Showing posts with label Berita Kriminal Lampung. Show all posts
Showing posts with label Berita Kriminal Lampung. Show all posts

Thursday, June 12, 2014

Tukang Ojek Mencuri di Rumah Tetangga Sendiri

Zaenal Iskandar/Teraslampung.com

Ferli saat diperiksa polisi, Kamis (12/6).
BANDAR LAMPUNG - Ferli Iskandar (19), tukang ojek warga Jalan Pangeran Antasari Gang Langgar IV Kelurahan Kedamaian Tanjungkarang Timur (TkT) Bandarlampung, ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Sukarame bersama warga karena ketahuan mencuri di rumah tetangganya sendiri, Herman, pada Rabu (11/6) dini hari sekitar Pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Sukarame Komisaris Polisi Hendriansyah megatakan, penangkapan dilakukan setelah Herman, S.E. (55) warga Jalan Pangeran Antasari Gang Damai No.68 Kelurahan Tanjung Baru Bandarlampung, yang melaporkan telah terjadi pencurian dengan kekerasan di rumahnya.

Korban Herman saat itu sedang tidak ada di rumah, hanya istrinya yang berada di rumahnya. Malam itu Herman mendapat telepon dari istrinya yang mengatakan bahwa di rumahnya ada perampok. Lalu Herman bergegas pulang. Sesampainya di rumah ternyata sudah ramai warga di rumahnya. Ternyata yang disebut perampok oleh istri Herman adalah Ferli Iskandar, tetangganya sendiri.

“Tersangka Ferli masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat melalui genteng dan memotong reng kayu menggunakan gergaji besi tepat di atas kamar mandi. Kemudian pelaku mendorong pintu kamar dan masuk kedalam kamar lalu membuka lemari. Pada saat itu, istri Herman sedang tidur dan istri Herman terbangun karena mendengar suara gaduh dan melihat orang sedang mengacak-acak lemari," kata Hendriansyah kepada wartawan, Kamis (12/6).

Aksinya ketahuan, Ferli lalu mencekik leher istri Herman agar tidak berteriak. Selain itu juga tersangka Ferli memukul muka istri Herman.  Istri Herman yang dalam keadaan hamil empat bulan itu terjatuh lalu diinjak oleh tersangka Ferli. Saat itulah korban menjerit minta tolong sehingga teriakan korban mengundang perhatian tetangganya yang langsung datang memberikan pertolongan, sedangkan Ferli kabur ke atap.

“Warga yang mendengar suara teriakan minta tolong, mendatangi rumah Herman dan mencari pelaku pencurian itu. Saat itu pelaku masih berada di atas genteng, ada warga yang melihat dan mengepungnya hingga akhirnya petugas bersama warga berhasil menangkap tersangka tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan, tersangka digelandang ke Mapolsek Sukarame,”paparnya Hendri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan,  kata Hendri, tersangka mengaku terpakasa mencuri karena butuh uang untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak. “Sebelumnya tersangka Ferli pernah terkena kasus pencurian burung di Gang Langgar, Antasari , Bandarlampung” kata Hendri .

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka Ferli kini mendekam di sel tahanan sementara Mapolsekta Sukarame dan dijerat dengan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tuju tahun penjara.

Sementara menurut penuturan tersangka Ferli Iskandar kepada para wartawan, ia butuh uang untuk memperbaiki motornya sekitar Rp 300 ribu. Saat ditanya mengenai pencekikan leher korban dan menginjak istri Herman yang sedang hamil, Ferli membantah mencekik dan menginjak istri Herman yang sedang hamil. Dia mengatakan, waktu itu mau membuka lemari dan kepergok istri Herman.

"Waktu itu saya hanya menonjok mukanya dua kali pakai tangan kosong, lalu dia (korban) jatuh. Karena korban menjerit saya panik dan saya lari naik ke genteng lagi, dan langsung ramai orang datang," ungkapnya.

Penjambret Dibekuk di Gang Buntu

Zaenal Asikin/Teraslampung.com


Agusi dan motor yang dipakai untuk menjambret. (Teraslampung.com)
BANDAR LAMPUNG – Puluhan warga berhasil menangkap Agus Effendi (20), pelaku penjambretan tas milik mahasiswi, di Jl. ZA Pagar Alam, Sabtu malam pekan lalu  (9/6). Warga Jalan Bumi Manti II Kelurahan Kampung Baru  ditangkap di sebuah rumah kosong di Jalan ZA Pagar Alam depan Supermarket Fitrinof Gedungmeneng, sementara rekan Agus berinisial AS berhasil melarikan diri.

Agus dikejar warga karena menjambret tas milik seorang mahasiswi Lusia Dwi Indriati (21), Sabtu (7/6) Sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah ditangkap, Agus digelandang ke Mapolsekta Kedaton bersama barang bukti berupa tas milik korban dan sepeda motor milik tersangka yang digunakan untuk melakukan aksi penjambretan.

Kepala Seksi Humas Polsekta Kedaton, Ipda Nida Sari Daulay, mengatakan tersangka Agus Effendi bersama rekannya berinisial AS (masuk daftar pencarian orang/DPO) menjambret tas milik korban Lusia Dwi Indriati (21), mahasiswi, warga Jalan ZA Pagar Alam Gg.Sultan Jamil No.10 Kelurahan Gedungmeneng, Rajabasa Bandarlampung.

Malam itu korban mengendarai sepeda motor berboncengan dengan seorang rekannya. Saat melintas dijalan ZA Pagar Alam tepatnya depan Supermarket Fitrinof, kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor Nopol BE 6112 YN langsung memepet motor korban dan merampas tas milik korban. Korban sontak berteriak “Jambret!”. Beberapa warga yang mendengar dan melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran.

“Usai menjambret, kedua tersangka ini langsung kabur ke arah Jalan Abdul Muis Kelurahan Gedung Meneng Bandarlampung. Namun, kedua tersangka berhenti kabur saat berada di jalan buntu. Karena ketakutan, tersangka Agus masuk ke dalam rumah kosong. Masyarakat setempat langsung menangkap dan memukuli tersangka Agus hingga babak belur, sedangkan salah satu tersangka berinisial AS berhasil kabur,” tutur Nida Sari Daulay, saat ekspose perkara tersebut, Kamis (12/6).

Menurut Nida, ketika digeledah Agus ternyata menyimpan sebilah pisau bergagang kayu yang diselipkan di pinggangnya.

“Menurut dia (tersangka), senjata tajam itu tidak digunakan untuk penodongan. Senjata tajam itu akan dipakai apabila korban melawan,” kata Nida.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman  tujuh tahun penjara.

Tuesday, June 10, 2014

Polisi Bekuk Residivis Pencuri Sepeda Motor

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Telukbetung Barat menangkap Romansya (22), pelaku pencurian kendaraan bermotor, Sabtu (7/6). Warga Kampung 14, Kelurahan Sukarame II, Telukbetung Barat itu ditangkap saat mengendari sepeda motor di daerah Telukbetung, Bandarlampung.

Kapolsek Telukbetung Barat AKP Lumban Gaol mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Romansya berdasarkan a laporan korban pada 10 Mei 2014. Saat itu seorang warga melaporkan telah kehilangan sepeda motornya yang sedang diparkir di Jl. Dr. Setia Budi, Kelurahan Kuripan Tanjungkabarang Barat, Bandarlampung..

"Sebelumnya Romansya juga pernah ditangkap polisi dan dihukum karena kasus yang sama. Tersangka mencuri motor korban dengan menggunakan kunci letter T saat motor korban diparkir. Lalu motor tersebut dibawanya kabur oleh tersangka," tutur Lumban  Gaol, Selasa (10/6).

