Showing posts with label Wanatani. Show all posts
Showing posts with label Wanatani. Show all posts

Saturday, May 10, 2014

Cerita dari Desa Tribudisyukur: Menyelamatkan Hutan, Menuai Limpahan Panen

Oyos Saroso H.N./Teraslampung.com

Kebun campuran dengan latar belakang hutan Bukit Rigis di Way Tenong, Lampung Barat. Kebun campuran yang diusahakan petani hutan kemasyarakatan (HKM) di Desa Tribudisyukur membuat warga desa itu bisa panen sepanjang tahun. (Teraslampung/Oyos Saroso HN)
LAMPUNG BARAT - Tribudisyukur adalah salah satu desa yang dikelilingi oleh hutan Bukit Rigis di Lampung Barat. Desa yang dibangun oleh para pensiunan tentara dari Divisi Siliwangi itu memiliki catatan sejarah yang panjang. Dulu, pada tahun 1950-an, para pendiri  desa itu harus berjuang untuk membuka hutan, membuat sawah dan kebun, serta  membangun sarana jalan.

Para pendiri Desa Tribudisyukur adalah eks-tentara pasukan Divisi Siliwangi yang melakukan program transmigrasi yang dilakukan oleh Tentara Nasional lewat program Biro Rekonstruksi Nasional (BRN). Program BRN merupakan wujud balas jasa pemerintah terhadap veteran perang kemerdekaan.

Kini, para anak keturunan tentara asal Tasikmalaya,Jawa Barat itu sudah bisa menikmati hasilnya. Sawah dan ladang terbentang luas dengan tanaman menghijau. Sementara jalan beraspal yang membelah desa dan menghubungkan Kabupaten Lampung Barat dengan Lampung Utara mempermudah warga desa untuk menjual hasil sawah dan kebun.

Meskipun berada di wilayah pegunungan dan berdekatan dengan hutan, para pendatang akan sangat sulit menemukan warga miskin di desa itu. Itu karena semua warga memiliki sawah atau kebun. Hasil sawah dan ladang mereka melimpah. Sawah biasanya ditanami padi dan biasanya dipakai warga untuk kebutuhan makan sehari-hari. Untuk kebutuhan hidup lainnya seperti membangun rumah, menyekolahkan anak, dan biaya kesehatan mereka lebih banyak mengandalkan hasil kebun berupa kopi, lada, kemiri, durian, coklat, dan pinang.

”Kalau dulu masih banyak warga di sini yang miskin. Setelah ada izin sementara dari pemerintah kepada warga untuk mengelola areal hutan, tujuh tahun lalu, kami bisa berkebun dengan tenang. Mulai saat itulah warga mulai merasakan pentingnya menjaga hutan. Karena kami menjaga hutan, Pemerintah Daerah Lampung Barat memberikan kompensasi kepada kami untuk mengolah hutan menjadi kebun,” kata Engkos Kosasih, mantan kepala desa Tribudisyukur yang kini menjadi ketua perkumpulan kelompok tani Bina Wana.

Izin pengelolaan hutan tersebut dikenal sebagai program Hutan Kemasyarakatan (HKM) atau pengelolaan hutan berbasis masyarakat (CBFM).  Di Indonesia, model HKM yang diterapkann di Tribudisyukur merupakan salah satu proyek percontohan.

”Sudah banyak petani dari beberapa daerah di Indonesia yang studi banding ke sini. Bahkan, beberapa petani dan peneliti dari luar negeri seperti dari Vietnam, Amerika, dan Jerman juga sudah pernah datang ke desa kami,” kata Engkos.

Kondisi hutan Bukit Rigis ketika belum ada program HKM. (foto dok Watala)
Karena keberhasilannya menerapkan program HKM, akhir Mei 2007 lalu Bupati Lampung Barat Erwin Nizar menyerahkan izin pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKm) selama 25 tahun kepada Kelompok Tani Bina Wana, Desa Tribudisyukur. Kelompok Tani Bina Wana merupkan gabungan belasan kelompok tani yang ada di desa tersebut.

Dengan diberikannya izin mengelola hutan dalam jangka panjang itu,  seluruh anggota kelompok tani di desa itu wajib melaksanakan tiga kewajiban. Pertama, mencegah dan menanggulangi terjadinya penebangan liar di wilayah kelola masing-masing. Kedua, mencegah kebakaran hutan dan menanggulangi perburuan liar. Dan ketiga, menanam tanaman jenis kayu-kayuan dan tanaman serbaguna.

