Showing posts with label Bandarlampung. Show all posts
Showing posts with label Bandarlampung. Show all posts

Tuesday, March 4, 2014

Napi Rajabasa Tewas Bunuh Diri


Sel tahanan (ilustrasi)
Bandarlampung, Teraslampung.Com—Narapidana (napi) kasus narkoba di Lembaga Pemasayarakan Rajabasa Bandarlampung, ditemukan sudah tak bernyawa tergantung dengan seusai ikat pinggang di jeruji besi pintu sel tahanan Blok A-1, Selasa (04/03) siang.

Napi bernama Rudi Hartono bin Thamrin, warga Desa Sukajaya, Kecamatan Penengahan, KabupatenLampung Selatan, diketahui petugas dan para narpidana lapas sekitar  pukul 13:30 WIB.

Polisi tiba di lokasi kejadian, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengidentifikasi jasad korban.

Jasad Rudi dievakuasi ke kamar jenazah Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek Bandarlampung untuk divisum.

Kasat Resrkim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap jasad korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. “Korban diduga tewas bunuh diri,” kata Dery.

Rudi Hartono adalah narpaidana kasus narkoba. Rudi dipidana hukuman lima tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman selama 2,8 bulan di Lapas Rajabasa tersebut.

Kepala Lapas Rajabasa Peturs Kunto Wirianto mengaku belum mengetahui pasti motif aksi bunuh diri yang dilakukan napi tersebut. Pihak lapas masih akan meminta keterangan dari rekan-rekan Rudi dalam satu sel. (isb)


Friday, November 29, 2013

Pemkot Maksimalkan PAD dari PPJ

Lampu di jalan utama Bandarlampung (Dok Tribun)
Bandarlampung,Teraslampung.com - Pemkot Bandarlampung terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) degan dengan menggali potensi yang sudah ada. Salah satunya adalah potensi PAD dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

"Dengan naiknya PAD diharapkan pembangunan di Kota Bandarlampung akan lebih baik sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tegas Walikota Bandarlampungt Herman H.N., dalam sosialisasi PPJ Kota Bandarlampung di Gedung PKK, Enggal, Kamis (18/11).

Menurut Herman H.N. indikator kemandirian sebuah pemerintah daerah bisa dilihat dari besarnya kontribusi PAD.Agar menjadi kota yang lebih mandiri, kata Walikota, Pemkot harus melakukan langkah-langkah yang efektif dan efisien untuk meningkatkan penerimaan daerah dengan optimalisasi PAD.

"Selain itu, perlu juga inovasi, termasuk peningkatan PPJ.

Selain perwakilan PT PLN Tanjungkarang, kegiatan sosialisasi PPJ juga dihadiri Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bandar Lampung Yusran Effendi, utusan BPKP Perwakilan Lampung, perwakilan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Lampung, dan undangan lainnya.

Selama ini PPJ dibayar masyarakat secara otomatis saat pelanggan listrik PLN membayar tagihan bulanan. Namun, kata Walikota, PT PLN area Tanjungkarang sering menemui kendala, terutama saat menghadapi banyaknya pelanggan yang menunggak.

"Kalau tunggakan meningkat otomatis akan jumlah piutang PPJ yang seharusnya diterima Pemkot Bandar Lampung ikut meningkat," kata di.

Menurut Walikota Herman H.N., selain PPJ yang dikelola PT PLN Tanjungkarang, Dinas Pendapatan Daerah Bandarlampung  juga berencana memungut PPJ non PLN yang meliputi seluruh pembangkit listrik bukan oleh PLN dengan kapasitas terpasang 200 KVA atau lebih.

"Aturannya sudah siap, yaitu Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 40 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Tarif PPJ yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5 persen," kata dia.

Walikota berharap berlakunya Perwali Nomor 40 Tahun 2013 akan bisa meningkatkan penerimaan PPJ terhadap PAD Kota Bandarlampung.

Penulis: Zaenal M.
Penyunting: Mas Alina Arifin

Sunday, November 24, 2013

Pengganti Kadiskes Tunggu Putusan Pengadilan

Bandarlampung, Teraslampung.com -Asisten II Pemkot Bandarlampung Pola Pardede kemungkinan lama menjabat Plt. kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Bandarlampung. Sebab, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. belum akan menunjuk Kadiskes definitif. Dia masih menunggu keputusan tetap pengadilan terkait kasus yang menimpa mantan Kadiskes Bandarlampung dr. Wirman.

    ’’Ya, kami akan tunggu dahulu keputusan tetap dari pengadilan. Jadi saat ini belum akan kita tunjuk pengganti tetapnya,” ujar Herman H.N. kemarin.

Sementara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan baru menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Diskes Bandarlampung. Yakni dr. Wirman yang sebelumnya menjabat Kadiskes dan Direktur Utama PT Magnum Global Mandiri (MGM) Ridwan Winata.

Kepastian itu menepis adanya dugan penambahan tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp1.193.074.321. Sebab dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (21/11), menyebut adanya andil Sawaludin selaku sopir Ridwan Winata dan Hilda Fitri yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan itu.

Kasipenkum Kejati Lampung Heru Widjatmiko mengatakan, pihaknya tidak menetapkan Sawaludin dan Hilda Fitri sebagai tersangka lantaran keduanya merupakan orang suruhan dr. Wirman dan Ridwan Winata.

’’Mereka berdua hanya korban. Mereka tidak tahu apa-apa mengenai prosesnya. Tetapi, mereka adalah saksi kunci untuk mengungkap kebenaran korupsi ini. Makanya kita tidak menetapkan keduanya tersangka,” ujar Heru kemarin.

Dia menjelaskan, meski Sawaludin tercantum namanya sebagai direktur PT MGM yang memenangkan tender pengadaan barang di Diskes Bandarlampung, proses pengerjaan proyek tersebut maupun pemilik perusahaan adalah Ridwan Winata.

Di mana, saksi Sawaludin namanya ditulis oleh Ridwan sebagai direktur PT MGM. Namun, pengerjaannya dilakukan Ridwan, dan peran dari Sawaludin hanya menandatangani apa yang disuruh Ridwan.

’’Sawaludin ini kan sopirnya Ridwan, jadi apa yang disuruh majikannya, dia ikut saja. Keuntungan proyek itu pun dia (Sawaludin, Red) nggak dapat. Saya saja miris melihat rumahnya di Medan. Rumahnya itu terbuat dari geribik dan dia mengaku hanya disuruh Ridwan,” paparnya.

Sedangkan Hilda Fitri, sambung Heru, tidak ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena merupakan ’’boneka” dr. Wirman yang memainkan peran untuk membuat PT MGM memenangkan tender tersebut.

’’Hilda Fitri juga tidak tahu apa-apa. Awalnya kan yang menjabat PPK M. Yusuf yang juga sekretaris Diskes Bandarlampung. Kemudian, M. Yusuf mengundurkan diri dari sekretaris dan PPK dalam kegiatan itu,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, yang menggantikan M. Yusuf adalah Hilda Fitri yang sempat menolak dijadikan PPK. Tetapi, dr.Wirman menyatakan kepada Hilda Fitri bahwa tugasnya selaku PPK hanya menandatangani apa yang dibutuhkan, dan semua yang bertanggung jawab adalah dr. Wirman.

Terkait Hilda Fitri yang menerima fee dari dr. Wirman karena telah menjadi PPK, Heru memastikan Hilda tidak menyentuh uang tersebut dan masih ada di dalam amplop yang sudah diserahkan ke Kejati Lampung sebagai pengembalian kerugian negara.

’’Nah atas dasar itulah, kami tidak menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya.(rdl)

Friday, November 22, 2013

Dishub Kaji Ulang Kontrak PT BMP

Bandarlampung, Teraslampung.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung mengevaluasi kontrak kerja sama dengan PT Mitra Bina Persada (MBP) selaku pengelola parkir di kota ini. Langkah itu ditempuh lantaran PT MBP dinilai telah melanggar komitmen yang tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) terkait setoran retribusi parkir kepada Dishub.

