Showing posts with label Teras Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Teras Kriminal. Show all posts

Thursday, June 12, 2014

Tukang Ojek Mencuri di Rumah Tetangga Sendiri

Zaenal Iskandar/Teraslampung.com

Ferli saat diperiksa polisi, Kamis (12/6).
BANDAR LAMPUNG - Ferli Iskandar (19), tukang ojek warga Jalan Pangeran Antasari Gang Langgar IV Kelurahan Kedamaian Tanjungkarang Timur (TkT) Bandarlampung, ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Sukarame bersama warga karena ketahuan mencuri di rumah tetangganya sendiri, Herman, pada Rabu (11/6) dini hari sekitar Pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Sukarame Komisaris Polisi Hendriansyah megatakan, penangkapan dilakukan setelah Herman, S.E. (55) warga Jalan Pangeran Antasari Gang Damai No.68 Kelurahan Tanjung Baru Bandarlampung, yang melaporkan telah terjadi pencurian dengan kekerasan di rumahnya.

Korban Herman saat itu sedang tidak ada di rumah, hanya istrinya yang berada di rumahnya. Malam itu Herman mendapat telepon dari istrinya yang mengatakan bahwa di rumahnya ada perampok. Lalu Herman bergegas pulang. Sesampainya di rumah ternyata sudah ramai warga di rumahnya. Ternyata yang disebut perampok oleh istri Herman adalah Ferli Iskandar, tetangganya sendiri.

“Tersangka Ferli masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat melalui genteng dan memotong reng kayu menggunakan gergaji besi tepat di atas kamar mandi. Kemudian pelaku mendorong pintu kamar dan masuk kedalam kamar lalu membuka lemari. Pada saat itu, istri Herman sedang tidur dan istri Herman terbangun karena mendengar suara gaduh dan melihat orang sedang mengacak-acak lemari," kata Hendriansyah kepada wartawan, Kamis (12/6).

Aksinya ketahuan, Ferli lalu mencekik leher istri Herman agar tidak berteriak. Selain itu juga tersangka Ferli memukul muka istri Herman.  Istri Herman yang dalam keadaan hamil empat bulan itu terjatuh lalu diinjak oleh tersangka Ferli. Saat itulah korban menjerit minta tolong sehingga teriakan korban mengundang perhatian tetangganya yang langsung datang memberikan pertolongan, sedangkan Ferli kabur ke atap.

“Warga yang mendengar suara teriakan minta tolong, mendatangi rumah Herman dan mencari pelaku pencurian itu. Saat itu pelaku masih berada di atas genteng, ada warga yang melihat dan mengepungnya hingga akhirnya petugas bersama warga berhasil menangkap tersangka tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan, tersangka digelandang ke Mapolsek Sukarame,”paparnya Hendri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan,  kata Hendri, tersangka mengaku terpakasa mencuri karena butuh uang untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak. “Sebelumnya tersangka Ferli pernah terkena kasus pencurian burung di Gang Langgar, Antasari , Bandarlampung” kata Hendri .

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka Ferli kini mendekam di sel tahanan sementara Mapolsekta Sukarame dan dijerat dengan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tuju tahun penjara.

Sementara menurut penuturan tersangka Ferli Iskandar kepada para wartawan, ia butuh uang untuk memperbaiki motornya sekitar Rp 300 ribu. Saat ditanya mengenai pencekikan leher korban dan menginjak istri Herman yang sedang hamil, Ferli membantah mencekik dan menginjak istri Herman yang sedang hamil. Dia mengatakan, waktu itu mau membuka lemari dan kepergok istri Herman.

"Waktu itu saya hanya menonjok mukanya dua kali pakai tangan kosong, lalu dia (korban) jatuh. Karena korban menjerit saya panik dan saya lari naik ke genteng lagi, dan langsung ramai orang datang," ungkapnya.

