Kawasan pesisir Lampung. (Foto: Mas Alina Arifin) |
Jakarta--Perubahan peruntukkan dan fungsi zona inti pada kawasan konservasi untuk eksploitasi yang berdampak penting dan cakupan luas dan bernilai strategis ditetapkan oleh Menteri terkait dan persetujuan DPR.
"Perubahan tersebut didasarkan pada hasil penelitian terpadu yang dilakukan oleh tim yang terdiri atas unsur-unsur kementerian dan lembag aterkait, tokoh masyarakat, akademisi serta praktisi perikanan dan kelautan,"ujar Ketua Komisi IV DPR Romahurmuziy saat menyampaikan laporannya terkait RUU Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) di Gedung Nusantara II, Rabu, (18/12).
Selain itu, terangnya, RUU PWP3K memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas kewajiban memiliki izin lokasi dan izin pengelolaan.
Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, harus diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, perternakan dan atau pertahanan dan keamanan negara.
"Pemanfaatan pulau kecil dan perairan disekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus mendapat izin menteri setelah mendapat rekomendasi dari bupati atau walikota dengan syarat tertentu,"ujarnya.
No comments:
Post a Comment