Showing posts with label Hukum-Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Hukum-Kriminal. Show all posts

Friday, June 6, 2014

Polisi Ringkus Dua Komplotan Bajing Loncat

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

ilustrasi bajing loncat
BANDAR LAMPUNG -Polisi dari Unit Reserse dan Kriminal  Polsekta Panjang, menangkap Roby Yanto (32) dan MN Ilahi (19), bajing loncat di Jalan Soekarno Hatta, Panjang Utara , Bandarlampung, Jumat (6/6), sekitar pukul 03.30 WIB. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti 2 karung cokelat seberat 130 kg  (senilai Rp 3,9 juta) dan lima karung  sawit senilai Rp450 ribu.

"Dua tersangka tersebut ditangkap ditempat terpisah. Pertama ditangkap tersangka Muhammad Nur Ilahi, Rabu (4/6) di rumahnya. Sementara  Roby Yanto ditangkap, Jumat (6/6) saat sedang beroperasi di Jl.Soekarno-Hatta, Panjang, Bandarlampung," kata Kapolsek Panjang AKP Nelpon F. Manik, Jumat (6/6).

Nelson F. Manik mengatakan,  tersangka ditangkap atas pengembangan kasus bajing loncat yang terjadi pada, kamis (15/5) tahun 2013 dan tanggal (27/5) tahun 2014 yang ditangkap petugasnya sebelumnya.Roby diketahui sebagai warga Sukabaru, RT 05, Lingkungan III,Panjang Utara, Panjang, Bandar Lampung, sementara Muhammad Nur Ilahi adalah  warga Jalan Teluk Ambon, Gang Rajawali, Pidada, Panjang, Bandarlampung.

Menurut Nelson. para  pelaku beraksi dengan cara memanfaatkan jalan yang sedang macet karena sedang ada perbaikan jalan dan pemasangan pipa gas di ruas Jl. Soekarno Hatta. 

“Modus tersangka yaitu, naik ke atas kendaraan dengan cara meloncat ke atas mobil kemudian  merobek penutup mobil lalu mengambil karung cokelat yang ada di dalam mobil lalu dijatuhkan. Lalu, tersangka lain mengunakan sepeda motor membuntut dan mengambil barang yang sudah dijatuhkan tersebut,”kata Nelson F. Manik, Jumat (6/6).

Dua kasus tersebut, korbannya adalah Ali Imron (33) warga Kampung Agung, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung dan korban bernama Bunyamin (36) Warga Dusun Banjar Rejo, RT02, Merak Batin, Natar, Lampung Selatan.

Nelson menjelaskan, kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh petugasnya karena masih ada tersangka yang melarikan diri atau menjadi daftar pencarian orang (DPO) bernama DON dan RIK.

Sebelumnya petugasnya juga telah menangkap lima orang tersangka komplotan bajing loncat. Lima tersangka tersebut berkas perkaranya sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka adalah  Rudi Hartono, Arifiansyah, Meris Wardoyo, Ade Rohman dan Gito Rolis.

“Terhadap dua orang tersangka DON dan RIK masih dalam proses pengejaran petugas di lapangan termasuk terhadap tersangka penadah hasil barang curian tersebut. Kami juga mengimbau kepada para sopir dan pengemudi jika ada kasus bajing loncat agar segera melapor kepada petugas agar pelaku bisa ditangkap,”ujarnya.

Sementara itu, tersangka Muhammad Nur Ilahi mengatakan, hasil pencurian tersebut, dijual lalu hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti merokok dan membeli minuman keras. “Barangnya dijual seharga Rp 1,5 juta kepada HYT. Hasilnya ya buat membeli kebutuhan sehari-hari seperti rokok, sisanya untuk berfoya-foya,”ujarnya.

Para tersangka kini ditahan di Polsek Pnjang. Mereka akan  dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Siswi SD di Lampung Timur Dicabuli Ayah Tiri

Syailendra Arif/Teraslampug.com


ilustrasi
Lampung Timur—RK, siswi kelas 4 SD Gunung Mas, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, dicabuli ayah tirinya. Perilaku bejat sang ayah tirinya ini berlangsung sejak RK berusia 9 tahun. Korban yang kini depresi ditemani keluarganya melaporkan kebejatan ayah tirinya ke pihak berwajib.

RK didampingi orang tua dan pamannya melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya. Korban
mendatangi sentra pelayanan Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Lampung Timur, Jumat (6/6) siang.

Menurut pengakuan ayah kandung korban, kejadian tersebut pertama kali dilakukan saat ibu korban sedang ke ladang. Korban diancam tidak akan dibelikan sepeda dan matanya tidak akan diobati. Korban tidak berdaya saat  ayah tirinya mencabulinya.
Kasus pencabulan ayah tiri terhadap anak SD kelas empat ini masih dalam pengembangan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Lampung Timur.

Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat Undnag-Undang No. 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, di atas 15 tahun penjara.


Thursday, June 5, 2014

Kejari Siap Proses Perkara Korupsi Dinas Kelautan

Zaenal Asikin/Teraslampung.com
BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri Bandarlampung siap memproses kasus korupsi proyek kios mini di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung senilai Rp 1,2 miliar yang melibatkan anggota DPRD Bandarlampung terpilih dari Partai Gerindra, Agus Sujatma,

Kepala Kejari Bandarlampung,Widiyantoro mengakui pihaknua pada Senin lalu (2/6) telah menerima SPDP kasus tersebut dari Polresta Bandarlampung.

“Setelah kami terima SPDP perkara tersebut berarti kami tinggal menunggu proses selanjutnya. Soal apakah tiga tersangka itu nantinya akan ditahan atau tidak setelah kami menyelesaikan proses tahap dua,” kata Widiyantoro, Kamis (5/6).

Diketahui,pada korupsi pembangunan kios mini ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandarlampung mendapat anggaran yang bersumber dari APBN dan dana pendampingan APBD tahun anggaran 2012 sebesar Rp 1,2 miliar.Dalam prosesnya, tender dimenangkan CV Tita Makmur Cahaya.

Saat proses tender, Hendrik selaku Direktur CV Tita Makmur Cahaya memberi kuasa kepada Ery Adil Rahman sebagai kuasa direktur. Namun, dalam perjanjian kontrak kerja sama antara CV Tita Makmur Cahaya selaku rekanan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, tandatangan Hendrik dipalsukan.