Kadishub Bandarlampung Rifa’i mengungkapkan, ada pasal yang dilanggar dalam MoU tersebut, yaitu terkait penyerahan bukti setoran yang harusnya dilakukan oleh PT MBP.

PT MBP, lanjut dia, tidak melaksanakan pasal 9 bab II di MoU tersebut, yakni harus menyerahkan bukti setoran retribusi parkir ke Dishub setiap harinya.

’’Jelas ini mengingkari MoU dimaksud. Mereka (PT MBP, Red) seharusnya menyerahkan bukti setoran ke kami setiap hari. Tetapi ini tidak, terkadang mereka sampai 10 hari baru menyerahkan bukti setoran ke kami,” ujar Rifa’i kemarin.

Menurut dia, kondisi itu sudah terjadi sejak tiga bulan belakangan ini. Meski telah diberikan teguran melalui surat, PT MBP tidak menggubrisnya. ’’Memang, mereka selalu menyetorkan retribusi parkir ke Bank Lampung setiap harinya. Tetapi, kewajiban mereka menyerahkan bukti setoran tidak dilakukan. Padahal itu wajib, karena sesuai MoU,” jelasnya.

Rifa’i memastikan, akibat tidak dilaksanakannya pasal 9 bab II dalam MoU tersebut, sistem administrasi keuangan di Dishub Bandarlampung terganggu. Sebab, data perolehan dan capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut terganggu akibat tidak masuknya bukti setoran yang wajib diserahkan setiap hari.

’’Memang secara keuangan tidak mengganggu. Tetapi secara administrasi untuk pendataan PAD jelas mengganggu. Karena setiap hari kami kan membuat laporan perolehan PAD. Nah, kalau mereka tidak menyerahkan setiap hari, bagaimana kami mau memasukkan ke data perolehan PAD,” tukasnya.

Rifa’i mengaku sudah tiga kali melayangkan surat teguran kepada PT MBP terkait masalah ini. Namun, hingga kemarin tak juga mendapat respons.

Disinggung apakah ada sanksi yang akan diberikan kepada PT MBP terkait tidak dilaksanakannya MoU dimaksud, Rifa’i memastikan sanksi itu ada. Bahkan, kata dia, dalam pasal 9 tersebut sanksinya bisa berupa pemutusan hubungan kerja sama antara pemkot dan pengelola parkir itu.

’’Kalau terjadi wanprestasi tunggakan pembayaran sampai enam hari berturut-turut, maka pihak pertama dapat menggunakan bank guarantee. Sebagai pembayaran tunggakan setoran tersebut, sebagai sanksi tunggakan, dan memberhentikan sementara pihak kedua serta dievaluasi/peninjauan kembali oleh pihak pertama,” terangnya.

Di sisi lain, Rifa’i memaparkan, realisasi PAD di Dishub Bandarlampung hingga kini baru mencapai 54,7 persen atau Rp9,157 miliar dari target sebesar Rp16,743 miliar.

Namun, memasuki triwulan keempat ini, pihaknya optimistis bisa menggenjot semua PAD yang dikelolanya agar mencapai target. ’’Ya, kami tetap yakin semuanya bisa mencapai target, terutama untuk pajak dan retribusi parkir,” pungkasnya.

Terpisah, Direktur PT MBP Armalia Reni memastikan pihaknya selalu menyerahkan bukti setoran retribusi parkir setiap harinya di Bank Lampung melalui bendahara perusahaannya.

’’Nah, kemungkinan bendahara kami setelah menyetor ke bank, lupa memberikan bukti setornya ke Dishub karena sudah kesiangan ke bank atau karena antrean yang panjang. Karena hal ini pernah terjadi,” ujarnya.

Reni menjamin pihaknya akan selalu memenuhi kewajiban yang sudah tertera dalam MoU tersebut. ’’Secara administrasi, kami menyetor setiap hari. Bisa dicek. Saya menjamin. Karena itu sudah menajdi kewajiban kami,” pungkasnya. (rdl)

Thursday, November 21, 2013

Pemkot Gratiskan Pengurusan Dokumen Kependudukan

Ilustrasi dokumen nikah.
Bandarlampung, Teraslampung.com---Pemerintah Kota Bandarlampung kembali meluncurkan program baru. Kali ini berupa penggratisan seluruh pembuatan dokumen kependudukan. Sebelumnya, dalam pengurusan dokumen kependudukan,Pemkot hanya menggratiskan pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk.

’’Ya, mulai hari ini (Jumat, 22/11) , semuanya gratis. Ini semua secepatnya dituangkan dalam peraturan wali kota,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Bandarlampung Syahrir Sanusi.

Syahrir berharap kebijakan itu akan memotivasi warga Bandarlampung untuk lebih rajin mengurus dan melengkapi dokumen kependudukan. Penggratisan ini juga tidak lepas dari capaian pendapatan asli daerah (PAD) Disdukcapil yang overtarget.

’’Mulai tahun depan, di Disdukcapil tidak ada lagi retribusi. Makanya, kami mengimbau warga Bandarlampung rajin mengurus dokumen kependudukan. Sangat mudah. Tidak perlu melalui calo,” kata Syahrir.

Data di Disdukcapil Bandarlampung menyebutkan, sebelum adanya program penggratisan ini warga harus mengeluarkan sejumlah uang dalam mengurus dokumen kependudukan. Akta perkawinan nonmuslim dan WNI tarifnya Rp 100 ribu, akta cerai, surat kematian, dan lainnya memiliki tarif yang berbeda. Untuk akta perkawinan nonmuslim dan WNI (warga negara Indonesia) dikenakan tarif Rp100 ribu, sedangkan WNA (warga negara asing) Rp175 ribu. Pengurusan akta perkawinan yang hilang Rp75 ribu untuk WNI dan Rp125 ribu untuk WNA.

Pengurusan surat kematian biayanya Rp20 ribu untuk WNI dan Rp75 ribu untuk WNA. Pengurusan kartu yang hilang Rp20 ribu untuk WNI dan Rp75 ribu bagi WNA. Lalu pengurusan akta perceraian bagi WNI Rp125 ribu dan WNA Rp175 ribu. Untuk pengurusan akta yang hilang dikenakan tarif yang sama.

Menurut Syahrir, pengurusan akta perkawinan dan surat kematian merupakan penyumbang terbesar dalam PAD di Disdukcapil.

"Tiap minggu tercatat 10-20 dokumen yang diterbitkan. Tahun ini, PAD kita sudah tercapai hingga 110 persen dari target Rp50 juta. Sehingga bisa menutupi biaya penggratisan seluruh dokumen warga Bandarlampung. Ke depannya mungkin pemerintah lebih menggenjot PAD dari sumber lain,” kata dia.

Syahrir mengatakan syarat pengurusan bagi akta perkawinan dan lainnya tidak akan dipersulit petugas kecamatan. Sebab, kata dia, ada beberapa dokumen yang dikeluarkan pihak kecamatan sebelum dibawa ke kantor Disdukcapil.
Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. mengatakan penggratisan dilakukan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal pengurusan dokumen. Menurut Herman penggratisan tersebut akan berlangsung selama dirinya menjabat walikota.


Herman mengaku tidak terlalu khawatir kebijakan tersebut akan mengurangi PAD Bandarlampung. Menurut Herman pihaknya akan mencari PAD dari sumber lain.


Penulis: Siti Qodratin Aulia
Editor: B. Satriaji

Status Jalan Tirtayasa Urusan Provinsi

Bandarlampung, Teraslampung.com -Kerusakan Jl. Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, sepertinya akan berlangsung lama. Sebab, Pemkot Bandarlampung melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kembali menegaskan jika jalan tersebut statusnya jalan provinsi sehingga yang berwenang memperbaikinya adalah Pemprov Lampung.

    Kepala Bappeda Bandarlampung Daniel Marsudi menjelaskan, beberapa tahun lalu, pemprov memang ingin menyerahkan kewenangan jalan tersebut kepada pemkot. Namun kala itu, pemkot menolak lantaran syarat yang diajukan tidak dipenuhi pemprov.