Menurut Kapolsek, saat tersangka dalam pencarian Polsek Telukbetung Barat, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering jalan-jalan menggunakan sepeda motor di wilayah Telukbetung Barat. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

Lumban Gaol mengatakan, polisi menyita barang bukti sepeda motor merek Tosa warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi  BE 7423 EF yang digunakan oleh tersangka. Diduga motor tersebut adalah motor hasil curian.

"Kami menduga motor itu juga merupakan hasil curian atau dibeli dari hasil curian motor-motor sebelumnya. Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama  satu bulan karena kasus pencurian sepeda motor,”kata dia

Menurut Kapolsek,tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Monday, June 9, 2014

Polisi Ringkus Dua Residivis Perampas Sepeda Motor

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Dua tersangka perampasan sepeda motor saat diperiksa di Mapolresta Bandarlampung, Senin, 9 Juni 2014. (teraslampung/zaenal)
BANDAR LAMPUNG - Bahroni (37), , tersangka kasus pencurian dengan kekerasan,  ditembak kaki kirinya karena mencoba melarikan diri dari sergapan petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung. Selain menangkap Bahroni, polisi juga membekuk rekannya yakni Irwandi (26). Keduanya diamankan ditempat berbeda pada Minggu (8/6).

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengungkapkan penangkapan keduanya berdasarkan laporan korban Yurman (31) warga Jatiagung, Lampung Selatan. Tim Satreskrim Polresta Bandarlampung langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

"Mereka (para tersangka) ditangkap di rumahnya masing-masing.Bahroni ditangkap di daerah Segalamider, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. Sedangkan Irwandi di Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung. Mereka merupakan residivis dengan kasus yang sama" kata Dery kepada wartawan, Senin (9/6).

Menurut  Dery, petugas menyita satu pucuk senjata api jenis FN, 3 butir peluru dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau plat nomor BE 4932 EI. Petugas saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa pemilik senjata api tersebut.

“Kami akan kirim senjata api ini ke laboratorium forensik untuk diketahui jenisnya, apakah senjata api standar TNI/Polri atau bukan.  Yang pasti,  senjata apinya adalah organik," kata dia.

Dery menjelaskan, modus yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan cara mengintai korbannya yang sedang berada di atas motor menunggu istrinya. Lalu, para tersangka mendatangi korbannya dengan menodongkan senjata api ke kepala korban dan memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motornya. Mereka lalu membawa kabur motor korban.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya,  menunjukkan pistol  organik jenis FN milik pelaku yang digunkan untuk melakukan kejahatan.  (Teraslampung/Zaenal)
“Berdasarkan keterangan tersangka,  keduanya sudah melakukan pencurian dengan kekerasan di tiga lokasi di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.  Pertama di daerah Jl. Soekarno-Hatta Bandarlampung, kedua di lapangan Radar Lampung, dan ketiga di daerah Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran,” kata Dery.

Hasil kejahatan tersebut tersebut kemudian dibagi dan digunaka untuk berfoya-foya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini mendekam dibalik jeruji besi mapolresta bandarlampung berikutnya barang buktinya."Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 365 tentang pencurian kekerasan dan pemberatan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Irwandi mengaku merampas motor karena ingin segera bisa membeli batu cincin jenis bungur senilai Rp 1 juta, sedangkan Bahroni mengaku karena stres setelah pisah istri pertamayaa.

Tentang pistol yang ditemukan polisi di rumahnya,  Irwandi mengaku senjata api milik seorang temannya bernama Mul. “Pistol itu saya gunakan hanya untuk menakut-nakuti korban saja, saat kami sedang melakukan perampasan kendaraan bermotor. Barang itu sebenarnya tidak bisa digunakan lagi. Mul menitipkan kepada saya untuk diperbaiki," kata dia

Bosan Menganggur, Rahman Jadii Pengedar Sabu-Sabu

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDAR LAMPUNG - Bosan menganggur dan ingin mendapatkan uang dengan mudah, Rahman Hasibuan (23), warga Jalan  R.W.  Monginsidi, Keluraha, Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung,  menjadi pengedar sabu-sabu. Uang tabungannya pun dipakai untuk kulakan shabu-shabu. Minggu malam (8/6) mantan karyawan sebuah supermarket itu pun dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung.

Tersangka ditangakap saat akan bertransaksi di depan SMPN 7, Jl. Sultan Agung Badarudin, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. Dari tangan tersangka petugas menyita tiga paket sabu-sabu senilai Rp 5 juta.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Sunaryoto mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat di depan SMPN 7 di Jalan Sultan Agung Badarudin, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat ada seseorang yang sedang menjualbelikan narkoba. Dari informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli.

"Petugas lalu menghubungi tersangka melalui ponselnya. Setelah berhasil dihubungi, tersangka Rahman sepakat bertemu di depan SMPN 7 Jl Sultan Agung Badarudin. Setelah petugas beberapa lama menunggu, terlihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sama dengan orang yang disangkakan dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Sunaryoto kepada wartawan, Senin (9/6).

Menurut Sunaryoto, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna Mild. Penggeledahan kemudian dilanjutkan dirumah tersangka dijalan WR Monginsidi, Kelurahan Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat.

"Di rumah tersangka, kembali ditemukan tiga paket sabu-sabu, satu platik klip dalam keadaan terpotong berisikan sisa sabu, dua buah sedotan dan satu buah timbangan digital warna silver," papar dia.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, kata Sunaryoto, barang haram tersebut adalah benar miliknya. Sabu tersebut Ia dapatkan dari seorang temannya yang bandar besarnya berinisial RH, warga yang tinggal di wilayah Garuntang, Telukbetung Selatan, yang  kini masih buron (DPO).

Sunaryoto mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan, dan petugas masih memburu bandar besarnya berinisial RH kini masih buron (DPO). Polisi menjerat tersangka Rahman dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara menurut penuturan tersangka Rahman Hasibuan mengatakan, ia mendapatkan sabu dari temannya yakni RH warga Garuntang, Telukbetung Selatan. Sekali ambil barang tersebut kepada RH sebanyak setengah kantong atau 50 gram senilai Rp 5 juta.

"Ya saya beli sama dia (RH) setengah kantong atau 50 gram, lalu sabu itu saya pecah menjadi lima paket. Satu paket sabu dijual seharga Rp 1,2 juta dari hasil penjualan, saya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta," tutur Rahman, Senin (9/6).

Rahman mengaku, untuk membeli sabu, awalnya dirinya memakai uang uang tabungan miliknya. Uang tersebut dari hasil kerjanya di sebuah supermarket di di Tanjungkarang.

“Karena sekarang saya sedang  mengganggur dan butuh uang untuk keperluan sehari-hari, maka saya jualan sabu-sabu.Jualan sabu-sabu keuntungannya cukup lumayan," katanya.

Sunday, June 8, 2014

Pakai Alamat Palsu untuk Ajukan Kredit Mobil, Anggota Satpol PP akan Dipolisikan

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG - Diduga menggunakan alamat palsu,ANR  (31,  anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lampung Tengah terancam dipolisikan. Alamat palsu digunakan ANR  untuk mengisi formulir aplikasi pengajuan kredit kepada PT. Kembang 88 Finance.  Dugaan memakai alamat palsu tersebut diketahui setelah ANR  menunggak angsuran kendaraan mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik.

"Setelah menunggak pembayaran angsuran,baru kemudian diketahui alamat itu palsu. Ketika pegawai kami ke alamat tersebut, yang bersangkutan tidak dikenal bahkan ketua RT setempat juga mengaku tidak mengetahui nama ANR sebagai warganya. Padahal, waktu awal pengajuan, ANR  meyakinkan kepada kami bahwa tempat tinggalnya adalah sesuai dengan KTP yang dimilikinya," kata Abadi selaku Head Collection PT Kembang 88 Finance saat menghubungi teraslampung.com, Minggu (8/6).