Sidang Korupsi Alkes, Jaksa Tuduh Tiga Terdakwa Bersekongkonl KorupsiRp 7,2 Miliar

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG - Pengadilan Tindan Pidana Korupsi Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum A.Dadi Tjokrodipo(RSUDT) Kota Bandarlampung senilai Rp7,2 miliar, Kamis (12/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Hartono dalam dakwaannya, menyatakan ketiga terdakwa yakni PNS Dinas Kesehatan (Diskes) Bandarlampung sekaligus ketua panitia pengadaan, M. Noor, direktur PT Terala Inter Nusa, Lukman, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suwondo didakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 No 31 tahun 1999 UU RI tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rudi memaparkan, pada tahun 2012, terdapat proyek pengadaan alat kesehatan dan alat KB pada RSUDT Kota Bandarlampung. Proyek itu dilaksanakan berdasarkan dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penambahan (APBNP) tugas pembantuan Direktorat Jenderal Bina Uapaya Kesehatan Kementrian Kesehatan RI dengan Daftar Isisan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tanggal 24 Oktober 2012 sebesar Rp15,5 Miliar.

Perencanaan dan pengajuan bantuan anggaran pengadaan alkes dan KB dilakukan oleh Dr Aulia Indrasari, selaku Direktur RSUDT melalui program E-Planning di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dengan memenuhi syarat berdasarkan surat pengantar dari Walikota 22 Agustus 2011 perihal usulan APBN/ TP tahun 2012.

Setelah prosedur semua selesai, Dr Wirman selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan  Suwondo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selanjutnya Wirman menunjuk terdakwa Muhamad Noor sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang. Dan selanjutnya terdakwa Luqman diangkat menjadi Komisaris PT Tralela Internusa berdasar No. 43 tanggal 14 Agustus 2012 notaris Mainazer Zein. Sedangkan Direktur PT Tralela Internusa adalah Kusnandi Guliling (sudah meninggal).

Selanjutnya, Kusnandi membuat daftar 3 data pembanding harga item-item alat kesehatan yang akan dilakukan pengadaannya. Di dalamnya sudah tertera secara terperinci nama alat-alat, merk dan tipe alat. Dan dilanjutkan Luqman untuk dengan membuat 3 surat penawaran, yang sudah dibubuhi tandatangan dari masing-masing perusahaan, yakni dari Direktur PT Menggala Jaya, dan Direktur PT Risa Putra Mandiri dan Direktur PT Darma Cipta Abadi.

"Bahwa terdakwa Luqman membuat harga perkiraan sendiri (HPS) yang diserahkan kepada terdakwa M Noor dan Soewondo dengan nilai sebesar Rp15,453.978.000, yang dilanjutkan sebagai harga pembanding dari Perusahaan lain dengan sedemikian rupa, agar lelang tersebut dimenangkan oleh terdakwa Luqman," jelas Rudi Hartono.

JPU mengatakan, terdakwa Luqman membuat surat penawaran seolah-olah telah dibuat PT Elkaka Putra Mandiri dan PT Nugraha Thata Sentausa yang akan mendampingi PT Terela Inter Nusa dalam proses pelelangan.

Sebelum memalsukan dukumen penawaran, terdakwa Luqman, berkordinasi dengan terdakwa M Noor, agar diperiksa dan tidak terjadi kesalahan.

"Setelah diperiksa terdakwa M Noor, terjadi persaingan tidak sehat atau persekongkolan antar penyedia barang dan jasa, namun terdakwa M Noor membiarkannya dan tetap dilanjutkan," tutur Rudy Hartono.

PT Terala Internusa memenangkan lelang. Rudy  kemudian menandatangani kontrak serta dibuatkan surat perjanjian waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender dengan nilai kontrak sebesar Rp15,3 miliar. Terdakwa Luqman menerima uang sebesar Rp2,7 Miliar sebagai pembayaran dimuka 20 persen dari nilai kontrak.

Kemudian terdakwa Soewondo melakukan pemesanan alat kesehatan, yang dibutuhkan. Dari alat kesehatan yang telah dipesan Luqman, terdapat selisih yang cukup jauh dari kontrak antara terdakwa Soewondo dan Luqman, yang sebelumnya dalam pembuatan HPS sudah ditinggikan lebih dulu.

Terdakwa Luqman, M Noor dan Soewondo bersama-sama untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Dan dari harga yang ditentukan antara terdakwa Luqman dan Soewondo dalam pengadaan alkes terdapat selisih sebesar Rp7,2miliar dari harga yang sebenarnya.

"Bahwa setelah mendapat seluruh pembayaran pengerjaan pengadaan alkes RSUDT, dilakukan pencairan dana sebesar Rp10,9 miliar, diterima dari Bank Lampung kepada PT Terala Internusa, pada 19 Desember 2013," jelas JPU.

Dana keseluruhan tersebut, lanjut JPU, terdakwa Luqman, langsung mentansfer sebesar Rp10,9 miliar lebih tersebut ke rekening  Kusnadi Guliling.

Perbuatan ke tiga terdakwa, yang telah melakukan pembuatan harga berdasarkan keahlian dan harga pasar setempat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga HPS  jauh lebih tinggi dari harga pasar yang wajar.

“Bahwa ketiga terdakwa bersama dengan Kusnadi Guliling bersama-sama dan bersekongkol mengtur harga penawaran. Diluar prosedur lelang. Dan perbuatan terdakwa M Nor, Luqman dan terdakwa Suwondo telah memperkaya dirisendiri atau oranglain yaitu Kusnadi Galiling sejumlah 7,2 miliar. Dan perbuatan para terdakwa merugikan negara sebesar Rp7,2 miliar" kata jaksa.

Penjambret Dibekuk di Gang Buntu

Zaenal Asikin/Teraslampung.com


Agusi dan motor yang dipakai untuk menjambret. (Teraslampung.com)
BANDAR LAMPUNG – Puluhan warga berhasil menangkap Agus Effendi (20), pelaku penjambretan tas milik mahasiswi, di Jl. ZA Pagar Alam, Sabtu malam pekan lalu  (9/6). Warga Jalan Bumi Manti II Kelurahan Kampung Baru  ditangkap di sebuah rumah kosong di Jalan ZA Pagar Alam depan Supermarket Fitrinof Gedungmeneng, sementara rekan Agus berinisial AS berhasil melarikan diri.

Agus dikejar warga karena menjambret tas milik seorang mahasiswi Lusia Dwi Indriati (21), Sabtu (7/6) Sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah ditangkap, Agus digelandang ke Mapolsekta Kedaton bersama barang bukti berupa tas milik korban dan sepeda motor milik tersangka yang digunakan untuk melakukan aksi penjambretan.

Kepala Seksi Humas Polsekta Kedaton, Ipda Nida Sari Daulay, mengatakan tersangka Agus Effendi bersama rekannya berinisial AS (masuk daftar pencarian orang/DPO) menjambret tas milik korban Lusia Dwi Indriati (21), mahasiswi, warga Jalan ZA Pagar Alam Gg.Sultan Jamil No.10 Kelurahan Gedungmeneng, Rajabasa Bandarlampung.

Malam itu korban mengendarai sepeda motor berboncengan dengan seorang rekannya. Saat melintas dijalan ZA Pagar Alam tepatnya depan Supermarket Fitrinof, kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor Nopol BE 6112 YN langsung memepet motor korban dan merampas tas milik korban. Korban sontak berteriak “Jambret!”. Beberapa warga yang mendengar dan melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran.

“Usai menjambret, kedua tersangka ini langsung kabur ke arah Jalan Abdul Muis Kelurahan Gedung Meneng Bandarlampung. Namun, kedua tersangka berhenti kabur saat berada di jalan buntu. Karena ketakutan, tersangka Agus masuk ke dalam rumah kosong. Masyarakat setempat langsung menangkap dan memukuli tersangka Agus hingga babak belur, sedangkan salah satu tersangka berinisial AS berhasil kabur,” tutur Nida Sari Daulay, saat ekspose perkara tersebut, Kamis (12/6).