Dalam pengerjaan proyek Ery bekerja sama dengan Agus Sujatma secara lisan. Agus berperan sebagai pemodal dan pemilik paket serta pemesan barang. Ternyata dalam barang yang dipesan, dibeli dan dibayar Agus tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.

Petugas Karantina Bakauheni Sita 2,1 Ton Daging Babi Ilegal

Daging babi (ilustrasi)

Siti Qodratin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG - Petugas Karantina wilayah kerja Bakauheni, Lampung Selatan menyita 2,125 ton daging babi ilegal yang akan diselundupkan ke Jakarta dan sekitarnya. Daging babi ilegal itu disita dari PO Lorena 1,5 ton dan 625 kilogram dari PO Kramat Djati.

Penanggung jawab Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Bakauheni, Lampung Selatan, Drh Azhar, Kamis (5/6), mengatakan pengiriman yang diduga berupa daging babi hutan di Jalan Raya depan Pelabuhan Bakauheni.

"Daging tersebut berasal dari Jambi yang dikirim melalui PO. Lorena dengan nomor Polisi B 7176 WV tanpa disertai dengan dokumen dari daerah asal pengirim," kata Azhar.

Lebih lanjut ia mengatakan daging babi (daging celeng) tersebut dikirim sejumlah 12 koli, hasil keterangan sopir bus daging tersebut akan dikirim ke Jakarta, dengan menurunkan di Rest Area Pom Bensin Tol Karang Tengah Tangerang Jakarta.

Penangkapan pertama Bus Lorena pada Rabu (4/6) sekitar pukul 14.00 WIB selanjutnya penyitaan barang yang sama pada bus Kramat Djati sekitar pukul 00.20 WIB.berdasarkan kejelian petugas karantina pertanian wilayah kerja bakauheni dalam hal membuka bagasi penumpang. Dari bus-bus tertentu danPada malam harinya sekira pukul 00.20 WIB sebanyak lima karung.

"Kedua penangkapan tersebut masih dalam proses penyidikan oleh PPNS Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung, rencananya akan diturunkan di POM Bensin Rest Area Karang Tengah Tangerang Jakarta," ujar dia.

Pengawasan dan penindakan masih terus dilakukan oleh petugas Karantina mengingat peredaran daging sapi menjelang puasa dan Idul Fitri tahun ini harga melonjak, sehingga tidak menutup kemungkinan daging-daging tersebut akan dioplos dipasar pasar tradisional sehingga harga daging bisa dibeli dengan harga murah.



Tuesday, June 3, 2014

Polisi Kesulitan Temukan Korban Sodomi

Pengakuan Tersangka Berubah-Ubah


Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Suwandi (dok teraslampung.com) 
BANDARLAMPUNG- Aparat kepolisian Polresta Bandarlampung kesulitan menemukan korban lain siswa sekolah dasar (SD) di Kota Bandarlampung yang  diduga menjadi korban sodomi dilakukan tersangka Suwandi alias Wandi (25) warga Hanura, Padang Cermin Pesawaran, pada Kamis (22/5) lalu.

Polisi sudah melakukan pengecekan dan pencarian di beberapa sekolah dasar (SD) lain berdasarkan laporan tersangka, alhasil tidak ditemukan adanya korban sodomi lain. (Baca: Pelaku Sodomi Siswa SD di Bandarlampung Dibekuk Polisi).

Kasat Reksrim Polresta Bandarlampung Kompol  Dery Agung Wijaya mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap tersangka Wandi, memang tersangka sempat menyebutkan dan menuliskan beberapa nama-nama adanya korban siswa lain dibeberapa sekolah dasar (SD) di Bandarlampung yang pernah tersangka sodomi. Dari pengakuan Wandi ini, pihaknya lalu melakukan pengecekan ke sekolahan yang disebutkan.

"Setelah kami cari dan cek ternyata tidak ada. Kami tanyakan langsung kepada pihak sekolah. Hingga kini kami belum temukan ada nama-nama yang disebutkan Wandi di beberapa SD, " tutur Dery saat ditemui diruangannya, Selasa (3/6).

Dery  mengatakan  tersangka Wandi menyebutkan ada beberapa korban lain di beberapa sekolah dasar (SD) di Bandarlampung. Namun, nama-nama yang disebutkan Wandi tidak cocok dengam hasil pengecekan polisi di  lapangan. Ketika nama-nama itu dicek ke sekolah, ternyata tidak ada.

"Yang  disebutkan tersangka Wandi berbeda-beda. Dari sekolah dan nama korban yang disebutkan sudah berbeda-beda. Yang dia sebutkan hari ini, jika ditanyakan besok isinya akan beda," kata Dery.

Dery mengatakan, untuk memeriksa tersangka Wandi, pihaknya akan melibatkan psykolog Polda Lampung untuk dapat mengetahui kejiwaan dari tersangka. Pasalnya, setiap pengakuan dari tersangka selalu berubah-ubah, dan perubahan ini apakah memang pengarangan dari dia (tersangka Wandi-Red), atau memang ada korban lain yang sebenarnya.

“Secepatnya kami akan mengecek kejiwaannya. Kami minta bantuan Bagian Psikologi Polda Lampung. Sementara untuk kasusnya, tersangka Wandi kami kenai dengan pidana lain, yakni dalam hal kepemilikan dan membawa senjata tajam," kata Dery.

Pernah Dibui Dua Tahun karena Ekstasi, Andi Ditangkap Polisi karena Miliki Ganja

Andi Supandi
Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap Andi Supandi (35), pengguna dan pemilik narkoba jenis ganja sebanyak dua paket kecil ganja kering,  Senin (2/6). Warga Jl. Yos Sudarso Kelurahan Sukaraja, Telukbetung Selatan itu ditangkap dirumah kontrakannya yang berada di Jl. Yos Sudarso Gang Drauf, Kelurahan Sukaraja, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.


Kasat Resesrse narkoba Polresta Bandarlampung, Komisaris Polisi Sunaryoto mengatakan, tersangka Andi merupakan residivis kasus narkoba atas kepemilikan pil ekstasi dan menjalani hukuman dua tahun tujuh bulan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) narkotika Way Hui pada tahun 2009.

"Tersangka kami amankan saat sedang tertidur dirumah kontrakan, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket kecil daun ganja yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Clas Mild berada di atas meja," kata Sunaryoto kepada wartawan, Selasa (3/6).


Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus kecil daun ganja kering yang ditaruh di dalam kotak rokok. Penangkapan tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa dilokasi tersebut kerap digunakan sebagai pesta narkoba.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, ganja tersebut diperoleh Andi dari seorang bandar berinisial EWK di daerah Balai Desa Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Selatan seharga Rp 25 ribu satu paketnya. Tersangka merupakan seorang resedivis yang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Way Hui pada tahun 2009 atas kasus kepemilikan 17 butir pil ekstasi.

"Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka EWK. Namun tersangka EWK sudah tidak ada di tempat berhasil melarikan diri sebelum petugas datang, kini tersangka buron (DPO)," kata Sunaryoto.

Menurut Sunaryoto, tersangka Andi Supandi  akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Tersangka Andi mengaku ganja yang ditemukan dirumah kontarakan adalah miliknya didapat dengan cara membeli dari seorang bandar berinisial EWK kini buron (DPO) yang tinggal didaerah Balai Desa Kupang Teba. Ganja itu hanya dipakai untuk sendiri agar supaya enak makan, tidak untuk dijual lagi. Dia juga menuturkan, pada tahun 2009 dirinya pernah mendekam di Lapas narkotika Way Hui dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi.

“Ya bang saya dulu mengedarkan extacy, dan dipenjara di Lapas Way Hui selama dua tahun tujuh bulan. Setelah keluar dari penjara saya tingal dengan mengontrak rumah di daerah Teluk sembari buka warung dan gerai telepon genggam. Saya pakai ganja baru sekitar dua minggu.  Buat ngenakin makan aja,” kata dia.


Ketika ditanya kapok atau tidak mendekam selama dua tahun lebih di penjara karena kasus narkoba, Andi mengaku tidak kapok.

“Lebih enak hidup di dalam penjara,” kata Andi.

Sidang Kasus Dana Tilang: Rika Aprilia Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar

Zaenal Asikin/Teraslampung.com


BANDARLAMPUNG - Sidang korupsi dana tilang dengan terdakwa Rika Aprilia, pegawai TU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila).Dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda, Rika didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana tilang dan uang pengganti tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp1,4 milyar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (3/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusna Adia mengatakan, perbuatan terdakwa telah melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Terdakwa Rika selaku bendahara khusus penerima pada Kejari Bandarlampung berdasarkan
surat keputusan Kepala Kejari Bandarlampung nomor : KEP-03/N.8.10/Cu.1/01/2012 tanggal 02
Januari 2012. Dan berdasarkan surat keputusan Kepala Kejari Bandarlampung nomor : KEP-
05/N.8.10/Cu.1/02/2013 tanggal 14 Februari 2013," kata JPU Yusna di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (3/6).

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Nursiah Sianipar, Yusna (JPU) mejelaskan, bahwa terdakwa Rika Aprilia telah melakukan mark-up dana tilang dan uang pengganti dari priode 2011-2013. sesuai dengan pasal 4 UU nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) wajib setoran ke kas negara dan disetorkan dalam 1x24 jam.  

Menurut jaksa, terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan tidak menyetorkan sebagian uang setoran PNBP baik dari Kasi Pidum maupun Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung.

“Uang tersebut sebagain telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi sehingga untuk menutupi seolah-olah uang tersebut telah disetorakan ke kas negara.  Maka,  terdakwa membuat stempel palsu Bank Bukopin dan membuat Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) palsu dengan memalsukan tanda tangan teller penerima yaitu saksi Hana,” kata Husna.

Untuk meyakinkan bahwa uang tersebut telah disetorkan oleh terdakwa ke kas negara, terdakwa menyerahkan SSBP lembar ke lima yang telah ditandatandatangani dan di cap/ stempel Bank Bukopin. Selain itu juga terdakwa juga menginput data setoran PNBP melalui SAKPA seolah-olah uang tersebut telah diserahkan.


“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kasus PNBP Kejari Bandarlampung terdapat SSBP dan surat tanda setor yang tidak disetorkan ke kas negara. Jadi Perbuatan terdakwa Rika, yang telah menggunkanan uang hasil PNBP dan telah memperkaya dirinya sendiri, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar," kata jaksa.

Dalam dakwaan primair perbuatan terdakwa  telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo-Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan subsider, terdakwa diancam pidana pasal 8 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terpisah, Tara, seorang anggota tim perekam pengadilan (court recording) KPK dan pemantau sidang korupsi di Tipikor  PN Tanjungkarang, mengatakan KPK telah memasang tiga buah kamera dan menempatkan lima orang perekam pengadilan.Menurut Tara,  hasil perekaman sidang ini nantinya akan langsung dikirimkan ke KPK melalui sistem digital.


Selain Tara, perekam pengadilan yang diturunkan KPK khusus untuk merekam jalannya sidang kasus  sana tilang di Kejari Bandarlampung adalah Almira, Sintia, Ujang, dan Bonifa.

"Perekaman setiap sidang korupsi ini merupakan kerja sama dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) dengan KPK. Rekaman hasil sidang ini, akan dikirim langsung ke KPK, jadi sudah ada software tersendiri dari KPK, jadi bisa langsung dikirim," jelas Tara.

Monday, June 2, 2014

Polisi Tangkap Dukun Cabul

Ilustrasi
Herman/Teraslampung.com

KALIANDA - Polisi dari Polres Lampung Selatan dan Polsek Penengahan menangkap dukun cabul di tempat praktiknya, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lamung Selatan.

Tersangka diketahui bernama Mansur Jaki di hadapan penyidik, mengaku telah mencabuli 3 anak di bawah umur. Berdalih mampu mengobati penyakit dengan cara disetubuhi, para pasiennya terperdaya.

Mansur Jaki (38) diringkus petugas berawal dari laporan korban, yaitu seorang perempuan yang masih di bawah umur, sebut saja Bung (14) yang sdah dicabuli sebanyak 2 kali, dalam
sekali pertemuan.

Menurut Wakil Kepala Polres Lampung Selatan Kompol Yonirizal Kova, modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara berdalih bahwa dia bisa menyebuhkan penyaikit yang iderita pasienya, dengan melakukan hubungan badan.

Selain itu, kata Yonirizal, dukun cabul ini meminta imbalan kepada pasiennya sebesar Rp500 ribu. Pelaku juga mengancam akan menambah parah penyakit yang diderita, jika pasien
menyebarluaskan kelaukan bejadnya.

