Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Thursday, June 12, 2014

Korupsi Jalinpantim, Jumlah Uang Pencairan Ganti Rugi 'Disimsalabim"

Zaenal Asikin/Teraslampung,com

Jalan lintas pantai timur Sumatera (ilustrasi)
BANDARLAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Kohar menuntut tiga terdakwa M. Nasir (51),Yusman (53), dan Haryono (45). Masing - masing dituntut selama 8 tahun kurungan penjara terkait korupsi pada proyek pembangunan Jalan lintas pantai timur (Jalinpantim) yang merugikan negara sebesar Rp25 miliar lebih. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (12/6),

Kohar menyatakan ketiga terdakwa dinyatakan secara sah dan bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menuntut ketiga terdakwa yakni M. Nasir, Yusman, dan Haryono, masing-masing selama 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp500 juta," kata JPU A.Kohar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (12/6).

Atas tuntutan tersebut, Majelis hakim yang diketuai Poltak Sitorus meminta kepada para terdakwa untuk dapat memberikan keterangan sesungguhnya dan jujur dalam nota pembelaan pada sidang berikutnya.

"Untuk masing-masing terdakwa, dapat mengajukan pembelaan pribadi, selain pembelaan dari Penasehat Hukumnya, dan dalam pembelaan nanti, saya minta terdakwa dapat memberikan keterangan sesungguhnya dan jujur,” ujar Poltak kepada para terdakwa.

Terpisah, saat ditanyai mengenai tidak adanya uang pengganti terhadap kerugian Negara sebesar Rp25 miliar kepada terdakwa, JPU menyatakan, hal tersebut terjadi karena para terdakwa tidak menerima uang tersebut.

"Uang tersebut sudah diserahkan kepada masyarakat, dan kerugian negara tersebar kepada masyarakat, itu menjadikan terdakwa tidak dibebani uang pengganti," kata JPU Kohar usai persidangan.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang tersebut ada sebenarnya ada 4 terdakwa. Namun, dikarenakan satu terdakwa lain yakni Dwi Handojo telah meninggal dunia pada tahun 2010 sehingga penyidik menyidangkan tiga orang terdakwa.

"Simsalabim" Ganti Rugi

Dalam dakwaan JPU, Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Provinsi Lampung pada 9 Januari 2008 melakukan kegiatan pembangunan jalan dan jembatan Bakauheni–Ketapang–Wayjepara. Disusul pembangunan jalan dan jembatan Bakauheni–Ketapang– Wayjepara pada 23 Januari 2009.

Pembangunan mengharuskan adanya pembebasan lahan masyarakat, sehingga Departemen PU mengalokasikan anggaran untuk 2008 sebesar Rp32,5 miliar dan 2009 sebesar Rp18 miliar.

”Karena lokasi kegiatannya di Lampung Timur, pemkab setempat membentuk panitia pengadaan tanah (P2T) pada 14 Januari 2008,” jelas Kohar.

Tim P2T Lamtim kemudian melakukan sosialisasi kegiatan dengan mengidentifikasi, menginventarisasi, serta cross check tanam tumbuh dan bangunan yang akan diganti rugi. Hasilnya disampaikan kepada terdakwa Yusman selaku administrasi teknik pada struktur organisasi di lingkungan pembangunan jalan dan jembatan.

”Data tim dipindahkan Yusman ke laptop miliknya dengan format daftar normatif. Karena data yang diserahkan panitia tim P2T tidak ada harganya, terdakwa Yusman membuat sendiri jumlah harga untuk masing-masing pemilik tanah,” ungkap dia.

Setelah ada daftar normatif, Tim P2T didatangi oleh warga sekitar untuk menolak hasil identifikasi tersebut, sehingga Tim P2T mendatangi Yusman untuk merubahnya dan terdakwa Yusman merubah hal itu, setelah dilakukan pencairan, Tim P2T meminta kepada M.Nasir  yang merupakan terdakwa I selaku kepala TU dan Haryono (Terdakwa III) selaku Bendahara Pengeluaran Kegiatan untuk meminta pencairan itu sesuai dengan nama-nama yang sudah diubah.

Pada saat pencairan, jumlah uang ternyata tidak sesuai dengan daftar yang sudah diubah, sehingga warga menolaknya karena nominal yang akan mereka terima terlalu sedikit dan tidak sesuai dengan harga tanah mereka.

Atas dasar tersebut, perbuatan ketiga terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 40 ayat 1 dan 2 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Yahun 2007 yang menyatakan bahwa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pasal 37 ayat 2 dan ayat 3 serta pasal 38 panitia pengadaan tanah kabupaten/kota menerbitkan keputusan mengenai bentuk dan atau besarnya ganti rugi dan daftar pembayaran ganti rugi.

Fitra Sani Pimpin Tim Kejagung Supervisi di Kejati Lampung

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDAR LAMPUNG - Setelah dilakukan mutasi besar-besaran di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu lalu (11/6) Kejaksaan Agung (Kejagung) turun ke Lampung untuk mengevaluasi dan melakukan supervisi tugas dan kewenangan bidang intelijen Kejati Lampung.  Supervisi Kejagung dipimpin Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejaksaan Agung,Fitra Sani. Mantan Kejati Lampung itu datang bersama tiga orang anggota tim.Dalam evaluasi dan supervisi tersebut, tim Kejagung meminta Kejati Lampung segera menyelesaikan perkara-perkara yang sedang ditangani.


"Iya benar,ada kunjungan dari Kejagung. Sesjam intel bersama timnya kemarin datang. Tapi begitu sampai langsung menuju ke Kejari Gunung Sugih lalu ke Kejari Metro dan dilanjukan ke Kejari Sukadana. Nah,baru tadi setelah pertemuan dengan semua Kajari se Lampung di aula Kejati kemudian langsung ke Kejari Bandarlampung," kata Yadi Rachmat,,Kasipenkum Kejati Lampung, di ruangannya,Kamis (12/6).

Menurut Yadi, kedatangan tim dari Kejagung tersebut hanya untuk melakukan supervisi dan evaluasi."Ini hanya kunjungan biasa,hanya untuk supervisi dan evaluasi tugas intelijen Kejaksaan. Selain itu,dilakukan juga tatap muka dengan Kajati dan jajaran di Aula Kejaksaan. Kan kebetulan Kajati kita masih baru,dan saya juga masih baru bertugas disini. Jadi perlu dilakukan koordinasi dengan semua jajaran,baik dengan Asisten-Asisten,koordinator dan para Kajari,” kata dia.

Kunjungan Fitra Sani direncanakan berlangsung hanya dua hari. Dalam pertemuan yang di gelar bersama jajaran Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung, Fitra Sani menurut Kasipenkum hanya  menekankan untuk segera menyelesaikan tunggakan-tunggakan perkara yang sedang ditangani. Untuk perkara apa saja yang menjadi prioritas,Yadi enggan mengatakan.