    Penolakan itu dilakukan dengan melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada Gubernur Lampung dengan No. 600/2044/III.24/2011 tertanggal 23 November 2011. Intinya menyatakan keberatan terkait penyerahan jalan tersebut.

Selain itu, pada surat tersebut, pemkot juga meminta Pemprov Lampung dapat mempertimbangkan sekaligus meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Gubernur No. G/433.a/III.09/HK/2011 tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan pada Jalan Provinsi.

Mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Bandarlampung ini melanjutkan, pemkot tidak mungkin melepas tanggung jawab jika memang jalan sepanjang 6,66 kilometer itu menjadi tanggung jawab pemkot. ’’Kalau jalan itu kewenangan pemkot, pasti kami anggarkan!” tandas Daniel.

Jadi, terus dia, selama ini penyerahan yang dilakukan Pemprov Lampung sifatnya hanya sepihak. Terbukti, setelah penolakan dan persyaratan yang diajukan pemkot tidak digubris pemprov, hingga saat ini tidak ada lagi pembahasan lanjutan.

’’Ya, hingga sekarang surat keberatan yang kami layangkan belum mendapat tanggapan secara resmi dari Pemprov Lampung,” sesalnya.

Sementara dari data yang dihimpun Radar Lampung, Pemkot Bandarlampung pada tahun ini tengah memperbaiki 640 ruas jalan alternatif.  Jalan yang diperbaiki itu berada di kecamatan dan kelurahan se-Bandarlampung.

Rinciannya, 25 jalan kota dan 615 jalan lingkungan dengan panjang ruas jalan kota yang akan diperbaiki sekitar 37 kilometer dan jalan lingkungan sekitar 246 kilometer.

Jalan kota yang diperbaiki di antaranya Jl. Nusantara dan Jl. Untung Suropati. Sementara untuk jalan lingkungan antara lain Jl. Ragom Gawi, Jl. Seroja, Jl. Sultan Haji, dan Jl. Bung Tomo.

Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. juga menyatakan secara tegas jika perbaikan Jl. Tirtayasa bukan kewenangan pemkot.

’’Itu (Jl. Tirtayasa, Red) jalan provinsi! Kalau memang sudah punya kota, mana berita acara penyerahannya? Tunjukkan! Orang nikah saja ada serah-serahan, apalagi jalan!” tandasnya, Selasa (19/11).

Diketahui, perbaikan Jl. Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, semakin tak jelas. Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung kembali saling lempar mengenai status jalan tersebut.

    Padahal beberapa waktu lalu, Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. menyarankan Dinas Bina Marga (DBM) Lampung dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung duduk bersama untuk membahas perbaikan jalan tersebut. Namun hingga kini, kedua belah pihak ternyata belum bertemu.

    Malah yang terjadi saat ini, DBM menyindir keras Pemkot Bandarlampung terkait kerusakan jalan tersebut. Menurut Kepala DBM Lampung Ali Rahman, mestinya sejak lama pemkot sadar diri untuk memperbaiki jalan itu. Sebab, statusnya sejak lama telah beralih menjadi jalan kota.

    Ali menuturkan, saat ini tanggungan perbaikan jalan Pemkot Bandarlampung tidaklah banyak. Dalam anggapannya, semula jalan primer atau jalan protokol di Bandarlampng tidak ada yang berstatus jalan kota.

’’Jl. Z.A. Pagar Alam, Jl. Kartini, Jl. Raden Intan, hingga Jl. Yos Sudarso, semua jalan nasional. Jadi jalan kota itu yang mana?” sindirnya.

Karena itu, lanjut dia, pemprov menurunkan status Jl. Tirtayasa menjadi jalan kota seharusnya bukan merupakan beban bagi pemkot. ’’Coba jabarkan, mana jalan kota. Gang yang dua meter-dua meter itu saja yang jalan kota. Baru sebatas diserahkan Jl. Tirtayasa saja sudah rebutan, apalagi kalau jalan nasional lainnya diserahkan juga ke kota,” tandasnya.

Bahkan, sambung Ali, dari jalan lingkungan yang menjadi tanggung jawab pemkot, banyak yang telah mendapat bantuan dari Pemprov Lampung. ’’Ya, dari Dinas Pemukiman juga memberi sumbangsih untuk jalan kota. Kalau saya tidak salah ingat ada 52 paket. Itu tidak sedikit lho. Jadi sekarang kurangnya apa,” tukas Ali yang juga mengatakan bantuan pembangunan jalan Bandarlampung diberikan pada Jl. Pramuka yang memang berstatus jalan provinsi.

    Kendati demikian, pihaknya mengaku masih berbaik hati memikirkan perbaikan Jl. Tirtayasa. Namun, DBM tidak ingin menjanjikannya. Di mana dalam hal ini, ia memperkirakan perbaikan Jl. Tirtayasa akan menghabiskan dana Rp30 miliar.

’’Dana pemprov minim di 2014 karena banyak agenda. Tidak tahu kalau hasil pembahasan-pembahasan di dewan ada dana lebih yang cukup besar. Kita akan arahkan ke Jl. Tirtayasa. Tidak perlu kami mempermasalahkan status tanggung jawab perawatan,” pungkasnya. (rdl)

Wednesday, November 20, 2013

Walikota Rolling Tiga Pejabat Eselon III

Bandarlampung, Teraslampung.com -Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. me-rolling tiga pejabat eselon III di pemkot setempat kemarin. Rolling tersebut dibarengi dengan mutasi puluhan pejabat eselon IV. Tidak hanya itu, wali kota juga me-rolling delapan lurah dan 86 kepala seksi, serta 17 kepala sekolah yang terdiri kepala SMA (2 orang), kepala SMP (2 orang), dan kepala SD (13 orang) serta pengawas sekolah (13 orang).

Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam dalam sambutannya mewakili wali kota mengatakan, mutasi bagi pegawai negeri sipil (PNS) adalah hal yang wajar.

Karena dengan mutasi akan memberikan penyegaran dan juga sebagai bentuk pembinaan pada satuan kerja terkait. Karenanya, ia berharap seluruh pejabat yang dilantik dapat bekerja dengan baik di tempat yang baru.

’’Dengan mutasi ini, kita berharap ada peningkatan kinerja ke depannya. Hal ini sekaligus upaya mengefektifkan tugas dan fungsi organisasi sehingga hasil yang akan terwujud lebih efisien,” katanya di ruang Tapis Berseri Pemkot Bandarlampung, Selasa (19/11).

Dia berharap para pejabat yang diberikan amanah dan kepercayaan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, serta meningkatkan disiplin dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

’’Namanya amanah harus dipertanggungjawabkan. Sekecil apa pun amanah itu diberikan, jangan sampai mengecewakan,” tandasnya.(rdl)

Monday, November 18, 2013

Bandarlampung Kekurangan Damkar

Bandarlampung, Teraslampung.com -Tingginya kasus kebakaran beberapa pekan terakhir membuat Unit Pemadam Kebakaran (Damkar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandarlampung terus siaga. Kepala BPBD Bandarlampung Edy Haryanto melalui sekretarisnya Erwin mengatakan, pihaknya memang selalu bersiaga selama 24 jam. Sedikitnya ada 40 petugas yang selalu siaga.

’’Total unit damkar memiliki 80 personel yang selalu siap dan 12 unit mobil pemadam juga dalam kondisi baik,” ujarnya kemarin.

Erwin menjelaskan, dari 12 unit mobil tersebut, enam di antaranya disiagakan di pusat unit damkar dan sisanya tersebar di lima kecamatan yang ada di Bandarlampung. Yaitu Kedaton, Kemiling, Tanjungkarang Timur, Bumiwaras, dan Telukbetung Utara.

Menurut Erwin, untuk Bandarlampung yang memiliki wilayah pemukiman yang cukup padat, jumlah itu memang belum ideal. Namun dengan kondisi saat ini, pihaknya masih bisa mengantisipasinya.

