Juniardi |
BANDARLAMPUNG, teraslampung.com-- Komisi Informasi Provinsi Lampung akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) Badan Publik tingkat Provinsi Lampung.
"Monev akan dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Provinsi Lampung, baik itu BUMD, parpol, badan publik vertikal, dan lembaga-lembaga lain di Lampung," papar Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi, di Bandarlampung, Selasa (7/1).
Juniardi mengatakan monev akan dilakukan fokus sehingga pada akhir Januari sudah selesai. Hasilnya, akan diumumkan kepada masyarakat mana saja Badan Publik provinsi yang paling transparan, yakni yang mengimplemetasikan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Monev merupakan kegiatan tahunan yang dilakukan KIPusat maupun KIProvinsi. Hal tersebut merupakan bagian dari tugas Komisi Informasi yang menyampaikan laporan kepada Pemerintah terkait pelaksanaan UU KIP.
"Monev ini juga untuk mendorong Badan Publik agar semakin terbuka dalam memberikan hak masyarakat atas informasi publik," ujarnya.
Juniardi berharap, keterbukaan informasi di provinsi semakin membaik. Sebab transparansi Badan Publik efektif dalam mencegah korupsi.
Dirinya miris melihat korupsi yang terjadi di daerah. Modusnya bervariasi, mulai dari mark up kegiatan hingga 'akal-akalan' APBD.
Penulis: Syailendra Arief
"Monev akan dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Provinsi Lampung, baik itu BUMD, parpol, badan publik vertikal, dan lembaga-lembaga lain di Lampung," papar Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi, di Bandarlampung, Selasa (7/1).
Juniardi mengatakan monev akan dilakukan fokus sehingga pada akhir Januari sudah selesai. Hasilnya, akan diumumkan kepada masyarakat mana saja Badan Publik provinsi yang paling transparan, yakni yang mengimplemetasikan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Monev merupakan kegiatan tahunan yang dilakukan KIPusat maupun KIProvinsi. Hal tersebut merupakan bagian dari tugas Komisi Informasi yang menyampaikan laporan kepada Pemerintah terkait pelaksanaan UU KIP.
"Monev ini juga untuk mendorong Badan Publik agar semakin terbuka dalam memberikan hak masyarakat atas informasi publik," ujarnya.
Juniardi berharap, keterbukaan informasi di provinsi semakin membaik. Sebab transparansi Badan Publik efektif dalam mencegah korupsi.
Dirinya miris melihat korupsi yang terjadi di daerah. Modusnya bervariasi, mulai dari mark up kegiatan hingga 'akal-akalan' APBD.
Penulis: Syailendra Arief
No comments:
Post a Comment