Showing posts with label Kasus Narkoba Lampung. Show all posts
Showing posts with label Kasus Narkoba Lampung. Show all posts

Tuesday, June 3, 2014

Pernah Dibui Dua Tahun karena Ekstasi, Andi Ditangkap Polisi karena Miliki Ganja

Andi Supandi
Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap Andi Supandi (35), pengguna dan pemilik narkoba jenis ganja sebanyak dua paket kecil ganja kering,  Senin (2/6). Warga Jl. Yos Sudarso Kelurahan Sukaraja, Telukbetung Selatan itu ditangkap dirumah kontrakannya yang berada di Jl. Yos Sudarso Gang Drauf, Kelurahan Sukaraja, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.


Kasat Resesrse narkoba Polresta Bandarlampung, Komisaris Polisi Sunaryoto mengatakan, tersangka Andi merupakan residivis kasus narkoba atas kepemilikan pil ekstasi dan menjalani hukuman dua tahun tujuh bulan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) narkotika Way Hui pada tahun 2009.

"Tersangka kami amankan saat sedang tertidur dirumah kontrakan, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket kecil daun ganja yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Clas Mild berada di atas meja," kata Sunaryoto kepada wartawan, Selasa (3/6).


Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus kecil daun ganja kering yang ditaruh di dalam kotak rokok. Penangkapan tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa dilokasi tersebut kerap digunakan sebagai pesta narkoba.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, ganja tersebut diperoleh Andi dari seorang bandar berinisial EWK di daerah Balai Desa Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Selatan seharga Rp 25 ribu satu paketnya. Tersangka merupakan seorang resedivis yang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Way Hui pada tahun 2009 atas kasus kepemilikan 17 butir pil ekstasi.

"Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka EWK. Namun tersangka EWK sudah tidak ada di tempat berhasil melarikan diri sebelum petugas datang, kini tersangka buron (DPO)," kata Sunaryoto.

Menurut Sunaryoto, tersangka Andi Supandi  akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Tersangka Andi mengaku ganja yang ditemukan dirumah kontarakan adalah miliknya didapat dengan cara membeli dari seorang bandar berinisial EWK kini buron (DPO) yang tinggal didaerah Balai Desa Kupang Teba. Ganja itu hanya dipakai untuk sendiri agar supaya enak makan, tidak untuk dijual lagi. Dia juga menuturkan, pada tahun 2009 dirinya pernah mendekam di Lapas narkotika Way Hui dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi.

“Ya bang saya dulu mengedarkan extacy, dan dipenjara di Lapas Way Hui selama dua tahun tujuh bulan. Setelah keluar dari penjara saya tingal dengan mengontrak rumah di daerah Teluk sembari buka warung dan gerai telepon genggam. Saya pakai ganja baru sekitar dua minggu.  Buat ngenakin makan aja,” kata dia.


Ketika ditanya kapok atau tidak mendekam selama dua tahun lebih di penjara karena kasus narkoba, Andi mengaku tidak kapok.

“Lebih enak hidup di dalam penjara,” kata Andi.

Wednesday, May 28, 2014

Pengedar Ganja Anggota Jaringan Lapas Way Hui Dibekuk Polisi

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Barang bukti ganja milik Dh (teraslampung.com)
BANDARLAMPUNG - Reserse Kriminal Polsek Tanjungkatang Timur, menangkap Dh (41) pengedar ganja jaringan Lapas Way Hui,Senin (26/5) sekitar pukul 20.30 WIB.

Tersangka ditangkap di Jalan Hayam Wuruk Gang Bukit II, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur saat sedang transaksi. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu kilogram ganja.

Kapolsek Tanjungkarang Timur AKP Heru Adrian mengatakan, Dh ditangkap setelah ada laporan warga.  "Tersangka kami tangkap ketika sedang bertransaksi dengan pelaku lain berinisial Man. Saat dipergoki polisi mereka berusaha kabur. Tetapi tetapi Dh berhasil kami tangkap,”kata Heru saat konferensi pers, Rabu (28/5).