’’Idealnya jumlah saat ini masih kurang, tetapi masih bisa kita atasi. Kita kesulitan kalau kebakarannya serentak. Kalau masih satu sampai dua titik, bisa kita handle. Idealnya ada tambahan dua atau tiga unit mobil pemadam,” terangnya.

Selain mobil, infrastruktur yang tidak kalah penting untuk mengantisipasi kebakaran adalah ground tank (bak penyimpanan air, Red). Saat ini di Bandarlampung sedikitnya memiliki 10 ground tank.

’’Ground tank ini kapasitasnya menampung air hingga 8 ribu liter, jadi kita tidak sulit untuk mengambil air. Yang tersebar di Pasar Tugu, Panjang, Bambu Kuning, kemudian Universitas Bandar Lampung, Kedaton, Terminal Sukaraja, dan di beberapa tempat lain,” jelasnya.

Selain ground tank, Bandarlampung juga sudah memiliki beberapa hydran. Namun, sudah tidak berfungsi lagi. Sebab selain biaya perawatannya yang lebih besar, ground tank dinilai lebih efektif dibandingkan hydran.(rdl)

Sunday, November 17, 2013

Fly Over Gajah Mada Ditargetkan Rampung Januari 2014

Bandarlampung, Teraslampung.com -Kabar gembira bagi warga Bandarlampung. Sebab, pembangunan fly over Jl. Gadjah Mada–Hi. Djuanda diperkirakan rampung awal tahun depan. Informasi itu disampaikan Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut kemarin.

’’Ya, fly over (Jl. Gadjah Mada-Hi. Djuanda) ini pada awal Januari mungkin sudah bisa digunakan. Rencananya, tahun baru nanti kita buka, agar bisa digunakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secepatnya,” ujar dia.

Menurut Herman, dari sidak yang dilakukannya itu, diketahui progres pembangunan fly over Jl. Gadjah Mada-Hi. Djuanda sudah lebih dari 80 persen. Karenanya, ia memprediksi pada 20 Desember, jalan di fly over itu sudah diaspal. ’’Ya, jadi Desember diaspal, kemudian Januari sudah dibuka,” terangnya.

Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini melanjutkan, rencananya di fly over itu juga akan diberi polisi tidur agar pengemudi kendaraan bermotor tidak kebut-kebutan saat melintas.

Langkah itu, lanjut dia, dilakukan untuk memberikan keamanan kepada pengguna jalan. ’’Itu kan di tengahnya ada jalan yang zig-zag. Jadi agar tidak ada yang kebut-kebutan, kami akan pasang polisi tidur sebelum jalan zig-zag itu,” jelasnya.

Lebih jauh mantan kepala Dinas Pendapatan Daerah Lampung itu memaparkan, pemasangan balok saat ini tinggal satu lubang dan segera diselesaikan.

’’Kalau perlu diselesaikan hari ini (kemarin, Red), bahkan sampai malam, agar semua balok bisa terpasang dan dilakukan pengecoran,” ucapnya.

Yang jelas, imbuh Herman, pihaknya meminta pembangunan fly over dipercepat, dengan tetap memperhatikan kualitasnya. Karena yang merasakan fly over adalah masyarakat.

Friday, November 15, 2013

Target PAD Baru Capai 68 Persen

Pemkot Bandarlampung sepertinya harus lebih memacu kinerja satuan kerja (satker) yang berhubungan dengan pendapatan asli daerah (PAD).
Sebab hingga Senin (11/11), PAD Bandarlampung baru tercapai 68 persen atau sekitar Rp281 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp418 miliar.

Meski PAD baru terealisasi 68 persen, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bandarlampung Yusran Effendi mengatakan, untuk total pendapatan seluruhnya saat ini sudah mencapai 82 persen dengan nilai Rp1,44 triliun dari yang ditargetkan pada 2013 sebesar Rp1,75 tiriliun.

’’Ya, total pendapatan ini yang nantinya dipergunakan untuk belanja daerah tahun depan. Kalau untuk capaian PAD-nya memang baru 68 persen. Tetapi, total pemasukan sudah 82 persen,” akunya.

Yusran berjanji pihaknya akan terus berusaha meningkatkan PAD maupun pendapatan daerah lainnya yang sah secara penuh hingga habisnya masa triwulan keempat mendatang.

Bahkan, lanjut dia, Dispenda saat ini mengumpulkan UPT (unit pelayan teknis) tiga hari sekali untuk bersama-sama berupaya agar dapat mencapai target PAD tersebut.

Pada kesempatan itu, Yusran juga memaparkan, untuk realisasi pendapatan di sektor PBB (pajak bumi dan bangunan) baru Rp42,9 miliar atau sekitar 51 persen dari yang ditargetkan Rp80 miliar.

’’Dan untuk PBB, kami pun masih melakukan penagihan bagi wajib pajak yang menunggak. Biasanya mendekati akhir tahun, semua sektor pendapatan mengalami kenaikan tinggi,” jelasnya.

Diketahui, Pemkot Bandarlampung menargetkan PAD sebesar Rp374,096 miliar lebih pada APBD 2013. Namun pada APBD perubahan 2013, PAD ditingkatkan dan dinaikkan menjadi Rp418,1 miliar lebih.

Kini, untuk pajak daerah, baru terealisasi Rp192,5 miliar atau 71 persen dari target sebesar Rp271 miliar. Dan untuk retribusi daerah baru mencapai Rp53 miliar atau sekitar 58 persen dari target sebesar Rp74 miliar.

Kemudian untuk pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sudah mencapai 100 persen lebih. Saat ini realisasinya mencapai Rp8,21 miliar dari target yang ditentukan sebesar Rp8,2 miliar. Pendapatan ini dihasilkan dari laba Bank Pasar dan Bank Lampung. Kemudian lain-lain PAD yang ditargetkan sebesar Rp56 miliar, baru tercapai Rp38 miliar atau sekitar 59 persen. (rdl)

Thursday, November 14, 2013

Dinsos Ajak Warga Berantas Mafia Pengemis

Siti Qodratin Aulia/teraslampung.com
Editor: Mas Alina Arifin
Ilustrasi foto pengemis (Dok Photobucket/Hazaldin)
Bandarlampung--Pengemis di Bandarlampung kini sudah dalam taraf meresahkan. Untuk itu, warga Kota Warga Bandarlampung diharapkan turut membantu Pemkot dalam menertibkan pengemis, terutama pengemis yang diorganisir oleh oknum yang tertentu.

"Jaringan mafia pengemis bisa menimbulkan ketidaknyamanan. penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng) di Bandarlampung tidak akan pernah efektif tanpa ada bantuan dan kesadaran dari masyarakat.  Kalau ada warga yang menemukan mafia pengemis agar melaporkan kepada kami atau aparat berwenang,”
kata Kepala Dinas Sosial Bandarlampung Akuan Efendi,  Kamis (14/11).

Menurut Akuan, meskipun Bandarlampung sudah memiliki payung hukum untuk memberantas anak jalanan dan gepeng, kenyataannya mereka masih terus mengusik keindahan kota.

’’Biasanya mereka beroperasi di sekitar lampu merah atau persimpangan jalan. Tiap kali dioperasi, tidak lama kemudian muncul lagi,” kata Akuan.

Akuan mengatakan Pemkot Bandarlampung sebenarnya sudah memiliki Perda yang mengatur tentang anak jalanan dan gepeng. Dalam Pasal 17 Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembinaan Anjal dan Gepeng, misalnya jelas diatur tentang larangan masyarakat memberi sesuatu kepada gepeng di jalan. Bagi yang melanggarnya akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta atau kurungan selama 1 bulan.

"Kita sulit memberantas pengemis karena kemungkinan besar ada keterlibatan atau keberadaan mafia atau mereka yang dengan sengaja memanfaatkan pengemis untuk mencari penghasilan. Maka, yang harus diberantas mafianya dulu," ujarnya.

Data di Dinas Sosial Bandalampung menyebutkan selama 2013 sudah ada 10 gepeng yang dipulangkan Dissos ke daerah asalnya. Sementara tujuh orang dikirim ke panti rehabilitasi untuk mendapatkan pembinaan dan penyuluhan.

