Monday, December 16, 2013
Reformasi Polri buka Ruang Transparansi
BANDARLAMPUNG, teraslampung.com-- Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperluas ruang transparansi ditubuh kepolisian. Hal ini berdampak positif dalam pelaksanaan sistem hukum di Indonesia. Demikian disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi, di Bandarlampung, Senin (16/12).
"Reformasi Polri membuka ruang transparansi. Apalagi sekarang institusi ini sudah memiliki PPID di Pusat dan sudah melakukan pengklasifikasian informasi bahkan uji konsekuensi," kata Juniardi, yang berbicara menggantikan Ketua PWI Cabang Lampung Supriyadi Alfian
Dirinya menyambut positif bahwa hal tersebut juga dilanjutkan ke jajaran Polda di daerah-daerah. Sosialisasi dan implementasi menyeluruh, akan membawa pengaruh positif terhadap institusi kepolisian sendiri. Hal ini, menurutnya juga perlu didorong oleh media massa selaku pilar keempat dari sebuah negara demokrasi. Sinergi antara Kepolisian dengan media massa sangat efektif dalam mendorong partisipasi masyarakat.
Dengan keterbukaan informasi, lanjutnya, kinerja kepolisian akan terlihat nyata dan masyarakat dapat turut berpartisipasi sehingga ada kerjasama yang baik antara kepolisian dengan masyarakat.
"Implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik membawa angin segar bagi masyarakat. Untuk menuntut pelaksanaan praktik pemerintahan yang bersifat akuntabel dan transparan, termasuk kepolisian," tegas Juniardi.
Juniardi menilai, acara yang dilaksanakan Polda Lampung merupakan respon positif Polri dalam rangka mendorong implementasi keterbukaan informasi publik, terutama mendorong keterbukaan informasi di satuan jajaran polda Lampung.
"Kita berharap, polri di jajaran Polda Lampung menjadi pioner pelaksanaan keterbukaan informasi di Lampung," katanya.
Juniardi mengingatkan keberadaan UU KIP bukan untuk menelanjangi Badan Publik.
Untuk institusi negara seperti Kepolisian, ada aturan-aturan yang juga melindungi informasi yang dikecualikan atau tdk boleh dibuka kepada masyarakat, yakni di Pasal 17 UU KIP. Salah satunya, informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu penegakan hukum, menghambat proses penyidikan dan penyelidikan.
"UU KIP juga mengatur informasi-informasi yang dikecualikan di pasal 17. Tapi, tata cara pengecualiannya harus dengan uji konsekuensi," ujarnya.
Dalam acara tersebut turut hadir Waka Polda, para Kepala biro, direktur, dan Kapolres se-Lampung.
Penulis: Naqib Revolusi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment