Thursday, June 12, 2014

Penjambret Dibekuk di Gang Buntu

Zaenal Asikin/Teraslampung.com


Agusi dan motor yang dipakai untuk menjambret. (Teraslampung.com)
BANDAR LAMPUNG – Puluhan warga berhasil menangkap Agus Effendi (20), pelaku penjambretan tas milik mahasiswi, di Jl. ZA Pagar Alam, Sabtu malam pekan lalu  (9/6). Warga Jalan Bumi Manti II Kelurahan Kampung Baru  ditangkap di sebuah rumah kosong di Jalan ZA Pagar Alam depan Supermarket Fitrinof Gedungmeneng, sementara rekan Agus berinisial AS berhasil melarikan diri.

Agus dikejar warga karena menjambret tas milik seorang mahasiswi Lusia Dwi Indriati (21), Sabtu (7/6) Sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah ditangkap, Agus digelandang ke Mapolsekta Kedaton bersama barang bukti berupa tas milik korban dan sepeda motor milik tersangka yang digunakan untuk melakukan aksi penjambretan.

Kepala Seksi Humas Polsekta Kedaton, Ipda Nida Sari Daulay, mengatakan tersangka Agus Effendi bersama rekannya berinisial AS (masuk daftar pencarian orang/DPO) menjambret tas milik korban Lusia Dwi Indriati (21), mahasiswi, warga Jalan ZA Pagar Alam Gg.Sultan Jamil No.10 Kelurahan Gedungmeneng, Rajabasa Bandarlampung.

Malam itu korban mengendarai sepeda motor berboncengan dengan seorang rekannya. Saat melintas dijalan ZA Pagar Alam tepatnya depan Supermarket Fitrinof, kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor Nopol BE 6112 YN langsung memepet motor korban dan merampas tas milik korban. Korban sontak berteriak “Jambret!”. Beberapa warga yang mendengar dan melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran.

“Usai menjambret, kedua tersangka ini langsung kabur ke arah Jalan Abdul Muis Kelurahan Gedung Meneng Bandarlampung. Namun, kedua tersangka berhenti kabur saat berada di jalan buntu. Karena ketakutan, tersangka Agus masuk ke dalam rumah kosong. Masyarakat setempat langsung menangkap dan memukuli tersangka Agus hingga babak belur, sedangkan salah satu tersangka berinisial AS berhasil kabur,” tutur Nida Sari Daulay, saat ekspose perkara tersebut, Kamis (12/6).

Menurut Nida, ketika digeledah Agus ternyata menyimpan sebilah pisau bergagang kayu yang diselipkan di pinggangnya.

“Menurut dia (tersangka), senjata tajam itu tidak digunakan untuk penodongan. Senjata tajam itu akan dipakai apabila korban melawan,” kata Nida.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman  tujuh tahun penjara.

No comments:

Post a Comment