Bandarlampung, Teraslampung.com -Sekretaris Daerah Pemkot (sekdakot) Bandar Lampung, Badri Taman, menegaskan telah melayangkan surat teguran kepada pengelola hotel terkait kepemilikan izin perubahan penggunaan tanah (IPPT) atau izin lokasi. "Kami akan berikan sanksi bila tidak diindahkan," kata Badri.
Dalam beberapa waktu ke depan, ia berharap pemilik hotel segera mengurus perizinan IPPH. Izin lokasi, katanya, sangat penting keberadaan hotel tersebut di lokasi itu. Hal ini sesuai dengan imbauan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Lampung.
Teguran Pemkot tersebut terkait keberadaan delapan hotel berkelas yang berdiri dan sudah beroperasi di kota Bandar Lampung, namun belum mengantongi izin lokasi. Pemerintah Kota (pemkot) dan DPRD Bandar Lampung merasa kecolongan atas perlakuan pengusaha tersebut.
Delapan hotel tersebut yakni, hotel milik PT Hawila Mujur, hotel milik PT Surya Anugrah Semesta, keduanya di Jl Gatot Subroto. Hotel dan apartemen Grand Dalam Rasuna Lampung Town Square milik PT Puri Persada Lampung di Jl Rasuna Said. Hotel milik PT Bukit Berkat Propertindo di Jl Basuki Rahmat.
Selanjutnya, hotel Horizon di Jl Kartini. Hotel Tanjungkarang di Jl Wolter Monginsidi, dan hotel milit PT Merak jaya Kencana di Jl Pulau Morotai. Sedangkan satu hotel lagi, yang sudah berdiri dan beroperasi yakni Hotel Pelangi di Jl Tulangbawang, Enggal.
Hotel-hotel tersebut saat ini masih dalam pembangunan yang sudah mencapai 50 persen pengerjaan. Hingga Kamis (28/11) pagi, di lingkungan hotel ini belum terlihat ada plang nama bahwa hotel ini dalam pengawasan Pemkot Bandar Lampung.
Belum jelas, dari pihak pemilik hotel, bahwa hotel-hotel miliknya belum mengantongi izin namun sudah berani membangun hotel di tengah kota.(rol)
No comments:
Post a Comment