Polisi telah menyita barang bukti perdukunan, yaitu pakaian dalam korban, aneka minyak wangi, keris kecil, akar kayu, dan sejumlah benda yang diyakini adalah jimat.

Selain itu, kata waka Polres Lampung Selatan, pihaknya juga menyita sebuah buku daftar hadir pasien yang berobat. Para pasien yang terdaftar  sebanyak 70 orang, mayoritas adalah wanita.

Dalam penyidikan, diketahui ayah 2 anak ini sudah menjalankan profesi dukun cabul sejak 5 bulan lalu. Karena itu, diduga kuat Mansur Jaki sudah mencabuli puluhan pasien wanita.

Kepolisian Resort Lampung Selatan merharapkan bagi warga yang pernah berobat kepada pelaku dan menjadi korban, agar segera melaporkan. Polisi menjamin kerahasiaan identitas korban.

Dikatakan Yonirizal, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, dan denda Rp300 juta.


Herman Tewas Gantung Diri di Gudang Ruko

Zainalasikin/teraslampung.com

BANDARLAMPUNG - Herman (43), penjual hasil bumi.  ditemukan tewas dengan cara gantung diri didalam gudang ruko tempatnya berdagang di Jalan RE Martadinata No 11 Kelurahan Kota Karang Raya, Telukbetung Timur, Senin (2/6) sekitar pukul 07.30 WIB. Hingga Senin  sore belum diketahui penyebab Herman gantung diri.

 "Korban gantung diri menggunakan tali tambang warna putih. Di sekitar mayat korban ditemukan senter Korban pertama kali ditemukan oleh saudaranya saat akan membuka gudang ruko tempat korban berjualan, kami perkirakan korban ini gantung diri pada malam hari," tutur Kanit Reskrim Polsek Telukbetung Barat, Aiptu Mahendra,Mahendra kepada wartawan, Senin (2/6).


Mahendra mengatakan begitu mendapatkan laporan dari kerabat korban, petugas kepolisian  langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Selanjutnya, Jenazah korban dilarikan ke RSUDAM untuk dilakukan visum, Senin (2/6), sekitar pukul 11.00 WIB.

Mahendra menjelaskan, petugas juga menemukan secarik kertas yang ditemukan tepatnya di samping mayat korban. Yakni sebuah surat wasiat yang ditulis menggunakan tangan dengan pesan ditujukan untuk kedua anaknya.

Dalam surat wasiatnya korban berpesan agar dua anaknya, Niko dan Jojo bisa idup  harus jujur dan jangan suka nerima orang yang tidak dikenal.

Sunday, June 1, 2014

Jadi Bandar Ganja, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

30 Kg Ganja Ditemukan di Lemari Pakaian



Barang bukti 30 ganja. (Teraslampung/Zaenal)
Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Subdit III Polda Lampung meringkus Hartati (32),  seorang ibu rumah tangga yang menjadi bandar ganja, Sabtu (31/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan warga kampung Sidoarjo, Natar, Lampung Selatan, itu petugas menyita sekitar 30 kilogram ganja kering siap edar senilai Rp 60 juta yang dikemas dalam 30 paket besar.

Kepala Subdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung, AKBP Ahmad Zulfikar, menjelaskan penangkapan tersangka Hartati berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Kamto yang tertangkap lebih dulu pada Jumat (30/5) lalu.

"Awalnya kami menangkap tersangka Jery di dekat STM 2 Mei pada Rabu (27/5) lalu, sekitar pukul 11.30 WIB dengan barang bukti sebanyak 6 paket besar ganja kering senilai Rp 500 ribu. Kemudian kami melakukan pengembangan, berhasil meringkus tersangka Kamto dirumahnya saat tersangka sedang bertransaksi dan ditemukan 1 kg ganja siap edar," tutur Zulfikar kepada wartawan, Minggu (1/6). (Baca: Pengedar Ganja Dibekuk di Dekat Sekolah)

Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari tersangka Kamto, petugas kemudian melakukan pengembangan. Petugas berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga sebagai bandar ganja yakni Hartati dirumahnya di kampung Sidoarjo, Natar, Lampung Selatan.

"Saat kami geledah, ditemukan sebanyak 30 paket besar ganja kering yang disimpan tersangka Hartati di dalam kamarnya. Ganja itu masih terbungkus dengan lakban dan dikemas dalam karung beras," papar dia.

Menurut Zulfikar tersangka Hartati merupakan bandar besar yang kerap mengedarkan ganja di wilayah hukum Polda Lampung. Hartati sudah menjadi target operasi (TO) kami selama dua tahun.

“Dari operasi sebelumnya, polisi sudah mengamankan ganja seberat 5 kg, 2 kg, dan 7 kg. Dari pengakuan para tersangka, barang haram itu didapat dari tersangka Hartati," jelas dia.

Saat diperiksa Hartati mengaku hanya menjalankan perintah suaminya yakni Yono. Kepada polisi Hartati mengaku  hanya menjalankan perintah suaminya. Uang hasil jual-beli ganja  sudah diterima langsung suaminya.

“Ganja itu setiap dijual kepada pembeli memang sudah dipaketin seberat 1 kg seharga Rp2 juta, nah istrinya inilah yang memberikan kepada para pembeli itu," kata dia.

Zulfikar menegaskan, Direktorat Narkoba Polda lampung kini tengah memburu suami dari tersangka Hartati yakni Yono yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Karena kami mendapati di rumah tersebut adalah istrinya, maka istrinya kami bawa sedangkan suaminya masih dalam pengejaran petugas dilapangan," tegas dia.

Sementara menurut keterangan tersangka Hartati kepada wartawan, ia mengaku bahwa ganja sebanyak 30 kg tersebut merupakan milik teman suaminya yang dititipkan dirumahnya.

"Ganja itu punya teman suami saya. Barang itu sudah semingguan dititipkan di rumahnya dan disimpan suami saya di dalam lemari," ujar ibu dua anak ini.

Hartati mengaku suaminya jarang pulang. Selain bekerja sebagai sopit mobil  travel, suami  Hartati juga menjadi buruh di perusahaan mebel. Hartati juga mengaku, meskipun barang haram tersebut merupakan milik teman suaminya, ia juga kerap membantu suaminya untuk menjual barang haram tersebut berdasarkan perintah dari suaminya.

