JAKARTA, teraslampung.com--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengimbau media mengedepankan profesionalisme dan taat pada kode etik jurnalistik dalam pemberitaan seputar kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh penyair Sitok Srengenge terhadap seorang mahasiswi.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua AJI Jakarta Umar Idris dan Koordinator Divisi Perempuan Kustiyah, AJI menyatakan bahwa di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, media rentan terjebak pada pemberitaan yang tak sensitif untuk kasus kekerasan seksual, terutama terhadap korbannya.
“Seperti kasus-kasus kekerasan seksual lainnya, kekerasan seksual ini telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban,” kata Umar Idris, Rabu (4/12).
Menurut AJI pemberitaan media yang tidak sensitif pada korban hanya akan menambah trauma. AJI Jakarta menghimbau kepada media agar memperhatikan hal-hal berikut dalam melaporkan berita kekerasan seksual.
Pertama, setiap pemberitaan kasus kekerasan seksual senantiasa mengacu pada kode etik jurnalistik, bahwa jurnalis tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila. Perlindungan identitas korban harus diutamakan antara lain dengan tidak menuliskan nama, alamat, ciri-ciri fisik, dan hal lain yang mengarahkan kepada identitas korban. Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik dengan tegas menyebutkan ”Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila....” Di dalam Penafsiran ditegaskan ”Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.”
Kedua, jurnalis perlu memahami konteks masalah, melakukan pengecekan menyeluruh, memilih sumber yang sesuai dan memiliki kredibilitas, serta meminimalisir generalisasi maupun stereotip dalam pemberitaan.
Ketiga, memberitakan secara lebih menyeluruh dan berimbang, tidak sepotong-sepotong. Misalnya, tidak hanya memberitakan dari sisi pelaku kekerasan seksual, tapi juga melaporkan testimoni dari korban dalam satu pemberitaan.
Keempat, media perlu menggunakan bahasa yang netral, tidak sensasional atau mendramatisir masalah, serta berhati-hati dalam menuliskan detil kasus agar tidak terjerumus dalam pemberitaan yang menyalahkan korban. Pemuatan gambar korban dan keluarganya, gambar tempat tinggal atau tempat kuliah, walaupun disamarkan atau diburamkan, masih berpotensi mengarah pada terungkapnya identitas korban.
“Karena itu, pemuatan gambar-gambar tersebut sebaiknya juga dihindari. Prinsip hati-hati, empati, dan sikap bijaksana sangat dituntut dalam setiap pemberitaan seputar kekerasan seksual seperti yang sedang dialami oleh seorang mahasiswa,” Umar menegaskan.
“Semua itu perlu dilakukan agar pers dapat berkontribusi melindungi korban dan sekaligus tidak kehilangan peran mendorong penegakan hukum serta bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat mencegah terjadinya kasus kekesaran seksual lainnya.”
No comments:
Post a Comment