Pemantauan teraslampung.com menunjukkan indikasi banyaknya mafia pengemis bisa dilihat dengan mudah. Beberapa pengemis anak-anak, misalnya, biasanya diantar oleh seorang laki-laki dewasa dengan sepeda motor. Menjelang sore hari biasanya laki-laki tersebut akan menjemput pengemis anak-anak.

"Penjemput dan pengemis sudah hafal di mana harus bertemu untuk penjemputan. Saya sendiri tidak tahu persis apakah penjemput itu mafianya atau tukang ojek yang disewa mafia," ujar Rohmadi, seorang pedagang yang biasa mangkal di dekat Pasar Bawah, Bandarlampung.


Dishub Pasang ATCS di Lima Titik

Bandarlampung, Teraslampung.com -Kemacetan makin akrab dengan warga Bandarlampung. Terlebih, pertumbuhan kendaraan di kota ini cukup pesat sehingga membuat sesaknya jalan-jalan yang ada. Apalagi ketika jam-jam sibuk. Untuk mengatasi kemacetan, beberapa langkah sudah dilakukan Pemkot Bandarlampung. Di antaranya menyediakan bus rapid transit (BRT), melebarkan jalan, dan membuat fly over.

Langkah terbaru yang dilakukan pemkot adalah menerapkan rekayasa lalu lintas di jalan protokol yang sering menjadi langganan macet. Rekayasa dilakukan dengan sistem area traffic control system (ATCS).

Kepala Dinas Perhubungan Bandarlampung Rifa’i mengatakan, ACTS memang berfungsi untuk mengurangi kemacetan. Rencananya, sistem ini akan dipasang di lima titik persimpangan jalan (lihat grafis, Red).

’’Kelimanya adalah titik-titik kemacetan dan padatnya kendaraan pada jam-jam sibuk,” ujarnya kemarin.

Rifa’i melanjutkan, ACTS adalah sebuah alat yang berupa CCTV dan dipasang di rambu lalu lintas yang berfungsi untuk mengontrol lamanya traffic light (lampu lalu lintas) di lima perempatan jalan tersebut.

’’Pengontrolan itu akan diatur. Jika kendaraannya banyak atau jam sibuk, maka traffic light akan dilamakan. Namun jika kendaraannya sedikit, maka sebaliknya,” terang dia.

Ditambahkan, rencannya program tersebut dijalankan dan dimonitoring dari Terminal Induk Rajabasa. ’’Pogram ACTS adalah bantuan dari pemerintah pusat. Kami harapkan awal tahun depan sudah dipasang dan dapat dipergunakan. Sehingga bisa membantu kita mengatasi kemacetan,” pungkasnya.(rdl)

Wednesday, November 13, 2013

Memantau Dana BOS Di SMP Negeri 17 Bandarlampung

Aryanto Yusuf

Kegiatan "Be Smart" SMPN 17 Bandarlampung
Hanya dua pihak yang mengetahui detail pengelolaan dana bantuan operasional sekolah di sekolah, yakni kepala sekolah dan Tuhan. Demikian keluhan orangtua murid, guru, dan bahkan wakil kepala sekolah yang disampaikan kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dengan ketertutupan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolah. Pertanyaan mengapa masih ada pungutan sekolah dan berapa anggaran pembelian buku pelajaran sering tidak terjawab.

UUD 1945 secara tegas telah mengamanatkan tanggung jawab pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa pengecualian, keadilan akan hak mendapatkan pendidikan harusnya bisa dirasakan oleh seluruh warga negara namun faktanya masih banyak anak bangsa yang belum mendapatkan hak pendidikan dengan sewajarnya dengan segala argumentasi dan alasan yang dikemukakan oleh pemerintah sebagai pengelola kepentingan umum di negara ini.

Salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah untuk perduli pada urusan pendidikan adalah dengan alokasi 20 % dana pendidikan di APBN dan APBD walaupun kenyataan anggaran sampai saat ini bisa di perdebatkan, apakah benar 20% itu benar-benar sudah terpakai untuk operasional belajar mengajar (KBM) atau anggaran tersebut sudah termasuk anggaran rutin, kenyataannya justru 20 % anggaran tersebut didominasi justru oleh belanja rutin yang tidak ada hubungannya secara langsung dengan kegiatan belajar dan mengajar (KBM).

Naiknya anggaran BOS tidak lepas dari tanggung jawab negara sesuai amanat pembukaan UUD 1945 “mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum”.

Maka, Depdiknas memiliki banyak program untuk pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan seperti BOS. Dalam Pasal 34 (Ayat 2) UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Ditegaskan lagi dalam ayat (3), Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Belum optimalnya penggunaan dana pendidikan termasuk BOS dan masih banyaknya terjadi pelanggaran juknis dana BOS baik di sengaja untuk di korupsi atau tidak disengaja karena lemahnya pengetahuan SDM pengelola dana BOS di sekolah-sekolah adalag bentuk nyata perlu ada evaluasi, pemantauan, dan pendampingan (asistensi) kepada sekolah – sekolah SD dan SMP penerima dana BOS agar bisa mengelola dana BOS dengan baik sesuai juknis dan berdaya manfaat jelas untuk kepentingan peserta didik.

Lemahnya sistem pengawasan dan pengontrolan menjadikan siapa pun wajib dan harus melaporkan bila gejala penyimpangan terjadi. Oleh karena itu pemeriksaan aliran BOS oleh tim monitoring dan evaluasi (Monev) jangan hanya sekali. Perlu kebijakan inspeksi mendadak (sidak) sebab kebiasaan Monev sering bisa dibaca oleh pelaku pelaksana pendidikan. Publikasi online service sebagai kebutuhan dengan proaktif “pengawalan” bisa dilakukan melalui berbagai media (papan pengumuman, media cetak, audio dan televisi) serta dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas, dalam hal ini adalah dengan memberdayakan semaksimal mungkin keterlibatan partisipasi masyarakat warga pendidikan yaitu komite sekolah dan orang tua murid.

Maka, demi meyelamatkan BOS, pemerintah daerah, institusi pendidikan bersama masyarakatnya harus proaktif, bertanggung jawab dalam pengelolaan melalui pengawasan (monitoring). Bila diketahui ada penyimpangan segera lapor kepada aparat berwenang atau langsung ke KPK yang sudah bermitra dengan Depdiknas. Sebab KPK akan menggunakan sistem online real time, supaya masyarakat dapat memantau aliran dana BOS secara langsung. Oknum penilap dana, segera dipublikasikan bila terbukti bersalah berdasar keputusan tetap pengadilan.

Salah satu penyebab utama maraknya penyelewengan dana BOS adalah minimnya partisipasi dan transparansi publik dalam pengelolaannya. Pengelolaan dana BOS selama ini mutlak dalam kendali kepsek tanpa keterlibatan warga sekolah, seperti orangtua murid, komite sekolah, guru, dan masyarakat sekitar sekolah. Partisipasi warga sekolah dibatasi hanya dalam urusan pembayaran uang sekolah.


Di luar urusan tersebut, warga sekolah tidak boleh ikut campur. Pemahaman pihak sekolah dan dinas pendidikan atas partisipasi publik ini perlu diluruskan. Partisipasi publik merupakan syarat mutlak untuk menekan kebocoran dana pendidikan. Partisipasi publik harus senantiasa dimunculkan, bahkan dilembagakan, sampai pada tingkat pengambilan keputusan kebijakan strategis sekolah. Warga sekolah seharusnya berperan menentukan kondisi masa depan sekolah lima atau sepuluh tahun mendatang. Oleh karena itu, mereka juga didorong untuk terlibat merumuskan kebijakan sekolah mulai perencanaan, pengalokasian, sampai pengelolaan anggaran sekolah.

Mengapa Masyarakat Harus Berpartisipasi?

