Showing posts with label Kabupaten Lampung Tengah. Show all posts
Showing posts with label Kabupaten Lampung Tengah. Show all posts

Tuesday, June 3, 2014

Pemkab Lampung Tengah akan Ajukan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Supriyanto/Teraslampung.com

GUNUNGSUGIH - Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah akan menyusun Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penerapan Perda KTR diharapkan bisa meningkatkan kualitas kesehatan warga Lampung Tengah. Perda ini nantinya akan mengatur tentang kawasan tanpa rokok.

"Demi kesehatan masyarakat, kami berkomitmen secara bersama sama membuat aturan, batasan, dan kaidah tentang merokok yang benar-benar tidak membahayakan orang lain. Kami mendorong tersusunnya Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2014 ini,”kata Bupati Lampung Tengah, Ahmad Pairin pada kegiatan Advokasi Dalam Rangka Penerapan KTR di Lampung Tengah, Selasa(3/6)

Zona-zona akan menjadi KTR  terssebut antara lain adalah kawasan di sekitar fasilitas umum seperti hotel, rumah sakit,  dan kawasan lingkungan kerja.

”Untuk sanksi terhadap pelanggaran kawasan tanpa rokok kita lihat dalam perda, kalau saya bicarakan sanksi tentu bukan menjadi kewenangan saya. Karena Perda yang akan mengaturnya, pemerintah hanya akan menerapkan perda yang sudah disahkan DPRD,”tandasnya.

Menurut Pairin, makna kegiatan advokasi dalam rangka penerapan KTR ini pada  intinya melarang orang merokok yang diawali dengan kawasan bebas dari rokok. “Ketika sesorang merokok akan menimbulkan dampak, baik bagi perokok sendiri mapun orang disekitarnya yang tidak merokok atau yang disebut perokok pasif,” kata Pairin.

Akibat yang ditimbulkan oleh aktivitas merokok, kata Pairin, antara lain penyakit kanker, impoten, ganguan koronaria, strok dan juga darah tinggi, dan penyakit lain yang terdampak dari merokok. Dengan adanya KTR, kata Pairin, maka kawasan tersebut terbebas dari  dampak rokok.

”Harapannya,  yang terkena dampak dari aktivitas merokok hanya orang yang merokok, sehingga orang yang tidak merokok tidak terkena dampak asap rokok,”katanya.

Sebagai bentuk keseriusan Pemkab Lampung mendukung terbentuknya KTR, tegas Pairin, pihaknya akan mendorongn sesegera mungkin DPRD Lampung Tengah mengesahkan Perda  KTR di pengunjung masa jabatan anggota DPRD yang sekarang ini.

Pairin mengaku dirinya memahami  bahwa tahun ini adalah tahun politik  dimana baru saja digelar pemilihan umum legislatif. Tentunya anggota DPRD yang terpilih,akan memulai tugasnya pada bulan Agustus, begitu juga anggota dewan yang lama akan habis masa baktinya seiring pelantikan anggota DPRD yang baru.

Pada bulan Agustut tentunya di DPRD baru ada pimpinan DPRD sementara, sehingga belum ada program untuk membentuk pansus yang membahas  Perda. Setelah sekitar satu bulan, baru terbetuk alat kelangkapan DPRD termasuk terbentuknya pansus dan sebagainya.

”Dari 21 program legislatif (Proleg) yang harus dibahas menjadi perda, saya berjanji raperda berkaitan dengan kawasan tanpa rokok menjadi prioritas utama dan bisa diparipurnakan menjadi perda pada tahun 2014 ini,”katanya.

.RSD Demang Sepulau Raya Siap Diri Jadi Rumah Sakit Trauma

Supriyanto/Teraslampung.com

dr. ismujanto

GUNUNGSUGIH - Rumah Sakit Daerah Demang Sepulau Raya milik Pemeritah Kabupatan Lampung Tengah kini sedang menyiapkan diri untuk menjadi  rumah sakit trauma. Kesiapan menjadi rumah sakit trauma, kaya Direktur RSD Demang Sepulau Raya, dr.Ismudijanto, karena  posisi strategis Rumah Sakit Demang yang berada di jalan lintas Sumatera.

