Friday, November 29, 2013

Pemkot Maksimalkan PAD dari PPJ

Lampu di jalan utama Bandarlampung (Dok Tribun)
Bandarlampung,Teraslampung.com - Pemkot Bandarlampung terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) degan dengan menggali potensi yang sudah ada. Salah satunya adalah potensi PAD dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

"Dengan naiknya PAD diharapkan pembangunan di Kota Bandarlampung akan lebih baik sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tegas Walikota Bandarlampungt Herman H.N., dalam sosialisasi PPJ Kota Bandarlampung di Gedung PKK, Enggal, Kamis (18/11).

Menurut Herman H.N. indikator kemandirian sebuah pemerintah daerah bisa dilihat dari besarnya kontribusi PAD.Agar menjadi kota yang lebih mandiri, kata Walikota, Pemkot harus melakukan langkah-langkah yang efektif dan efisien untuk meningkatkan penerimaan daerah dengan optimalisasi PAD.

"Selain itu, perlu juga inovasi, termasuk peningkatan PPJ.

Selain perwakilan PT PLN Tanjungkarang, kegiatan sosialisasi PPJ juga dihadiri Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bandar Lampung Yusran Effendi, utusan BPKP Perwakilan Lampung, perwakilan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Lampung, dan undangan lainnya.

Selama ini PPJ dibayar masyarakat secara otomatis saat pelanggan listrik PLN membayar tagihan bulanan. Namun, kata Walikota, PT PLN area Tanjungkarang sering menemui kendala, terutama saat menghadapi banyaknya pelanggan yang menunggak.

"Kalau tunggakan meningkat otomatis akan jumlah piutang PPJ yang seharusnya diterima Pemkot Bandar Lampung ikut meningkat," kata di.

Menurut Walikota Herman H.N., selain PPJ yang dikelola PT PLN Tanjungkarang, Dinas Pendapatan Daerah Bandarlampung  juga berencana memungut PPJ non PLN yang meliputi seluruh pembangkit listrik bukan oleh PLN dengan kapasitas terpasang 200 KVA atau lebih.

"Aturannya sudah siap, yaitu Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 40 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Tarif PPJ yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5 persen," kata dia.

Walikota berharap berlakunya Perwali Nomor 40 Tahun 2013 akan bisa meningkatkan penerimaan PPJ terhadap PAD Kota Bandarlampung.

Penulis: Zaenal M.
Penyunting: Mas Alina Arifin

No comments:

Post a Comment