Abadi mengungkapkan, ANRjuga menyertakan slip gaji sebagai PNS yang bertugas sebagai anggota Polisi Pamong Praja di Pemkab  Lampung Tengah. "Ada slip gaji sebagai anggota Pol PP. Artinya yang bersangkutan harus bertanggungjawab dengan apa yang telah dilakukan,” kaa dia.

Rencananya pada Senin (9/6), ANR  akan dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pemalsuan data dan penipuan. “Ini kami terpaksa lakukan setelah tidak ada niatan baik dari yang bersangkutan. karena sebelumnya yang bersangkutan hanya berjanji tapi tidak dapat memenuhinya,” ujarnya.

Sementara itu,Wagiyo yang mengaku sebagai Sekretaris Satuan Pol PP Kabupaten Lampung Tengah, berjanji akan membantu menyelesaikan persoalan yang dialami  ANR.

"Ini permasalahan pribadi ANR, bukan menyangkut kesatuan tempat dia bertugas. Namun, nanti saya coba bantu dan akan saya sampaikan melalui kakaknya  juga menjadi  PNS di sini,” kata Wagiyo.

Wagiyo mengaku, ANR sudah memberitahu dirinya bahwa soal urusan utang-piutang dengan pihak perusahaan pembiayaan  sudah diselesaikannya.

Diketahui, ANR mengajukan kredit dengan nomor perjanjian kontrak 3202143 kepada PT Kembang 88 Finance. Selain itu, Adie juga juga telah menandatangani jaminan secara fiducia cabang Lampung untuk kendaraan Toyota Avanza warna abu-abu metalik.  Namun, kendaraan tersebut tidak dapat ditunjukan apakah masih ada atau sudah dijual tanpa sepengetahuan pihak leasing.

Kepala bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsinh mengaku sudah pernah mendengar kasus alamat palsu yang melibatkan Adi Nopria Raya. Namun, kata Sulistyaningsih, pihak kepolisian di Lampung belum pernah menerima pengaduan.

“Memang pernah saya dengar,tapi sudah lama sekali. Yang jelas kami akan memproses semua laporan yang diterima. Sebagai pelindung masyarakat, tentunya kami harus siap melayaninya,” kata Sulistyaningsih, Minggu (8/6).

Menurut dia, Polda beserta jajaran baik Polres ataupun Polsek akan selalu maksimal dalam meningkatkan profesionalisme."Tentunya kalau memang ada laporan masyarakat, baik di Polsek, Polres dan Polda pasti akan kami tindak lanjuti secara profesional karena semua warga negara berhak mendapatkan kesamaan di muka hukum," ujarnya.

Friday, June 6, 2014

Polisi Ringkus Dua Komplotan Bajing Loncat

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

ilustrasi bajing loncat
BANDAR LAMPUNG -Polisi dari Unit Reserse dan Kriminal  Polsekta Panjang, menangkap Roby Yanto (32) dan MN Ilahi (19), bajing loncat di Jalan Soekarno Hatta, Panjang Utara , Bandarlampung, Jumat (6/6), sekitar pukul 03.30 WIB. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti 2 karung cokelat seberat 130 kg  (senilai Rp 3,9 juta) dan lima karung  sawit senilai Rp450 ribu.

"Dua tersangka tersebut ditangkap ditempat terpisah. Pertama ditangkap tersangka Muhammad Nur Ilahi, Rabu (4/6) di rumahnya. Sementara  Roby Yanto ditangkap, Jumat (6/6) saat sedang beroperasi di Jl.Soekarno-Hatta, Panjang, Bandarlampung," kata Kapolsek Panjang AKP Nelpon F. Manik, Jumat (6/6).

Nelson F. Manik mengatakan,  tersangka ditangkap atas pengembangan kasus bajing loncat yang terjadi pada, kamis (15/5) tahun 2013 dan tanggal (27/5) tahun 2014 yang ditangkap petugasnya sebelumnya.Roby diketahui sebagai warga Sukabaru, RT 05, Lingkungan III,Panjang Utara, Panjang, Bandar Lampung, sementara Muhammad Nur Ilahi adalah  warga Jalan Teluk Ambon, Gang Rajawali, Pidada, Panjang, Bandarlampung.

Menurut Nelson. para  pelaku beraksi dengan cara memanfaatkan jalan yang sedang macet karena sedang ada perbaikan jalan dan pemasangan pipa gas di ruas Jl. Soekarno Hatta. 

“Modus tersangka yaitu, naik ke atas kendaraan dengan cara meloncat ke atas mobil kemudian  merobek penutup mobil lalu mengambil karung cokelat yang ada di dalam mobil lalu dijatuhkan. Lalu, tersangka lain mengunakan sepeda motor membuntut dan mengambil barang yang sudah dijatuhkan tersebut,”kata Nelson F. Manik, Jumat (6/6).

Dua kasus tersebut, korbannya adalah Ali Imron (33) warga Kampung Agung, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung dan korban bernama Bunyamin (36) Warga Dusun Banjar Rejo, RT02, Merak Batin, Natar, Lampung Selatan.

Nelson menjelaskan, kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh petugasnya karena masih ada tersangka yang melarikan diri atau menjadi daftar pencarian orang (DPO) bernama DON dan RIK.

Sebelumnya petugasnya juga telah menangkap lima orang tersangka komplotan bajing loncat. Lima tersangka tersebut berkas perkaranya sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka adalah  Rudi Hartono, Arifiansyah, Meris Wardoyo, Ade Rohman dan Gito Rolis.

“Terhadap dua orang tersangka DON dan RIK masih dalam proses pengejaran petugas di lapangan termasuk terhadap tersangka penadah hasil barang curian tersebut. Kami juga mengimbau kepada para sopir dan pengemudi jika ada kasus bajing loncat agar segera melapor kepada petugas agar pelaku bisa ditangkap,”ujarnya.

Sementara itu, tersangka Muhammad Nur Ilahi mengatakan, hasil pencurian tersebut, dijual lalu hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti merokok dan membeli minuman keras. “Barangnya dijual seharga Rp 1,5 juta kepada HYT. Hasilnya ya buat membeli kebutuhan sehari-hari seperti rokok, sisanya untuk berfoya-foya,”ujarnya.

Para tersangka kini ditahan di Polsek Pnjang. Mereka akan  dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Monday, May 12, 2014

Frustrasi Ditinggal Pacar, Siswardi Cabuli Siswi SD

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDAR LAMPUNG - Polsek Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, menangkap Siswardi alias Jaksen (20),  warga Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan Gedongair, Tanjung Karang Barat, Bandarlampung. Jumat (9/5) sekira pukul 19.30 WIB.

Pelaku ditangkap karena mencabuli siswi sekolah dasar (SD) berinisial R (11) yang merupakan tetangga pelaku. Hal ini dilakukan pelaku lantaran frustasi, karena ditinggal pacarnya yang menikah dengan orang lain.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol I Ketut Suryana mengatakan, Penangkapan tersangka Siswardi berawal dari laporan masyarakat tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dari laporan tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan tersangka Siswardi alias Jaksen.

"Dari laporan salah seorang warga, petugas langsung menuju lokasi TKP dan mengamankan pelaku dijalan Sarikam, Gang Family, Kelurahan Kemiling, Bandarlampung  Jumat (9/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku sebelumnya diamankan terlebih dulu oleh warga," tutur Ketut kepada wartawan, Senin (12/5).

Ketut memaparkan, peristiwa itu bermula ketika korban sebut saja R sedang bermain dengan kawan-kawannya, korban dipanggil oleh pelaku, dan langsung diajak pelaku di sebuah semak-semak pohon pisang tepatnya dibelakang gardu pos kamling.

Ketika berada disemak-semak pelaku lansung melampiaskan nafsu bejatnya dengan berusaha mencium korban, namun korban menolak sehingga menyebabkan pelaku marah dan memaksa korban dengan memegang kedua tangannya. Saat itu juga pelaku lansung meremas payudara dan meraba kemaluan korban.

"Pelaku memaksa korban untuk membuka celananya, korban berteriak minta tolong. Aksi pelaku dapat diketahui warga sekitar yang berada di pos kamling karena korban berteriak. Warga langsung menuju kelokasi TKP dan pelaku dapat diamankan oleh warga. Jadi motif pelaku ini mengajak korban ke sebuah semak-semak, lalu mencabuli korban R," kata Ketut.

Perwira menengah ini menambahkan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan cabul, dan tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut karena stres akibat ditinggal pacarnya menikah. Terhadap perkara ini, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, pelaku terancam dan dijerat dengan pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Sementara menurut pengakuan pelaku Siswardi, bahwa dirinya baru sekitar enam bulan berada di Bandarlamlampung karena dirinya berasal dari daerah Krui Pesisir Barat.

Selain itu juga dirinya bekerja sebagai kampaser galon air mineral, "Saya melakukannya karena frustasi dan stres karena saya diputusin sama pacar saya yang ada dikampung, dan dia menikah dengan pria lain. Sudah enam bulan saya menjomblo tidak punya pacar lagi," tutur Siswardi.

Wednesday, May 7, 2014

Buron Lima Tahun , Tersangka Begal Dibekuk Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Komisaris Polisi Agustiandaru dan tersangka begal (zainal)

BANDAR LAMPUNG - Unit Reskrim Kepolisian sektor (Polsek) Natar Lampung Selatan, meringkus seorang perampok yang selama lima tahun buron, Jumat pekan lalu (25/4) sekitar pukul 20.00 WIB.

Susanto, 33, warga Desa Tanjung Sari 1 Kecamatan Natar, Lampung Selatan, menjadi buron karena menusuk  Deni Septian (22 tahun) dengan senjata tajam hingga meninggal, Minggu, 26 Juli 2009 lalu. Begitu mengetahui Deni meninggal, Susanto melarikan diri sehingga polisi menetapkan dirinya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Natar, Kompol Yohannes Agustiandaru menuturkan, pelaku merupakan target polisi i dan DPO sejak 2009 lalu setelah melakukan pembegalan terhadap korban bernama Deni Septian. Saat merebut motor Deni, Susanto menusuk korban dengan tujuh tusukan dan memukul kepala korban dengan benda keras. Ironisnya, korban masih tinggal satu desa dengan Susanto.

"Petugas mendapatkan informasi akan kepulangan tersangka, saat itu juga petugas langsung lakukan penangkapan terhadap tersangka Susanto saat berada di rumah temannya bernama Muji di Desa Tanjung Sari, Natar, Jum'at (25/4) sekira pukul 20.00 WIB," tutur Agustiandaru kepada wartawan saat ekspose perkara, Rabu (7/5).

Agustiandaru memaparkan, pada saat kejadian Minggu (26/7/2009) sekira pukul 18.45 WIB korban tengah melintas di jalan umum (tengah persawahan) di Dusun Kaliasin 1, Desa Merak Batin, Natar. Motor korban dihadang oleh dua pelaku, yakni Susanto alias Sentot (33) dan SMR yang kini masih buron (DPO).

"Korban langsung dipukul oleh tersangka Susanto hingga terjatuh. Setelah itu korban langsung ditusuk menggunakan sajam dengan tersangka SMR sebanyak tujuh kali pada bagian tubuhnya. Kedua pelaku mengambil motor Viar warna silver plat nomor BE 8390 ET dan dompet milik korban," jelas dia. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Susanto, dia melakukan pembegalan karena diajak SMR. Setelah melakukan aksi pembegalan dan mengetahui korbannya meninggal, tersangka melarikan diri ke wilayah Jambi, kemudian ke daerah Cikampek, dan terakhir di Surabaya. Motor hasil curian dijual tersangka kepda penadahnya berinisial PI (DPO) seharga Rp 2 juta.

"Barang bukti sepeda motor viar milik korban sudah dapat kami amankan, sementara untuk senjata tajam belum ditemukan. Akibat kejadian ini tersangka kita jerat dengan pasal  365 ayat 4 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Kapolsek.

Tersangka Susanto mengaku  baru sekali melakukan pembegalan karena diajak dengan teman SMR kini buron (DPO). Ia juga mengaku motor hasil curian itu dijual sama SMR ke tempat pamannya seharga Rp 2 juta. Namun, dirinya belum mendapatkan bagian dari hasil penjualan tersebut.

"Memang saya yang memukul korban menggunakan kayu, tapi yang menusuk korban pakai badik itu SMR. Saya taunya korban meninggal, itu besoknya setelah itu saya langsung kabur ke Jambi selama satu tahun, setelah itu saya pergi lagi ke Cikampek dan terakhir di Surabaya. Saya pulang karena kangen dengan keluarga," kata Susanto.

Monday, May 5, 2014

Polisi Tangkap Perampok Sadistis

Dua Pelaku Ditembak Kakinya


Ruli/Teraslampung.com

Dua pelaku dilumpuhkan (foto Ruli)
Tulangbawang Barat—Dua pekan setelah merampok dan menghabisi nyawa korban di Gunung Katun, Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat, pelaku perampokan ditangkap polisi, Minggu (4/5) pukul 02.00.

Pelaku ditangkap jajaran atas kerja sama Polsek Tulangbawang Udik dan Buser Polres Tulangbawang dan Resmob Ditreskrimum Polda Lampung di Kampung Gedung Ratu, Kecamatan Tulangbawang Udik.

Kapolres Tulangbawang AKBP Agoes Soejadi didampingi Kapolsek Tulangbawang Udik AKP Sobari menjelaskan Pelaku yang berinisial JF, ALS, UJ, dan KND. Saat hendak diciduk keempat pelaku tersebut melakukan perlawanan, petugas tepaksa melumpuhkan dengan timah panas ke kaki kedua tersangka.

Sobari menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah ditahan dan kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. "Apakah ada indikasi lain, atau hanya perampokan biasa, kami masih mengembangkan,” kata dia.

Selain itu, lanjut Sobari, barang bukti pendukung sudah diamankan, seperti pakaian korban, sisa cuka yang disiramn kepada salah satu pelaku dan proyektil peluru yang dikeluarkan dari kepala korban (MD, Red), serta dua  sepeda motor korban yang sempat dikeluarkan dari gubuk tapi tidak sempat dibawa pelaku,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, pelaku permapokan yang diprkirakan empat orang, memasuki gubuk penyadap karet di kampung Gunung Katun. Perampok mendobrak pintu gubuk yang dihuni dua kakak-beradik. Korban MD melawan dan menyiram cuka. Namun, rekan perampok menyarangkan peluru ke tubuh hingga tewas. (Editor: Isbedy Stiawan ZS)

Berita Terkait: Perampok Sadistis Habisi Nyawa Penyadap Karet

Wednesday, April 23, 2014

Inilah Skenario Jahat Membuang Pasien Rumah Sakit Hingga Meningal

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Suparman alias Edi saat ditemukan di sebuah gubuk di Kelurahan Sukadanaham, pinggiran Kota Bandarlampung. Kondisinya sudah sangat lemah. Tak lama setelah ditemukan pria renta itu meninggal setelah sempat dirawat selama beberapa jam di RSU Abdul Moeloek Bandarlampung. (Foto dok lampost)
BANDAR LAMPUNG –Pengadilan Negeri Tangjungkarang kembali menggelar sidang perdana untuk salah satu erdakwa pembuangan pasien Suparman dari Rumah Sakit Umum Daerah Tjokrodipo (RSUDT), Rabu (23/4). Mahendri, kepala Ruangan E2 RSU Dadi Tjokrodipo  didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai salah satu otak pelaku pembuangan pasien dalam kasus ini.

