Showing posts with label Transparansi Angggaran. Show all posts
Showing posts with label Transparansi Angggaran. Show all posts

Monday, April 14, 2014

Gubernur Terpilih Lampung Harus Bisa Pimpin Gerakan Transparansi

Syailendra Arif/Teraslampung.com

ilustrasi
Bandarlampung—Gubernur Lampung terpilih dan para kepala daerah kabupaten/kota harus memimpin gerakan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah yakni melalui penerapan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kata ketua Komisi Informasi Publik Lampung, Juniardi.

"Sebab dengan kultur birokrasi yang masih sangat kental dengan ketergantungan dengan pimpinannya membuat peran Gubernur sangat menentukan. Misalnya di DKI Jakarta, begitu transparannya penyelenggaraan pemerintahan di sana rapat-rapat pimpinan pun diupload di media sosial seperti youtube," ujar Ketua Komisi Informasi Lampung Juniardi, di Bandarlampung, Senin (14/4).

Menurut Juniardi, selama ini Lampung sangat terlambat bahkan jalan di tempat dalam implementasi keterbukaan informasi. Sudah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tapi sama sekali hampir tdk berfungsi. Belum melakukan klasifikasi informasi, apalagi pengecualian informasi melalui uji konsekuensi.

"Pemimpin daerah seharusnya juga menyadari bahwa tak ada ruginya menerapkan keterbukaan informasi. Yang utama adalah menjadi cara efektif mencegah korupsi. Efek lainnya, masyarakat mengetahui kinerja pimpinan daerah atau institusinya sehingga ini tercatat sbg track record yang baik ketika lima tahun lagi ingin menjabat," kata Juniardi.

Saturday, March 15, 2014

Transparansi Dapat Minimalkan Penyalahgunaan Hutan

Kabut asap akibat pembakaran hutan di Riau. (dok khabarsoutheastasia.com)
Naqib Revolusi/Teraslampung.com


Bandarlampung—Ketua Komisi Informasi Lampung Juniardi menyatakan, transparansi dapat meminimalkan terjadinya penyalahgunaan hutan yang merupakan paru-paru dunia. Tidak hanya dalam pengelolaan dan perizinan, transparansi kehutanan juga harus dilakukan pada pengelolaan program dan anggaran.

“Kabut asap Riau tidak kunjung selesai, kerusakan hutan di Lampung makin menjadi-jadi. Ini tidak bisa dibiarkan, karena hutan adalah paru-paru dunia dan asset untuk anak-cucu kita kelak. Makanya harus didorong untuk menerapkan transparansi dalam pengelolaan hutan baik dari perijinan, anggaran, program, dan sebagainya,” kata Juniardi, di Bandarlampung, Sabtu (15/3).

Juniardi mengatakan Undang-Undang  Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan Badan Publik untuk transparan dan akuntabel dalam menjalankan kegiatan dan aktivitasnya. Informasi publik tidak harus selalu menunggu adanya permintaan, untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala Badan Publik atau misalnya stakeholder terkait pengelolaan hutan harus menyampaikannya kepada mastarakat secara pro aktif.

“Kalau ketentuan UU KIP dijalankan dengan baik, kerusakan maupun penyalahgunaan hutan akan dapat diminimalisir,” ujarnya.

Juniardi yang juga Ketua Forum Komunikasi Komisi Informasi Provinsi Se-Indonesia (ForKIP) ini mengapresiasi Kementerian Kehutanan yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/Menhut-II/2011 tentang Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Kehutanan. Namun, hal ini harus ditindaklanjuti masyarakat untuk menjalankan fungsi kontrol agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.

“Kemenhut sudah melakukan klasifikasi informasi yang dituangkan dalam Permenhut. Silahkan masyarakat mengakses informasi yang ada di sana sesuai prosedur dan aturan UU KIP,” imbaunya.

Mengakses informasi, menurut Juniardi, merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan partisipasi, penyelenggara negara mendapat kontrol dari masyarakat sehingga tidak bisa main-main dengan kewenangan yang dimilikinya.

Editor: Mas Alina Arifin

Baca Juga Presiden akan Ambil Alih Penanganan Kabut Asap Riau