Anjung Seni Idrus Tintin di Pekanbaru, Riau (Foto: Dok Wikimedia) |
Fedil Azis, pelaku teater Riau mengatakan, pertemuan seniman/budayawan dengan Komisi B DPRD, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Riau sepakat membatalkan retribusi pemakaian Anjung Seni Idrus Tintin.
Tampak dari Forum Seniman Riau mendatangi Komisi B DPRD Riau, kemarin (18/02/2014), di antaranya Al-Azhar, Fakhrunnas MA Jabbar, Syaukani al Karim, Kazaini K.S., Iwan Irawan Permadi, Eriyanto Hadi.
Pada pertemuan dengan Komisi B DPRD Riau, budayawan Al Azhar menyesalkan pemerintah yang tidak pernah melibatkan seniman/budayawan dalam pembuatan Perda No.9 Tahun 2013, khususnya soal retribusi Anjung Seni Idrus Tintin sehingga melukai hati seniman yang berkarya tanpa pamrih.
“Mereka (pemerintah, baik eksekutif maupun legeslatif), kalau tak mengerti harusnya bertanya pada ahlinya. Tidak mengerti dengan bodoh itu hampir tak ada beda. Dalam kasus satu ini. seniman berkarya harusnya dibayar, bukan membayar pada pemerintah,” tegas Al Azhar.
Sementara Syaukani al Karim berilustrasi, ada dua peristiwa yang membanggakan sekaligus menyedihkan bagi masyarakat Riau terkait angka 9. Pada tanggal 9 Agustus 1957 Pemerintah Pusat memuliakan Riau dengan menyetujui menjadi provinsi. Lalu, Perda No 9 Th 2013 justru melukai rakyat Riau terutama seniman. “Perda No 9 itu menjadi kebalikan dari pemuliaan dari angka 9 pada 1957. Maka belajarlah dari angka 9,” katanya.
Fakhrunnas MA Jabbar sependapat dengan kedua rekannya. Ia hadir dalam pertemuan ini untuk mengembalikan Anjung Seni Idrus Tintin sebagai wahana kreativitas seniman/budayawan, tanpa dipungut retribusi apa pun.
Bahkan, tegasnya, pemerintah berkeharusan memfasilitasi dan membayar kerja para seniman yang berkarya, dan itu bisa diambil dari retribusi lainnya. Tetapi, Fakhrunnas menyesalkan, mental pemerintah. “Pemerintah kita bermental pedagang!”
Dari pertemuan yang juga dihadiri utusan Dispenda dan Disparekraf itu, sepakat untuk membatalkan retribusi penggunaan Anjung Seni Idrus Tintin.
No comments:
Post a Comment