"Tadi dalam paparan yang disampaikan tidak menyebutkan perkara apa saja yang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan. Yang jelas kami harus sesegera mungkin menyelesaikan apa-apa yang menjadi tunggakan perkara yang sedang ditangani.itu saja," tegas dia.

Thursday, June 5, 2014

Sebanyak 20 Guru JIS Akhirnya Dideportasi

Jakarta International School (JIS) di Cilandak, Jakarta Selatan. (foto dok SP)
JAKARTA, Teraslampung.com - Sebanyak 20 guru  Jakarta International School (JIS) hari ini siap dideportasi ke negaranya. Untuk mengamankan proses deportasi,  sejak Jumat pagi (6/6) sebanyak 63 anggota polisi dari Polsek Cilandak dan Polres Jakarta Selatan bersiaga di depan sekolah JIS.

“(Pengamanan) Ini permintaan dari JIS. Petugas yang disiapkan ke lapangan berasal dari Polsek Cilandak dan Polres Jakarta Selatan sebanyak 63 personel,” kata Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono.

Sekitar 20 guru Jakarta International School (JIS) akan dideportasi oleh Kementerian Hukum dan HAM hari ini, Jumat (6/6/2014). Deportasi tersebut dilakukan karena mereka terbukti tidak memiliki visa sesuai prosedur yang berlaku.

Mereka yang akan dipulangkan ke negara masing-masing, antara lain Amerika Serikat, Australia, dan Afrika Selatan. Guru-guru tersebut mengajar di tingkat berbeda, termasuk di TK JIS yang kini tengah terlibat kasus pelecehan seksual terhadap anak didiknya. (R. Usman)

Berita Terkait: Kemendikbud Tutup TK JIS

Kasus Penjualan Aset, Mantan Staf BKD Pemkot Bandarlampung Divonis 2,8 Tahun Penjara

Zaenal Asikin/Terslampung.com

BANDAR LAMPUNG - Tersandung dalam perkara korupsi penjualan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tahun 2011, terdakwa Achmad Subing terlihat lemas saat mendengarkan vonis hakim selama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (5/6).

Majelis hakim yang diketuai F.X. Supriadi, menyatakan mantan staf Badan Kepegawaian (BKD) Kota Bandarlampung itu secara sah bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Achmad Subing, selama 2 tahun dan 8 bulang kurungan penjara, serta denda sebesar Rp200juta subsidair 6 bulang penjara,” kata ketua hakim F.X. Supriadi.

Selain hukuman penjara, Subing juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp65 juta. “Apabila, harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan diganti  dengan 1tahun 9 bulan pidana penjara,” kata hakim F.X. Supriadi.

Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum Tri Agus Wahyu Pratekta menuntut terdakwa Achmad Subing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp50juta serta uang pengganti sebesar Rp75juta. Terkait putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir..

Sebelumnya, terdakwa Subing didakwa korupsi penjualan dan penghapusan aset Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2011 berupa 16 truk dan delapan alat berat.

Karena terjadi perubahan struktur dan organisasi pada Pemkot Bandar Lampung, Wali Kota Bandar Lampung memperbarui susunan panitia penghapusan aset melalui surat keputusan.  Pada saat proses penghapusan berjalan, tanpa melalui proses lelang terbatas, Kadi Siswoyo. Kasubbag Penyimpanan dan Distribusi pada Bagian Perlengkapan Sekretariat Kota Bandarlampung, meminta kepada terdakwa untuk menawarkan dan menjual beberapa kendaraan dinas operasional khusus yang diusulkan untuk dihapuskan kepada Rahmad Panjaitan dan Suyitno.

Sekitar Mei 2011, Kadi Siswoyo menginvestarisasi barang-barang milik pemerintah yang akan dihapuskan dengan mendatangi satuan-satuan kerja di lingkungan Pemkot Bandarlampung. Lalu, terdakwa  Achmad Subing menemui Suyitno dengan mengatakan dirinya adalah pemenang lelang barang rongsokan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bandar Lampung.

Berdasarkan kartu inventaris barang yang ada pada Badan Penggelolaan Keuangan dan Aset Pemkot Bandar Lampung dan rekapitulasi daftar mutasi barang tahun anggaran 2007, satu unit buldoser merek Carrterpilar yang selama ini dioperasikan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung masih tercatat sebagai aset Pemkot Bandar Lampung. Namun, kenyataannya alat berat tersebut sudah tidak ada lagi di UPT TPA Bakung karena sudah dijual terdakwa kepada Yester seharga Rp60 juta.

Kejari Siap Proses Perkara Korupsi Dinas Kelautan

Zaenal Asikin/Teraslampung.com
BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri Bandarlampung siap memproses kasus korupsi proyek kios mini di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung senilai Rp 1,2 miliar yang melibatkan anggota DPRD Bandarlampung terpilih dari Partai Gerindra, Agus Sujatma,

Kepala Kejari Bandarlampung,Widiyantoro mengakui pihaknua pada Senin lalu (2/6) telah menerima SPDP kasus tersebut dari Polresta Bandarlampung.

“Setelah kami terima SPDP perkara tersebut berarti kami tinggal menunggu proses selanjutnya. Soal apakah tiga tersangka itu nantinya akan ditahan atau tidak setelah kami menyelesaikan proses tahap dua,” kata Widiyantoro, Kamis (5/6).

Diketahui,pada korupsi pembangunan kios mini ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandarlampung mendapat anggaran yang bersumber dari APBN dan dana pendampingan APBD tahun anggaran 2012 sebesar Rp 1,2 miliar.Dalam prosesnya, tender dimenangkan CV Tita Makmur Cahaya.

Saat proses tender, Hendrik selaku Direktur CV Tita Makmur Cahaya memberi kuasa kepada Ery Adil Rahman sebagai kuasa direktur. Namun, dalam perjanjian kontrak kerja sama antara CV Tita Makmur Cahaya selaku rekanan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, tandatangan Hendrik dipalsukan.

Dalam pengerjaan proyek Ery bekerja sama dengan Agus Sujatma secara lisan. Agus berperan sebagai pemodal dan pemilik paket serta pemesan barang. Ternyata dalam barang yang dipesan, dibeli dan dibayar Agus tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.

Mengaku Punya Banyak Usaha, Akil Mochtar Bantah Terlibat Pencucian Uang

Akil Mochtar
JAKARTA, Teraslampung.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mencoba menjelaskan mengenai asal harta kekayaannya yang didakwa berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menolak melakukan pencucian uang hingga enam puluhan miliar rupiah.

"Saya sudah coba jelaskan, tapi apakah bapak akan percaya dengan apa yang saya katakan?" kata Akil Mochtar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/6).

Akil mengaku  banyak sumber uang  sebagai asal harta kekayaannya,selain gaji dari anggota DPR dan hakim konstitusi. Penghasilan pertama berasal dari penjualan sejumlah tanah yaitu tiga bidang lahan di Kecamatan Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat seluas 11.700 meter persegi yang diperoleh pada 2005 seharga Rp30-40 juta.