”Kami  sudah sepakati akan memberikan palayanan ke gawat darurtan sebagai rumah sakit trauma. Karena posisi rumah sakit kita sanga strategi ditepi jalan lintas Sumatera,” kata  Ismudijanto, Selasa(3/6).

Dengan berstatus menjadi rumah sakit trauma, kata  Ismudijanto, diharapkan Rumah Sakit Demang Sepulau Raya nantinya menjadi rumah sakit rujukan trauma. Untuk itu, kata dia, pihaknya sudah melakukan penggalangan dukungan dari Kementerian Kesehatan dan Pemkab Lampung Tengah (Lamteng).

Untuk mewujudkan rumah sakit trauma, Pemkab Lampung Tengah menganggarkan dana melalui dana melalui APBD sebesar Rp15 miliar. Dana itu untuk pembangunan mendirikan bangunan  tiga lantai. Diharapkan pada  tahun 2015 bangunan sudah selesai.

"Tahun ini, Pemkab Lamteng baru merealisasikan dana sebesar Rp5 miliar. Tetapi kalau Pemkab mengucurkan dana tiap tahun Rp5 miliar maka pembangunan gedung akan selesai di tahun 2016. Kecuali tahun ini 5 miliar tahun depan 10 miliar, maka untuk bangun fisik sudah selesai. Sedang peralatan kita mengajukan permohonan ke pemerintah pusat,”katanya.

Pada lantai tiga bangunan  tiga lantai tersebut di rencanakan dipakai  untuk ruang operasi, lantai dua sebagai ruang ICU setelah operasi, sementara lantai dasar dimanfaatkan untuk ruang sterilisasi, loundry dan sebagainya.

Rumah Sakit Demang Sepulau Raya kini telah mempunyai ruang VVIP. Gedung VVIP yang dibangun dua lantai pada masa Bupati Andy Achmad Sampurnajaya itu memiliki 16 ruang rawat bagi pasien yang membutuhkan kenyamanan. Dari 16 kamar yang ada baru 6 kamar yang sudah kita lengkapi sarananya dan sudah bisa siap di louncing penggunaannya.

”Walaupun saat ini ada program BPJS, ruang VVIP kemungkinan tetap akan dibutuhkan. Karena sarana pendukungnya belum sepenuhnya siap  maka belum dibuka,”katanya.

Menurut Ismudijanto, saat ini Rumah sakit Demang Sepulau Raya masih berstatus Tipe C. Dengan  status Tipe C, kata Ismudijanto,  dari segi harga untuk layanan tentu lebih tinggi sehingga lebih mudah untuk meningkatkan pendapatan rumah sakit.

"Kalau ditingkatkan menjadi Tipe B, maka  hanya akan melayani pasien rujukan dari rumah sakit tipe C. Ini tentunya bera bagi rumah sakit untuk saat ini.  Namun demikian, kata Ismu, pihaknya terus berupanya melengkapi pasilitas untuk meningkatkan rumah sakit menjadi Tipe B," kata dia.

Ismu mengatakan upaya untuk menjadiTtipe B masih terus dilakukan dengan terus melengkapi sarana prasarana yang memadai sesuai rumah sakit tipe B,:katanya. Bila Rumah Sakit Demang berstatus tipe B, maka rumah sakit tipe C yang ada di Lamteng harus mau merujuk ke rumah sakit Tipe B.

"Tapi kami  tidak mau tergesa-gesa meningkatkan status Rumah Sakit Demang menjadi rumah sakit Tipe B, karena mengambil strategi Tipe C kita masih bisa meningkatkan pendapan rumah saki,:" ujarnya.

Saat ini Rumah Sakit Demang memiliki 141 tempat tidur yang didukung oleh 12 orang dokter spesialis, dan 15 orang dokter umum.