"Kalau barang sudah dipaketin suami, saya hanya disuruh suami untuk memberikannya kepada yang sudah yang mau mengambil.Untuk pembayarannya, saya tidak tahu menahu, karena itu semua urusannya sama suami saya," ungkapnya.

Hartati mengaku setiap harinya mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari hari berkisar Rp 50-100 ribu. "Sehari, saya dikasih uang sama dia (Yono) sebesar Rp50-100 ribu untuk kebutuhan dapur dan kedua anak saya," kata dia.

Polisi akan menjerat  tersangja Hartati dengan Pasal 111 dan 114  UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Saturday, May 31, 2014

Polisi Bekuk Perampok Bersenjata Api

Syailendra Arief/Teraslampung.com


Tulangbawang—Aparat kepolisian dari Polres Tulangbawang bersama Polres Kudus, Jawa Tengah, menangkap perampok antarprovinsisi. Polisi menyita empat pucuk senjata api (senpi) dan puluhan amunisi.

Jumirin (30), warga Labuhanmaringai, Lampung Timur, digiring ke ruang penyidik seusai ditangkap di rumah kontraan di Kampung Dwi Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, Sabtu (31/5).

Saat ditangkap Jumiran sempat melawan. Penangkapan pelaku ini berkat laporan korbannya, Burhan, warga Lambu Kibang Tengah. Korban mengalami kerugian sebanyak Rp120 juta. Selain itu, empat kejadian perka lainnya kerugian mencapai Rp 400 juta. Sedangkan di Kudus, Jawa Tengah, dua korban mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.

Menurut korban di hadapan polisi, modus yang dilakukan dengan cara pura-pura bertamu. Setelah korbannya lengah, tersangka mlancarkan aksinya dengan merampok harta korban dan melukai korban.

Pelaku sudah menjadi DPO dalam satu bulan lalu. Tersangka akan dibawa ke Kudus, Jawa Tengah, untuk dilakukan pengembagan, karena ada  tersangka lain yang masih dalam pengejaran.

Ke empat pucuk senjata api yang disita, satu unit senpi organik diduga milik anggota kepolisian, tiga unit senjata api revolfer. 1 butir  peluru FN, 13 butir peluru Cold 38, dan 13 butir peluru SS1.




Dibobol Pencuri, 47 Laptop SMPN 11 Bandarlampung Raib

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG - Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 11 di Jl. Sentot,  Ketapang, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, dibobol kawanan pencuri, Jumat (30/5) dini hari. Para pelaku berhasil menggondol 47 unit  laptop, LCD, dan monitor milik sekolahan kerugian ditaksir senilai Rp 160 juta.

Pelaksana tugas Kepala Sekolah SMPN 11 Solhan Khairi menuturkan, pencurian pertama kali diketahui oleh penjaga sekolah pada Jumat pagi (30/5) sekitar pukul 05.30 WIB. Penjaga sekolah, saat itu juga langsung melaporkan kejadian itu kepada dirinya.

"Penjaga sekolah memberitahu saya melalui telepon bahwa sekolah dibobol pecuri. Beberapa unit komputer dan barang berharga lainnya raib. Ketika saya datang ke sekolah, pintu ruangan jebol. Isinya sudah acak-acakan," tutur Solhan kepada teraslampung.com, Sabtu (31/5).

Solhan menjelaskan, kawanan pencuri ini masuk dan mengambil barang yang berada di dalam yakni dengan cara membongkar paksa pintu ruangan. Seperti ruangan Kepala Sekolah, ruangan laboratorium komputer, ruangan operator, ruangan Laboratorium bahasa, ruangan tata usaha (TU), ruangan kurikulum dan ruangan Information and Technology (IT).

"Ada sekitar tujuh ruangan yang dirusak pintunya oleh para pencuri akibat dibongkar menggunakan benda keras. Barang-barang dibawa pencuri antara lain 47 unit laptop, LCD dan monitor komputer. Kerugianya sekitar Rp 160 juta," kata dia.’

Solhan mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Telukbetung Selatan. Petugas Inafis Polresta Bandarlampung sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Terpisah, Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Sarpan,i membenarkan adanya pencurian di SMPN.

"Ya Kasus ini, sedang dalam penyelidikan untuk dapat mengungkap para pelaku," ujarnya.

Friday, May 30, 2014

Polda Lampung Tahan Caleg DPR RI Terkait Gratifikasi Pemilu 2014

Zaemal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, akhirnya menahan Ir. F.X. Karamoy, calon legislatif DPR RI dari Partai Hanura terkait kasus gratifikasi. F.X. Karamoy sebelumnya sudah ditetapkan tersangka bersama mantan ketua KPU Lampung Tengah, Hendra Fadilah.

Kabid Humas Polda Lampung,, AKBP Sulistyaningsih, megatakan F.X. Karamoy di periksa penyidik Tipikor Direktorat kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, pada Jumat (30/5) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tersangka di periksa penyidik Tipikor Direktorat kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, terkait kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Tengah, Hendra Fadilah. Hendra sudah lebih dulu ditaham,” kata Sulistyaningsih, Jumat malam (31/5).

Sulistyaningsih mengatakan untuk mengecek kesehatan Karamoy, dalam pemeriksaan tersangka didampingi oleh seorang dokter. Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Sulis,  penyidik mengajukan beberapa pertanyaan seputar dugaan penyuapan untuk memenangkan tersangka dalam pemilihan legislatif pada 9 April 2014 lalu.

Tersangka terbukti telah memberikan sejumlah uang kepada Ketua KPUD Lampung Tengah, Hendra Fadilah, dalam pemilu legislatif  DPRI RI thn 2014 di Kabupaten Lampung Tengah.

"Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 20.00 WIB tersangka IR FX Karamoy langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Lampung," kata dia.

Menurut Sulis,Karamoy akan disangkakan  melaggar Pasal 12 B Jo Pasal 12 C atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan atau Pasal 5 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi (TPK) sebagaimana telah diubah dengan UU RI no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas dia.

Kasus gratifikasi untuk memenangkan Karamoy dalam Pileg 9 April 2014 lalu itu terungkap setelah adanya penuturan dan laporan mantan sopir Hendra Fadilah.  Sopir pribadi Hendra Fadilah dibukakan rekening pribadi sebagai tempat penampungan uang transfer dari Karamoy.