Tapi ia lalu menjual lahan tersebut pada 2006 seharga Rp6 miliar, lahan kedua dijual pada 2009 seharga Rp7 miliar dan lahan ketiga dijual pada 2010 seharga Rp8 miliar, padahal dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya tertulis nilai ketiga tanah adalah Rp5 juta.

"Menurut saya, tidak mungkin  11 ribu meter persegi harganya Rp5 juta. Kalau di situ (LHKPN) tertulis Rp5 juta ya saya tidak tahu," ungkap Akil.

Akil juga menjelaskan bahwa ia menjual tanah lain sejumlah Rp632 juta sedangkan lahan lain berhasil terjual sejumlah Rp8,812 miliar.

Usaha kedua adalah tambak ikan arwana jenis golden-red, red dan super red selama 2010-2014 dengan modal Rp2 miliar dari hasil penjualan tanah. Namun tambak ikan arwana tersebut menurut Akil tidak punya izin.

"Penangkaran tidak ada izin, kecuali badan usaha yang melakukan ekspor baru ada izin. Di wilayah asal saya, masyarakat melakukan penjualan ikan itu, kami juga hanya melakukan penangkaran," tambah Akil.

Penangkaran ikan arwana tersebut menurut Akil dikelola seorang bernama Daud dengan delapan kolam ikan di kawasan seluas 1 hektare yang berada di beberapa lokasi. Namun hasil panen ikan arwana tidak menentu karena bergantung pada keberuntungan.

"Realisasinya bisa uuntung tiga hingga empat kali lipat. Satu induk bisa menghasilkan 40-60 ekor jadi 2,5 juta per ekor. Saya katakan total penjualan Rp4,257 miliar sepanjang 2010-2014," ungkap Akil.

"Keuntungan ada yang dibawa Pak Daud, pernah cash yang saya terima sendiri sebesar Rp200-300 juta," ungkap Akil.

Akil mengaku uang  itu harus dibawa tunai karena akan dibelanjakan untuk pakan arwana seperti kelabang, jangkrik, beli kodok kecil yang seluruhnya harus hidup saat kembali ke Kalimantan.

"Dan itu perlu biaya. Ini daerahnya jauh dan yang ada hanya bank pembangunan daerah, kadang sistem online-nya tidak jalan," tambah Akil.

Selain diberikan tunai langsung ke Akil; sopir Akil, Daryono juga pernah diminta mengambil Rp1 miliar dari perusahaan yang dititipi uang oleh Daud. Sedangkan untuk perkebunan sawit, Akil mengaku mendapatkan hasil penjualan lebih dari Rp17 miliar.

"Pengelolaan kebun sawit oleh koperasi tapi perawatan, pemupukan dan pembersihan pohonnya saya yang melakukan," jelas Akil.

Akil juga mengaku masih memiliki usaha peternakan sapi yang telah dimulai sejak sebelum 1999 dan sudah berkembang hingga saat ini menjadi 300 ekor dengan nilai total Rp2,83 miliar. Namun,  Akil tidak mencantumkan usaha-usahanya tersebut dalam LHKPN yang dilaporkan pada 2002, 2006 dan 2011.

"Tidak saya cantumkan karena tidak berpengaruh pada saya, itu dikelola orang. Saya terima penghasilan itu tapi itu sah, kalau dibilang kelalaian ya kelalaian tapi tidak masalah sepanjang bisa dilaporkan," tambah Akil.

Sedangkan mengenai CV Ratu Samagat yang dimiliki istri Akil, Ratu Rita Akil, dan disebut-sebut sebagai perusahaan yang menerima sejumlah transfer uang dari beberapa kepala daerah atas jasa Akil membantu mengurus perkara di MK, dia mengatakan tidak tahu masalah keuangannya.

"Saya tidak tahu masalah keuangannya kecuali ada belanja barang di Jakarta, kalau khusus kelola keuangan ya tidak tahu, saya tidak pernah lihat pembukuannya," ungkap Akil.

"Uang penjualan tanah sebagian untuk tabungan, investasi tambak arwana kurang lebih Rp1 miliar, dan revitalisasi kebun sawit hampir Rp4 miliar, sisanya untuk kepentingan saya," jelas Akil.

KPK dalam surat dakwaannya menyebut Akil menerima Rp63,315 miliar sebagai hadiah terkait pengurusan sembilan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di MK, Rp10 miliar dalam bentuk janji untuk satu sengketa pilkada, serta pencucian uang dengan menyamarkan harta sebesar Rp161 miliar pada 2010-2013 dan harta sebanyak Rp22,21 miliar dari kekayaan periode 1999-2010.

Atas perbuatan tersebut, Akil diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp15 miliar.

Selain tindak pidana pencucian uang, Akil juga diduga menerima uang terkait sembilan pilkada senilai Rp55,815 miliar ditambah penerimaan hadiah terkait Pilkada Banten sejumlah Rp7,5 miliar dan janji akan mendapat Rp10 miliar dari pengurusan gugatan sengketa Pilkada Jawa Timur. (Dewira)

Baca Juga: Kisah Lain, Cerita Tentang Akil Mochtar

Petugas Karantina Bakauheni Sita 2,1 Ton Daging Babi Ilegal

Daging babi (ilustrasi)

Siti Qodratin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG - Petugas Karantina wilayah kerja Bakauheni, Lampung Selatan menyita 2,125 ton daging babi ilegal yang akan diselundupkan ke Jakarta dan sekitarnya. Daging babi ilegal itu disita dari PO Lorena 1,5 ton dan 625 kilogram dari PO Kramat Djati.

Penanggung jawab Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Bakauheni, Lampung Selatan, Drh Azhar, Kamis (5/6), mengatakan pengiriman yang diduga berupa daging babi hutan di Jalan Raya depan Pelabuhan Bakauheni.

"Daging tersebut berasal dari Jambi yang dikirim melalui PO. Lorena dengan nomor Polisi B 7176 WV tanpa disertai dengan dokumen dari daerah asal pengirim," kata Azhar.

Lebih lanjut ia mengatakan daging babi (daging celeng) tersebut dikirim sejumlah 12 koli, hasil keterangan sopir bus daging tersebut akan dikirim ke Jakarta, dengan menurunkan di Rest Area Pom Bensin Tol Karang Tengah Tangerang Jakarta.

Penangkapan pertama Bus Lorena pada Rabu (4/6) sekitar pukul 14.00 WIB selanjutnya penyitaan barang yang sama pada bus Kramat Djati sekitar pukul 00.20 WIB.berdasarkan kejelian petugas karantina pertanian wilayah kerja bakauheni dalam hal membuka bagasi penumpang. Dari bus-bus tertentu danPada malam harinya sekira pukul 00.20 WIB sebanyak lima karung.

"Kedua penangkapan tersebut masih dalam proses penyidikan oleh PPNS Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung, rencananya akan diturunkan di POM Bensin Rest Area Karang Tengah Tangerang Jakarta," ujar dia.