Menurut Nida, ketika digeledah Agus ternyata menyimpan sebilah pisau bergagang kayu yang diselipkan di pinggangnya.

“Menurut dia (tersangka), senjata tajam itu tidak digunakan untuk penodongan. Senjata tajam itu akan dipakai apabila korban melawan,” kata Nida.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman  tujuh tahun penjara.

Wednesday, June 11, 2014

Korupsi Tunjangan Sertifikasi, Berti Astuti Divonis 8 Tahun Bui

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG -
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Berti Astuti (39), mantan Kepala Subbagian Keuangan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara selama 8 tahun, karena terbukti melakukan korupsi Tunjangan Profesi (Sertifikasi) guru Lampung Utara tahun 2012 senilai Rp7,3 miliar .

Ketua Majelis Hakim Poltak Sitrous mengatakan terdakwa Berti terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi..

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Berti Astuti selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300juta subsidair 3 bulan. Serta terdakwa diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp3,6miliar. Apabila, tidak dibayar, maka harta terdakwa akan disita untuk memenuhi kerugian negara, jika tidak memenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Poltak, Rabu (11/6).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Ali Rasab Lubis yang sebelumnya menuntut selama 9 tahun penjara. Atas putusan tersebut, baik jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa terlihat lemas mendengar putusan Majelis Hakim, dan saat keluar dari ruang sidang dituntun oleh anggota keluarganya, dan salah satu keluarganya terdengar memberi semangat, agar terdakwa kuat, jangan lemas. 

Terungkap dalam persidangan, pada tahun 2012, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampura mendapat kucuran dana sebesar Rp85,6miliar untuk guru PNS Lampura. Yang pertama Rp21.421.600.950; yang kedua Rp21.421.600.950; ketiga sebesar Rp21.421.600.950 dan keempat sebesar Rp21.421.600.950.

Setiap pencairan dana sertifikasi guru, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampura yang di jabat oleh Zulkarnain, membuat surat pernyataan melaksanaan (SPMT) tugas sebagai bukti menentukan jumlah guru yang berhak menerima dana tersebut.  

“Pada triwulan pertama Zulkarnain menadatangani (SPMT) pencairan dana tersebut untuk 2.532 orang guru. Triwulan kedua, 2.531 orang guru. Triwulan ketiga, 2.493 orang dan triwulan keempat 2.493 orang guru,” kata JPU Lubis.

Sesuai dengan bukti rekening koran Giro Disdik Lampura pada 19 Juli 2013, papar Lubis, di Bank Lampung cabang Kotabumi untuk dana tunjangan sertifikasi anggaran tahun 2012 jumlah keseluruhannya sebesar Rp77,94miliar, yang tercampur menjadi satu dengan dana kegiatan lainnya yang ada di Disdik Lampura sebesar Rp360,1 miliar.

“Terdakwa selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Sekretariat Disdik Lampura, berdasarkan perintah atasannya Zulkarnain, melakukan pencairan menggunakan cek tarik tunai di Bank Lampung cabang Kotabumi. Seluruh cek tarik tunai berjumlah 62 cek dengan tarik tunai sebesar Rp253,2 miliar, dan ada 10 cek tarik tunai yang dilakukan untuk pembayaran tunjangan sertifikasi dengan cara transfer dari Bank Lampung ke PT Bank BRI cabang kotabumi, PT Bank Mandiri cabang Kotabumi, PT Bank BNI cabang Kotabumi serta yang ada di PT Bank Lampung cabang Kotabumi, dengan jumlah sebesar Rp68,6 miliar," urainya.

Dana selebihnya, lanjut Lubis, diambil dari dana titipan di Bank Lampung cabang Kotabumi atas nama terdakwa Berti Astuti sebesar Rp2,1 miliar.

“Berdasarkan mekanisme yang ada, seharusnya dilakukan oleh bendahara Pengeluaran Disdik Lampura, dalam hal ini saksi Sahadat Burhan, namun terdakwa Berti melakukannya sendiri dan telah menyalahgunakan wewenang dan melampaui batas dan tidak berhak melakukan penarikan dana tunjangan sertifikasi,” kata dia.

Dijelaskan, pembayaran yang dilakukan untuk tunjangan sertifikasi guru keseluruhan sebesar Rp70,7miliar dengan rincian pada triwulan I sebesar Rp17,6 miliar, triwulan ke II sebesar 17,9 miliar dan triwulan ke III sebesar Rp14 miliar serta triwulan ke IV sebesar Rp20,9 miliar.

"Berdasarkan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB) perwakilan provinsi Lampung, ada dugaan penyalahgunaan tunjangan Sertifikasi guru sebesar Rp7,3 miliar,"imbuhnya.

Pelajar SMK, PNS, dan Tukang Parkir Diringkus Polisi saat Pesta Ganja

Zainal Asikin/teraslampung.com

MI, MBM, dan N saat diperiksa di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Rabu (11/6). Foto: Teraslampung.com/Zaenal)
BANDARLAMPUNG - Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat menangkap tiga orang yang sedang mengisap ganja di sebuah warung bakso di Jl. Flamboyan, Kelurahan Enggal, Bandarlampung, Selasa (10/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika  pelaku itu adalah MI (17), seorang pelajar SMK Negeri di Bandarkampung; MBM (30), PNS Staf Pol PP Pemkab Way Kanan, dan N (33), seorang juru parkir.

‪Kapolsek Tanjungkarang Barat Komaris Polisi I Ketut Suryana melalui Kasi Humas Bripka Wahyu Widayat menuturkan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan warga tentang adanya beberapa orang sedang mengisap ganja di warung saksi.

Petugas melakukan penyelidikan ke ke lokasi dan memergoki tiga orang laki-laki yang tengah menghisap ganja. Saat itu juga petugas langsung melakukan penggerbekan dan menangkap ketiga pelaku serta mengamankan beberapa paket ganja diatas meja, yang berusaha disembunyikan pelaku di kantong celananya.

"Mereka kami tangkap saat pesta ganja di sebuah warung bakso. Saat kita geladah, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa dua paket ganja, satu paket ganja sisa pakai, tiga papir bekas pakai ganja, satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp 50 ribu. Kini ketiga pelaku dan barangbukti diamankan di Mapolsekta Tanjungkarang Barat," tutur Wahyu Widayat kepada wartawan, Rabu (11/6).

Wahyu memaparkan, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa ganja tersebut milik tersangka MI. “Tersangka Ikbal mendapatkannya dari seorang rekannya berinisial AL dan MA, keduanya kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepada penyidik MI mengaku biasanya dia mengedarkan ganja di kalapangan pelajar dan PNS,” kata Wahyu.

"Ketiga tersangka ini akan disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Wahyu.


‪MI mengaku sudah enam bulan menekuni profesi sebagai pengedar ganja. Pelajar kelas dua SMK Negri di Bandarlampung ini mengaku mendapatkan ganja dari AL dan MA (DPO).

"Saya belinya juga nggak setiap hari bang sama AL dan MA, seminggu. Itu paling dua kali. Harganya itu kalau satu paket sedang sebesar Rp25 ribu.Keuntungan dari jual ganja selain untuk beli ganja lagi dan dihisap sendiri,” kata dia.

MI mengaku awalnya dirinya hanya sebagai pemakai. Karena banyak  orang menitip untuk dibelikan ganja, akhirnya MI keterusan dan menjadi penjual ganja.

Sementara MBM mengaku menggunakan ganja karena ada permasalah keluarga. Menurut MBM, ganja itu didapat dengan cara membeli dari tersangka Ikbal, remaja yang tinggal di Jalan Way Rarem, Kecamatan Pahoman, Bandarlampung.

"Saya pakai ganja, baru dua kali. Karena ada permaslahan keluarga, jadi tujuannya biar tenang saja. Barangnya (ganja) bukan punya saya bang, tapi punya MI. Semua pasokan ganja saya dapat dari dia, saya beli dengan Ikbal dan pakai juga dengan dia," kata MBM.