Petugas menyita 250 gram ganja. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka Dh di Jl Nusantara, Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandarlampung  dan menemukan ganja seberat 750 gram di dalam kardus.

"Man (DPO) kini masih dalam pengejaran polisi. Sedangkan IS yang merupakan bandar, seorang Napi lapas Way Hui yang mengendalikan ganja dari dalam Lapas, pihaknya masih lakukan pengembangan dengan berkordinasi dengan petugas Lapas Way Hui, untuk dapat mengungkap jaringan ganja," kata Kapolsek.

Dh akan dijerat pasal 114 sub pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pelaku yang  sehari-hari berprofesi sebagai sopir itu mengaku baru sekali membeli ganja dari terpidana narkoba berinsial IS, seorang  narapidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Way Hui, Bandarlampung.

Dh mengaku mengenal IS melalui temannya (Man). IS memiliki stok ganja dari Aceh. Untuk mendapatkan ganja milik IS, Dh harus mengambilnya di sebuah tempat di Natar, Lampung Selatan.

Menurut Dh, dia membeli satu kilogram ganja dari IS seharga Rp1,6 juta. Ganja  itu kemudian dipecah dalam bentuk paket kecil. Jika semua paket habis,keuntungan bersih hasil penjualan satu kilo ganja itu mencapai Rp 3 juta.

Monday, May 26, 2014

Jadi Penampung dan Kurir Narkoba, Andriyan Ditangkap Polisi

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Andriyan saat diperiksa di Polresta Bandarlampung. (Teraslampung.com/Zaenal Asikin)
BANDAR LAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Bandarlampung, menangkap Andriyan (28) d irumahnya di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Labuhan Ratu, Kedaton, Bandarlampung, Minggu (25/5) sekitar pukul 09.00 WIB. Andriyan diduga kuat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Polisi menduga tersangka sering bertransaksi narkoba dalam jumlah besar.

Kepada penyidik, Andriyan mengaku hanya berperan sebagai penampung sabu dari bandar besar berinisial FT. Ia juga mengaku bertugas mengantarkan paket sabu-sabu itu kepada pelanggan.

"Selain berperan sebagai kurir, saya juga sebagai gudang sabu-sabu. Jadi ketika ada perintah atau pesanan, maka barang itu saya antar, sudah dua kali saya ambil sabu itu sama FT," kataAndriyan, Senin (26/5).

Dia mengungkapkan, setiap kali mendapat kiriman sabu-sabu sebanyak satu  kantong sabu-sabu seharga Rp12 juta, tapi sabu itu kemudian dipecah kembali menjadi 10 paket berisi satu gram.

"Kalau dapat barang dari bos satu kantong sabu-sabu, tapi sabu itu diracik kembali menjadi beberapa paket yang satu paketnya berisi sabu seberat satu gram lebih dan dijual seharga Rp 1 juta satu paketnya. Sabu sebanyak itu biasanya bisa laku dalam satu minggu," ungkapnya.

Pria yang sehari-hari menjual kaset VCD di Terminal Pasar Bawah (Ramayana) Bandarlampung itu mengaku sebelum ditangkap dirinya berhasil mengantar sabu-sabu sebanyak tujuh gram sabu.

"Semua sabu itu titipan dari dia (FT), saya hanya menyerahkan sabu-sabu kepada pembeli atas perintahnya. Setelah selesai diantar, uang ditransfer pembeli ke FT dan saya mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu untuk sekali antar," kata dia.

Kasat Serse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Sunaryoto mengatakan, penangkapan tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Jl. Untung Suropati, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton. Kerap dijadikan tempat untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

"Dari informasi itu, anggota kami langsung melakukan penggerebegan pada Minggu (25/5) sekitar pukul 09.00 WIB. Di rumah itu didapati tersangka Andriyana (27), saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tujuh plastik klip bening berisi sisa pakai sabu, satu paket plastik untuk mengisi sabu dan satu unit telepon genggam," ujar Sunaryoto kepada wartawan, Senin (26/5).