Pengawasan dan penindakan masih terus dilakukan oleh petugas Karantina mengingat peredaran daging sapi menjelang puasa dan Idul Fitri tahun ini harga melonjak, sehingga tidak menutup kemungkinan daging-daging tersebut akan dioplos dipasar pasar tradisional sehingga harga daging bisa dibeli dengan harga murah.



Wednesday, June 4, 2014

Polres Way Kanan Amankan 21 Ekor Trenggiling

Ratu Ulangan/Teraslampung.com


Way Kanan—Polres Way Kanan mengamankan hewan langka yang dilindungi jenis trenggiling, Rabu (4/6) sekira pukul 17.00. Sayangnya kepolisian gagal menangkap para pelaku.

Menurut Kaur Bin Ops Satreskrim Way Kanan Santoso, sebanyak 21 ekor trenggiiling tersebut, saat ini berada di Sat Reskrim Polres Way Kanan. Trenggiling adalah hewan langka yang dilindungi oleh negara, diatur oleh pasal 40 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Ke 21 ekor hewan langka tersebut nantinya akan diserahkan kepada dinas terkait agar tidak mati. Hewan-hewan itu dibawa oleh mobil Innova nomor polisi BG 2534 HD dari Jakarta menuju Palembang, Sumatera Selatan. Mobil tersebut ikut diamankan.

Santoso mengatakan, temuan tersebut bermula atas kecurigaan anggota Sat Lantas saat melakukan operasi simpatik yang dilaksanakan di jalan lintas Sumatera, Kampung Karang Umpu, Rabu (4/6) pukul 17:00 petang.

Mmobil hitam ini lantas putar haluan, sehingga mengundang kecurigaan sejumlah anggota Sat Lantas yang berjaga di tempat kejadian. Kemudian mengejar mobil Innova bernopol Jakarta itu.

Mobil berikut 21 ekor trenggiling ditinggal di pinggir hutan, sementara pelaku kabur. Melihat mobil ini tertutup rapat, anggota Satlantas melepas tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Karena situasi aman, polisi menggeledah mobil.

Ternyata di dalam mobil ditemukan kotak yang ditutup oleh terpal dan ditempatkan di bawah jok belakang. Di dalam kotak itu, disimpan 21 ekor trenggiling.

Thursday, May 29, 2014

Momock B. Sumiarso: "Pelaku Korupsi di Lampung Itu Berani dan Licin"

Mantan Kajati Lampung Resmi Jabat Direktur Intelejen Kejagung

Zaenal Asikin/Teraslampung.com


Momock Bambang Sumiarso (Teraslampung.com/Zaenal Asikin)
BANDAR LAMPUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Momock Bambang Samiarso,  resmi menjabat Direktur Intelijen Kejaksaan Agung (RI), Rabu (28/5). Jabatan eselon IIa tersebut,merupakan jabatan strategis dua tingkat dibawah Jaksa Agung Muda (JAM).

Momock menggantikan Ajimbar yang juga dipromosikan menjadi Kajati kelas I Sumatera Selatan. Sementara jabatan kepala Kejati Lampung akan diisi Sri Harjati, mantan Wakil Kejati Sumatera Selatan.

"Ini adalah amanah, saya wajib menjalankan amanah dan tugas ini, kendati masih ada beberapa perkara yang harus dituntaskan. Saya percaya pengganti saya Ibu Sri mampu menuntaskannya," kata Momock melalui ponselnya, Kamis (29/5).

Momock mengakui, delapan bulan dirinya menjadi Kajati Lampung bukanlah waktu yang singkat, karena penuntasan perkara yang menjadi tunggakan, bahkan beberapa di antaranya terdapat perkara yang sudah diproses bertahun-tahun.

"Jabatan itu bukan dilihat dari jangka waktunya, tapi apa yang sudah diperbuat. (Perkara hukum) di Lampung ini sangat unik. Perkara nyaris sama. Pelaku korupsi sangat berani, nyaris tanpa rasa takut.  Sebenarnya saya belum puas dengan penuntasan kasus yang saya lakukan. Masih ada  beberapa perkara yang belum tuntas," ujarnya.

Momock menuturkan, selama ia menjabat Kajati di Lampung ada 17 berkas perkara yang sudah diselesaikan, salah satunya adalah kasus dugaan korupsi Proyek Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpantim) yang sudah diproses selama tiga tahun tetapi mandek.Sementara kasus yang menjadi tunggakannya adalah pencarian mantan Bupati Lampung Timur, Satono, terpidana kasus korupsi APBD Lampung yang kabur beberapa waktu lalu.


"Kejati yang baru pastinya akan mampu memacu jaksa di Lampung agar lebih berani lagi menghadapi koruptor. Saya dapat katakan bahwa koruptor di Lampung sangat licin dan cerdik," jelas dia.

Terpisah, Plh Kasi Penkum Kejati Lampung, Ali Rasab Lubis, mengatakan selain Momock, Asintel Kejati Lampung Sarjono Turin juga akan menduduki jabatan baru sebagai Kasubdit Tipikor di Kejagung. Kepindahan petinggi Kejati Lampung tersebut, diikuti Wakajati Lampung Abdul Azis yang akan menjadi jaksa fungsional.

"Selain Kajati dan Wakajati yang pindah tugas, ada beberapa jaksa lagi yang dipindahtugaskan. Yakni Banua Purba koordinator Pidsus menjadi Kajari didaerah Indonesia timur. Sementara dari jaksa fungsional yakni Kohar, Sitorus pindah ke Kejati Bangka Belitung, Ferry pindah ke Kejati Bengkulu dan saya sendiri (Lubis-Red) tugas di Kepulauan Riau,"kata Lubis, Kamis (29/5).

Menurutnya, perubahan personel di Kejaksaan itu murni sebagai langkah penyegaran organisasi. "Pergantian ini tidak akan berpengaruh dengan perkara-perkara yang sedang ditangani dengan Kejati selama ini. Justru diharapkan perkara-perkara yang sedang ditangani akan segera diselesaikan  jaksa-jaksa yang baru," kata dia.

Berita Terkait: Mutasi Besa-Besaran di Kejati Lampung

Tuesday, May 27, 2014

Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan Tinggi Lampung

Kejati Lampung Jadi Direktur Intelijen Kejagung


Zaenal Asikin/Teraslampung.com


Ali Rasab Lubis (teraslampung.com/zaenal)
BANDARLAMPUNG  - Mutasi besar-besaran terjadi di tubuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pejabat yang dimutasi lain  Kepala Kejati Momock Bambang Sumiarso, Waki Kepala Kejati Abdul Aziz, Asisten Bidang Intelijen Sarjono Turin, dan Koordinator Bidang Pidana Khusus Banua Purba.