Monday, June 9, 2014

Polisi Ringkus Dua Residivis Perampas Sepeda Motor

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Dua tersangka perampasan sepeda motor saat diperiksa di Mapolresta Bandarlampung, Senin, 9 Juni 2014. (teraslampung/zaenal)
BANDAR LAMPUNG - Bahroni (37), , tersangka kasus pencurian dengan kekerasan,  ditembak kaki kirinya karena mencoba melarikan diri dari sergapan petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung. Selain menangkap Bahroni, polisi juga membekuk rekannya yakni Irwandi (26). Keduanya diamankan ditempat berbeda pada Minggu (8/6).

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengungkapkan penangkapan keduanya berdasarkan laporan korban Yurman (31) warga Jatiagung, Lampung Selatan. Tim Satreskrim Polresta Bandarlampung langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

"Mereka (para tersangka) ditangkap di rumahnya masing-masing.Bahroni ditangkap di daerah Segalamider, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. Sedangkan Irwandi di Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung. Mereka merupakan residivis dengan kasus yang sama" kata Dery kepada wartawan, Senin (9/6).

Menurut  Dery, petugas menyita satu pucuk senjata api jenis FN, 3 butir peluru dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau plat nomor BE 4932 EI. Petugas saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa pemilik senjata api tersebut.

“Kami akan kirim senjata api ini ke laboratorium forensik untuk diketahui jenisnya, apakah senjata api standar TNI/Polri atau bukan.  Yang pasti,  senjata apinya adalah organik," kata dia.

Dery menjelaskan, modus yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan cara mengintai korbannya yang sedang berada di atas motor menunggu istrinya. Lalu, para tersangka mendatangi korbannya dengan menodongkan senjata api ke kepala korban dan memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motornya. Mereka lalu membawa kabur motor korban.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya,  menunjukkan pistol  organik jenis FN milik pelaku yang digunkan untuk melakukan kejahatan.  (Teraslampung/Zaenal)
“Berdasarkan keterangan tersangka,  keduanya sudah melakukan pencurian dengan kekerasan di tiga lokasi di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.  Pertama di daerah Jl. Soekarno-Hatta Bandarlampung, kedua di lapangan Radar Lampung, dan ketiga di daerah Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran,” kata Dery.

Hasil kejahatan tersebut tersebut kemudian dibagi dan digunaka untuk berfoya-foya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini mendekam dibalik jeruji besi mapolresta bandarlampung berikutnya barang buktinya."Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 365 tentang pencurian kekerasan dan pemberatan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Irwandi mengaku merampas motor karena ingin segera bisa membeli batu cincin jenis bungur senilai Rp 1 juta, sedangkan Bahroni mengaku karena stres setelah pisah istri pertamayaa.

Tentang pistol yang ditemukan polisi di rumahnya,  Irwandi mengaku senjata api milik seorang temannya bernama Mul. “Pistol itu saya gunakan hanya untuk menakut-nakuti korban saja, saat kami sedang melakukan perampasan kendaraan bermotor. Barang itu sebenarnya tidak bisa digunakan lagi. Mul menitipkan kepada saya untuk diperbaiki," kata dia

Bosan Menganggur, Rahman Jadii Pengedar Sabu-Sabu

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDAR LAMPUNG - Bosan menganggur dan ingin mendapatkan uang dengan mudah, Rahman Hasibuan (23), warga Jalan  R.W.  Monginsidi, Keluraha, Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung,  menjadi pengedar sabu-sabu. Uang tabungannya pun dipakai untuk kulakan shabu-shabu. Minggu malam (8/6) mantan karyawan sebuah supermarket itu pun dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung.