Wednesday, May 28, 2014

Inilah Jejak PT TBL

Memanen sawit (ilustrasi foto ©Hendra Sagio)
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com - Penasaran dengan 'kehebatan;  aktivitas PT Tunas Baru Lampung Tbk, teraslampung.com menelusuri jejak PT TBL di dunia perkebunan. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa PT TBL adalah pemain lama. PT TBL tak lain adalah anak perusahaan grup PT Sungai Budi.
Data yang didapat teraslampung.com menunjukkan PT TBL
 didirikan tanggal 22 Desember 1973. Perusahaan berdomisili di Jakarta, kantor pusat Perusahaan terletak di Wisma Budi, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-6, Jakarta. PT TBL memiliki pabrik dan beraktivitas di sejumlah daerah di Indonesia. 

Antara lain di Lampung, Surabaya, Tangerang, Palembang dan Kuala Enok, dengan perkebunan yang terletak di Terbanggi Besar – Lampung Tengah dan Banyuasin – Sumatera Selatan, sedangkan perkebunan anak perusahaan terletak di Lampung Tengah, Lampung Utara, dan Kalimantan Barat dengan jumlah lahan perkebunan kurang lebih seluas 99,60 ribu hektare. Adapun jumlah luas lahan yang ditanami kurang lebih seluas 57,32 ribu hektare.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan terutama meliputi bidang pertanian, industri, perdagangan, pembangunan, jasa dan pengangkutan. Perusahaan dan anak perusahaan (Grup) tergabung dalam kelompok usaha PT Sungai Budi. Perusahaan bergerak dalam bidang produksi minyak goreng sawit, minyak goreng kelapa, minyak kelapa, minyak sawit (Crude Palm Oil atau CPO) dan sabun, serta bidang perkebunan kelapa sawit, nanas, jeruk, kelapa hibrida dan tebu.
Pada tanggal 31 Desember 1999, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham atas 140.385.000 saham dengan nilai nominal Rp500,- per saham dengan harga penawaran Rp2.200 per saham.

Pada tahun 2006, Perusahaaan melaksanakan  kepada Pemegang Saham dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) untuk membeli saham baru (Rasio PUT I : setiap pemegang 3 saham lama berhak atas 6 HMETD untuk membeli 6 saham baru, dimana pada setiap 6 Saham baru melekat 1 Waran Seri I yang diberikan oleh Perusahaan secara cuma-cuma) dengan nilai nominal sebesar Rp 125 per saham yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp 125 per saham. Jumlah Waran Seri I yang diterbitkan sebagai insentif bagi para pemegang saham tersebut sebanyak-banyaknya 538.462.400 waran yang mempunyai jangka waktu 5 tahun. Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian saham baru yang bernilai Rp 125 per saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 125 per saham yang dapat dilakukan selama masa laku pelaksanaan yaitu mulai tanggal 15 Januari 2007 sampai dengan 13 Juli 2011.

Pada 22 September 2012 lalu, Tabloid Kontan menulis berita tentang batalnya rencana PT Tunas Baru Lampung Tbk menambah lahan kebun sawit gagal di tengah jalan. Emiten berkode saham TBLA ini memastikan tak mengakuisisi lahan sawit baru di 2012.
Menurut Kontan, PT Tunas Baru sebelumnya berniat mengakuisisi 10.000 ha lahan sawit baru pada 2012. Perseroan ingin menambah cadangan lahan atau landbank menjadi seluas 50.000 ha.

Tunas Baru selama ini mengincar lahan di Palembang dan sekitarnya. Alasannya, Tunas Baru ingin mengakuisisi lahan yang dekat dengan perkebunan miliknya. Alhasil, perseroan bisa lebih mengintegrasikan lahan baru dengan perkebunan lama.

Kendati demikian, kata Kontan, Tunas Baru tak menutup kemungkinan mengakuisisi lahan di luar Palembang. Syaratnya, kualifikasi dan harga lahan menarik. Keputusan membatalkan rencana akuisisi lahan membuat Tunas Baru kini fokus menyelesaikan penanaman lahan baru sawit. Hingga akhir tahun nanti, Tunas Baru ingin menanam baru sawit di lahan seluas 5.000 ha.