Kepala Kejati Lampung Momock Bambang Samiarso akan menduduki jabatan Direktur Intelijen Kejagung. Koordinator Bidang Pidana Khusus, Banua Purba, dimutasi  menjadi Kepala Kejaksaan Negeri di Kabupaten Kejaksaan Tinggi Ternate,  Asisten Bidang Intelijen Sarjono Turin dimutasi menjadi Kasubdit Ti pikor Kejagung, Wakajati Abdul Aziz dimutasi mejadi staf fungsional Kejagung,

Sementara empat jaksa fungsional yang dimutasi adalah Ali Rasab Lubis, Kohar, Sitorus dan Ferry. Menerima Surat Keputusan (SK) dari kejaksaan agung pada awal bulan Mei. Sedangkan pada pertengahan bulan yang sama, Asisten Intelijen Sarjono Turin, Wakil Kejati Abdul Aziz dan Kepala Kejati Momock Bambang Samiarso mendapat SK susulan. Sebelumnya Koordinator Bidang Pidana Khusus juga telah mendapat SK yang sama.

Pihak Kejaksaan Tinggi Lampung  membantah mutasi tersebut terkait dengan masalah internal yang mendera korps adyaksa. "Ini sifatnya hanya untuk penyegaran saja, dan hal yang biasa dalam institusi kami, jadi tidak ada yang luar biasa," tutur Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Kejati Lampung, Ali Rasab Lubis, Selasa (27/5).

Berdasarkan sumber yang didapat teraslampung.com  di Kejati Lampung,  Ali Rasab Lubis dimutasi menjadi jaksa fungsional di Kejati Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Kohar dan Sitorus menjadi jaksa fungsional di Bangka Belitung,  sementara Ferry menjadi jaksa fungsional di Kejati Bengkulu.

“Ya Dari awal kami siap untuk ditugaskan dimana saja. Kami wajib menjalankan perintah pimpinan dalam hal ini Kepala Kejagung. Yang perlu digaris bawahi mutasi ini adalah dalam rangka penyegaran bukan karena hal lain," kata Bang Lubis,  sapaan akrabnya.

Mutasi besar-besaran ditubuh Kejati Lampung tersebut terjadi tidak berselang lama inspeksi yang dilakukan Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamsawas) Kejagung Mahfud Manan beberapa waktu lalu. Namun, Lubis tetap membantah jika mutasi ada hubunganya dengan hasil inspeksi jamwas tersebut.

"Tidak ada hubunganya. Kan kunjungan Jamwas pada saat itu hanya sebatas inspeksi secara umum saja," jelas dia. (Baca juga: Jamwas Kejagung Sidak di Kejati Lampung)

Mutasi tersebut diperkirakan akan berdampak terhadap beberapa perkara yang kini sedang ditangani oleh Kejati Lampung.

Seperti diketahui, terdapat beberapa perkara yang sedang didalami kejati diantaranya perkara deposito APBD Lampung Timur.  Dalam penanganan perkara tersebut Ali Rasab Lubis sebagai jaksa peneliti. Lubis juga sedang menangani perkara korupsi di Dinas Tenaga Kerja  dan Transmigrasi (Disnakertrans).

"Saya pastikan tidak ada masalah dalam penanganan perkara, penggantinya juga kan orang yang sudah berpengalaman juga. Lagipula jaksa harus dituntut profesional dan proporsional," tandasnya.


Tim Advokasi Bantah Prabowo Bela Surya Dharma Ali

Dewi Ria Angela

Prabowo Subianto
JAKARTA, Teraslampung.com - Juru bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman, membanhtah Prabowo membela Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana haji 2012-2013. Menurut Habib Prabowo memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

"Tidak benar jika dikatakan membela. (Kesan membela) Itu ungkapan Pak Prabowo saja sebelum ada keputusan hukum tetap," kata Habib, di Jakarta, Selasa (27/5).

Habib memengaskan komitmen Prabowo terhadap pemberantasan jangan diragukan. Menurut Habib, Prabowo berjanji jika terpilih sebagai presiden akan menambah anggaran dan personel KPK.
 Sebelumnya terpublikasi secara luas bahwa ditetapkannya Suryadharma sebagai tersangka mendapat respond negatif dari calon presiden Prabowo Subianto, yang juga capres yang didukung oleh Suryadharma pada  Pilpres tahun ini.

Prabowo mengataka tidak percaya rekan koalisinya bersalah karena penetapan tersangka dilakukan jelang pilpres. Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu berharap KPK tidak dijadikan alat politik.

Pernyataan Prabowo pun menuai kritik dari banyak kalangan. Pernyataan Prabowo juga dinilau sejumlah kalangan membela SDA. Indonesia Corruption Watch mengimbau Prabowo mendorong KPK membersihkan Kementerian Agama dari korupsi.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Poltak Agustinus menganggap pernyataan Prabowo kurang tepat. Menurut Agustinus, semua pihak semestinya senang, kalau KPK berhasil mengungkap korupsi, terlebih yang menyangkut penyelenggaraan haji. Prabowo, kata dia, harus tahu dan peka terhadap keinginan masyarakat. Saat ini, masyarakat muak dengan korupsi.

"Pernyataan Prabowo secara pribadi tidak percaya bahwa SDA bersalah adalah keliru, kalau mau bela, silakan dibuktikan lewat jalur hukum, statusnya kan jelas tersangka korupsi," kata Agustinus, di Jakarta, Selasa (27/5).

Sementara itu Kepala Divisi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan ICW sudah lama melaporkan kasus dugaan korupsi haji di Kementerian Agama. 
"Bagi kami, yang tahu sejak lama kasus ini ditangani, mau pilpres apa tidak, kalau bukti sudah kuat, ya siapapun ditetapkan jadi tersangka," kata Ade Irawan dari Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch.

Sunday, May 25, 2014

Menteri Agama Mengundurkan Diri

Dewi Ria Angela/Teraslampung.com

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikakan nasihat kepada Surya Dharma Ali ketika keduanya bertemu di Istana Bogor, Senin siang (26/5). Tidak lama setelah bertemu Presiden SBY, Surya Dharma Ali menyatakan pengunduran diri dari jebatannya sebagai Menteri Agama, (Foto: dok The Jakarta Post).
BOGOR - Setelah mendapatkan desakan dari publlk, Menteri Agama Surya Dharma Ali (SDA) mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Agama. Pengunduran diri SDA dilakukan seusai dia bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono, Senin siang (26/5).

Dalam penjelasannya kepada wartawan Mensesneg Sudi Silalahi menyatakan Suryadharma Ali secara resmi sudah adi mengembalikan kepercayaan sebagai Menteri Agama kepada Presiden SBY.

"Bapak presiden menerima laporan tersebut dan meminta Bapak Suryadharma Ali untuk mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis dalam satu atau dua hari ini," kata Sudi Silalahi, di  Istana Bogor, Senin (26/5).

Menurut Sudi, setelah mengajukan pengunduran diri, mantan Menteri Agama itu diminta untuk membuat surat resmi secara tertulis. Hal ini sebagai syarat resmi bahwa Suryadharma benar-benar mengundurkan diri.

Sudi mengatakan dalam pertemuan itu, Presiden SBY juga memberikan nasihat kepada Suryadharma. "Dalam menghadapi kasus ini bukan akhir segala-galanya. Kita masih menggunakan asas praduga tak bersalah," kata Sudi, menirukan nasihat Presiden SBY.


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari Senin ini memanggil Menteri Agama Suryadharma Ali berkaitan dengan penetapan tersangka yang dijatuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada dirinya.Pemanggilan SDA itu juga terkait dengan  pakta integritas yang sudah ditandatangani para pejabat negara, termasuk SDA.

Mensesneg Sudi Silalahi mengatakan Presiden SBY menilai baik Suryadharma Ali maupun Kementerian Agama sama-sama penting untuk diperhatikan. Suryadharma penting untuk melakukan pembelaan terhadap tuduhan hukum yang ia terima. Sebaliknya, pelayanan di Kementerian Agama tidak boleh terganggu oleh status hukum yang dihadapi menterinya.

Sebelumnya, SDA menolak untuk mundur dari jabatannya. Ia merasa penetapannya sebagai tersangka hanyalah sebuah kesalahpahaman. Ia memilih berkonsentrasi untuk mempersiapkan pelaksanaan penyelenggaraan haji untuk tahun ini.

Sikap Suryadharma ini disayangkan karena ia justru dihadapkan kepada tuduhan korupsi dari pelaksanaan penyelenggaraan haji tahun 2012/2013. Ia bukan hanya dituduh menggunakan anggaran haji untuk kepentingan keluarga dan sejawatnya, tetapi  juga mengambil keuntungan bagi diri dan kelompoknya.

KPK sendiri belum menyatakan besarnya korupsi yang diduga dilakukan Suryadharma. Namun perkiraannya besar korupsi yang dilakukan dari pelaksanaan penyelenggaraan haji tahun 2012/2013 mencapai Rp230 miliar.

Friday, May 23, 2014

Surya Dharma Ali Diduga Menyerobot Kuota Haji

Surya Dharma Ali
Bambang Satriaji/Teraslampung.com

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menduga Menteri Agama Suryadharma Ali pernah ‘menyerobot kuota haji’ dengan cara membawa rombongan yang bukan bagian dari Panitia Pelaksanaan Ibadah Haji (PPIH). Padahal, sesungguhnya, kuota itu haknya calon jamaah haji yang jumlahnya kurang dari 100.

“Di sektor ini ada indikasi bahwa ada kuota calon jamaah haji yang diduga digunakan oleh sejumlah nama yang sejumlah nama itu ikut dalam rombongan Pak Menteri Agama,” kata Busyro di KPK, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

“Masalahnya apakah kuota ini haknya calon jamaah haji sehingga kemudian dioper ke orang-orang atau nama-nama sesungguhnya tidak bisa masuk dalam kualifikasi sebagai petugas haji. Masalahnya di situ,” Busyro menambahkan.

Menurut Busyro ada unsur pihak asing di balik kasus tersebut. Sebab, pelaksanaan ibadah haji memang berkaitan dengan wilayah di luar Indonesia, yaitu di Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi.

Hingga Jumat KPK masih menghitung jumlah kerugian negara akibat penyelewengan dana program penyelenggaraan haji 2012-2013 tersebut.

Surya Dharma Ali ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada Kamis (22/5/2014) malam.

Dana yang diduga dikorupsi, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, ada yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), selain dari uang jamaah sendiri. Dana penyelenggaraan haji periode 2012-2013 di atas Rp1 triliun.

“Ada yang dari APBN yang berkaitan dengan PPIH,” kata Bambang.

KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Berita Terkait: KPK Tetapkan Menteri Agama Surya Dharma Ali Tersangka
Baca Juga: Puluhan Kroni dan Kerabat Menag Dapat Fasilitas Haji

Thursday, May 22, 2014

KPK: Penetapan Status Tersangka SDA tak Ada Kaitannya dengan Politik

R. Usman/Teraslampung.com

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan Menteri Agama yang juga menjabat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali tidak ada kaitannya dengan persoalan politik. Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnaen. KPK sudah memiliki standar dan ukuran tertentu untuk menetapkan seseorang menjadi tersangaka kasus korupsi.

“Tidak ada kaitannya dengan politik. Ini murni soal hukum,” kata Zulkarnaen, menanggapi penetapan Menag Surya Dharma Ali sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji senilai Rp 1i triliun, Kamis malam (22/5).

Zulkarnaen mengatakan modus yang diduga dilakukan pria yang akrab disebut SDA itu antara lain adalah penggelembungan harga (mark up) pengadaan transportasi, catering, dan pemondokan.

"Ada dana-dana yang dibayarkannya tidak sesuai, kemahalan,” kata dia.

Tentang kerugian yang dialami negara, Zulkarnaen mengatakan pihaknya masih melakukan penghitungan.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kamis malam (22/5) juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penyelidikan kasus penyelenggaraan haji di Kementerian Agama dilakukan sejak 2013.

"Jadi tidak ada hubungannya dengan politik. Tetapi, jika ada yang mau menghubungkan silakan saja," kata Johan..

KPK membidik SDA dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

KPK Tetapkan Menteri Agama Surya Dharma Ali Tersangka

Bambang Satriaji/Teraslampung.com

Menteri Agma Surya Dharma Ali
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Menteri Agama Surya Dharma Ali sebagai tersangka kasus dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 senilai Rp 1 triliun, Kamis (22/5).

Dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2014) malam, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan sebelum KPK menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu menjadi tersangka, penyidik sudah melakukan beberapa kali penyidikan.

“Informasi berasal dari bahan dokumen, keterangan para pihak terkait, termasuk para pejabat di Kemenag,” kata juru KPK Johan Budi SP, saat konferensi pers di Kantor KPK, Kamis malam (22/5).

Menurut Johan Budi penyidik sudah beberapa kali melakukan gelar perkara untuk kepentingan penyelidikan kasus tersebut. Kamis pagi penyidik juga menggeledah ruang kerja Suryadharma di Kementerian Agama dan ruang kerja Direktorat Jenderal Haji dan Umrah.

“Setelah ditemukan beberapa bukti permulaan yang cukup, maka KPU menyimpulkan bahwa SDA selaku Menteri Agama menjadi tersangka,” kata dia.

Menurut Johan Budi, berdasarkan penelaahan yang dilakukan penyidik KPK, dana penyelenggaraan haji periode 2012-2013 di atas Rp1 triliun.
Namun, untuk jumlah dugaan kerugaan negara sejauh ini masih dalam proses penghitungan.

Sebelumnya, Kamis sore (22/5) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengumumkan Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Dugaan korupsi terkait pengadaan akomodasi haji di departemen agama tahun anggaran 2012-213.

“Sudah naik ke penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dan kawan-kawan sebagai tersangka,” kata Busyro Muqqodas melalui pesan singkat kepada wartawan.

Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Januari 2014, terkait dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji, termasuk pengadaan pemondokan dan katering bagi jamaah haji. Sebelumnya, pada periode haji 2013, KPK sudah menurunkan tim untuk menyelidiki langsung laporan kejanggalan penggunaan dana haji. KPK menyebut nilai dana haji sebesar Rp1 triliun.

Baca Juga: KPK Periksa Menteri Agama Selama 10 Jam

LBH Daftarkan Gugatan terhadap Pemprov Lampung di PN Tanjungkarang

Pemerintah Provinsi Lampung Dinilai Lakukan Pembiaran  Jalan Rusak

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Jalan Pangeran Tiitaysa di Bandarlampung yang merupakan jalan provinsi rusak parah setidaknya sejak tujuh terakhir. Jalan yang menghubungkan Bandarlampung dengan Lampung Timur ini tetap dibiarkan rusak oleh Pemprov Lampung. Ketika berkunjung ke Lampung, beberapa waktu lalu, Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P.lebih memilih naik helikopter sehingga tidak bisa merasakan naik mobil melintasi jalan rusak atau kubangan kerbau. (Foto: Teraslampung.com/Isbedy Stiawan ZS) 
BANDAR LAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, terkait jalan rusak ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (22/5).

"Ya kami sudah mendaftarkan gugatan perdata, ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor pendaftaran 58," kata Anggit Nugroho Kepala Divisi Advokasi LBH, saat ditemui di PN Tanjungkarang, Kamis (22/5).

Anggit mengatakan, selain Pemprov sebagai tergugat I, LBH juga menggugat Kepala Dinas Binamarga sebagai tergugat II, DPRD Provinsi sebagai tergugat III, dan Kementrian PU RI sebagai tergugat III.

"Gugatan ini dilakukan karena, pihak pemerintah melakukan kesalahan, yakni pembiaran jalan yang rusak. Dalam gugatan ini, Kami fokus pada 4 jalan, yakni 2 jalan negara yang melintasi Provinsi Lampung, yakni. Jalan Lintas Timur dan Jalan Lintas Sumatera," terangnya Anggit.

Jalan provinsi yang mengalami rusak parah  juga ada dua, yakn  Jl, Ir Sutami, dari Kecamatan Bandar Sri Bawono sampai Panjang, dan Jl Pangeran Tirtayasa, dari Jl Ir Sutami sampai jalan layang  Pangeran Antasari. Jalan itu menurut LBH Bandarlampung  sudah rusak dan diabiarkan saja oleh Pemprov selama 10 tahun.

"Ya harapan kami, dengan gugatan tersebut nantinya pihak tergugat dapat menghadiri sidang. Tidak seperti pihak Kejaksaan yang sebelumnya dilakukan gugatan, dan sering menunda-nunda waktu," tandasnya.

Terpisah, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN), Karma Herawati membenarkan pendaftaran gugatan dari LBH Bandarlampung.

"Ya kami sudah menerima pendaftaran gugatan pihak LBH," singkatnya saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (22/5).

Berita Terkait:Abaikan Jalan Rusak, LBH Gugat Gubernur Lampung

Wednesday, May 21, 2014

Terdakwa Pemerkosaan Divonis Bebas, Korban Pingsan di PN Tanjungkarang

 Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDAR LAMPUNG – NR langsung menitikkan air mata setelah majelis hakim yang menyidangkan kasus pemerkosaan terhadap dirinya di PN Tanjungjarang, Rabu (21/5) memvonis bebas terdakwa M. Yusuf Wibowo (26) Tak lama kemudian NR pun pingsan.

Putusan sidang yang dibacakan Majelis Hakim (MH) yang diketuai FX Supriyadi membebaskan terdakwa pelaku pemerkosaan yakni M Yusuf Widodo (26) warga Jl Satria Kelurahan Penengahan, Tanjungkarang Pusat, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (21/5). Terdakwa pelaku pemerkosaan berprofesi sebagai PNS di Kementerian Keuangan Jakarta.

Dalam putusan persidangan yang dibacakan Majelis Kakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan, bahwa terdakwa yang bekerja sebagai PNS di Departemen Keuangan itu tidak terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap korban RR, sehingga Majelis Hakim membebaskan Yusuf dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim yang diketuai FX Supriyadi menyatakan, perkara tersebut tidak terpenuhi unsur paksaan dalam pasal 285 KUHP dan 289 KUHP sehingga majelis hakim menilai tidak terjadi pemerkosaan terhadap korban NR. Majelis hakim juga menilai bahwa dalam perkara ini tidak memenuhi alat bukti minimal karena  hanya berdasarkan keterangan saksi korban.

Tidak terima dengan putusan majelis hakim, begitu hakim mengetok palu, Yulinda, ibu korban,  langsung menghampiri majelis hakim ketua FX Supriyadi yang masih berada di meja ruang sidang.

"Saya mau banding," kata dia di hadapan hakim ketua.

Lalu, Yulinda menghampiri jaksa penuntut umum (JPU) Hartono dan memohon agar JPU menempuh langkah untuk banding.

Di luar ruang sidang, NR langsung memeluk ibunya sambil menangis. NR pun dibawa ke ruang jaksa bersama Ibu dan kerabatnya. Di ruang jaksa tersebut, NR tak berhenti dan terus menangis.

Melihat anaknya terus menangis, ibu korban kembali meluapkan kekesannya dengan berteriak histeris sambil mengungkapkan kekesalannya kepada majelis hakim.

Sebelumnya, JPU Hartono menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dan menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.

"Jadi di mana ini letak keadilan, pemerkosaan kok bisa bebas? Saya datang ke sini untuk menuntut keadilan. Sebelumnya dituntut tiga tahun penjara, kenapa sekarang bisa bebas," kata Linda dengan nada tinggi, d di dalam gedung PN Tanjungkarang, Rabu (21/5).

Linda pun tidak henti-hentinya berteriak dengan keras meski sidang sudah berakhir. Mendengar ibunya yang terus berteriak, NR keluar dan menghampiri ibunya dan memeluk ibunya yang berteriak menuntut keadilan.

Tiba-tiba NR kembali jatuh pingsan. Beberapa pengunjung sidang, yang melihat dan awak media langsung memapah NR dan membawanya masuk kembali ke ruang jaksa Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Tidak lama kemudian, hakim  FX Supriyadi dan terdakwa M Yusuf Widodo menemui Yulinda di ruang mediasi. Pertemuan juga dengan para jurnalis yang melakukan peliputan persidangan di PN Tanjungkarang.

Di dalam ruang mediasi, Yulinda kembali mempertanyakan atas putusan majelis hakim yang  menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa M.Yusuf.

"Kan sudah jelas ada bukti visumnya, tapi kenapa si pelaku ini bisa bebas dari hukuman? Jadi di mana keadilan ini harus ditegakkan?" ujar Yulinda sembari menangis di hadapan FX Supriyadi.

