Thursday, December 5, 2013

Keterbukaan Informasi di Pemkab Mesuji Baru Sebatas Komitmen

Bupati Mesuji Khamamik

MESUJI, teraslampung.com--Keterbukaan informasi di Kabupaten Mesuji baru sebatas Komitmen Kepala Daerah, belum dilaksanakan oleh pejabat-pejabat di bawahnya. Bahkan, para pejabat di Pemkab Mesuji masih banyak yang belum mengerti keterbukaan informasi sebagai implementasi Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Demikian hasil monitoring dan evaluasi (monev) Komisi Informasi Provinsi Lampung yang dipimpin Ketua KI Lampung Juniardi bersama Komisioner Gani Bazar, Khalida, dan Almaarif Setaf, Kamis (5/12/2013).

Tim KI Lampung diterima Asisten III Khairul Anom, Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi Taufik Alba.

"Pejabat di Mesuji belum melek keterbukaan informasi, implementasi Keterbukaan Informasi di Kabupaten Mesuji baru sebatas prilaku, dan komitmen kepala daerah, yang belum dilaksanakan oleh pejabat daerah," kata Juniardi.

Juniardi mengatakan minimnya implementasi keterbukaan informasi publik dipengaruhi berbagai hal. Antara lain belum adanya penyediaan anggaran, sosialisasi belum maksimal. 

"PPID belum ada, pelayanan informasi untuk datang secara langsung masih minim," ujarnya.

Sementara  Khairul Anom mengatakan Pemkab Mesuji sangat terbuka dan aspiratif pada masyarakat. 

“Bahkan kami menggunakan sarana jejaring sosial untuk pelayanan keterbukaan informasi,” kata Anom.

KI Lampung telah melakukan monev di sejumlah Kabupaten/Kota, SKPD maupun pemerintah provinsi. Kegiatan ini dilakukan setiap tahun dengan tujuan untuk memberikan stimulus bagi Badan Publik di daerah agar segera menerapkan UU KIP.

"Kami berharap kegiatan kami ini selain sebagai sosialisasi juga sebagai stimulus bagi Badan Publik di daerah untuk transparan," kata Juniardi.

Pada akhir monev, baik di pusat maupun di daerah biasanya memberikan award kepada Badan Publik terbaik yang menerapkan UU KIP.

Penulis: Batin Bangsawan

No comments:

Post a Comment