Showing posts with label Ganja. Show all posts
Showing posts with label Ganja. Show all posts

Sunday, June 1, 2014

Jadi Bandar Ganja, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

30 Kg Ganja Ditemukan di Lemari Pakaian



Barang bukti 30 ganja. (Teraslampung/Zaenal)
Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Subdit III Polda Lampung meringkus Hartati (32),  seorang ibu rumah tangga yang menjadi bandar ganja, Sabtu (31/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan warga kampung Sidoarjo, Natar, Lampung Selatan, itu petugas menyita sekitar 30 kilogram ganja kering siap edar senilai Rp 60 juta yang dikemas dalam 30 paket besar.

Kepala Subdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung, AKBP Ahmad Zulfikar, menjelaskan penangkapan tersangka Hartati berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Kamto yang tertangkap lebih dulu pada Jumat (30/5) lalu.

"Awalnya kami menangkap tersangka Jery di dekat STM 2 Mei pada Rabu (27/5) lalu, sekitar pukul 11.30 WIB dengan barang bukti sebanyak 6 paket besar ganja kering senilai Rp 500 ribu. Kemudian kami melakukan pengembangan, berhasil meringkus tersangka Kamto dirumahnya saat tersangka sedang bertransaksi dan ditemukan 1 kg ganja siap edar," tutur Zulfikar kepada wartawan, Minggu (1/6). (Baca: Pengedar Ganja Dibekuk di Dekat Sekolah)

Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari tersangka Kamto, petugas kemudian melakukan pengembangan. Petugas berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga sebagai bandar ganja yakni Hartati dirumahnya di kampung Sidoarjo, Natar, Lampung Selatan.

"Saat kami geledah, ditemukan sebanyak 30 paket besar ganja kering yang disimpan tersangka Hartati di dalam kamarnya. Ganja itu masih terbungkus dengan lakban dan dikemas dalam karung beras," papar dia.

Menurut Zulfikar tersangka Hartati merupakan bandar besar yang kerap mengedarkan ganja di wilayah hukum Polda Lampung. Hartati sudah menjadi target operasi (TO) kami selama dua tahun.

“Dari operasi sebelumnya, polisi sudah mengamankan ganja seberat 5 kg, 2 kg, dan 7 kg. Dari pengakuan para tersangka, barang haram itu didapat dari tersangka Hartati," jelas dia.

Saat diperiksa Hartati mengaku hanya menjalankan perintah suaminya yakni Yono. Kepada polisi Hartati mengaku  hanya menjalankan perintah suaminya. Uang hasil jual-beli ganja  sudah diterima langsung suaminya.

“Ganja itu setiap dijual kepada pembeli memang sudah dipaketin seberat 1 kg seharga Rp2 juta, nah istrinya inilah yang memberikan kepada para pembeli itu," kata dia.

Zulfikar menegaskan, Direktorat Narkoba Polda lampung kini tengah memburu suami dari tersangka Hartati yakni Yono yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Karena kami mendapati di rumah tersebut adalah istrinya, maka istrinya kami bawa sedangkan suaminya masih dalam pengejaran petugas dilapangan," tegas dia.

Sementara menurut keterangan tersangka Hartati kepada wartawan, ia mengaku bahwa ganja sebanyak 30 kg tersebut merupakan milik teman suaminya yang dititipkan dirumahnya.

"Ganja itu punya teman suami saya. Barang itu sudah semingguan dititipkan di rumahnya dan disimpan suami saya di dalam lemari," ujar ibu dua anak ini.

Hartati mengaku suaminya jarang pulang. Selain bekerja sebagai sopit mobil  travel, suami  Hartati juga menjadi buruh di perusahaan mebel. Hartati juga mengaku, meskipun barang haram tersebut merupakan milik teman suaminya, ia juga kerap membantu suaminya untuk menjual barang haram tersebut berdasarkan perintah dari suaminya.

"Kalau barang sudah dipaketin suami, saya hanya disuruh suami untuk memberikannya kepada yang sudah yang mau mengambil.Untuk pembayarannya, saya tidak tahu menahu, karena itu semua urusannya sama suami saya," ungkapnya.

Hartati mengaku setiap harinya mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari hari berkisar Rp 50-100 ribu. "Sehari, saya dikasih uang sama dia (Yono) sebesar Rp50-100 ribu untuk kebutuhan dapur dan kedua anak saya," kata dia.

Polisi akan menjerat  tersangja Hartati dengan Pasal 111 dan 114  UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Wednesday, May 28, 2014

Pengedar Ganja Anggota Jaringan Lapas Way Hui Dibekuk Polisi

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Barang bukti ganja milik Dh (teraslampung.com)
BANDARLAMPUNG - Reserse Kriminal Polsek Tanjungkatang Timur, menangkap Dh (41) pengedar ganja jaringan Lapas Way Hui,Senin (26/5) sekitar pukul 20.30 WIB.

Tersangka ditangkap di Jalan Hayam Wuruk Gang Bukit II, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur saat sedang transaksi. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu kilogram ganja.

Kapolsek Tanjungkarang Timur AKP Heru Adrian mengatakan, Dh ditangkap setelah ada laporan warga.  "Tersangka kami tangkap ketika sedang bertransaksi dengan pelaku lain berinisial Man. Saat dipergoki polisi mereka berusaha kabur. Tetapi tetapi Dh berhasil kami tangkap,”kata Heru saat konferensi pers, Rabu (28/5).

Petugas menyita 250 gram ganja. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka Dh di Jl Nusantara, Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandarlampung  dan menemukan ganja seberat 750 gram di dalam kardus.

"Man (DPO) kini masih dalam pengejaran polisi. Sedangkan IS yang merupakan bandar, seorang Napi lapas Way Hui yang mengendalikan ganja dari dalam Lapas, pihaknya masih lakukan pengembangan dengan berkordinasi dengan petugas Lapas Way Hui, untuk dapat mengungkap jaringan ganja," kata Kapolsek.

Dh akan dijerat pasal 114 sub pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pelaku yang  sehari-hari berprofesi sebagai sopir itu mengaku baru sekali membeli ganja dari terpidana narkoba berinsial IS, seorang  narapidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Way Hui, Bandarlampung.

Dh mengaku mengenal IS melalui temannya (Man). IS memiliki stok ganja dari Aceh. Untuk mendapatkan ganja milik IS, Dh harus mengambilnya di sebuah tempat di Natar, Lampung Selatan.

Menurut Dh, dia membeli satu kilogram ganja dari IS seharga Rp1,6 juta. Ganja  itu kemudian dipecah dalam bentuk paket kecil. Jika semua paket habis,keuntungan bersih hasil penjualan satu kilo ganja itu mencapai Rp 3 juta.