Jaksa Hartono dalam dakwaannya mengatakan, pada (17/4) sekitar pukul 21:00 WIB, RSUDT Bandarlampung, menerima pasien diketahui bernama Suparman alias Edi.Suparman kemudian diperiksa di Instalasi Gawat Darurat (IGD), dan didiagnosis mengalami derhidrasi dan infeksi bakteri. Selanjutnya pasien tersebut dirawat di ruang perawatan E2.

"Selama di ruang perawatan, pasien tersebut sering berteriak, gelisah dan tidak dapat diajak komunikasi," kata JPU dalam dakwaannya diruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/4).

Menurut Jaksa, pada 20 Januari 2014 terdakwa Muhendri menemui karyawan rumah sakit bernama Andika, Andi, Adi untuk memberi order membuang pasien yang tidak ada keluarganya di ruang E2 (Suparman)".Pada sekitar pukul 15:30 WIB, terdakwa menelepon Muhaimin (perkara terpisah) untuk datang ke ruangan terdakwa.

Setibanya Muhaimin di ruang terdakwa, kata Jaksa Hartono, Muhaimin kemudian disuruh membantu pasien yang dianggap gila (Suparman) oleh Heriansyah (kepala humas RSU Dadi Tjokrodipo).

Saat itu Muhaimin bertanya pasien gila akan dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) atau ke Departemen Sosial. Heriansyah menjawab “Dibuang.” Heri kemudian memerintahkan Muhaimin mengambil Kereta dorong untuk mengambil Suparman dari ruangan E2.

Kemudian Muhaimin meminta bantuan dua siswa yang sedang praktik kerja lapangan (PKL) untuk menaikkan Suparman ke kereta dorong, lalu mendorong Suparman menuju mobil ambulans bernomor polisi BE 2472 AZ.

"Karena melihat kondisi pasien yang lemah, Muhaimin memerintahkan dua anak PKL tersebut menemui terdakwa Mahendri dan Heriansyah untuk menanyakan  bagaimana pasien dalam kondisi seperti itu akan dibuang. Heriansyah menyuruh Muhaimin membuang pasien di pasar biar nanti dikasih makan oleh orang di pasar. Mereka kemudian meninggalkan RS tersebut, dan membuang pasien tersebut di gubuk," kata jaksa.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, pada 27 Januari 2014 Muhaimin dijemput saksi Ruslan untuk menemui Heriansyah. Dalam pertemuan tersebut, Heriansyah mengatakan telah membuat skenario tentang pasien tersebut. Dalam skenario itu seolah-olah Muhaimin bersama Rika membawa pasien tersebut ke RSJ,  tetapi ketika dalam perjalanan, pasien tersebut melompat dari mobil ambulans kemudian pasien diminta untuk masuk kembali, pasien berontak dan menolak diajak, maka pasien tersebut ditinggalkan.

"Skenario  yang dbuat Heriansyah membuat Muhaimin protes dan menilai Heriansyah, mengorbankan dan memberatkan  dirinya," tutur JPU.

Lalu, pada Rabu (29/1), Muhaimin, Rika, Andika, Andi, dan Adi dikumpulkan di Ruang E2. Heriansyah kembali mengungkapkan tentang skenario yang telah dibuatnya. Saat itu Heriansyah menunjukan surat rujukan yang telah direkayasa, tertanggal (20/1). Heriansyah berjanji akan mengatasi semua perkara tersebut.

“Kemudian pasien tersebut ditemukan warga, dan dibawa kembali ke RSUDT, kemudian dirujuk ke RSUAM dan beberapa di RSUAM, pasien Suparman meninggal dunia,” kata jaksa.

Dan perbuatan terdakwa diancam dan diatur dalam pasal 306 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primeir dan pasal 304 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal, 9 tahun kurungan penjara.

Tuesday, April 22, 2014

PN Tanjungkarang Gelar Sidang Perdana Kasus Pembuangan Pasien Jompo

Siti Nur’aeni/Teraslampung.com

Bandarlampung—Enam terdakwa kasus pembuangan pasien jompo Rumah Sakit Adi Tjokrodipi Kota Bandarlampung menjalani sidang perdana agenda dakwaan, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (22/4). Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan adakah keberataan atas dakwaan yang dibacakan tersebut.

Terdakwa Andi Febriyanto (24) mengajukan keberatan karena dalam bacaan dakwaan tersebut dirinya disebut-sebut menggotong pasien untuk dibuang dalam keadaan lemah. Andi membantah dirinya menggotong kakek pasien RSU Dadi Tjokrodipo untuk dibuang di sebuah post ronda di pinggiran Kota Bandarlampung.

"Silakan sampaikan keberatan Anda pada jaksa pembela," kata Ketua Majelis Hakim Nursiyah Sianipal.

Hadir sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut Muhaimim (35) selaku pegawai RS, Rika Ariadi (31) perawat honorer, Andika (25), Andi Febriyanto (24), Adi Subowo (21) ketiganya selaku office boy dan Rudy Hendra (38) selaku juru parkir.

Sidang tanpa esepsi itu berlangsung selama 15 menit dan akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Kuasa Hukum keenam terdakwa, Sukriadi Siregar, membenarkan dalam sidang perdana tersebut kliennya tidak mengajukan keberatan.

"Memang tadi Andi sempat mengajukan keberatan, tetapi yang ia persoalkan sudah masuk dalam pokok perkara, nantinya apa yang menjadi keberatan klien kami, akan masuk dalam agenda pembelaan," ujar Sukriadi.

Pada awal Januari 2014, Rumah Sakit A Dadi Tjokrodipo menerima pasien jompo bernama Edi Suparman. Pasien dirawat karena mengalami dehidrasi karena kurang asupan makanan dan minuman. Selain itu, hasil diagnosis dokter rumah sakit  menyimpulkan,pasien juga diduga mengalami gangguan kejiwaan.Indikasi itu didapatkan pihak rumah sakit karena pasien suka berteriak-teriak dan  tidak bisa berkomunikasi dan kondisinya makin melemah.

Pasien jompo kemudian dipindah ke ruang rawat inap E2. Kasubag Umum Kepegawaian Heriansyah memerintahkan kepala ruangan E2 Mahendri untuk membuang pasien jompo yang sekarat tersebut. Tak lama setelah dibuang, warga menemukan kakek Suparman di sebuah pos ronda di pinggiran Kota Bandarlampung. Kondisinya saat itu suda lemah.

Setelah sempat dirawat beberapa jam di RSU Abdul Moelek Bandarlampung, kakek Suparman meninggal dunia.

Sunday, April 20, 2014

Polisi Tangguhkan Penahanan Lima Pelajar SMP Tersangka Pencabulan

M. Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Bandarlampung—Lima pelajar SMP swasta di Bandarlampung yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap NIS, siswi SMP satu sekolahnya, di Hotel PHG Bandarlampung, ditangguhkan penahannya.  Penangguhan penahanan dilakukan untuk memberi kesempatan para tersanga untuk belajar menjelang ujian nasional SMP.

“Penangguhan penahanan tersebu dilakukan atas permintaan para orang tuas tersangka. Meskipun ditangguhkan penahannya, tetapi proses hukumnya tetap berjalan. Penangguhan penahanan itu sudah sesuai dengan aturan hukum,” kata Kapolsek Tanjungkarang Barat, Komisaris Polisi Ketut Suryana, Minggu (20/4).

Menuru Ketut, kini berkas kelima orang tersangka pelajar SMP itu dalam tahap penelitian jaksa.
“Jika sudah dinyatakan lengkap (P21), maka kasus tersebut akan segera dilimpahkan untuk di sidangkan. Kemungkinan setelah UN perkaranya diteruskan,”kata Ketut.

Kelima pelajar SMP yang menjadi tersangka kasus pencabulan itu mencabuli NIS (14), teman satu sekolah mereka, di  hotel PHG di Bandarlampung, Kamis (6/3). Pada Jumat (28/3) pagi, polisi menangkap tersangka MF dan NJ ketika tengah mengukiti kegiatan belajar di ruang kelas sekolah.

