Kota Agung, Teraslampung.com--Untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanggamus menjamin pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan KTP hanya berlangsung satu jam.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Romas Yadi mengatakan lembaganya kini menerapkan program one hour service. Dengan program itu, warga yang ingin membuat KTP tidak perlu menunggu waktu berhari-hari untuk bisa memiliki KTP baru.
“Kami ingin menghapus anggapan masyarakat kalau membuat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus berhari-hari dengan ketentuan bahwa syaratnya masyarakat harus dating langsung dan membawa semua persyaratan lengkap,” kata Romas Yadi, Rabu (19/2).
Kabid Kependedukan Kabupaten Tanggamus, Darma Setiawan, mengatakan persyaratan untuk membuat KK di Tanggamus sangat mudah. Antara lain: pemohon harus membawa kartu keluarga, mengisi blangko permohonan dari kepala pekon (desa) setempat, surat keterangan nikah atau foto copy buku nikah, fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
“Jika tidak ada tidak sekolah , buat keterangan tidak sekolah dari kepala pekon. Lalu fotokopi KK dari keluarga induk, baik dari pihak laki-laki dan perempuan, kalau ada,”ujarnya.
“Jika tidak ada tidak sekolah , buat keterangan tidak sekolah dari kepala pekon. Lalu fotokopi KK dari keluarga induk, baik dari pihak laki-laki dan perempuan, kalau ada,”ujarnya.
Syarat pembuatan KTP pun sama. Bedanya, kata Darm, semua surat permohonan dari kepala pekon ditujukan juga untuk KTP. “Biaya pembuatan KK sebesar Rp 15 ribu, sedangkan untuk KTP tetap gratis. Kalau ada masyarakat yang semua syaratnya lengkap, tapi tidak selesai satu jam atau di tarik pungutan lebih besar, silakan mengadu. Ini sudah berkomitmen untuk memberikan pelayanan cepat, ” ujarnya. (Hertanto)
No comments:
Post a Comment