Warga sekolah seharusnya berperan menentukan kondisi masa depan sekolah lima atau sepuluh tahun mendatang. Oleh karena itu, mereka juga didorong untuk terlibat merumuskan kebijakan sekolah mulai perencanaan, pengalokasian, sampai pengelolaan anggaran sekolah. warga sekolah dapat mencermati pengelolaan dana sekolah lebih dalam. Warga sekolah dapat melihat seluruh dokumen pencatatan dan pelaporan keuangan sekolah. Hal ini dimungkinkan karena Komisi Informasi Publik (KPI) telah memutuskan dokumen SPJ dana BOS adalah dokumen terbuka sepanjang telah diperiksa oleh lembaga pemeriksa dan disampaikan kepada lembaga perwakilan.

Partisipasi dan keterbukaan informasi publik akan menguntungkan sekolah. Selain dapat menekan kebocoran anggaran, pihak sekolah juga dapat mengajak orangtua murid untuk menghimpun dan mengerahkan sumber daya untuk menutupi kekurangan sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan. Melalui TAP BOS orang tua, guru, dan masyarakat berhak mengetahui apa dana itu dikelola dengan baik sesuai dengan peruntukannya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan Tapi nyatanya hanya sedikit sekali orang tua siswa yang memahami apa itu dana BOS dan bagaimana mengawasi penggunaannya. Untuk mewujudkan TAP program BOS Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun oleh pengelola BOS, dewan Guru dan komite sekolah, harus dipublikasikan kepada masyarakat melalui media pemberitahuan yang ada disekolah.

Dalam RKAS tertuang prioritas anggaran sekolah selama satu tahun ajaran, dan apa saja peruntukan dana dari tiga sumber utama keuangan sekolah, baik itu BOS, APBD, maupun sumbangan sukarela orang tua siswa (dana komite). Publik, terutama warga sekolah, dapat memanfaatkan putusan ini guna mendapatkan informasi pengelolaan dana sekolah. Mereka juga dapat menggunakan putusan ini untuk menilai apakah penggunaan dana sekolah sudah wajar atau tidak.


Deskripsi Kegiatan Pemantauan

Hasil dari kajian dan diskusi yang cukup lama, akhirnya diputuskan salah satu SMP yang menerima dana BOS akan dipantau yaitu SMP Negeri 17 Bandarlampung, SMP Negeri 17 ini dipilih dengan beberapa pertimbangan. Antara lain secara kualitas SMP Negeri 17 adalah salah satu SMP yang cukup berpotensi untuk menjadi salah satu sekolah bermutu. Pertimbangan lainnya adalah manajemen sekolah ini cukup baik dan terbuka dengan masukan dari publik luar sekolah, ada beberapa dewan guru dan anggota komite yang secara langsung bisa ikut terlibat dalam semua kegiatan di sekolah ini. secara umum SMP 17 ini adalah sekolah dengan fasilitas yang cukup baik namun di dominasi oleh mayoritas siswa yang berasal dari keluarga miskin.

Proses pemantauan telah dilakukan beberapa kali, dimulai dari proses perkenalan dan penjelasan sampai pada proses permintaan dan kolekting data dan semua berjalan dengan baik, pihak SMP 17 cukup menerima dengan baik dan ramah kedatangan pemantau dan respon positif untuk mau mendukung pelaksanaan program pemantauan dan asistensi pengelolaan dana BOS oleh pihak luar sesuai dengan ketentuan Juknis BOS tahun 2010.

Bentuk respons positif dari SMP 17 adalah adanya kesediaan dari pihak sekolah untuk secara mudah mau menyerahkan data–data terkait dana BOS dan data sekolah lainnya kepada pihak pemantau sehingga kebutuhan data bisa terpenuhi selain itu pihak sekolah juga mau terlibat dalam beberapa proses kegiatan yang dilakukan.

Responden yang diminta memberikan informasi oleh pemantau juga secara terbuka dan jujur mau memberikan keterangan dan informasi yang dibutuhkan pemantau melalui wawancara dan quisoner. secara umum tidak ditemukan kendala berarti dalam proses pemantauan di SMP 17, kondisi ini bisa di jelaskan karena adanya kepercayaan dari pihak sekolah kepada pemantau, hubungan komunikasi yang baik dan telah terjalin memudahkan proses pemantauan dan pengumpulan data.
Dari proses pemantauan dan komunikasi yang telah dilakukan, didapatkan beberapa data dan informasi terkait dana BOS. Informasi yang di dapat melalui proses wawancara dan quisioner adalah informasi dari kepala sekolah, bendahara sekolah, ketua Komite sekolah, dan beberapa wali murid (3 wali murid) dari masing-masing tingkatan kelas, yaitu kelas 7 – 9.

Sementara data sekunder yang didapat sesuai dengan surat permintaan data yang diajukan oleh pemantau termasuk beberapa data pendukung lainnya seperti profil sekolah dan lain-lain, data tersebut telah di kumpulkan di secretariat KoAK.

Kesimpulan dan Saran

Secara umum pemantauan yang dilakukan belum bisa dikatakan telah mampu mengubah paradigma pengelolaan dana BOS di sekolah. Sebab, waktu dan intensitas pemantauan cukup pendek. Perlu ada pendampingan dan asistensi lebih lanjut dengan waktu yang panjang serta dengan membangun pelibatan partisipasi wali murid secara kelembagaan sehingga pemantauan dalam bentuk pengawasan bisa berlangsung secara lebih kontinu. 

Pelibatan siswa di level sekolah SMP juga perlu dilakukan sehingga para siswa SMP minimal bisa mengetahui fasilitas dan hak pendidikan yang mereka terima selama ini. Dengan begitu,  bisa memicu dan membangun sikap kritis siswa sejak dini untuk lebih bertangggungjawab dengan masa depan pendidikannya dan masa depan sekolah yang lebih bervisi dan sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun, meskipun singkat efek yang didapat adalah pihak sekolah sebagai pengelola dana BOS mengetahui bahwa ada pihak luar yaitu masyarakat sipil yang juga konsen terhadap penyelenggaran pendidikan baik dari sisi mutu pendidikan maupun dari sisi penganggaran pendidikan, pihak sekolah sebagai pengelola dana BOS harus berpikir ulang jika hendak menyalahgunakan dana BOS untuk kepentingan di luar pendidikan atau melanggar aturan dan Juknis dana BOS.

Berkaitan dengan itu, kiranya perlu adanya rencana tindak lanjut dengan waktu yang cukup agar kegiatan ini berdaya guna lebih maksimal dan mampu memberikan efek yang baik bagi pihak sekolah sebagai pengelola dana BOS.

Dengan adanya panduan dan tols pemantauan yang lebih efektif, efisien, tepat, dan mampu mengidentifikasi aktor-aktor utama yang paling berpotensi menyalahgunakan dana BOS, pemantauan dana BOS akan berjalan lebih efektif. Dengan cara itu pula pihak sekolah akan mendapatkan dampak positifnya, yaitu dengan adanya pengelolaan dana BOS yang lebih profesional dan transparan.


Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Siswa

Siti Qodratin Aulia/Teraslampung.com

Bandarlampung--Masih adanya sekolah di Bandarlampung yang menahan ijazah siswanya karena menunggak pembayaran uang komite sekolah membuat Wali Kota Herman H.N kecewa. Orang nomor satu di Kota Tapis itu pun kemudian memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sukarma Wijaya untuk mengeceknya.

"Saya minta kadis untuk mengecek. Semua ijazah siswa yang sudah lulus harus diserahkan. Jangan karena ada yang menunggak kemudian ijazah mereka ditahan," tegasnya.

Herman mengatakan selain meminta Kadis Pendidikan melakukan pengecekan, Disdik juga diminta memanggil para orang tua siswa yang ijazah anaknya masih ditahan pihak sekolah.

’’Kita tidak boleh mempersulit siswa untuk melanjutkan sekolah. Semua harus diselesaikan secara tuntas. Kalau masih sulit, bila perlu menghadap saya," ujarnya.

Menurut Herman, Pemkot Bandarlampung termasuk daerah yang dinilai sangat peduli terhadap para siswa kurang mampu. Alat ukurnya, kata Herman, misalnya dengan adanya program Bina Lingkungan yang memberikan siswa miskin yang tinggal di dekat sekolah untuk bersekolah gratis.