Tiga pelaku pencabulan lainnya, IRP, NW dan HB dibekuk aparat Unit Reksrim Polsek Tanjungkarang Barat, Jumat (28/3) sekitar pukul 18.30 WIB. Ketiga pelaku dibekuk saat berada di rumahnya masing-masing di daerah Kedaton Bandarlampung dan Gedong Tatatan Kabupaten Pesawaran.

Wednesday, April 16, 2014

Berkas Perkara Kasus Pembuang Pasien Dilimpahkan ke Pengadilan

Kakek Parman dibuang dari RSUD Dadi Tjokrodipo (dok)

M. Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Bandarlampung - Berkas perkara delapan orang tersangka pembuang kakek pasien Rusah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dadi Tjokro Dipo  Bandarlampung,sudah  dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bandarlampung ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (16/4). Dalam satu minggu kedapan berkas tersebut sudah mulai disidangkan, dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Kedelapan tersangka tersebut adalah i Heriyansyah (Kasubbag Umum dan Humas), Mahendri (Kepala Ruang Rawat Inap), Andi dan Andika (cleaning service), Rika (perawat), Rudi (juru parkir), Muhaimin (sopir), dan Adi (office boy).

"Ya, berkasnya sudah kami limpahkan ke pengadilan, yakni dengan tiga berkas dengan tim yang berbeda. Untuk berkas enam tersangka yang merupakan pembuang kakek dari mobil ambulance, dua lainnya adalah berkas Heriyansyah dan Mahendri yang merupakan dalang dari pembuangan pasien tersebut," kata M Faruddin, pemegang berkas tersangka Heriyansyah.

Faruddin menjelaskan, berkas perkara kasus pembuangan pasien itu dipisah menjadi tiga berkas. Yakni,  masing-masing satu berkas untuk enam tersangka, satu berkas untuk satu tersangka, dan satu berkas lain untuk satu tersangka.

“Maksudnya, masing-masing berkas merupakan penyesuaian atas peran dari tersangka itu sendiri.
 Ketiga berkas itu, masing-masing merupakan hasil keteragan dari 23 saksi dan ada beberapa tersangka juga yang menjadi saksi untuk tersangka lain (saksi mahkota),” kata Farudin.

Delapan tersangka diancam dengan pasal 304 junto 306 KUHP dengan pidana minimal dua tahun dan maksimal tujuh tahun penjara. Dua pasal tersebut, merupakan pasal aleternatif yang akan dibuktikan pada persidangan.

"Ada dua pasal yang pokok, karena ini dakwaanya adalah alternatif. Tinggal yang mana akan terbukti dalam persidangan nanti," tandasnya.

Baca Juga: Kakek Pasien Rumah Sakit Meninggal Setelah Dibuang

Polisi Periksa Dua Saksi Perampokan di Villa Citra


M. Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Rumah Andi Wijaya di Villa Citra Bandarlampung
Bandarlampung - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandar Lampung, masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dua orang saksi perampokan  di rumah  pengusaha ekspedisi Andi Wijaya alias Aliyong (50) di Villa Citra II, Blok T 1, No 22, Jagabaya II, Sukarame, Bandarlampung  Senin lalu (14/4). Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan beberapa petunjuk mengenai para pelaku perampokan.          

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Deri Agung Wijaya mengatakan, anak buahnya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi mata dan sekaligus korban dalam kasus perampokan tersebut.

 “Petugas juga sudah mengidentifikasi modus para pelaku,. Hasil penyelidikan dan pemeriksaan petugas terhadap para saksi, tidak dapat diberitahukan ke publik karena ini memang masih dalam proses, " kata Dery saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (16/4).          

Dery memamparkan, berdasakan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan dilokasi kejadian, petugas telah mengidentifikasi modus yang dilakukan oleh komplotan pelaku perampokan.

Pihaknya juga akan memeriksa rekaman kamera CCTV di anjungan tunai mandiri (ATM) BCA yang berada disebelah Rumah Makan Bareh Solok di Jl. Soekarno Hatta Penyidik akan melihat apakah ada kamera CCTV di ATM tersebut.

“Pemeriksaan CCTV di ATM ini kami lakukan, karena adanya keterangan dari saksi yang menyebutkan bahwa para pelaku sempat mampir ke ATM BCA tersebut untuk menguras uang milik korban Andi di ATM. Ya pastinya kami akan cek mengenai ada tidaknya CCTV, jika ada akan kami buka rekamannya untuk mencari petunjuk," beber Dery.

Sebelumnya diberitakan, kawanan perampok bertopeng yang diperkirakan berjumlah enam orang merampok rumah Andi Wijaya alias Aliyong (50) di Perumahan Villa Citra 2 Blok T 1 No. 22, Jagabaya 2, Sukarame, Bandarlampung.

Aksi perampok bersenjatagolok itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB (14/4). Saat beraksi, perampok sempat menyekap Aliyong beserta keluarga dan kedua pembantunya. Tangan dan kaki serta wajah korban juga sempat diikat dan dilakban.

Dari rumah pengusaha ekspedisi itu para perampok menyikat ATM BCA, 11 ponsel, dua IPad, satu laptop, dan cincin emas milik ibu korban. Kerugian diperkirakan sekitar Rp 30 juta.

Ratna Konsumsi Sabu untuk Obati Kanker Payudara


M. Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Ratna Ningsih diperiksi polisi di Polres Bandarlampung
Bandarlampung – Ratna Ningsih, (40), seorang ibu rumah tanggawarga Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang Bandarlampung ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung, pada Senin (14/4) sekitar pukul 14.00 WIB. Ratnadibekuk petugas ketika akan bertransaksi sabu-sabu di komplek perumahan Palm Ville Jalan Pulau Buton, Jagabaya, Sukabumi Bandarlampung.

Saat diperiska polisi, Ratna mengaku baru dua bulan menjadi pengedar dan pengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Wanita yang kesehariannya bekerja sebagai sales kosmetik itu juga mengaku menjual sabu karena terhimpit biaya ekonomi.

"Kerjaan saya kesehariannya sebagai sales produk kosmetik, terpaksa jual sabu buat penghasilan tambahan aja. Saya pakai sabu baru dua bulan, buat ngilangin rasa sakit atau nyeri, karena saya punya penyakit kanker payudara sejak satu tahun terakhir ini, saya belum punya biaya untuk berobat. Jadi buat menghilangkan rasa sakit sementara, saya pakai sabu," kata Ratna kepada penyidik Satnarkoba Polresta Bandarlampung, Rabu (16/4).

Ratna mengatakan, sabu-sabu tersebut didapatnya dengan cara membeli dari RN kini buron (DPO). Warga yang tinggal di jalan Raya Natar Lampung Selatan depan dealer Auto 2000.

“Setiap saya beli ke dia (RN), kita selalu ketemuan di Jagabaya, sekali memesan sabu sebanyak tujuh paket kecil seharga Rp2 juta. Kemarin saya pesan ke RN, sebanyak 7 paket kecil rencananya sabu itu akan saya jual kembali seharga Rp350 ribu/paket kepada pelanggan yang sudah memesan sebelumnya," kata dia.

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Sunaryoto mengatakan, penangkapan tersangka Ratna, saat petugas Satres Narkoba Polresta Bandarlampung sedang melakukan operasi disejumlah wilayah di Kota Bandarlampung di tempat-tempat yang kerap dijadikan untuk bertransaksi narkoba.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah komplek perumahan Palm Ville di Jalan Pulau Buton, Jagabaya, Sukabumi Bandarlampung kerap dijadikan tempat untuk transaksi sabu-sabu. Kami bersama petugas lainnya lansung melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan dicurigai ada seorang wanita yang gugup saat didekati oleh petugas," tutur Sunaryoto kepada wartawan, Rabu (16/4).

Saat dilakukan penggeledahan, kata Sunaryoto, polisi menemukan tujuh paket kecil sabu-sabu dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang di pakai tersangka Ratna.

Tersangka RN akan dijerat tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. 

Sementara untuk tersangka RN kini buron (DPO) yang selalu memberikan pasokan sabu-sabu, masih dilakukan pengejaran oleh petugas. 



Monday, April 14, 2014

Kawanan Perampok Satroni Rumah Mewah di Villa Citra 2

M. Zaenal/Teraslampung.com

Rumah Andi Wijaya, di Villa Citrra 2 Bandarlampung. (teaslampung.com/zaenal)
Bandarlampung—Komplotan perampok berjumlah enam orang bersenjata golok menyatroni rumah bos ekspedisi Andi Wijaya alias Aliyong (50),  di Blok T 1 No. 22 Perumahan Villa Citra 2, Kelurahan Jagabaya 2, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, Senin dinihari (14/4) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kawanan perampok tersebut menyekap Aliyong beserta keluarga dan kedua pembantunya. Seluruh penghuni rumah juga diikat tangannya, sementara wajahnya diplaster dengan lakban sehingga Aliyong  dan keluargaanya tidak bisa berkutik. Perampok juga mengancam mereka dengan golok agar korban Aliyong menunjukkan tempat penyimpanan barang berharga.

Setelah melumpuhkan seluruh penghuni rumah, perampok menggasak barang-barang berharga milik korban. Antara lain 11 telepon genggam, kartu ATM BCA, 2 buah Ipad, satu unit Laptop, dan cincin emas. Kerugian ditaksir sekitar Rp30 juta.

Hendri W.R., wakil kepala keamanan Perumahan Villa Citra 2, mengatakan dirinya menerima laporan adanya kejadian perampokan itu sekitar pukul 03.44 WIB dari petugas keamanan yang saat itu sedang berjaga di pos keamanan.

“Petugas tersebut menerima telephon dari saudara korban yang tinggal berada tidak jauh dari rumah korban yakni di Blok K1 No. 3 bernama Koh Aming. Koh Aming menerima telephon dari anak perempuan korban yang paling kecil, karena salah satu Hp milik anaknya tidak ikut terbawa oleh pelaku. Begitu mendapat laporan itu kami bersama petugas keamanan lainnya menuju kelokasi kejadian,” tutur Hendri, Senin (14/4).

Hendri mengaku,saat mendatangi rumah korban dia menemukan beberapa barang bukti yang ditinggalkan pelaku. Antara lain sebuah tali tambang, kayu, lakban, satu buah pisau cutter, dan sepasang sandal jepit yang diduga juga milik salah seorang pelaku.

“Barang bukti milik pelaku tersebut, sudah saya serahkan ke polisi. Para pelaku ini masuk dengan memanjat tembok pagar belakang rumah dengan menggunakan tali tambang dan papan,” ujarnya.

Menurut Hendri, pelaku sempat menguras isi ATM BCA karena sebelum kabur sempat minta nomor PIN-nya kepada tuan rumah. “Pelaku berhasil mengambil uang yang ada di ATM tersebut sebesar Rp 10 juta, diketahui pelaku mengambil uang yang ada di kartu ATM tersebut disamping rumah makan Bareh Solo yang berada di Jalan Soakarno Hatta Bandarlampung,” kata Hendri.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Komisaris Polisi Dery Agung Wijaya membenarkan adanya kejadian perampokan yang terjadi di rumah milik Andi Wijaya alas Aliyong. Menurut Dery, petugas Polresta Bandarlampung telah melakukan olah kejadian perkara.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang berjumlah sedikitnya empat orang masuk rumah milik korban melalui tembok belakang dengan cara memanjat dengan menggunakan tambang. Mereka kemudian menyekap seluruh anggota keluarga yang berjumlah tujuh orang.

Kasus tersebut kini masih dalam penyelidikan untuk dapat menangkap para pelaku. “Tidak ada korban atau anggota keluarga yang terluka. Hanya ibu korban saja yang mengalami luka memar di tangan, karena pelaku mengambil paksa cincin emas yang dipakai oleh ibu pelaku," kata Dery.


Sunday, April 6, 2014

Berkas Dua Tersangka Pembuang Pasien RSU Dadi Tjokrodipo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Heriansyah dikawal petugas, Senin, 7/3. (teraslampung/Zaenal)
M. Zaenal/Teraslampung.com

Bandarlampung—Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, telah merampungkan penyidikan berkas perkara pelaku pembuangan kakek Suparman pasien RSUD A Dadi Tjokrodipo. Heriansyah (41) sebagai Kepala Bagian Umum dan kepegawaian dan Mahendri (35) selaku kepala ruangan E2. Penyidik melimpahkan berkas perkara beserta kedua tersangka ke kejaksaan negeri (Kejari) Bandarlampung, Senin (7/4) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pada saat akan dilimpahkan, tersangka Heriyansyah sejak keluar dari tahanan sel Mapolresta Bandarlampung, menggunakan baju kemeja dan celana pendek. Saat para jurnalis akan mengambil gambarnya, tersangka Heriyansyah selalu menutupi wajahnya menggunakan koran untuk menghindari jepretan kamera para wartawan.

Sementara sebaliknya tersangka Mahendri tampak tenang dan santai dengan berpakaian rapi layaknya orang yang akan pergi ke kantor dan selalu tersenyum dari jepretan kamera para wartawan.

"Pemberkasannya sudah selesai, pada hari ini Senin 7 April 2014 kami penyidik Polresta Bandarlampung, melakukan pelimpahan atau menyerahkan tahap dua tersangka Heriansyah dan Mahendri berikut dengan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung," tutur Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya kepada wartawan, Senin (7/4).

Dery menjelaskan, pihaknya melakukan pelimpahan tahap dua berkas kasus pembuangan pasien kakek Suparman sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Setelah pelimpahan tahap dua ini, kami akan lakukan gelar perkara kembali.  Apakah masih ada atau tidak tersangka lain terkait dengan pembuangan pasien RSUD Tjokrodipo, pastinya kami belum dapat pastikan, yang jelas penyidikan perkara ini masih tetap akan dilanjutkan kami juga belum bisa mengedepankan adanya tersangka lain," bebernya.

Dery mengaku pihaknya juga sudah menyerahkan beberapa barang bukti kepada Kejaksaan, yaitu buku mutasi dan arsip.  "Bukti tersebut yang nantinya dipergunakan untuk bahan dipersidangan nanti. Untuk mengenai pasalnya sendiri, kami tetap mengarahkan kedua tersangka Heriyansyah dan Mahendri ke pasal 306 KUHP subsider 304 KUHP," jelas dia.

Menurut Hendry, pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah tersangka Heriansyah dan Muhendri yang menyuruh enam anak buahnya untuk membuang pasien RSU sehingga pasien itu meninggal.

"Tersangka Heriyansyah dan Mehendri, hingga saat ini tidak pernah merasa dan mengakui bahwa keduanya yang menyuruh ke enam tersangka untuk melakukan pembuangan terhadap pasien kakek Suparman, keduanya masih tetap dengan keterangan awal," kata dia.

Friday, April 4, 2014

Kasus Pemerkosaan Siswa SMP: Hasil Gelar Perkara Diketahui Senin Depan

M.Zaenal/Teraslampung.com

Bandarlampung—Polresta Bandarlampung dan Polsek Tanjungkarang Barat, telah melakukan gelar perkara kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban NIS sisiwi SMP oleh kelima pelaku (pelajar SMP swasta di Kota Bandarlampung) di Hotel Panghegar Bandarlampung,  yang terjadi pada beberapa hari lalu.Sejauh ini, Hasil gelar perkara baru akan diketahui Senin mendatang ((7/4) .

“Kami (Polresta-Red) sudah melakukan gelar perkara bersama petugas Polsek Tanjungkarang Barat terhadap kasus pencabulan tersebut. Dan hasil gelar perkaranya akan dijadwalkan dan dapat diketahui pada, Senin (7/4) depan,” tutur Kasat reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya pada saat ditemui
di Mapolresta.

Dery menjelaskan, selain dilakukannya gelar perkara, polisi juga sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pihak hotel Panghegar yang dijadikan tempat kelima pelaku melakukan perbuatan cabul. Hasil dari keterangan pihak hotel, dan sejauh mana pihak hotel membiarkannya dan sebatas apa pihak hotel keterlibatannya dalam kasus ini. Nantinya akan dipelajari sebagai penambahan barang bukti penyidikan dalam perkara tersebut.


“Untuk kelima pelaku yang berstatus pelajar SMP yang melakukan pencabulan terhadap korban NIS, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada minggu lalu dan sudah dilakukan penahanan di Polsek Tanjungkarang Barat," bebernya.

Dikatakannya, setelah dilakukan gelar perkara, sejauh ini belum ditemukan adanya pelaku baru dalam kasus ini. Menurut Dery, polisi saat ini masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangka, sebab dari hasil keterangan sementara dari kelima pelaku masih saling lempar antar pelaku satu dan lainnya,”kata Dery kepada teraslampung.com.


Mengenai adanya dugaan pemerasan dari orang tua korban, Dery menambahkan, bahwa dirinya hingga saat ini juga belum pernah bertemu dengan orang tua dari para pelaku. Terkait dengan adanya dugaan bahwa orang tua korban melakukan pemerasan terhadap keluarga dari kellima orang pelaku, karena dari kelima orang pelaku tersebut tidak menyanggupi membayar sejumlah uang yang diminta oleh pihak korban, sehingga kasus tersebut dilaporkan pihak kepolisian.


“Memang ada pertemuan antara korban dan pelaku sebelum melaporkan perbuatan cabul tersebut kepada aparat kepolisian. Namun tidak adanya keterangan dari para pelaku, bahwa mereka diperas oleh pihak korban. Sejauh ini, kami juga belum pernah bertemu dengan salah satu orang tua dari kelima pelaku,” jelasnya.


Diiberitakan sebelumnya, pada jumat (28/3) sekitar pukul 11.00 petugas unit reskrim Polsek Tanjungkarang Barat menangkap dua orang pelaku pencabulan terhadap korban NIS. Dua pelaku tersebut MIF dan NJB, keduanya ditangkap saat sedang mengikuti kegiatan belajar di sekolahnya.

Kemudian pada hari yang sama, Jumat (28/3) sekitar pukul 18.30 - 19.00 WIB petugas unit reskrim Polsek Tanjungkarang Barat, kembali berhasil menangkap pelaku lainnya HBB, IRP dan NWN. Ketiga pelaku ditangkap saat berada dirumahnya masing-masing. 


Baca Juga: Polisi Menangkap Lima Siswa SMP Pelaku Pemerkosaan

Thursday, April 3, 2014

Memeras Remaja Pacaran, Pol PP Gadungan Dibekuk Polisi

Zaenudin Lukman, M. Zaenal/Teraslampung.com

Tersangka Arif saat diperiksa polisi di Polsek Kedaton
Bandarlampung—Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kedaton menangkap Abdul Arif (25), pelaku pemerasan yang mengaku sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja, di Jalan Soekarno-Hatta, Bandarlampun, Rabu malam (3/4).

Arif ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap pasangan kekasih yang sedang pacaran di dalam mobil, yaitu  DY (18) pelajar SMA warga Jalan Ryacudu Gang Pembangunan, Kelurahan Waydadi Sukarame Bandarlampung dan  MR (19) mahasiswa, warga Jalan Griya Murni, Kelurahan Way Halim Permai Sukarame Bandarlampung.

Kapolsek Kedaton Kompol Hepi Hasasi melalui Kasi Humasnya Ipda Nida Sari Daulay mengatakan, tersangka Arif ditangkap berdasarkan laporan MR yang menjadi korban pemerasan. Atas dasar tersebut, polisi bersama MR pada malam itu sekira pukul 23.15 WIB datang kelokasi  yakni didepan Gedung Bagas Raya (taman Hutan Kota) Perumnas Wayhalim dan lansung melakukan penangkapan terhadap tersangka Abdul Arif. Sementara salah seorang tersangka berhasil kabur terlebih dahulu.

“Tersangka Arif memeras bersama seorang rekannya berinisial A saat ini belum tertangkap masih buron (DPO). Modus tersangka memeras korban, keduanya mengaku dengan berpura-pura sebagai petugas Polisi Pamong Praja," kata Nida kepada wartawan, Kamis (3/4).

Nida memaparkan, pada Minggu (30/3) sekira pukul 20.30 WIB korban DY janjian ketemu dengan pacarnya MR di depan Gedung Bagas Raya (Taman Hutan Kota) Perumnas Wayhalim, DY datang dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna merah dan memarkirkan mobilnya. Setelah 15 menit kemudian MR datang menggunakan mobil Toyota Avanza dan memarkirkan mobilnya di belakang mobil Honda Jazz milik DY.

Ketika kedua korban sedang mengobrol di dalam mobil,  kedua pelaku ini mendatangi korban dengan mengetuk kaca mobil mengaku sebagai anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang bertugas menjaga keamanan di lokasi tersebut.

Setelah pintu mobil dibuka oleh MR, kedua pelaku masuk ke dalam mobil dan mengancam serta menakut-nakuti korban akan dibawa ke Polsek dan diberitakan di koran dengan tujuan agar korban minta untuk damai. Pelaku berpura-pura menanyakan identitas korban dan surat kendaraan korban, sehingga diberikanlah dompet milik kedua korban kepada pelaku.

“Kedua tersangka itu meminta sejumlah uang kepada korban sebagai uang damai, jika tidak memberikan uang, kedua tersangka mengancam akan membawa pasangan kekasih itu ke polsek," tuturnya Nida.

Saat dompet diserahkan, kata Nida, Pol PP gadungan itu meminta uang damai sebanyak Rp1,5 juta. Korban menolak karena hanya memiliki uang Rp250 ribu. Pelaku menyuruh korban untuk mengusahakan sisanya sebesar Rp1,2 juta dan membiarkan keduanya pergi.

Sebagai jaminan kedua KTP korban ditahan pelaku, sambil menunggu kekurangannya di tempat kejadian perkara. Pada malam itu juga korban pergi dengan alasan mencari kekurangannya, namun bukan mencari uang kekurangan, tetapi melaporkan ke Polsekta Kedaton.

"Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedaton untuk meminta perlindungan, dan korban datang ke TKP bersama aparat Polsek Kedaton. Sekitar pukul 23.15WIB, satu orang pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Kedaton untuk penyidikan lebih lanjut.

Akibat ulahnya, tersangka di jerat dengan Tindak Pidana Pemerasan sebagai mana di maksud Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Di hadapan penyidik pelaku Arif mengaku, diajak oleh Ari (DPO) melakukan pemerasan terhadap dua korban. "Saya lagi nongkrong sama Ari di hutan kota, terus ada dua mobil kearah gedung bagas raya. Lalu, Ari menghampiri mobil itu lalu mengetok kaca mobil. Posisi saya duduk diatas motor, lalu dipanggil sama dia (Ari). Saya tidak tahu maksud dan tujuannya apa,” kata Arif.

 Arif mengaku, dia dan Ari masuk mobil tersebut dan Ari minta uang Rp 1,5 juta. “Yang punya ide itu Ari (kini buron). Saya hanya disuruh menggeledah. Yang disuruh menunggu ambil uangnya juga saya, akhirnya saya ketahan dan Ari kabur," jelasnya pria yang kesehariannya penjual pulsa itu.