Sunaryoto menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan tersangka mengaku hanya sebagai kurir narkoba yang baru mengantar barang tersebut sebanyak dua kali. Diduga tersangka mengirim barang lebih dari dua kali, sebab berdasarkan informasi yang didapat bahwa dirinya kerap menerima narkoba dengan jumlah yang besar.

"Tersangka juga mengaku bahwa narkoba tersebut milik rekannya berinisial FT. Barang bukti sabu-sabu merupakan titipan dari FT, Saat ini sedang kita dalami. Pihaknya masih memburu FT yang telah buron masuk daftar pencarian orang (DPO)," jelas dia.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Monday, May 19, 2014

Polisi Gerebeg Rumah Tempat Pesta Narkoba

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Tiga tersangka kasus narkoba saat akan diperiksa di Mapolresta Bandarlampung, Senin (19/5). Foto: Teraslampung.com/Zaenal Asikin

BANDARLAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, menggerebeg sebuah rumah di Jll. Panglima Polim, Gang Masjid II Kelurahan Segalamider, Tanjungkarang Barat karena diduga tempat pesta sabu-sabu. Dari hasil penggrebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah alat isap sabu (bong), dan dua plastik klip bening bekas sabu.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah Oktavianto Kartono (34) warga Tanjungkarang Barat, Herman (34) warga telukbetung selatan dan Dwi wahyu Wibowo (35) warga Bogor.

Kasat narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah berada di jalan panglima polim Gg. masjid II kelurahan Segala Mider kecamatan tanjungkarang barat diduga sebagai tempat berpesta narkoba.

"Atas laporan itu, petugas langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan mereka (para tersangka) kami tangkap hari Minggu (18/5) sekira pukul 18.30 WIB," ujar Sunaryoto, Senin (19/5).

Sunaryoto menjelaskan, petugas awalnya menangkap Oktavianto yang berada rumah. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, selain tersangka petugas menangkap dua tersangka lainnya yang taklain adalah  rekannya yakni Herman dan Dwi Wahyu Wibowo.

"Tersangka Oktavianto kami tangkap saat sedang berada di teras rumah, sedangkan Herman dan Dwi Wahyu Wibowo diamankan di fafiliun," jelasnya.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah kaleng permen merk Teens yang berisikan satu paket sabu serta satu buah kaleng Dabelmin yang berisikan satu paket sedang sabu milik Oktavianto. "Sedangkan dari tersangka Herman, ditemukan barang bukti berupa satu alat isap sabu-sabu (bong), dua buah plastik klip bening bekas sabu-sabu," beber dia.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Oktavianto, sambungnya mantan Kapolsek Bukit Kemuning ini, dirinya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial BG kini masih buron (DPO) seharga Rp 5 juta di daerah Fly Over Antasari.

"Saat dilakukan pengejaran terhadap BG, tersangka sudah tidak ada ditempat atau melarikan diri," urainya.

Sunaryoto menambahkan, bahwa tersangka Oktavianto diketahui pernah terjerat kasus tindak pidana penipuan pada tahun 2010 di Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 lebih sub pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," tandasnya

Friday, May 16, 2014

Polresta Gagalkan Penyelundupan Ganja 8 Kg Untuk Napi Lapas Rajabasa

Zaenal Asikin/Teraslampung.com
Petugas Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung, menunjukkan sitaan barang bukti  brupa 8 Kg ganja, di Polresta Bandarlampung, Jumat (16/5). Foto: Teraslampung.com/Zaenal)


BANDAR LAMPUNG - Satuan Reserse narkoba Polresta Bandarlampung, mengagalkan penyelundupan narkotika jenis daun ganja sebanyak 8 Kg dari Bireun Aceh. Ganja tersebut akan dikirim kepada seorang narapidana Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Rajabasa. Barang bukti tersebut diamankan saat petugas mendapatkan informasi dari  jasa paket Bus PMTOH di Way Halim pada Rabu (14/5) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Kami amankan barang bukti ganja kering sebanyak 8 kg, setelah kami mendapat informasi dari petugas jasa Bus PMTOH Way Halim Bandarlampung, kalau ada dua paket kiriman yang mencurigakan sebab sudah dua hari paket tersebut tidak diambil oleh pemiliknya," kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Sunaryoto kepada wartawan, Jumat (16/5).

