Wamendukbud Musliar Kasim |
“Jadi, tidak boleh ada siswa tidak lulus karena Ujian Sekolah, beri mereka remedial, kemudian bina siswa yang masih memiliki kemampuan kurang,” kata Musliar Kasim, di Jakarta, Selasa (18/2).
Menurut Wamendikbud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan kewenangan pada satuan pendidikan (sekolah) dalam proses kelulusan peserta didik Sekolah Dasar (SD). Wujud kewenangannya adalah dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah,sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada SD atau Madrasah Ibtidaiyah/sederajat.
“Peserta didik pada tahun ini akan mengikuti Ujian Sekolah/Madrasah, menggantikan Ujian Nasional tingkat SD. Satuan pendidikan melakukan ujian sekolah di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Propinsi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama,” kata dia.
Ada tiga mata pelajaran yang akan diujikan pada Ujian Sekolah/Madrasah, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam
Menurut Kasim untuk standar pembuatan soal, sebesar 75 persen paket soal akan disusun oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, dengan melibatkan pendidik dari Satuan Pendidikan yang merupakan perwakilan Kabupaten/Kota. Sedangkan, Kemdikbud akan menyusun sebanyak 25 persen paket soal.
No comments:
Post a Comment