Sementara FX Supriyadi mengatakan bahwa putusan bebas terhadap M. Yusuf berdasarkan fakta persidangan. "Ada proses selanjutnya yaitu kasasi. Saya akan coba membantu untuk mempercepat dalam proses pengiriman berkasnya kasasinya agar cepat jika jaksa kasasi, dan Mahkamah Agung yang akan mengambil alih perkara ini," kata FX Supriyadi.

Monday, May 19, 2014

Susi Tur Andayani Dituntut Tujuh Tahun Penjara

JAKARTA, Teraslampung.com

Susi Tur Andayani (dok metronews.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak dan Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi, Susi Tur Andayani dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Jaksa menyatakan, Susi yang berprofesi sebagai advokat turut serta menerima uang suap sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten pada 2013 dan uang Rp500 juta terkait sengketa Pilkada Lampung Selatan pada 2010.

"Untuk itu, menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Susi Tur Andayani dengan penjara selama tujuh tahun dikurangkan dari masa tahanan," kata Jaksa Edi Hartoyo saat membacakan berkas tuntutan Susi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5).

Jaksa juga menuntut Susi dengan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider kurungan selama tiga bulan.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa KPK menjelaskan hal memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan adalah sebagai seorang praktisi hukum seharusnya tidak menerima suap dan perbuatannya dianggap mencederai hukum dan lembaga peradilan khususnya Mahkamah Konstitusi. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum.

"Atas perbuatan tersebut, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya.

Dalam uraian perbuatan yang dibacakan jaksa, Susi bersama-sama dengan Akil disebut menerima uang Rp1 miliar dari Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Uang itu diberikan supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara konstitusi diajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin, yang menggugat kemenangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam Pilkada Lebak 2013.

Susi juga dianggap terbukti menerima uang Rp500 juta buat diserahkan kepada Akil dari pasangan Rycko Menoza-Eki Setyanto yang digugat dalam sengketa Pilkada Lampung Selatan. Uang itu patut diduga supaya Akil mempengaruhi putusan gugatan Pilkada Kabupaten Lampung Selatan.

Atas tuntutan itu, Susi menyatakan dirinya dan penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Bersama-sama," katanya.

Berkas Perkara Lima Anggota KPU Lampung Barat Diserahkan ke Kejaksaan


Siti Qodratin, Mas Alina Arifin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG -  Polda Lampung melimpahkan berkas perkara lima anggota KPU Lampung Barat yang menjadi tersangka pelanggaran Pemilu 2014 ke kejaksaan bersama 31 berkas pelanggaran Pemilu lainnya. Sementara itu, dua tersangka pelaku pelanggaran Pemilu sampai kini masih dalam  pengejaran.

“Kedua tersangka yang kini dalam status buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah Aan Setiawan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang dan Ali Rohmansyah dari PPK Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat. Kami akan terus melakukan pencarian,” kata

Ketua Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Lampung Kompol Syarkhan, Senin (19/5/2014).

Menurut Syarkhan 36 berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Provins Lampung itu antara lain lima berkas dari Kabupaten Waykanan, empat berkas dari Tulangbawang, 15 dari Kabupaten Tulangbawang Barat dan 12 berkas dari Lampung Barat.

"Kasus pelanggaran pemilu itu melibatkan penyelenggara pemilu dari tinggat PPK sampai komisioner KPUD Lampung Barat," ujar dia.

Lima komisioner KPUD Lampung Barat yang terlibat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah i Lukman Zaini (ketua KPUD Lampung Barat), Faizul Rahman, Eri Ruslan, Puspawati dan Ahmad Malik.

"Para tersangka ini melakukan penggelembungan suara sehingga mengubah hasil perolehan suara. Perubahan itu menguntungkan seorang caleg dan merugikan caleg lain," katanya.

Meski begitu, menurut Syarkhan, dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda Lampung, a.

"Kasus ini ini murni kelalaian para penyelenggara," kata dia lagi.

Menurut Syarkan para tersangka akan dikenai pasal UU Pemilu dengan ancaman hukuman penjara 1-4 tahun penjara atau denda Rp12 juta sampai Rp36 juta.

Sunday, May 18, 2014

Orang Tua Siswa Protes Anaknya Dihukum 'Push-Up' 60 Kali

Ruli/Teraslampung.com

Tulangbawang Barat—Karena tidak mengerjakan PR Matematika, Erfansyah dan Nurcholis , dua siswa sebuah Madrasah Ibtiadaiyah (MI) di Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, dihukum push up 60 kali oleh gurunya.

Karena tidak terima dengan perlakuan guru anaknya, orang tua  Erfansyah bin Nurcholis dan Agung Saputra bin Masrum mengadu ke Lembaga Perlindungan Anak Tulangbawang Barat.

Akibat hukuman itu, Erfansyah—warga Kampung Candra Kencana RK III Kecamatan Tulangbawang Tengah—menderita sakit. Kedua lengannya terasa kaku dan nyeri.

“Selama seminggu anak kami tidak bisa pakai baju, dan selama itu tidak bisa mengikuti pelajaran (red ; sekolah) seperti biasa,” ujar ibu Erfan, Minggu (18/5) .

Semula orang tua kedua bocah tersebut tidak mengetahui kejadian yang sudah  berlangsung sekitar  sebulan lalu itu. Mereka mendengar anaknya mendapat hukuman justru dari teman-teman Erfan dan Agung.

Kepada  Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulangbawnag Barat, kedua korban mengaku mereka dihukum oknum guru setempat karena  tidak mengerjakan PR. “Bu Eka menghukum kami push up 60 kali di depan kelas, disaksikan teman-teman,” kata Erfan yang diiyakan Agung.

Keluarga korban  meminta pihak sekolah menindak tegas guru bersangkutan, dan akan melaporkan peristiawa kepada polisi. “Menghukum anak-anak push up 60 kali tidak masuk akal, orang dewasa saja tak akan kuat,” kata Mardianto di depan awak media.

Poniti, Kepala Sekolah setempat ketika hendak dikonfirmasi di rumahnya, tidak berada ditempat. Begitu pula Junaeda, wali kelas IV. Saat ditemui, dia mengaku belum mendapat laporan, dan tahu kejadian ini justru dari wartawan.

Terpisah, Aris, guru olahraga di MI tersebut, saat dikonfirmasi menunjukkan sikap tidak suka. Ia bahkan kesal jika persoalan hukuman push up ini dipublikasi. “Jika ada Lembaga Perlindungan Anak mestinya ada juga dong Lembaga Perlindungan Guru,” kata Aris.

Sodik Adi Suryanto, S. Org., MM., pengamat olahraga yang juga pelatih atlet Kabupaten Tulangbawang Barat. Menurut Sodik yang dihubungi melalui telepon, push up 60 itu porsi khusus yang diperuntukkan atlet terlatih. Dia meragukan kapasitas oknum guru tersebut, apalagi jika itu dilakukan oleh guru olahraga.

Editor: Isbedy Stiawan ZS