JAKARTA, teraslampung.com--Untuk meningkatkan governance dan akuntabilitas dalam penyusunan laporan keuangan, mulai 1 Januari 2014, Bank Indonesia akan menerapkan Kebijakan Akuntansi Keuangan (KAK) sebagai acuan dalam penyusunan laporan keuangan.
KAK adalah standar akuntansi keuangan yang disusun secara khusus berdasarkan keunikan tujuan maupun karakteristik transaksi BI sebagai bank sentral, yang berbeda dari entitas komersial ataupun lembaga publik lainnya.
Proses penyusunan standar akuntansi untuk Bank Indonesia ini telah dirintis sejak tahun 2008. Dari diskusi dan kajian yang telah dilakukan, dihasilkan kesimpulan bahwa karena keunikan tujuan yang diemban oleh Bank Indonesia, BI tidak dapat sepenuhnya menerapkan standar akuntansi komersial, sehingga diperlukan standar akuntansi yang sesuai dengan karakteristik Bank Indonesia.
Dalam ekspose, Selasa (31/12/2013) disebutkan, untuk menghasilkan standar akuntansi tersebut, BI membentuk komite independen beranggotakan pakar akuntansi yang berasal dari organisasi profesi (Ikatan Akuntan Indonesia), akademisi, praktisi akuntansi serta perwakilan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI)
Kebijakan Akuntansi Keuangan BI terdiri dari Prinsip Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (PDP2LK) dan Pernyataan Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia (PKAK). Kebijakan Akuntansi Keuangan dimaksud akan menjadi acuan bagi Bank Indonesia dalam menyusun laporan keuangan dan auditor dalam melakukan audit atas laporan keuangan Bank Indonesia.
Dengan adanya suatu standar akuntansi yang disusun oleh suatu komite yang independen dan due process yang paripurna maka diharapkan akan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan Bank Indonesia melalui penyajian laporan keuangan yang lebih lebih relevan, akuntabel dan transparan.
No comments:
Post a Comment