Izin yang diberikan tersebut merupakan izin pengelolaan hutan, bukan kepemilikan atas kawasan hutan sehingga tidak dapat dijualbelikan atau dipindahtangankan. Izin yang telah diberikan dapat dibatalkan sewaktu-waktu jika pemegang izin tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam izin kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan pengelolaan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.

Penelitian lembaga ICRAF menunjukkan pelaksanaan program hutan kemasyarakatan Register 45-B di Desa Tribudisyukur telah mampu meningkatkan kemauan masyarakat menanam tanaman tanaman jenis kayu-kayuan dan tanaman serbaguna yang hasilnya menguntungkan masyarakat miskin.

Selain itu, program HKM juga dapat meningkatkan nilai lahan dan pendapatan masyarakat, meningkatkan investasi dalam penanaman pohon dan investasi lahan serta meningkatkan nilai jasa lingkungan dari sistem agroforestry.

Warga Tribudisyukur mengenal HKM dan agroforestry pada akhir tahun 1990-an. Dengan menjalankan program HKM dan mengenal sistem agroforestry kawasan Bukit Rigis yang semula rusak parah akibat illegal logging dan perambahan, kini sudah menghijau.

”Tapi yang menghijau hanya  Bukit Rigis di wilayah Lampung Barat. Hutan Buki Rigis di kawasan Lampung Utara tetap rusak karena perambahan liar tetap berlangsung. Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena berada di daerah lain,” kata Engkos Kosasih.

Warga Tribudisyukur tetap membiarkan pohon di Bukit Rigis tetap lestari. Kalau ada perambah atau pelaku illegal logging yang mengambil kayu dari hutan, secara beramai-ramai mereka mengusirnya. Bahkan, tak segan-segan menangkapnya. Karena dijaga bersama-sama oleh warga desa, kini tak ada lagi pelaku illegal logging yang menebangi kayu di hutan Bukit Rigis di wilayah Lampung Barat.

Sementara itu, di hutan lindung di lereng Bukit Rigis warga mendapatkan kompensasi mengolah lahan kritis. Lahan yang dulu kritis itu kini mereka ”sulap” menjadi perkebunan campuran (agroforestrya) dengan pohon kopi robusta sebagai tanaman utama. Di sela-sela kebun kopi petani juga menanam lada, pohon pisang, cempaka, kayu manis, kemiri, pinang, durian dan lain-lain. Di setiap kebun campuran harus selalu ada tanaman berbatang tinggi, sedang, dan rendah.

” HKM memang mensyararatkan petani harus menanam pohon berbatang rendah, sedang,dan tinggi (pohon untuk kayu). Pohon berbatang tinggi tidak boleh ditebang untuk menjaga kelestarian ekosistem. Dengan tanaman mulkultur itulah panen hasil kebun seolah tidak pernah  berhenti sepanjang tahun,” kata Suhendri, mantan Direktur Keluarga PencintaAlam dan Lingkungan (Watala).


Kisah Sukses Agroforestry di Lampung Barat

Oyos Saroso H.N/Teraslampung.com

Agroforstry di Bukit Rigis, Lampung Barat. (teraslampung.com/oshn)
LIWA - Sejak Belanda masuk ke wilayah Lampung Barat jauh sebelum abad 19, daerah Lampung Barat sudah dikenal sebagai penghasil kopi. Hingga kini, kopi—terutama jenis kopi robusta—masih menjadi komoditas unggulan Lampung Barat. Lebih dari 65 persen produksi kopi robusta di Lampung berasal Lampung Barat.

Para petani di Lampung Barat berkebun kopi di ladang-ladang milik pribadi dan tanah marga. Ketika gugusan perbukitan dan hutan seluas 365 ribu hektare yang membentang dari Tanggamus, Lampung Barat, dan Kabupaten Kaur belum ditetapkan sebagai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), orang Lampung Barat sudah mengusahakan perkebunan kopi di dalam hutan yang kini disebut TNBBS itu. Pembukaan lahan kopi di hutan taman nasional dan hutan lindung itu terus berlangsung hingga kini bersamaan dengan laju illegal loggging.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi, para bos besar illegal logging di Lampung—hingga kini tak satu pun bos besar yang berhasil ditangkap—kini sudah mengancam repong damar. Repong damar adalah kebun campuran yang diusahakan masyarakat adat di daerah Krui, pesisir Lampung Barat—dengan pohon damar mata kucing sebagai tanaman utamanya.

”Padahal, repong damar merupakan warisan kearifan lokal masyarakat adat pesisir Krui yang sudah hidup ratusan ratun lalu. Dulu, jika ada penduduk yang menebang pohon damar harus membayar denda adat. Selama ini repong damar di Krui juga menjadi percontohan keberhasilan agroforestry di Indonesia,” ujar Joko Santoso, aktivis lingkungan dari Lampung Forest Watch (LCW).