Sunaryoto mengatakan, dalam kardus paket ganja tersebut ditujukan kepada Ismail Amin dan  Rusli Arahman. Keduanya merupakan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung (Lapas Rajabasa). Pengirim dalam kardus paket  itu, yakni warga Desa Garot Peudada, Kabupaten Bireun Aceh. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Lapas Rajabasa untuk melakukan pengecekan kebenaran apakah ada nama narapidana bernama Ismail dan Rusli.

"Ternyata benar dan ada, tapi berdasarkan pemeriksaan terhadap Ismail dan Rusli, keduanya tidak mengakui dan mengetahui kiriman paket itu. Ismail mengakui bahwa alamat pengirim yang terdapat pada paket tersebut adalah alamat orang tuanya yang sudah lama meninggal," papar Sunaryoto.

Dijelaskannya, saat dilakukan pengeledahan terhadap dua kardus paket tersebut, daun ganja sebanyak 8 Kg dikemas dalam kardus bersama dengan barang lain yakni berupa biji kopi yang belum digiling, coklat, lengkuas dan ikan asin. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas.

"Ikan asin untuk menutupi baunya supaya orang yakin bahwa isinya dalam paket itu adalah ikan asin. Kini barang bukti berupa delapan paket besar daun ganja yang dibungkus dua kardus kini sudah diamankan di Mapolresta Bandarlampung," jelas dia.

Atas temuan narkoba ini, mantan Kapolsek Bukit Kemuning ini menambahkan, pihaknya masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap barang bukti daun ganja kering tersebut," tandasnya

Thursday, May 15, 2014

Setahun tidak Kuliah, Mahasiswa Jadi Penyuplai Sabu

Zainal Asikin/Teraslampung.com


BANDARLAMPUNG - Afrizal Aditya Putra (22), seorang mahasiswa satu universitas negeri di Bandarlampung, ditangkap Direktorat Narkoba Polda Lampung karena diduga menjadi pengedar narkoba di kalangan mahasiswa dan anak pejabat di Lampung.

Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung, AKBP Zulfikar, mengatakan oknum mahasiswa Afrizal telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam dalam sel tahanan Narkoba Polda Lampung.

“Dia kami tangkap di sebuah rumah kos di Jalan Palapa 5 Kelurahan Gedong Meneng Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, Rabu (14/5) sekitar pukul 13.00WIB,” ujar Zulfikar, Kamis (15/5).

Warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara, itu ditangkap setelah polisi menerima informasi bahwa di sebuah rumah kos dijalan Palapa 5 Kelurahan Gedong Meneng sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Berbekal informasi tersebut,  kami kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap rsangka yang saat itu baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu,” jelas dia.

Dari tempat kos tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu (bong), satu plastik sisa pakai sabu, dua buah korek api gas, dan 5 buah pipet.

Polisi menduga tersangka merupakan pengedar. Indikasinya,kata Zulfikar, di tempat kos tersangka juga ditemukan beberapa  bukti transaksi narkoba melalui telepon genggamnya.”Dalam HP nya kami menemukan transaksi yakni. Banyak pelanggan yang memesan narkoba kepada tersangka melalui pesan pendek (SMS)” kata Zulfikar.

Saat diperiksa petugas, tersangka mengakui selain sebagai pengguna juga sebagai pengedar sabu-sabu.”Dia mengedarkan ke anak-anak pejabat, mahasiswa, dan pejabat. Jadi sabu yang diedarkan ini kekalangan yang berduit dan transaksi itu melalui HP,” kata dia.

Dijelaskannya, pengakuan tersangka menggeluti bisnis sabu ini karena tergiur mendapatkan untung yang besar.  ”Dia menjual narkoba kepada kalangan yang berduit. Tersangka adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi yang sudah setahun tidak pernah masuk kuliah,” kata dia.