Dalam rekening sopir pribadi Hendra Fadilah itu terdapat dua kali transfer dari F.X. Karamoy senilai Rp 75 juta. Karena takut namanya dikaitkan dengan masalah suap, akhirya sopir Hendra mengadu ke pemantau pemilu  lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.

Pengedar Ganja Dibekuk di Dekat Sekolah

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Ganja (ikustrasi)
BANDAR LAMPUNG - Direktorat Narkoba Subdit III Polda Lampung  meringkus pengedar ganja, Jery (25) warga Rajabasa, Bandarlampung. Tersangka ditangkap, saat sedang bertransaksi di depan sekolahan STM 2 Mei, Bandarlampung, pada Rabu (27/5) lalu, sekitar pukul 11.30 WIB.

Kasubnit III Kompol Fahrul Rozi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari maasyarakat tentang adanya seseorang di depan sekolahan STM 2 Mei yang gerak-geriknya mencurigan. Mendapat informasi tersebut,  polisi kemudian melakukan penyelidikan dilokasi tersebut.

“Tersangka dapat kami tangkap di sekitaran STM 2 Mei. Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan 6 paket besar ganja senilai Rp 500 ribu yang disimpan tersangka didalam boks kendaraan motornya,”kata Fahrul kepada wartawan, Jumat (30/5).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Jery  mengaku mendapatkan ganja dari seorang bandar bernama ST alias Abi (DPO). Menjadi pengedar ganja, baru 3 bulan terkahir dijalani Jery dan hasil keuntungan jual ganja dipakai untuk biaya sehari-hari tersangka. Selain dijual, ganja tersebut juga dipakai tersangka.

Tersangka Jery diancam pasal 111 dan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Sementara menurut pengakuan tersangka Jery, dirinya baru menjual ganja 3 bulan yang lalu.
“Saya baru tiga bulan terakhir, uang hasil penjualan saya pakai untuk biaya hidup dan untuk beli pakaian. Karena saya menganggur bang makanya bisnis ganja, barang itu saya dapat dari ST (DPO). Suda lima kali saya ambil ganja dengan dia (ST), biasanya ambil satu ons hingga dua ons senilai Rp500 ribu- Rp 1 juta," tutur Jery di depan penyidik, Jumat (30/5) sore.

Jery juga mengaku dia menjual ganja tersebut kepada teman-temannya yakni di sekitaran Rajabasa. Satu paket hemat ganja dijual seharga Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu.

Polisi Bekuk Pelaku Judi Koprok

Zaenal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG - Kepolisian sektor (Polsek) Natar, Lampung Selatan, menangkap pelaku judi koprok Sdm alias Letting (41) warga Dusun IV Desa Natar, Kamis (30/5) sekira pukul 21.30 WIB di Dusun Marga Taqwa Desa Natar, Lam-sel. Pelaku ditangkap disaat tengah menggelar lapaknya.

Kapolsek Natar, Komisaris Polisi Yohannes Agustiandaru mengatakan, penangkapan pelaku saat petugas sedang menggelar razia rutin. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun Marga Taqwa Desa Natar, ada salah seorang pelaku yang tengah menggelar judi koprok. Mendapat informasi tersebut, petugas segera melakukan penyisiran kelokasi ditempat yang dimaksud.

"Pelaku berhasil ditangkap, saat sedang menggelar lapak judi dadu koprok. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp.1,1 juta, satu set dadu koprok, satu buah terpal plastik, satu buah kantong uang, tas rangsel, dan sarung terpal. Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut," kata Agustiandaru, Jumat (30/5).

Mantan Kapolsek Kedaton, Bandarlampung ini menambahkan, gelar razia ini dilakukan untuk meminimalisir para pelaku tindak kejahatan diwilayah hukum Polsek Natar seperti curas, curat, curanmor (C3) dan peredaran narkoba maupun tindak kriminalitas lainnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Sudirman ini seringkali menggelar judi dadu koprok di Desa Natar bahkan diwilayah tempat lainnya. Tidak hanya itu saja, pelaku merupakan pengadar judi toto gelap (togel). Hal itu dilakukan pelaku sejak lama dengan alasan karena tidak memiliki pekerjaan lain.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan sementara Polsek Natar. Sdm akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Buru Bandar Narkoba, Polresta Bentuk Tim Gabungan

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Polisi saat melakukan penggerebegan bandar narkoba di Sukajawa, Kaliawi, Bandarlampung, 28 Mei 2014 lalu.
BANDARLAMPUNG - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandarlampung membentuk tim gabungan untuk memburu tersangka AC (pengedar narkoba) dan BD (bandar besar narkoba) serta pelaku lainnya yang melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap anggota kepolisian di Jalan Abdurrahman Gang Mangga 2 Kelurahan Sukajawa Kaliawi , Tanjungkarang Barat, Rabu (28/5) lalu. (Baca: Perang Narkoba d Kampung Sukajawa)

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, mengatakan Polresta membentuk tim gabungan untuk memburu dan menangkap pelaku berinisial AC dan BD kini buron (DPO).

Menurut catatan kepolisian, pelaku BD merupakan bandar narkoba yang mengancam petugas menggunakan parang dan mengomandoi rekan-rekannya melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap anggota. Selain kedua pelaku BD dan AC, kami juga memburu pelaku lainnya yang melakukan pengancaman.

"Kami sudah bentuk tim gabungan untuk melakukan penangkapan, dan koordinasi dengan Satnarkoba. Tim gabungan ini, tidak hanya dari Polresta dari jajaran Polsekta ikut dilibatkan. Dan rencananya Kabag Ops Polresta Bandarlampung akan kordinasi dengan Polda," ujar Dery di Mapolresta, Jumat (30/5) sore.

Dery memaparkan, untuk tiga pelaku yang sudah diamankan pada saat penggrebekan dengan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam sudah dilakukan pemeriksaan.
Begitu juga dengan anggota yang mengalami kejadian itu langsung,  ketiganya juga diperiksa sejauh mana tindak pidana yang dilakukan mengenai masalah narkobanya.

Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku terbukti melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.

"Ya pelaku ini diperiksa tidak hanya mengenai pengancaman dan kepemilikan sajam, ketiganya diperiksa ada keterlibatan mengenai narkoba. Apabila dalam pemeriksaan terlibat narkoba, maka yang akan  menangani Kasat narkoba. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolresta Bandarlampung," kata Dery.

