Bandarlampung, Teraslampung.com -Asisten II Pemkot Bandarlampung Pola Pardede kemungkinan lama menjabat Plt. kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Bandarlampung. Sebab, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. belum akan menunjuk Kadiskes definitif. Dia masih menunggu keputusan tetap pengadilan terkait kasus yang menimpa mantan Kadiskes Bandarlampung dr. Wirman.
’’Ya, kami akan tunggu dahulu keputusan tetap dari pengadilan. Jadi saat ini belum akan kita tunjuk pengganti tetapnya,” ujar Herman H.N. kemarin.
Sementara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan baru menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Diskes Bandarlampung. Yakni dr. Wirman yang sebelumnya menjabat Kadiskes dan Direktur Utama PT Magnum Global Mandiri (MGM) Ridwan Winata.
Kepastian itu menepis adanya dugan penambahan tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp1.193.074.321. Sebab dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (21/11), menyebut adanya andil Sawaludin selaku sopir Ridwan Winata dan Hilda Fitri yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan itu.
Kasipenkum Kejati Lampung Heru Widjatmiko mengatakan, pihaknya tidak menetapkan Sawaludin dan Hilda Fitri sebagai tersangka lantaran keduanya merupakan orang suruhan dr. Wirman dan Ridwan Winata.
’’Mereka berdua hanya korban. Mereka tidak tahu apa-apa mengenai prosesnya. Tetapi, mereka adalah saksi kunci untuk mengungkap kebenaran korupsi ini. Makanya kita tidak menetapkan keduanya tersangka,” ujar Heru kemarin.
Dia menjelaskan, meski Sawaludin tercantum namanya sebagai direktur PT MGM yang memenangkan tender pengadaan barang di Diskes Bandarlampung, proses pengerjaan proyek tersebut maupun pemilik perusahaan adalah Ridwan Winata.
Di mana, saksi Sawaludin namanya ditulis oleh Ridwan sebagai direktur PT MGM. Namun, pengerjaannya dilakukan Ridwan, dan peran dari Sawaludin hanya menandatangani apa yang disuruh Ridwan.
’’Sawaludin ini kan sopirnya Ridwan, jadi apa yang disuruh majikannya, dia ikut saja. Keuntungan proyek itu pun dia (Sawaludin, Red) nggak dapat. Saya saja miris melihat rumahnya di Medan. Rumahnya itu terbuat dari geribik dan dia mengaku hanya disuruh Ridwan,” paparnya.
Sedangkan Hilda Fitri, sambung Heru, tidak ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena merupakan ’’boneka” dr. Wirman yang memainkan peran untuk membuat PT MGM memenangkan tender tersebut.
’’Hilda Fitri juga tidak tahu apa-apa. Awalnya kan yang menjabat PPK M. Yusuf yang juga sekretaris Diskes Bandarlampung. Kemudian, M. Yusuf mengundurkan diri dari sekretaris dan PPK dalam kegiatan itu,” katanya.
Kemudian, lanjut dia, yang menggantikan M. Yusuf adalah Hilda Fitri yang sempat menolak dijadikan PPK. Tetapi, dr.Wirman menyatakan kepada Hilda Fitri bahwa tugasnya selaku PPK hanya menandatangani apa yang dibutuhkan, dan semua yang bertanggung jawab adalah dr. Wirman.
Terkait Hilda Fitri yang menerima fee dari dr. Wirman karena telah menjadi PPK, Heru memastikan Hilda tidak menyentuh uang tersebut dan masih ada di dalam amplop yang sudah diserahkan ke Kejati Lampung sebagai pengembalian kerugian negara.
’’Nah atas dasar itulah, kami tidak menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya.(rdl)
No comments:
Post a Comment