Kini, sambungnya, pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu pelaku yang menjadi bandar besar berinisial MR. “Pengakuan tersangk a, barang haram (sabu) itu dia selalu memesan kepada MR. Jadi, setiap ada yang memesan barang melalui tersangka dulu,” katanya.

Monday, May 12, 2014

Polisi Ringkus Hendra Saat Pesta Sabu

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Komisaris Polisi Sunaryoto
BANDAR LAMPUNG - Asyik menikmati sabu seorang residivis kambuhan, Hendra Supriyatna (30) kembali ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung di rumahnya di Jl.  Sadewo, Kampung Sawah, Bandarlampung, Kamis (8/5) sekira pukul 10.00 WIB.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Sunaryoto menuturkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi warga Kampung Sawah yang resah karena sering melihat tersangka melakukan pesta narkoba.

Berdasarkan informasi warga, polisi lalu  melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. "Tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas menyita barang bukti berupa, dua buah plastik yang berisi sisa sabu dan satu buah botol plastik yang digunakan sebagai alat hisap (bong)," tutur Sunaryoto kepada wartawan, Senin (12/5).

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan, tersangka Hendra merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika yang telah menjalani hukuman selama satu tahun penjara pada tahaun 2011 lalu.

Sabu-sabu yang didapat tersangka Hendra dari seorang bandar berinisial DD kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Tersangka berinisial DD masih dalam pengejaran petugas, karena saat dilakukan penggrebekan dirumahnya tersangka DD sudah lebih dulu melarikan diri," papar mantan Kapolsek Bukit Kemuning ini.

Akibat dari perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 127 dan Pasal 114 Undang-undang No.35 Th.2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.

Menurut pengakuan tersangka, sabu itu di beli dari salah seorang bandar berinisial DD (buron) seharga Rp250 ribu per paketnya. Selain digunakan untuk sendiri barang tersebut dijual kembali dengan paket kecil, satu paketnya dijual seharga Rp 100 ribu.

"Saya pakai sabu karena sudah kecanduan. Setelah keluar dari LP, saya pakai sabu lagi agar stamina tubuh selalu bagus dan tidak mudah mengantuk. Sebagian sabu saya pakai sendiri. Sebagian lagi saya jual. Keuntungannta saya pakai untuk beli sabu lagi sama sama DD," kata Hendra.

Friday, May 9, 2014

Polda Lampung kembali Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Lapas Way Hui

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG - Direktorat Narkoba Polda Lampung, menahan seorang ibu rumah tangga yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, Kamis malam sekitar pukul  21.00 WIB. Ibu rumah tangga bernama Maydica alias Dica (22) itu diduga merupakan anggota jaringan Sugeng, jaringan narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Way Huwi Bandarlampung.

"Penangkapan tersangka Dica merupakan hasil pengembangan, seusai kami menangkap tersangka sebelumnya pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Yakni Distra (31) dan Cahyani (29), pasangan suami isteri yang baru saja kami tangkap," kata Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung, AKBP Zulfikar, Jumat (9/5).Baca Juga: Miliki Lima Kilogram Ganja, Suami-Istri Diringkus Polisi

Zulfikar menjelaskan, sebelumnya Distra mengaku bahwa sabu-sabu tersebut  dikirim oleh rekannya bernama Dica. Dari keterangan Distra, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap kurir tersebut yang sudah diketahui ciri-cirinya bernama Dica, warga Jl. Kelinci, Kelurahan Kedaton.

“Tersangka Dica ditangkap tidak jauh dari rumahnya oleh petugas yang sedang melakukan penyamaran. Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka Dica, ditemukan sabu-sabu satu paket sedang dan dua butir inex yang disembunyikan tersangka didalam kamarnya,” kata Zul.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, tersangka Dica yang selalu mengantarkan pesanan narkoba jenis sabu, ganja dan inex terhadap tersangka Distra. Tersangka Distra selalu memesan narkoba dengan Sugeng (DPO) yang merupakan tahanan Lapas Narkotika Way Huwi.

"Tersangka Dica bertugas mengantar sabu-sabu yang telah dipesan pelanggan Sugeng yang kini masih buron," kata Zulfikar.