Thursday, May 29, 2014

Lagi, Seorang Tersangka Perampokan Sadistis Dibekuk Polisi

Ruli/Teraslampung.com
TULANGBAWANG BARAT—Polisi kembali berhasil menanngkap salah satu  tersangka  perampokan sadistis yang menewaskan Triyoso (25), buruh penyadap karet, pada 24 April 2014 lalu. Rzl (44), salah seorang yang diduga terlibat perampokan dan pembunnuhan Triyoso, ditangkap polisi dari  Polsek Tulangbawnag Udik, Rabu (28/5) sekitar pukul  18.00 WIB.

Warga Gunung Katun, Kecamatan Tulangbawang Udik, Tulangbawang Barat,yang sudah menjadi target operasi polisi itu ditangkap  di sebuah rumah makan di Panaragan Jaya, Tulangbawang Tengah.

Tersangka merupakan salah satu dari kawanan perampok yang merampok kakak-keradik Triyoso (25) dan  Hadi Susilo (21) pada 24 April 2014 lalu. Rozali dan kawan-kawan menghabisi nyawa Triyoso dengan cara menggorok lehernya, sementara Hadi Susilo selamat. (Baca:Perampok Sadistis Habisi Nyawa Penyadap Karet).

Kapolsek Tulangbawang Udik AKP Sobari  membenarkan penangkapan tersebut. "Iya, Rzl merupakan salah satu pelaku perampokan disertai pembunuhan yang terjadi pada bulan lalu. Sebelumnya kami juga telah menangkap dua pelaku lainnya beberapa waktu lalu," kata Sobari, Jumat(30/5). (Baca: Polisi Tangkap Perampok Sadistis)

Menurut Sobari penangkapan Rzl  berdasarkan pengembangan terhadap dua pelaku lain, yakni UJ dan KND, yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu. Menurut Kapolsek Tulangbawang Udik itu, hasil pengembangan dari dua pelaku yang sudah ditangkap lebih dulu, yaitu UJ dan KND, maka Rozali menjadi TO Sikat.

“Penangkapan di Panaragan Jaya berdasarkan informasi yang kita peroleh mengenai keberadaannya, sehingga angota kita di-back-up oleh Polres Tuba langsung melakukan penangkapan," ujar Sobari.

Saat ditangkap, Rzl  juga membawa sebilah pisau (sajam). "Tidak ada perlawanan dari pelaku saat ditangkap kemarin. Begitu kami tangkap, langsung kami serahkan ke Polres Tulangbawang,” kata Sobari.

Dikatakan Sobari, Rozali turut dalam kasus perampokan dan pembunuhan. Dalam aksi perampokan tersebut, Rozali berperan untuk  mengantar pelaku. “Kemungkinan ada keterlibatan orang lain selain tiga orang yang sudah ditangkap. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk penyelidikan  lebih lanjut," imbuhnya.


Sobari mengatakan para pelaku perampokan dan pembuhan itu akan dijerat dengan Pasal 365 dan 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati.

"Motifnya murni perampokan dan pembunuhan. Hukuma Rzl  sama dengan yang sudah tertangkap kemarin. Dia turut serta, bukan pelaku utama. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atai  minimal 20 tahun penjara. Karena memenuhi unsur, perampokan, melukai seseorang atau sampai meninggal dunia, dilakukan secara bersamaan dan pada malam hari," jelas Sobari.

Penganiaya Anak Kandung Ditangkap Polisi

Zaenal Asikin/Teraslampung.com


BANDAR LAMPUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung menangkap Andi Wijaya (32), penganiaya anak kandung, saat hendak kabur ke Jakarta dengan sebuah bus, Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Andi ditangkap saat berada di dalam bus di Kabupaten Pesawaran, karena menganiaya anak kandungnya , Siauping alias Ping Ping (11 tahun) hingga memar sekujur tubuhnya dan tulang rusuknya patah .

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, mengatakan penangkapan terhadap tersangka Andi Wijaya  berkat laporan kakek korban, MP Sihombing , yang juga ayah kandung Andi.

“Tersangka Andi dilaporkan ayahnya karena melakukan penganiayaan terhadap anak kandung dan ayah kandungnya sendiri. Diduga, pelaku  sering menganiaya anaknya karena kesal dengan mantan istrinya yang bari saja menikah lagi. Andi kami tangkap di dalam bus di perbatasan antara Pesawaran dan Bandarlampung, saat akan pergi ke Jakarta,” kata Dery, Kamis (29/5).


Dery mengungkapkan, Andi Wijaya  menganiaya anak kandungnya saat berada di rumah orang tuanya di Perumahan Nila Kandi, Telukbetung, Bandarlampung pada Senin, sebulan lalu  (7/4/2014).  Akibatnya, korban luka lebam sekujur tubuhnya, tulang rusuknya patah, dan telinga kirinya mengkerut dan mengecil karena kerap mendapat jeweran orangtuanya.

“Akibat penganiayaan ayahnya sendiri, Ping-Ping  harus dirawat di Rumah Sakit Mitra Husada (RSMH) Kabupaten Pringsewu. Awalnya, ayahnya takut melapor polisi.Namun, ketika Andi hendak kabutr ke Jakarta dia melapor ke kepolisi,” kata Dery.

Andi akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak  dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara tersangka Andi Wijaya mengaku penganiayaan  terhadap  anak kandungnya karena anaknya sering melawan ibu tirinya (M, istri muda Andi). Selain itu, dia juga jengkel dengan ibu kandung Ping-Ping (mantan istri Andi) karena menikah lagi dengan pria lain. Padahal, Andi masih berharap akan rujuk lagi dengan mantan istrinya.

“Saya khilaf, karena Ping-ping ini sering melawan dan sering membuat kesal istri saya. Anak saya  sering buang air besar di celana, mengambil coklat di supermarket. Saya kemudian disuruh istri saya agar mendidik anak dengan keras,” kata Andi.

Andi mengaku kekerasan terhadap anaknya sudah sering dia lakukan sejak setahun terakhir. Menurut Andi, ia sebenarnya baru saja pulang ke rumah orang tuanya di Nila Kandi, Bandarlampung, setelah lama tinggal di luar Lampung.

“Karena saya dilaporkan ke polisi, saya disuruh kabur sama istri saya. Saya kabur ke daerah Pekanbaru, Riau; sementara istri saya pulang ke rumah orang tuanya di Tanjung Balai, Sumatera Utara.  Medan,” kata Andi.

