Bandarlampung, Teraslampung.com--Memasuki abad milenium, internet berkembang semakin cepat, termasuk di Indonesia. Internet memungkinkan orang saling terhubung. Informasi pun dapat tersebar dengan cepat dan real time. Tetapi terkadang, masyarakat tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang dampak perkembangan internet. Masalahnya sekarang, bagaimana dan siapa yang mengatur dan melindungi keamanan warga negara, di tengah kebebasan bertukar informasi dan data, di dunia maya?
Di Indonesia, beberapa individu pernah terjerat pasal pencemaran nama baik dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Sebut saja, kasus Prita Mulyasari atau Wahyu Dwi Pranata. Keduanya menyampaikan keluhan terhadap pelayanan sebuah instansi, yang berujung dengan gugatan pencemaran nama baik dari instansi bersangkutan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Yoso Muliawan mengatakan, setiap masyarakat bebas berekspresi dalam menyampaikan pendapat, termasuk di dunia maya. Tetapi, persoalan yang muncul adalah bagaimana kebebasan tersebut tetap memiliki etika dan nilai-nilai toleransi serta demokrasi.
AJI melihat, keseimbangan adalah hal penting, antara hak berekspresi, berpendapat, dan memperoleh informasi, dengan larangan melakukan kebencian dan propaganda perang. Walaupun begitu, ukuran dan batasan yang dilakukan harus sesuai dengan pembatasan yang dibolehkan (permissible restrictions), dan diakui masyarakat internasional.
“Di Indonesia, tata kelola internet masih tidak jelas dan membingungkan. Perdebatan peran dan lempar tanggung jawab berbagai pihak masih terjadi. Untuk itu, AJI berusaha melakukan kajian terhadap tata kelola internet di Indonesia,” tutur Yoso, Rabu (19/2).
Secara garis besar, masalah-masalah yang teridentifikasi terkait persoalan internet mengerucut pada tiga rumpun, yakni konten, infrastruktur, dan bisnis internet. Dari hasil kajian tersebut, AJI telah membuat sebuah position paper mengenai tata kelola internet di Indonesia.
“Position paper tersebut masih terus kami bahas melalui diskusi bersama masyarakat di berbagai daerah. Hal itu untuk mendapatkan masukan guna menyempurnakan kajian yang telah dilakukan AJI,” kata Yoso.
Ketua Panitia Seminar Tata Kelola Internet AJI Bandar Lampung Heribertus Sulis Setyanto mengungkapkan, diskusi tata kelola internet di Lampung akan diselenggarakan di Hotel Grand Anugerah pada Jumat (21/2).
“Dalam seminar nanti, AJI akan terlebih dahulu memaparkan position paper yang telah dibuat. Kami juga akan menghadirkan beberapa ahli di bidang masing-masing, untuk memberi tanggapan dan masukan. Ke depannya, kami berharap tata kelola internet di Indonesia menjadi lebih baik. Sehingga, tidak ada lagi kasus seperti yang menimpa Prita ataupun Wahyu,” tutur Heri. (RLS/SA)
No comments:
Post a Comment