Polisi menduga tersangka Dica merupakan salah satu kaki tangan (kurir) dari bandar besar di Bandarlampung. Sebab, Dica mengaku selalu mengantar barang haram itu dengan jumlah yang tidak sedikit minimal setengah kantong dengan harga sebesar Rp5 juta.

Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus ini untuk dapat mengungkap bandar besarnya.” Kami juga sudah berkoordinasi dengan petugas Lapas Way Hui terkait dengan nama tersangka Sugeng penghuni Lapas Way Hui yang mengendalikan narkoba dari dalam Lapas Way Hui,” kata dia.

Menurut Zul, tersangka Dica akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling 12 tahun.

Sementara itu, tersangka Dica menuturkan dirinya terpaksa menjadi kurir untuk menghidupi kebutuhannya sehari-hari. "Saya mempunyai anak baru umur tiga tahun, selain itu juga saya ditinggal suami. Karena butuh uang makanya saya mau ditawari jadi kurir, saya hanya disuruh  Bagong untuk mengantarkan barang dan tidak dapat upah," kata ibu satu anak ini.

Baca Juga: Jaringan Narkoba Lapas

Thursday, May 8, 2014

Miliki Lima Kilogram Ganja, Suami-Istri Diringkus Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Pasangan suami istri Distra-Suryani beserta  barang bukti , saat diperiksa di Mapolresta Bandarlampung, Kamis, 8 Mei 2014. (Teraslampung.com/Zainal)
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com  - Pasangan suami istri Distra (31) dan Cahyani (29) diringkus polisi karena karena diduga sebagai pengedar daun ganja. anggota Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap pasangan suami istri itu di kontrakan mereka di Jl. Mandiri, belakang Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Bandarlampung pada Kamis (8/5) sekira pukul 09.00 WIB.

Dalam penangkapan itu polisi menyita lima paket besar ganja, satu paket sedang ganja, 26 paket kecil ganja dengan total keseluruhan lima kg, dan 10 paket kecil sabu dan dua butir ekstasi dengan senilai Rp 17 juta.

Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung, AKBP Zulfikar mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasrakan informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi di sebuah rumah kontrakan di Jl. Mandiri, belakang Lapas Rajabasa.

“Petugas langsung melakukan pengembangan kemudian berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dan shabu-shabu,” kata Zulfikar kepada wartawan, Kamis (8/5) sore .

Zulfikar menjelaskan, pasangan suami istri itu memang sudah menjadi target operasi direktorat narkoba polda lampung sejak tiga hari sebelumnya. “Kami sudah mengintai pergerakan para tersangka ini sejak tiga hari lalu,” kata dia.

Para tersangka, kata dia, ditangkap saat sedang mengemas ganja dari paket an besar ke paket an kecil. “Jadi mereka sedang maketin ganja-ganja itu dengan harga Rp25 ribu sampai Rp100 ribu. Mereka juga sedang mengemas paket sabu-sabu seharga Rp250 ribu,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari Sugeng (kini masih buron), warga binaan di Lapas Narkotika Way Huwi. Setiap melakukan transaksi, Sugeng selalu menggunakan kurir. "Barang (ganja) itu didapatnya dari Sarkawi kini buron (DPO) dan berhubungan melalui telepon genggam," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling 12 tahun penjara.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka Distra dirinya sudah sudah tujuh bulan menggeluti usaha narkoba ini dan sudah empat kali mengambil barang melalui Sarkawi.

“Setiap mengambil barang (ganja) saya pesan dari dia (Sarkawi-Red). Tapi saya berhubungan via telepons aja, tidak pernah ketemu orangnya, karena setiap saya memesan sudah kurirnya yang mengantarkan kepada saya. Sarkawi ada di dalam Lapas Way Hui,” ujar Distra kepada wartawan, Kamis (8/5).