Empat Pelaku Perampokan Antar Provinsi Ditembak Polisi

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

AKBP Sulustyaingsih
BANDAR LAMPUNG - Petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung, Polsek Lambu Kibang dan Reskrim Polres Tulang Bawang berhasil menangkap empat pelaku perampokan antar Provinsi, pada Rabu (28/5) malam sekitar pukul 19.30 WIB. di sebuah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang. Empat dari tiga pelaku, dihadiahi timah panas oleh petugas saat akan ditangkap.

Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih mengatakan, penangkapan keempat pelaku perampokan merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan petugas Polres Tulang Bawang dari laporan Martuji yang menjadi korban perampokan pada Selasa (15/4/2014) lalu.

"Penangkapan Ini atas laporan warga Kampung Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, yang telah melaporkan telah terjadi perampokan di jembatan besi yang dilakukan delapan orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan menggunakan senjata api rakitan. Pada kejadian itu, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 160 juta," kata Sulis, Kamis malam  (29/5) .

Sulis melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan satu bulan, petugas akhirnya berhasil mengungkap persembunyian para pelaku yang diketahui tinggal di sebuah kontrakan di Unit II Banjar Agung. Pada Rabu malam (28/5) sekitar pukul 20.30 WIB anggota Reserse Krimainal gabungan dari Polsek Banjar Agung, Polsek Lambu Kibang, dan Polres Tulang Bawang melakukan penggerebakan di tempat kontrakan tersebut.

"Saat akan ditangkap, para pelaku melakukan perlawan terhadap petugas, pelaku melepaskan tembakan ke arah petugas. Sekitar satu jam terjadi baku tembak antara petugas dengan para pelaku, petugas   berhasil merangsek masuk dan pelaku dapat ditangkap. Dari empat pelaku, tiga pelaku terpaksa ditembak kakinya selanjutnya para pelaku dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Muluk guna ditangani medis," papar Sulis.

Menurut Sulistyaningsih, berdasarkan  hasil pemeriksaan sementara  keempat pelaku diketahui sebagai pelaku perampokan beberapa tempat TKP lain yakni di wilayah Pringsewu dengan kerugian sebesar Rp 85 juta. Sementara aksinya di tempat lain antara lain di daerah Palembang( ada empat tempat kejadian perkara) dengan kerugian sebesar Rp 140 juta sert  di Muara Rupit dan Tugu Mulyo. Di Muara Rupit dan Tugu Mulyo pelaku melakukan aksinya dengan pura-pura bertamu di rumah korban.

"Untuk satu pelaku bernama Jumarin alias Irin (35) merupakan DPO dari Polres Kudus Jawa Tengah, dimana korban mengalami kerugian senilai Rp 1 milyar," kata  Sulis.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365KUHPidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Perangi Narkoba, Polda Lampung akan 'Back-up' Polresta

AKBP Sulistyaningsih
Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akan back-up Kepolisian Resort Kota Bandarlampung dalam menumpas bandar dan pengedar narkoba di wilayah Kota Bandarlampung. Hal tersebut dilakukan, setelah adanya perlawanan dalam penangkapan bandar besar narkoba di Jalan Abdurrahman Gg. Mangga 2 Kelurahan Sukajawa Kaliawi , Tanjungkarang Barat, pada Rabu  lalu (28/5).

Pada penggerebekan tehadap bandar narkoba Rabu lalu, anggota reserse narkoba Polresta Bandarlampung sempat ditodong pedang samurai, celurit, golok dan senjata tajam lainnya oleh puluhan pelaku pengedar narkoba.

"Itu suda kelewatan. Untungnya dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa. Sekarang  kami masih mengejar tersangka BD yang menjadi bandar dan otak pelaku perlawanan terhadap polisi,” kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, Kamis (29/5).

Sulis juga mengimbau masyarakat di Lampung untuk membantu petugas Polri memerangi narkoba. “Informasi dari masyarakat itu sangat penting. Kalau ada orang yang sedang mengonsumsi narkoba atau kelompok orang sedang pesta narkoba, tolong informasikan kepada polisi,” kata dia.

Dalam penggerebegan di rumah para pelaku pengedar narkoba di Kaliawi, Bandarlampung, Rabu sore (25/5) polisi menangkap dua orang yang memiliki enam paket sabu-sabu yakni Gilang (20) dan Sutrisno (27). Sedangkan tiga orang pelaku, Mardiyansyah (19), aris setiadi (18), dan feri santoso (20) diduga melakukan pengancaman terhadap anggota polisi menggunakan sajam.

Polisi juga menemukan sepeda motor, timbangan digital, dan senjata tajam milik bandar narkoba berinisial Bd dirumahnya, Namun, petugas tidak menemukan bandar narkoba yang dicari tersebut.

Bd berhasil kabur sebelum petugas datang melakukan penggrebekan. Petugas kini masih memburu tersangka berinisial AC dan Bd kini buron (DPO), Bd merupakan bandar besar sabu dan yang melakukan pengancaman terhadap anggota. Untuk barang bukti yang diamankan petugas, 20 paket sedang ganja, 6 paket sedang sabu-sabu dan empat bilah senjata tajam jenis parang, belati dan sangkur. Kelima tersangka kini diamankan di Mapolresta guna dilakakun penyelidikan dan pengembangan.

Terpisah, salah seorang warga sekitar yakni kampung Sukajawa saat ditemui tersalampung.com. Dia mengaku ketakutan saat proses penggerebekan kemarin yang dilakukan oleh anggota kepolisian bersenjata lengkap.

"Kami semua ketakutan saat banyak polisi datang menggerebek ke daerah ini, banyak juga kemaren ibu-ibu yang menangis karena khawatir ada peluru nyasar. Padahal kami sebagai warga atau tetangga tidak mengetahui kalau ada yang menjadi bandar narkoba disini," kata salah satu warga yang meminta enggan disebutkan namanya.

Warga itu mengaku berterima kasih kepada polisi karena pelaku tersebut selama ini sering meresahkan warga. “Mereka membuat resah., sering mabuk-mabukan. Kami takut menegurnya. Ketemu mereka saja kami takut. Mudah-mudahan  setelah kejadian kemarin  keadaan di wilayah kami akan berubah,” kata warga tersebut.