Monday, January 6, 2014

Hari Ini, KPK Periksa Anas Urbaningrum

Bambang Satriaji/Teraslampung.com, Jakarta

Anas Urbaningrum
Hari ini, Selasa (7/1/2014) mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, akan diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek Hambalang. Fee dalam proyek Hambalang disebut-sebut mengalir ke kubu Anas Urbaningrum saat Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 yang mengantarkan Anas menjadi ketua umum.

KPK saat ini sedang menggali informasi mengenai sumber pendanaan Kongres Partai Demokrat 2010 yang diduga mengalir dari proyek P3SON Hambalang yang merugikan keuangan negara hingga Rp463,66 miliar.

Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Anas diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Bentuk hadiah tersebut antara lain berupa mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut, saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B-15-AUD.

Sebelumnya, Senin (6/1/2014),  Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Suaidi Marasabessy diperiksa KPK. Suaidi diperiksa untuk dimintai klarifikasi sehubungan dengan dugaan korupsi yang melibatkan Anas Urbaningrum.

Suaidi memastikan adanya laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh kubu Anas Urbaningrum dalam kongres partai tersebut di Bandung pada 2010.

"Yang saya baca di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dilakukan oleh tim sukses dari saudara Anas Urbaningrum, sesuai dengan kader yang melapor tentang dugaan politik uang yang dilakukan dalam pelaksanaan kongres Partai Demokrat," kata Suaidi.

Suaidi diperiksa bersama dengan Sekretaris Komisi Pengawas Partai Demokrat, Ahmad Yahyadan, dan Anggota Komisi Pengawas Yosep Badoeda.

Suaidi mengaku dirinya datang ke KPK hanya untuk diminta klarifikasi atas penjelasan yang diberikan Pak TB Silalahi sebagai Ketua Komisi Pengawas pada waktu itu.

Pada 11 Desember 2013 lalu KPK juga telah memeriksa T.B. Silalahi. Saat itu TB Silalahi mengaku soal laporan dari beberapa orang mantan ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat yang mengungkapkan adanya pemberian uang saat kongres.

"Kalau jumlah (uangnya) ada disebut satu per satu, tentu saya tidak punya wewenang untuk menyampaikan di sini, silakan bertanya kepada KPK karena mestinya KPK yang punya otoritas menyampaikan hasil pemeriksaan di BAP," ujarnya.

Ahmad Mubarok, ketua tim pemenangan Anas Urbaningrum saat kongres pemilihan ketua umum Partai Demokrat tersebut, juga telah diperiksa KPK. Mubarok menyatakan ada pemberian uang transport yang legal dan sudah diketahui oleh Susilo Bambang Yudhoyono selaku ketua Dewan Pembina partai saat itu.

Anas sendiri selalu membantah dirinya terlibat kasus korupsi proyek Hambalang. Anas pernah diperiksa oleh KPK pada 28 Juni 2012 lalu. Saat itu, seusai diperiksa KPK, kepada pers Anas menegaskan tidak tahu apalagi terlibat dalam kasus pembangunan fasilitas olaharaga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Pekan lalu, kuasa hukum Anas, Firman Wijaya,mengatakan pemeriksaan terhadap Anas seharusnya tak perlu lagi dilakukan KPK karena sidang terdakwa Deddy Kusdinar sama sekali tak bisa membuktikan keterlibatan Anas.

Rival Anas dalam perebutan kursi ketua umum Partai Demokrat, Andi Mallarangeng,  sudah lebih dulu ditahan KPK. Mantan Menteri Olahraga itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Kamis (17/10/2013) sore.

No comments:

Post a Comment