Tersangka ditangakap saat akan bertransaksi di depan SMPN 7, Jl. Sultan Agung Badarudin, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. Dari tangan tersangka petugas menyita tiga paket sabu-sabu senilai Rp 5 juta.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Sunaryoto mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat di depan SMPN 7 di Jalan Sultan Agung Badarudin, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat ada seseorang yang sedang menjualbelikan narkoba. Dari informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli.

"Petugas lalu menghubungi tersangka melalui ponselnya. Setelah berhasil dihubungi, tersangka Rahman sepakat bertemu di depan SMPN 7 Jl Sultan Agung Badarudin. Setelah petugas beberapa lama menunggu, terlihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sama dengan orang yang disangkakan dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Sunaryoto kepada wartawan, Senin (9/6).

Menurut Sunaryoto, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna Mild. Penggeledahan kemudian dilanjutkan dirumah tersangka dijalan WR Monginsidi, Kelurahan Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat.

"Di rumah tersangka, kembali ditemukan tiga paket sabu-sabu, satu platik klip dalam keadaan terpotong berisikan sisa sabu, dua buah sedotan dan satu buah timbangan digital warna silver," papar dia.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, kata Sunaryoto, barang haram tersebut adalah benar miliknya. Sabu tersebut Ia dapatkan dari seorang temannya yang bandar besarnya berinisial RH, warga yang tinggal di wilayah Garuntang, Telukbetung Selatan, yang  kini masih buron (DPO).

Sunaryoto mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan, dan petugas masih memburu bandar besarnya berinisial RH kini masih buron (DPO). Polisi menjerat tersangka Rahman dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara menurut penuturan tersangka Rahman Hasibuan mengatakan, ia mendapatkan sabu dari temannya yakni RH warga Garuntang, Telukbetung Selatan. Sekali ambil barang tersebut kepada RH sebanyak setengah kantong atau 50 gram senilai Rp 5 juta.

"Ya saya beli sama dia (RH) setengah kantong atau 50 gram, lalu sabu itu saya pecah menjadi lima paket. Satu paket sabu dijual seharga Rp 1,2 juta dari hasil penjualan, saya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta," tutur Rahman, Senin (9/6).

Rahman mengaku, untuk membeli sabu, awalnya dirinya memakai uang uang tabungan miliknya. Uang tersebut dari hasil kerjanya di sebuah supermarket di di Tanjungkarang.

“Karena sekarang saya sedang  mengganggur dan butuh uang untuk keperluan sehari-hari, maka saya jualan sabu-sabu.Jualan sabu-sabu keuntungannya cukup lumayan," katanya.

Sunday, June 8, 2014

Pesta Sabu di Kamar Hotel, Anggota DPRD Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara menangkap empat pelaku yang tengah asik berpesta narkoba jenis sabu-sabu di hotel Srikandi, pada Minggu (8/6) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB. Salah seorang di antaranya adalah Yusnan Eko Rozali, anggota DPRD Lampung Tengah. Selain Yusnan, tiga orang lainnya adalah Ahmad Yani, Husin, dan Ocik

"Ya, salah satu pelaku yakni Yusnan Eko Rozali merupakan anggota DPRD Lampung Tengah aktif. Mereka kini sudah diserahkan ke bagian Satnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan penyelidikan dan dimintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih melalui ponselnya kepada Teraslampung.com, Minggu (8/6) malam.

Sulistyaningsih menjelaskan, penangkapan ke empat pelaku ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa adanya pesta narkoba di salah satu hotel. Mendapat informasi tersebut, petugas dari Resmob Polres Lampung Utara langsung melakukan penggrebekan ditempat dimaksud dan didapati ke empat pelaku tengah asik berpesta narkoba dengan mengiap sabu-sabu.

"Saat digrebek petugas disalah satu kamar hotel yang disewa untuk menginap, mereka tidak bisa mengelak lagi. Karena saat itu ke empatnya sedang asyik pesta narkoba serta ditemukannya adanya barang bukti, satu paket hemat sabu-sabu, serta beberapa peralatan alat hisap seperti dua korek api warna kuning, 1 botol air mineral, 4 buah pipet plastik, 1 lembar aluminium foil bekas rokok, dan satu buah pisau potong (cutter),” kata Sulis.