"Gratis artinya bianya Pemkot yang menanggung," tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlanpung Sukarma Wijaya membenarkan adanya ijazah siswa yang ditahan pihak sekolah. Menurut Sukarma dia sudah meminta sekolah untuk memanggil para orang untuk mengurus ijazah anaknya.

Menurut Sukarma para orang tua yang kesulitan memenuhi kewajibannya membayar uang sekolah sehingga ijazah anaknya ditahan sekolah harus mengurus sendiri.

Baru-baru ini dikabarkan SMAN 11 Bandarlampung menahan ijazah siswanya karena belum membayar uang sekolah. Siswa bernama Indah itu tidak bisa melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan karena kebijakan sekolahnya yang menahan ijazahnya lantaran menunggak pembayaran uang komite selama enam bulan sebesar Rp1,2 juta.

Kepala SMAN 11, Milizial, mengatakan pihaknya menahan ijazah siswa dengan maksud untuk memberikan test case kepada siswa yang berbohong. Menurut Milizial, selama ini ada beberapa siswa yang berbohong dan bisa membayar uang sekolah padahal orang tuanya sudah memberi uang.

’’Jadi maksud kami juga untuk mendidik. Buktinya, ketika ijazah ditahan dan orang tuanya dipanggil memang banyak siswa yang mengelabui kami. Uang sekolah tidak dibayarkan," kata Milizial.

Monday, November 11, 2013

Pungli: Inspektorat Segera Turun ke Terminal Rajabasa

Naquib Revolusi/Teraslampung.com

Terminal Rajabasa (Dok Panoramia)
Bandarlampung--Inspektorat segera menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan pungli pada Terminal Induk Rajabasa. Langkah tersebut sebagai jawaban atas instruksi Walikota Herman HN agar Inspektorat menyelidiki adanya pungli di terminal terbesar di Provinsi Lampung itu.

’’Kami belum dapat surat resmi dari Pak Wali Kota. Jika memang Pak Badri (Sekkot, Red) sudah bicara begitu, kami segera menurunkan tim untuk menyelidikinya,”kata Inspektur Bandarlampung, Rahman Mustafa, Senin (11/11).

Menurut Rahman selama ini banyak laporan masyarakat adanya pungli di Terminal Induk Rajabasa. Namun, kata Rahman, selama ini tidak pernah mendapatkan laporan resmi.

’’Ada pungli atau tidak, itu tergantung penyelidikan.Kami harus lihat langsung di lapangan," kata dia.

Walikota Herman H.N. menginstruksikan Inspektorat turun ke Terminal Rajabasa karena banyaknya laporan masyarakat. Laporan itu menyebutkan petugas Dinas Perhubungan menarik uang  retribusi Rp1.000 bagi sepeda motor yang masuk Terminal Induk Rajabasa. Padahal, pungutan itu tidak ada dasar hukumnya/

Beberapa hari lalu Sekkot Bandarlampung Badri Tamam memastikan akan menginstruksikan Inspektorat untuk turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Menurut Badri, pihaknya juga akan memanggil Kadishub Rifa’i untuk menjelaskan permasalahan tersebut.

Badri mengatakan setiap retribusi ada dasar hukumnya. Kalau ada pungutan yang tanpa dasar hukum, kata Badri, itu termasuk pungli.

Terkait alasan yang diungkapkan Dishub bahwa pungutan itu dilakukan untuk meningkatkan PAD di kota ini juga disanggahnya. Badri mengungkapkan, dengan adanya pungli yang dilakukan Dishub, memunculkan indikasi adanya kebocoran PAD dari sektor tersebut yang tidak masuk dalam kas daerah.

’’Ini (kebocoran PAD, Red) juga akan menjadi catatan penting dan itu yang perlu diproses. Jangan sekali-sekali aparatur melakukan tindakan yang melanggar. Kami akan turunkan Inspektorat dan melakukan pemeriksaan secara internal dahulu,” tandasnya.

Badri berjanji akan memperbaiki jika memang masih ada yang melakukan pungli bukan hanya di terminal, tetapi di semua fasilitas yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat.

’’Kalau memang masih ada yang berani melakukan tindakan itu (pungli), maka sanksi yang paling berat adalah pemecatan!”tegasnya.

Sebelumnya, praktik pungli yang dilakukan oknum Dishub Bandarlampung terhadap pengendara sepeda motor di Terminal Induk Rajabasa juga menyita perhatian Polresta Bandarlampung dan Ombudsman perwakilan Lampung.

Polresta berencana melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan turun ke lapangan untuk mencari bukti terkait adanya pungli tersebut.

Sementara, Ombudsman perwakilan Lampung berencana melayangkan surat klarifikasi kepada Dishub untuk menjelaskan terkait permasalahan itu.

Sebab, Dishub dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jika memungut retribusi terhadap sepeda motor yang masuk Terminal Induk Rajabasa tanpa adanya aturan..(r)

Sunday, November 10, 2013

Pemkot Respons Aduan Pungli Terminal Rajabasa

Siti Qodratin Aulia/Teraslampung.com

Bandarlampung--Sorotan miring terhadap pungutan liar di Terminal Induk Rajabasa Bandarlampung direspons Pemkot. Sekot Badari Tamam memastikan akan menginstruksikan Inspektorat untuk turun langsung guna menyelidiki laporan masyarakat tersebut.

Menurut Badri, karena penarikan retribusi Rp1.000 bagi sepeda motor yang masuk Terminal Induk Rajabasaitu tidak ada dasar hukumnya, maka termasuk pungli.

"Kasus ini harus diselidiki dan diselesaikan secara tuntas," ujarnya.

Menurut Badri adanya pungli tersebut mengindikasikan adanya kebocoran PAD.

"PAD dari sektor tersebut tidak masuk dalam kas daerah. Hal ini akan menjadi catatan penting dan itu yang perlu diproses. Jangan sekali-sekali aparatur melakukan tindakan yang melanggar. Kami akan turunkan Inspektorat dan melakukan pemeriksaan secara internal dahulu,”ujarnya.

Pungli yang dilakukan oknum Dishub Bandarlampung terhadap pengendara sepeda motor di Terminal Induk Rajabasa juga menyita perhatian Polresta Bandarlampung dan Ombudsman perwakilan Lampung.

Polresta berencana melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan turun ke lapangan untuk mencari bukti terkait adanya pungli tersebut.

Friday, November 8, 2013

UMK Bandarlampung Naik Jadi Rp 1,5 Juta

Bandarlampung, Teraslampung.com -Pemkot Bandarlampung menyepakati upah minimum kota (UMK) Bandarlampung tahun 2014 Rp 1,5 juta. Angka tersebut didasarkan pada hasil survei di delapan pasar tradisional yang ada di Bandarlampung.

Walikota Bandarlampung Herman H.N. mengatakan sebelum menetapkan besaran UMK pihaknya sudah mengumpulkan tiga unsur yang terlibat dalam penetapan UMK, yakni pemerintah, buruh, dan pengusaha.

"Kami akan segera menandatangani dan mengirimkannya kepada DPK agar secepatnya menyampaikan hasil itu ke Pemprov Lampung untuk disahkan. Pemprovlah yang punya kewewenangan menetapkan besaran riil UM," kata Herman H.N., Jumat (8/11).

Menurut Herman, kalau Pemprov Lampung tidak menyepakati UMK yang diajukan Pemkot, maka Pemkot akan tetap mengikuti apa yang sudah ditetapkan pemprov. Sebab, penetapan UMK di tiap kabupaten merupakan kewewenangan Pemprov, dan pemkot sekadar mengajukan.

Herman mengatakan Pemkot hanya bertugas mengajukan standar yang layak untuk ditetapkan oleh Pemprov.

Menurut Walikota kenaikan UMK dari Rp1,165 juta menjadi Rp1,550 juta di 2014 termasuk wajar mengingat semua harga kebutuhan pokok saat ini naik.