Proyek ini diperkirakan menelan investasi Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per ha. Artinya, total investasi penanaman baru kelapa sawit di tahun ini berkisar Rp 250 miliar hingga Rp 300 miliar.
Rencana penanaman baru akan mengubah profil area perkebunan sawit Tunas Baru. Per Desember 2011, luas lahan tertanam Tunas Baru sebanyak 55.853 ha. Artinya, luas area tertanam TBLA akan bertambah menjadi 59.853 hingga 60.853 ha di akhir 2012.

Tunas Baru harus terus menanam seiring bertambahnya tanaman sawit yang menghasilkan. Di Tahun ini, tanaman menghasilkan TBLA akan bertambah 3.000-4.000 ha dari posisi akhir 2011 yang tercatat 40.426 ha. Di 2012, TBLA mengincar laba bersih Rp 500 miliar, tumbuh 19% dari laba bersih 2011. 

Sejarah Pencatatan Saham
NO
JENIS PECATATAN
SAHAM
TANGGAL PENCATATAN
1
Saham Perdana @ Rp2.200,-
140.385.000
04-Feb-00
2
Pencatatan Saham Pendiri (Company Lsiting)
200.000.000
04-Feb-00
3
Total Obligasi Konversi (22-Agust-01 s/d 05-Feb-02)
172.778.000
4
Pemecahan Saham (Stoctk Split) 1 : 4
1.025.301.000
29-Okt-01
5
Dividen Saham (Stock Dividend) 20 : 1
76.923.200
20-Agust-03
6
Penawaran Terbatas (Right Issue I) 3 : 6 @ Rp125,-
2.508.818.846
26-Jul-06
7
Total Waran Seri I yang dikonversi
417.892.893
8
Penambahan Saham Tanpa HMETD
200.000.000
12-Jul-10
9
Penambahan Saham Tanpa HMETD
200.000.000
12-Des-11


Lahan HGU PT TBL Berubah Jadi Kebuh Tebu, Warga Mengadu Bupati

Supriyanto/Teraslampung.com

Perwakilan warga dari empat desa di Lampung Tengah berdialog dengan Bupati Lampung Tengah Pairin terkait alih fungsi lahan HGU yang dikelola PT Tunas Baru Lampng (TBL), di Kantor Bupati Lampung Tengah di Gunungsugih, Rabu (28/5). Foto: Teraslampung/Supriyanto)

GUNUSUGIH- Tidak mendapatkan kepastian terkait dengan perubahan status lahan yang hak guna usaha (HGU) yang dikeloka PTTunas Baru Lampung, warga empat kampung di Lampung Tengah mendatangi Kantor Bupati Lampung Tengah, Rabu (28/5). Lima puluhan warga itu berasal dari Desa Kertarahayu, Tanjung Ratu, Banjarratu (Kacamatan Way Pengubuan), dan Terbanggibesar (Kecamatan Terbanggibesar).

Kehadiran sekitar 50 perwakilan warga empat kampung  tersebut  di Kantor Bupati Lampung Tengah sekitar pukul 10 WIB. Mereka menyampaikan tuntutan terkait dengan perpanjangan HGU dan alih fungsi lahan HGU oleh P Tunas Baru Lampung (PT TBL) yang selama ini bergerak di perkebunan kelapa sawit menjadi perkebunan tebu.

Bupati Pairin hanya menerima 12 orang perwakilan warga  di ruang kerjanya sekitar pukul 10.25 WIB.

Kordinator  warga,  Hamidi, mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pihak PT TBL. Namun, hingga sekarang tidak ada penyelesaian.

”Kehadiran kami menghadap Pak Bupati untuk bisa menjelaskan dan menyelesaikan  keluhan warga tentang perubahan pemanfaatan HGU, yakni adanya alih fungsi lahan dari kebun sawit menjadi kebun tebu,” kata Hamidi.