Ditambahkannya, saat ini kasus ini sedang dalam pengembangan oleh petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Utara untuk memburu bandar atau pemasok sabu-sabu tersebut. Polisi akan menjerat ke empat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.

Pakai Alamat Palsu untuk Ajukan Kredit Mobil, Anggota Satpol PP akan Dipolisikan

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG - Diduga menggunakan alamat palsu,ANR  (31,  anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lampung Tengah terancam dipolisikan. Alamat palsu digunakan ANR  untuk mengisi formulir aplikasi pengajuan kredit kepada PT. Kembang 88 Finance.  Dugaan memakai alamat palsu tersebut diketahui setelah ANR  menunggak angsuran kendaraan mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik.

"Setelah menunggak pembayaran angsuran,baru kemudian diketahui alamat itu palsu. Ketika pegawai kami ke alamat tersebut, yang bersangkutan tidak dikenal bahkan ketua RT setempat juga mengaku tidak mengetahui nama ANR sebagai warganya. Padahal, waktu awal pengajuan, ANR  meyakinkan kepada kami bahwa tempat tinggalnya adalah sesuai dengan KTP yang dimilikinya," kata Abadi selaku Head Collection PT Kembang 88 Finance saat menghubungi teraslampung.com, Minggu (8/6).

Abadi mengungkapkan, ANRjuga menyertakan slip gaji sebagai PNS yang bertugas sebagai anggota Polisi Pamong Praja di Pemkab  Lampung Tengah. "Ada slip gaji sebagai anggota Pol PP. Artinya yang bersangkutan harus bertanggungjawab dengan apa yang telah dilakukan,” kaa dia.

Rencananya pada Senin (9/6), ANR  akan dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pemalsuan data dan penipuan. “Ini kami terpaksa lakukan setelah tidak ada niatan baik dari yang bersangkutan. karena sebelumnya yang bersangkutan hanya berjanji tapi tidak dapat memenuhinya,” ujarnya.

Sementara itu,Wagiyo yang mengaku sebagai Sekretaris Satuan Pol PP Kabupaten Lampung Tengah, berjanji akan membantu menyelesaikan persoalan yang dialami  ANR.

"Ini permasalahan pribadi ANR, bukan menyangkut kesatuan tempat dia bertugas. Namun, nanti saya coba bantu dan akan saya sampaikan melalui kakaknya  juga menjadi  PNS di sini,” kata Wagiyo.

Wagiyo mengaku, ANR sudah memberitahu dirinya bahwa soal urusan utang-piutang dengan pihak perusahaan pembiayaan  sudah diselesaikannya.

Diketahui, ANR mengajukan kredit dengan nomor perjanjian kontrak 3202143 kepada PT Kembang 88 Finance. Selain itu, Adie juga juga telah menandatangani jaminan secara fiducia cabang Lampung untuk kendaraan Toyota Avanza warna abu-abu metalik.  Namun, kendaraan tersebut tidak dapat ditunjukan apakah masih ada atau sudah dijual tanpa sepengetahuan pihak leasing.

Kepala bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsinh mengaku sudah pernah mendengar kasus alamat palsu yang melibatkan Adi Nopria Raya. Namun, kata Sulistyaningsih, pihak kepolisian di Lampung belum pernah menerima pengaduan.

“Memang pernah saya dengar,tapi sudah lama sekali. Yang jelas kami akan memproses semua laporan yang diterima. Sebagai pelindung masyarakat, tentunya kami harus siap melayaninya,” kata Sulistyaningsih, Minggu (8/6).

Menurut dia, Polda beserta jajaran baik Polres ataupun Polsek akan selalu maksimal dalam meningkatkan profesionalisme."Tentunya kalau memang ada laporan masyarakat, baik di Polsek, Polres dan Polda pasti akan kami tindak lanjuti secara profesional karena semua warga negara berhak mendapatkan kesamaan di muka hukum," ujarnya.