’’Naiknya harga menyebabkan semua kebutuhan pokok juga naik. Jadi kalau UMK juga naik ya wajar. Namun, kenaikan itu harus dibarengi dengan peningkatan kinerja," ujarnya.

Hingga kini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung gagal mempercepat penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2014. (NR)

Pemkot Palopo Studi Banding ke Bandarlampung

Bandarlampung, Teraslampung.com - Pemkot Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan akan mempelajari pengelolaan keuangan berbasis akrual (Accrual Basic) di Pemkot Bandar Lampung.

Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Badri Tamam mengatakan, permintaan dari Pemkot Palopo tersebut diutarakan dalam kunjungan kerja yang dilakukannya ke Pemkot Bandar Lampung Jumat (8/11).

"Selain mempelajari bagaimana Pemkot Bandar Lampung mencapai PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang tinggi. Pemkot Palopo juga akan belajar mengenai pengelolaan keuangan berbasis akrual ini," kata Badri, Jumat (8/11) lalu.

Badri mengatakan, pihaknya tidak akan menyia-nyiakan niatan baik Pemkot Palopo tersebut untuk belajar pengelolaan keuangan berbasis akrual ini kepada Pemkot Bandar Lampung. "Kota Palopo kan jauh, di Sulawesi. Namun mereka mau belajar di Pemkot Bandar Lampung," ujar Badri.

"Sebelumnya mereka mau belajarnya kepada pemerintah Gorontalo. Namun karena mereka melihat di salah satu website mengenai pengelolaan akrual kita yang bagus dan cukup serius, mereka mau belajar di Pemkot Bandar Lampung," tambahnya.

Menurut Badri, Pemkot Palopo diwakili oleh Sekdanya yakni Rizal Syam beserta rombongan dalam kunjungan kerja tersebut.

Selain masalah pengelolaan keuangan, Pemkot Palopo pun belajar mengenai mutasi pejabat yang dilakukan Pemkot Bandar Lampung secara berkala. Karena menurut Badri, pergantian atau mutasi pejabat di Pemkot Palopo sering terjadi karena ada rezim Pilkada.

"Kalau di Pemkot kan enggak, kita tidak terlalu sering melakukan mutasi pejabat. Kecuali mutasi berdasarkan jenjang kepangkatan yang sudah sesuai ketentuan atau waktunya. Dan juga mutasi karena pegawai itu melakukan pelanggaran dan kita berikan sanksi," ungkapnya.(lpo)

Tuesday, November 5, 2013

Walikota: Motor tidak Perlu RetribusiTerminal

Bandarlampung, Teraslampung.com -Praktik pungutan liar (pungli) di Terminal Induk Rajabasa direspons Wali Kota Bandarlampung Drs. Hi. Herman H.N., M.M. Selasa (5/11) Herman HN langsung memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandarlampung, Rifa’i, untuk menjelaskan permasalahan tersebut.

’’Tidak ada retribusi untuk motor. Yang dikenai retribusi hanya bus-bus dari luar kota yang masuk terminal yang dikenakan itu. Jadi tidak ada aturannya motor dikenakan retribusi!” kata Herman, Selasa (5/11).

Menurut Walikota, retribusi terminal tanpa didasari payung hukum itu jelas menyalahi aturan yang ada. Karenanya, oknum petugas yang melakukan hal tersebut harus ditindak tegas.

’’Kalau ditarik uang, ke mana uangnya itu? Tidak jelas! Dishub harus lakukan pembenahan, jangan didiamkan!”

Rifa’i berjanji membenahi sesuai instruksi wali kota. Dia juga menjanjikan praktik pungli tersebut tidak akan terulang.

’’Retribusi untuk motor memang tidak dibenarkan. Retribusi itu hanya untuk bus. Karena yang dipungut retribusi hanya yang menggunakan fasilitas terminal,” ujarnya yang ketika dihubungi mengaku tengah berada di luar kota.

Sementara Kepala Terminal Induk Rajabasa Antoni Makki menyatakan, praktik pungli tersebut hanyalah keteledoran dari anggotanya yang seharusnya tidak dilakukan.

Dia mengaku baru mengetahui adanya praktik tersebut setelah ada pemberitahuan dari Radar Lampung.

’’Kemarin (Minggu, 3/11), saya sudah menelusurinya,” kata Antoni.

Dilanjutkan, pihaknya juga telah mengumpulkan dan memberi teguran kepada seluruh bawahannya agar teliti dan tidak melakukan kesalahan dalam menarik retribusi baik dari angkot, penumpang, maupun pengendara motor.

’’Ini keteledoran. Kalau begini kan saya juga yang susah Mas. Terkait hal ini, saya sudah kumpulkan mereka dan saya berikan teguran. Jika memang masih melanggar, ya terpaksa kita harus tindak lanjuti,” tegasnya.

Sementara, Kepala UPTD Terminal A. Zulkhifli mengaku akan memberhentikan sementara pemungutan retribusi di Terminal Induk Rajabasa. Langkah itu dilakukan untuk mengevaluasi petugas-petugas yang akan menarik retribusi. ’’Kita akan setop sementara Mas. Kami mau evaluasi dahulu,” ucapnya.

Dia juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang disebabkan petugas retribusi yang ada di Terminal Induk Rajabasa. ’’Saya mewakili seluruh anggota terminal mohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” ungkapnya.

Terpisah, Komisi B DPRD Bandarlampung hingga kemarin belum memastikan kapan memanggil Dishub untuk menjelaskan mengenai informasi adanya praktik pungli tersebut.

’’Tetapi, kami memang berencana memanggil Dishub untuk menjelaskan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di lapangan. Bukan hanya masalah pungli retribusi di terminal, tetapi juga mengenai parkir. Dishub ini kan sudah akal-akalan. Mereka mengelabui masalah kantong-kantong parkir. Mereka tidak rela lahannya diambil pihak ketiga,” papar anggota Komisi B Hamonangan Napitupulu kemarin.

Menurutnya, kebobrokan Dishub tersebut harus dibongkar, dan pembenahan total harus dilakukan.

’’Jangan dibiarkan. Uang itu kan bukan hak mereka. Penyakit-penyakit menahun itu harus dimusnahkan!” tandasnya.(tim/dbs)

Monday, November 4, 2013

UMK Bandarlampung Ditetapkan 11 November

Bandarlampung, Teraslampung.com--Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bandarlampung berencana menetapkannya pada 11 November. Sekretaris DPK Bandarlampung, Dharmawan Setia Budi, mengatakan DPK sudah melakukan survei pertama pada delapan pasar di kota ini.

"Survai dilakukan di Pasar Panjang, Cimeng, Wayhalim, Tugu, Kangkung, Koga, Smep, dan Pasar Bawah Ramayana. Survei dilakukan untuk menentukan angka kebutuhan hidup layak (KHL). Tetapi, DPK baru menetapkan KHL setelah survei kedua yang akan dilaksanakan 6 November,” kata Dharmawan, Senin (4/11).

Menurut Dharmawan, ada kenaikan beberapa item dalam survei. Namun, pihaknya baru bisa menggelar ekspose setelah hasil survei tersebut ditabulasi dan dirapatkan pada Rabu (6/11).

"Penetapan KHL dilaksanakan dengan menggabungkan hasil survei pertama dan kedua. Dia memperkirakan dari hasil survei pertama, KHL Bandarlampung ada di angka Rp1,4 juta, Penetapan  KHL nantinya sekaligus UMK (upah minimum kota). Kemudian menyerahkannya kepada wali kota. Kalau angkanya, saya belum bisa pastikan. Kemungkinan sekitar Rp1,4 juta,” jelasnya.

Menurut Dharmawan UMK hanyalah jaring pengaman yang disediakan pemerintah agar perusahaan memiliki batasan untuk memberikan upah. Terlebih, KHL ataupun UMK bukan menjadi faktor utama pemberian upah. Sebab ada hal lain seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kemampuan perusahaan membayar upah.

’’Perusahaan juga harus menyediakan sarana kesehatan. Karena percuma kalau upah besar, tetapi sekali sakit langsung habis,” kata dia. (tim)