Penandatanganan kesepakatan implementasi Kurikulum 2013, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (2/12). (FotoDok Kemendikbud) |
Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, Dadang Sudiyarto, mengatakan kedua pihak sepakat melaksanakan ujian sekolah/madrasah (us/m) Tahun Pelajaran 2013/2014 dengan sejumlah ketentuan. Pertama, Kemdikbud menyiapkan kisi-kisi dan soal kendali.
Kedua, pemerintah provinsi berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota menyiapkan materi, penggandaan, dan pendistribusian bahan us/m. “Ketiga, pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah provinsi melakukan pengawasan, pengumpulan jawaban, dan pengolahannya,” katanya.
Dadang mengatakan, terkait pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTS, SMA/SMK/MA/MAK, Kemdikbud menyiapkan anggaran pelaksanaan, pemerintah provinsi menjadi ketua/anggota pelaksana UN SMP/MTS, SMA/SMK/MA/MAK dan sederajat untuk penggandaan dan pendistribusian bahan UN di Region masing-masing. “Pemerintah provinsi membentuk panitia pelaksana UN tingkat provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk panitia pelaksana UN tingkat kabupaten/kota,” katanya.
Kesepakatan berikutnya, pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk pendistribusian bahan UN.
Adapun terkait implementasi Kurikulum 2013 pada tahun 2014, Dadang mengatakan, Kemdikbud menyiapkan anggaran untuk penyiapan naskah buku, penggandaan, dan distribusi buku semester satu melalui dana BOS. Selain itu, memberikan pelatihan instruktur nasional dan sebagian guru sasaran, serta penyiapan materi dan bimbingan teknis pendampingan dan monitoring dan evaluasi.
Sementara, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota bersama-sama menyiapkan dukungan anggaran untuk penggandaan dan distribusi buku semester dua sampai ke sekolah. Dukungan anggaran ini ditujukan untuk kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI. “Penyiapan anggaran ini berlaku bagi pemerintah kabupaten/kota yang tidak mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan,” kata Dadang.
Kesepakatan lainnya: pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota bersama-sama menyiapkan dukungan anggaran pelatihan guru sasaran kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI. Selanjutnya, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota bersama-sama menyiapkan dukungan anggaran untuk pelaksanaan pendampingan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 di tingkat sekolah.
“Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menindaklanjuti implikasi penerapan Kurikulum 2013, antara lain tentang muatan lokal, kepramukaan, dan peminatan,” kata Dadang.
Penulis: B. Satriaji
No comments:
Post a Comment