Sunday, March 2, 2014

Tidak Laporkan Dana Kampanye, 5 Orang Dicoret dari Daftar Caleg Provinsi Papua

Jayapura, teraslampung.com—Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua mncoret lima orang calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam daftar calon anggota legislatif. Dengan begitu, mereka tidak bisa mengikuti Pemilihan Umum Legislatif pada 9 April mendatang.

"Mereka dinilai tidak mematuhi aturan pemilu karena tidak melaporkan dana kampanye.
Ada empat caleg DPD yakni, Daniel Butu, Frederik Wakum, Theofilus Waimury, dan Dirk Dicky Romboirusi tak mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 138 ayat 2 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Laporan Dana Kampanye,” kata Ketua KPU Papua, Adam Arisoy, dalam konferensi pers di Aula KPU Papua, Dok II, Kota Jayapura, Papua, Minggu (2/3).

Selain keempat orang yang tak laporkan dana kampanye hingga batas waktu yang ditetapkan hingga pukul 18.00 WIT pada Minggu (2/3) ini, kata Adam, ada salah satu caleg DPD yang juga tak dapat mengikuti pileg karena meninggal dunia, yakni Robert Isir.

“Jadi total ada lima caleg DPD yang tak dapat mengikuti pemilihan umum legislatif pada 9 April 2014 mendatang,” kata Adam.

Selain itu, kata Adam, 12 partai politik peserta pemilu di tingkat provinsi sudah memasukkan laporan dana kampanyenya. Sesuai dengan pantauan KPU Papua hingga pukul 17.45  WIT pada Minggu (2/3) ini, yakni Partai Hati Nurani Rakyat yang paling terakhir memasukkan laporan dana kampanyenya.

Hingga pukul 19.00 WIT, hanya 19 KPUD yang menyatakan bahwa laporan dana kampanye 12 parpol telah lengkap. Tetapi, kata Adam, dirinya belum mendapat informasi dari KPUD di 10 kabupaten, yakni Tolikara, Jaya Wijaya, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Intan Jaya, Paniai, Nduga, Sarmi, Memberamo Raya, dan Yahukimo.

“Mudah-mudahan, laporan dana kampanye di wilayah-wilayah tersebut sudah lengkap semua. Seluruh parpol di tingkat provinsi sudah memasukan laporan dana kampanyenya. Setelah dilakukan pengecekan, kami akan memberi mereka kesempatan untuk memperbaiki laporannya dengan jangka waktu selama lima hari,” tuturnya.

Komisioner KPU Papua yang mengurusi masalah hukum dan pengawasan, Tarwinto, berharap masyarakat Papua untuk tidak mencoblos keempat caleg DPD tersebut.

“Memang pada saat pileg, tercetak 25 nama caleg DPD di surat suara. Apabila masyarakat tetap mencoblos keempat orang itu, maka suaranya dinyatakan hangus,” katanya.

Sementara anggota Badan Pengawas Pemilu, Anugerah Patah, mengatakan pihaknya siap menerima gugatan dari keempat caleg DPD tidak lolos tersebut. “Silakan saja apabila mereka ingin mengajukan gugatan terkait keputusan yang telah diambil lembaga penyelenggara pemilu,” ujarnya

No comments:

Post a Comment