Sunday, March 2, 2014

Terbesar, Gerindra Laporkan Dana Kampanye Pemilu 2014 Rp 306 Miliar

Bambang Satriaji/Teraslampung,com

Jakarta--Sebagian besar papol peserta Pemilu 9 April 2014 melaporkan dana kampanye pada hari terakhir masa tenggat. Sebelumnya sempat ada rumor akan ada parpol yang akan didiskualifikasi dan tidak bisa ikut Pemilu karena tidak melaporkan dana kampanye.

Hingga batas akhir pelaporan dana kampanye Pemilu 2014 ke KPU, Minggu, pukul 18.00 WIB ternyata 12 parpol  peserta Pemilu semuanya melaporkan dana kampanyenye. Partai  Gerindra memiliki dana kampanye terbesar, yaitu Rp 306 miliar, disusul PDIP (Rp 220 miliar), Partai Golkar (Rp174 miliar), dan PAN (Rp 179 miliar).

Menariknya, Partai Demokrat yang saat ini sedang berkuasa nilai dana kampanyenya lebih kecil dibanding Partai Nasdem. Partai Demokrat melaporkan dana kampanyenya sebesar Rp 129 miliar, sementara Nasdem Rp 139 miliar. Partai Demokrat juga kalah dengan PAN yang dana kampanyenya mencapai Rp170 miliar. Sementara PKPI menjadi partai dengan dana kampanye terkecil, yaitu Rp 1,3 miliar

Setelah 12 parpol melaporkan dana kampanye, KPU selanjutkan akan melakukan validasi dana kampanye pada 3 hingga 4 Maret. KPU akan memberikan waktu bagi parpol melakukan perbaikan pada setiap partai politik mulai 5 hingga 9 Maret. Ada kemungkinan pada masa perbaikan itu jumlah dana kampanya parpol akan berubah.

Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan validasi atau verifikasi laporan dana kampanye itu akan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

”Ada tiga cakupan yang akan dilakukan dalam tahap verifikasi. Yaitu, administratif, rekening khusus, dan sumber awal dana kampanye,” kata Ida, di Jakarta, Minggu (2/3).

Administrasi menyangkut  apakah format sudah sesuai dengan formulir peserta KPU, bagaimana peserta KPU menuangkan 3 jenis laporan, dan melihat laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.

Rekening khusus mengenai dari mana sumber dana pembukaan rekening dan pengeluaran dari rekening khusus terhitung 3 hari setelah parpol membuka rekening hingga 2 Maret 2014.

Sementara sumber awal dana kampane berupa perincian dari mana saja sumber dananya terhitung saat ditetapkan menjadi peserta pemilu hingga 2 Maret 2014.

“Jika dalam verifikasi ditemukan rincian data dana kampanye yang tidak lengkap, KPU memberikan waktu lima hari untuk melengkapi. Terhitung mulai dari KPU memberikan informasi hasil verifikasi kepada parpol,” ujarnya.

Menurut Ida, setelah diverfikasi akan terlihat siapa saja yang belum lengkap memberikan rincian dananya. Misalnya sumber dana awalnya dari mana saja, dana untuk pembukaan rekening sumbernya dari mana, dan pengeluaran dananya untuk apa saja.

“Kalau dalam perbaikan tidak ada perubahan, KPU akan meminta parpol untuk melakukan perbaikan kembali,” kata Ida.

Ida mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2012, batas akhir pelaporan dana kampanye 14 hari sebelum masa kampanye yaitu 2 Maret 2014.

“Sebab pelaksanaan kampanye dimulai 16 Maret 2014. Hal ini untuk melihat ketepatan setiap parpol dalam memberikan laporan awal dana kampanye,” ujarnya.

Berikut dana kampanye 12 parpol peserta Pemilu 2014 yang diserahkan ke KPU::

1. PDIP, Rp220 miliar
2. PBB, Rp29,6 miliar
3. PKB, Rp15,5 milair
4. NasDem, Rp139 miliar
5. PKS, Rp82 miliar
6. PKPI, Rp1,3 miliar
7. Gerindra, Rp306 miliar
8. PPP, Rp95 miliar
9. PAN, Rp170 miliar
10. Partai Golkar, Rp174 miliar
11. Partai Hanura, Rp104,7 miliar
12. Partai Demokrat, Rp129 miliar

No comments:

Post a Comment