Kurniadi, aktivis Perkumpulan Masyarakat Pemilik Repong Damar (PMPRD), mengatakan para pelaku illegal logging membeli pohon damar dengan harga murah. Kayu damar itu biasanya diolah menjadi kayu siap jual dengan harga tinggi.

Menurut Kurniadi, petani pemilik kebun damar menjual pohon damar kepada pemilik sawmill dan pelaku illegal logging dengan sistem borongan dengan harga rata-rata Rp 150 ribu per batang. Di dalam kebun warga adat biasanya banyak pohon damar yang usianya sudah ratusan tahun dengan diameter satu meter lebih. Satu pohon damar bisa diolah menjadi 4 meter kubik. Kalau dijual di pasaran, harganya mencapai Rp 500 ribu/m3.

Penebangan hutan damar mengkhawatirkan Bupati Lampung Barat Erwin Nizar dan para aktivis lingkungan. Selain ciri khas yang menjadi kebanggan Lampung Barat akan hilang, penebangan hutan damar itu akan merusak lingkungan hidup dan membuat masyarakat petani kembali jatuh miskin.

Untunglah sejak sepuluh tahun terakhir sebagian petani di beberapa wilayah di Lampung Barat dan Pesisir Barat sudah mengembangkan agroforestry dalam bentuk lain. Kalau di Kecamatan Krui agroforestry dalam bentuk repong damar menjadi andalan, warga di beberapa desa Kecamatan Sumberjaya dan  Way Tenong, Lampung Barat mengandalkan pohon kopi sebagai tanaman utama agroforestry.

Ketika harga kopi jatuh, petani tidak terpuruk karena masih bisa panen buah pinang, kemiri, durian, pisang , petai, dan lain-lain. Saat harga kopi naik, penghasilan para petani yang mengusahakan kebun campuran itu pun berlipat-lipat.

Berbeda dengan agroforestry dengan tanaman utama pohon damar yang tanahnya biasanya adalah tanah marga (tanah adat), agroforestry dengan tanaman utama kopi biasanya tanahnya adalah tanah milik negara. Tanah negara yang sudah kritis itu dikelola warga--dengan perjanjian tertentu—lewat program hutan kemasyarakatan (HKM).

Agroforestry atau wanatani (desa hutan) adalah suatu bentuk pengelolaan sumberdaya alam yang memadukan kegiatan pengelolaan hutan atau pohon kayu-kayuan dengan penanaman komoditas atau tanaman jangka pendek, seperti tanaman pertanian.

Model-model wanatani bervariasi mulai dari wanatani sederhana berupa kombinasi penanaman sejenis pohon dengan satu-dua jenis komoditas pertanian, hingga ke agroforestry kompleks yang memadukan pengelolaan banyak spesies pohon dengan aneka jenis tanaman pertanian. Agroforestry kompleks, misalnya, bisa disaksikan di Desa Tribudisyukur, Kecamatan Sumberjaya. Selain menanam pohon kopi sebagai komoditas utama, para petani setempat juga menanam pohon kemiri, durian, lada, pinang, dan pepaya.

Variasi unsur-unsur tanaman dalam agroforestry biasanya merupakan perpaduan antara tanaman keras (jangka panjang: pohon-pohonan) dengan tanaman semusim (pertanian jangka pendek), perpaduan tanaman utama (sumber pangan, komoditas ekonomi) dengan tanaman sampingan,  perpaduan tanaman penghasil dengan tanaman pendukung (misalnya kopi atau kakao, dengan pohon-pohon peneduhnya) , perpaduan tanaman dengan musim atau umur panen berbeda-beda seperti padi ladang, mentimun, kopi, damar matakucing, dan durian.

“Dengan aneka tanaman yang usia panennya berbeda-beda, para petani akan bisa memanen hasil kebun sepanjang tahun,” kata Rama Zakaria, mantan direktur Keluarga Pencinta Alam dan Lingkungan (Watala).

Selamma  20-an tahun Watala mendampingi petani di Lampung Barat, menurut Rama, terbukti bahwa agroforestry bisa menjadi solusi  mengatasi kemiskinan di kalangan petani. “Fakta memang menunjukkan banyak petani di sekitar hutan di Indonesia mengalami kemiskinan struktural. Namun, fakta di Lampung Barat, khususnya di Kecamatan Sumberjaya dan Way Tenong, menunjukkan bahwa petani ternyata bisa hidup makmur dengan melakukan agroforestry,” kata Rama.