Ia mengaku menggeluti dunia bisnis narkoba karena kebutuhan ekonomi, karena usaha ternak ikan lele yang digarapnya selalu merugi.”Saya ada usaha ternak ikan lele, tapi nggak pernah untung malah rugi melulu karena selalu banyak lele yang mati. Karena ada tawaran dari Sarkawi, saya mau saja untuk menambah kebutuhan ekonomi saya sama istri,” jelasnya.

Distra yang baru menikah tiga bulan dengan Cahyani ini menuturkan setiap pembelian 1 kilogram ganja seharga Rp1,5 juta. “kemudian saya jual kembali dengan harga Rp2,2 juta, jadi saya dapat untung sebesar Rp700 ribu. Kalau sudah laku terjual semua, saya setor melalui rekening dia (Sarkawi),” terangnya.

Sunday, September 22, 2013

Terbukti Mengonsumsi Narkoba, Inspektor Pengawasan Daerah Polda Lampung Terancam Dipecat

Siti Qodratiun Aulia/Teraslampung.com

Bandarlampung - Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Suyono, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Kesimpulan yang diungkapkan Mabes Polri ini sekaligus menjawab simpang siur informasi tentang alasan penangkapan Kombes Suyono oleh polisi dari Mabes Polri, Kamis pekan lalu (19/9).

Sejak beberapa hari terakhir di Lampung beredar informasi bahwa Kombes Suyono ditangkap petugas Profesi dan Pengamaman (Propam) Mabes Polri karena selingkuh. Informasi lain menyebutkan pejabat tinggi Polda Lampung itu ditangkap karena kasus narkoba.

“Sekarang semuanya menjadi jelas. Sejak awal kasusnya ditangani langsung oleh Mabes Polri,” kata Kepala Humas Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Polisi Sulistyaningsih, Senin (23/9).

Sulistyaningsih mengatakan Kombes Suyono diperiksa karena ada laporan istrinya. “Laporan langsung ditindaklanjuti oleh Divisi Propram Mabes Polri. Kepala Biro Provos Divisi Profesi Pengamanan Mabes Polri Brigjen Endang Sunjaya langsung datang ke Lampung untuk melakukan pemeriksaan,” kata Sulistyaningsih.

Menurut Sulistyaningsih polisi yang melannggar etik profesi akan mendapatkan sanksi tegas dari Program. Sanksinya bisa berupa pencopotan dari jabatannya hingga pemecatan dari lembaga kepolisian.

Di Jakarta, Senin (23/9), Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rusli Hedyaman mengatakan berdasarkan hasil tes urine Kombes Suyono positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut Rusli, Kombes Suyono, diperiksa Mabes Polri setelah mendapat pengaduan dari masyarakat. “Tapi saat ditangkap, yang bersangkutan tidak sedang pesta narkoba atau mengonsumsi narkoba seperti yang diberitakan banyak media lokal. Kami tidak menemukan barang bukti, tetapi hasil tes urinenya positif,” kata dia.

Selama beberapa hari terakhir, informasi tentang penangkapan Kombes Suyono simpang siur. Ada informasi yang menyebutkan Kombes Suyono digerebek istrinya saat sedang pesta narkoba di sebuah hotel di Bandarlampung bersama perempuan lain. Sementara informasi lain menyebutkan Kombes Suyono ditangkap polisi dari Mabes Polri karena kasus narkoba.

Kapolda Lampung Lampung Brigjen Heru Winarko dan Kepala Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih menolak memberikan keterangan resmi karena kasusnya langsung ditangani Mabes Polri.

Kepada sebuah koran lokal di Lampung, Kombes Suyono membantah berselingkuh dan mengonsunsumsi narkoba. Menurut Suyono hubungan dirinya dengan istrinya baik-baik saja.

“Kalau saya harus dipecat, saya terima. Saya sudah memberikan pengertian kepada anak-anak dan istri saya. Saya tidak mau lembaga saya (Polri) lebih jatuh lagi,” kata dia.

Meskipun menerima sanksi yang akan diberikan kepadanya, Suyono mengaku kecewa dengan pemeriksaan dirinya. Suyono mensinyalir ada beberapa pesaingnya di jajaran kepolisian yang tidak menginginkan kariernya naik.