Thursday, June 12, 2014
Tiga Terdakwa Korupsi Jalinpantim Dituntut 8 Tahun
R. Usman/Teraslampung.com
Bandarlampung—Tiga terdakwa kasus korupsi jalan lintas pantai timur (Jalinpantim), Kabupaten Lampung Timur, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp25 miliar lebih, dituntut masing-masing 8 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (12/6) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa menyalahi wewenag, namun jaksa tidak menyertakan uang pengganti sebab para terdakwa tidak menikmatinya.
Dalam sidang terungkap, jaksa A. Kohar menuntut ketiga terdakwa, yaitu M. Nasir, Yusman, dan Haryono masing-masing selama 8 tahun kurungan penjara. Jaksa menyatakan mereka terbukti korupsi dalam proyek jalan lintas pantai timur (jalinpantim) yang merugikan negara Rp25 miliar lebih.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Masih kata jaksa, kasus bermula ketika satuan kerja non vertikal tertentu (SNVT) Provinsi Lampung pada 9 Januari 2008 membangun jalan dan jembatan Bakauheni–Ketapang–Way Jepara. Kemudian pembangunan jalan dan jembatan Bakauheni–Ketapang–Way Jepara pada 23 Januari 2009. Total anggaran untuk proyek jalinpantim sebesar Rp48 miliar lebih.
Karena lokasi kegiatannya di Lampung Timur, pemkab setempat membentuk panitia pengadaan tanah (P2T) pada 14 Januari 2008.
Ketiga terdakwa selaku administrasi teknik pada struktur organisasi di lingkungan pembangunan jalan dan jembatan, dianggap telah membuat sendiri jumlah harga ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan.
Akibatnya, kata jaksa, uang ganti rugi yang seharusnya tidak dibayarkan ternyata dibayarkan berdasarkan data dari ketiga terdakwa. Karena perbuatan ketiga terdakwa, negara dirugikan Rp25 miliar lebih.
Meski begitu, jaksa tidak menuntut uang pengganti. Sebab, kata jaksa, para terdakwa tidak menikmati uang tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Editor: Isbedy Stiawan ZS
Labels:
Korupsi,
Sidang Tipikor
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment