Thursday, June 12, 2014

Tukang Ojek Mencuri di Rumah Tetangga Sendiri

Zaenal Iskandar/Teraslampung.com

Ferli saat diperiksa polisi, Kamis (12/6).
BANDAR LAMPUNG - Ferli Iskandar (19), tukang ojek warga Jalan Pangeran Antasari Gang Langgar IV Kelurahan Kedamaian Tanjungkarang Timur (TkT) Bandarlampung, ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Sukarame bersama warga karena ketahuan mencuri di rumah tetangganya sendiri, Herman, pada Rabu (11/6) dini hari sekitar Pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Sukarame Komisaris Polisi Hendriansyah megatakan, penangkapan dilakukan setelah Herman, S.E. (55) warga Jalan Pangeran Antasari Gang Damai No.68 Kelurahan Tanjung Baru Bandarlampung, yang melaporkan telah terjadi pencurian dengan kekerasan di rumahnya.

Korban Herman saat itu sedang tidak ada di rumah, hanya istrinya yang berada di rumahnya. Malam itu Herman mendapat telepon dari istrinya yang mengatakan bahwa di rumahnya ada perampok. Lalu Herman bergegas pulang. Sesampainya di rumah ternyata sudah ramai warga di rumahnya. Ternyata yang disebut perampok oleh istri Herman adalah Ferli Iskandar, tetangganya sendiri.

“Tersangka Ferli masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat melalui genteng dan memotong reng kayu menggunakan gergaji besi tepat di atas kamar mandi. Kemudian pelaku mendorong pintu kamar dan masuk kedalam kamar lalu membuka lemari. Pada saat itu, istri Herman sedang tidur dan istri Herman terbangun karena mendengar suara gaduh dan melihat orang sedang mengacak-acak lemari," kata Hendriansyah kepada wartawan, Kamis (12/6).

Aksinya ketahuan, Ferli lalu mencekik leher istri Herman agar tidak berteriak. Selain itu juga tersangka Ferli memukul muka istri Herman.  Istri Herman yang dalam keadaan hamil empat bulan itu terjatuh lalu diinjak oleh tersangka Ferli. Saat itulah korban menjerit minta tolong sehingga teriakan korban mengundang perhatian tetangganya yang langsung datang memberikan pertolongan, sedangkan Ferli kabur ke atap.

“Warga yang mendengar suara teriakan minta tolong, mendatangi rumah Herman dan mencari pelaku pencurian itu. Saat itu pelaku masih berada di atas genteng, ada warga yang melihat dan mengepungnya hingga akhirnya petugas bersama warga berhasil menangkap tersangka tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan, tersangka digelandang ke Mapolsek Sukarame,”paparnya Hendri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan,  kata Hendri, tersangka mengaku terpakasa mencuri karena butuh uang untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak. “Sebelumnya tersangka Ferli pernah terkena kasus pencurian burung di Gang Langgar, Antasari , Bandarlampung” kata Hendri .

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka Ferli kini mendekam di sel tahanan sementara Mapolsekta Sukarame dan dijerat dengan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tuju tahun penjara.

Sementara menurut penuturan tersangka Ferli Iskandar kepada para wartawan, ia butuh uang untuk memperbaiki motornya sekitar Rp 300 ribu. Saat ditanya mengenai pencekikan leher korban dan menginjak istri Herman yang sedang hamil, Ferli membantah mencekik dan menginjak istri Herman yang sedang hamil. Dia mengatakan, waktu itu mau membuka lemari dan kepergok istri Herman.

"Waktu itu saya hanya menonjok mukanya dua kali pakai tangan kosong, lalu dia (korban) jatuh. Karena korban menjerit saya panik dan saya lari naik ke genteng lagi, dan langsung ramai orang datang," ungkapnya.

No comments:

Post a Comment