Menurut Hamidi, berdasarkan data yang dia terima dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah, PTTBL yang HGU-nya hampir habis sudah memperpanjang  HGU hingga tahun 2029.

Dalam HGU disebutkan bahwa lahan tersebut digunakan untuk lahan kelapa sawit. Setelah ada perpanjangan HGU terbit  Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Kementerian Pertanian yang diterbitkan pada  13 Juli 2013, ternyata lahan tersebut dipakai untuk lahan kebun tebu.

“Aktivitas perkebunan tebu mulai dari bulan Januari 2013, sebelum IUP diterbitkan. Apakah penanaman tebu yang dilakukan dari bulan Januari sampai dengan Juli 2013, sebelum mereka memiliki IUP, tanaman tebu yang mereka kembangkan sudah dianggap sah atau illegal? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” tegas Hamidi.

Menurut Hamidi, lama izin perkebunan tebu tidak dicantumkan sebagaimana yang diatur dalam IUP Nomor 522 tahun 2013. “Kami menilai PT.TBL sudah melanggar UU Lingkungan hidup, karena melakukan pembakaran tebu saat musim panen,” kata Hamidi.

Dalam pertemuan tersebut, salah seorang perwakilan warga, Amiruddin, minta kepada Pemkab Lamteng  agar tidak memberikan perpanjangan HGU setelah masa berlaku HGU berakhir.

”Kami minta pak Bupati tidak lagi memperpanjang HGU PT.TBL setelah berakhir, kami masyarakat adat Bandarratu tidak tidak lagi memiliki lahan untuk anak keturunan kami,”kata Amiruddin.

Bupati A.Pairin berjanji akan segera menindaklanjuti keluhan warga dalam bentuk pertemuan lengkap yang dihadiri oleh pihak perusahaan.

”Apa yang disampaikan warga ini akan kami dalami dan sebegera kita lakukan pertemuan lanjutan yang dihadiri pihak perusahaan,” kata  Pairin.


Monday, May 26, 2014

BLUD Mudahkan Rumah Sakit Berikan Pelayanan

Supriyanto/Teraslampung.com

Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya Lampung Tengaj
GUNUNGSUGIH - Penerapan program jaminan kesehatan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS), tidak mempengarui pelayanan Rumah Sakit Daerah Demang Sepulau Raya(RSDDSR), Kabupaten Lampung Tengah yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Direktur Rumah Sakit  Demang Seulau Ray, Ismudijanto, mengungkapkan dengan menerapkan pola BLUD sejaka 2011 lalu,  Rumah Sakit Demang Sepulau Raya memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Rumah sakit, tegas Ismu, menerapkan flesibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

”Fleksibilitas dalam penggunaan keuangan,artinya penggunaan anggaran untuk pelayanan yang sifatnya emergensi tanpa tanpa harus mendapatkan dana melalui APBD,”katanya.

Dengan pola BLUD, lanjutnya, rumah sakit bisa mengatisipasi kebutuhan rumah sakit, seperti beli obat-obatan atau peralatan medis yang rusak yang nilainya tidak besar anatara Rp5- 10 juta. Dengan diterapkan pola BLUD, rumah sakit Demang, kata dia, sudah tidak mendapatkan dana dari APBD untuk membeli obat-obatan. ”Dengan Pola BLUD kita tidak harus menunggu anggaran APBD saat membutuhkan dana yang sifatnya emergensi,”katanya.

Diakui Ismudijanto, dengan penerapan pola BLUD pendapatan diperoleh dari pelayanan terhadap pasien tidak banyak berpengaruh. Pendapatan rumah sakit dari tahun 2011-2013 tetap terjadi peningkatan pendapatan, dari target awal Rp 7 miliar sekarang di estimasikan pendapatan rumah sebesar Rp12 miliar.

”Tahun lalu dari estimasi duabelas miliar, tercapai 97 persen lebih. Kalau saja piutang yang belum dikucurkan pusat Rp1,8 miliar tahun kemarin di cairkan maka target pendapatan Rp12 miliar sudah terlampaui. Kita tidak ada piutang,”katanya.

Dengan pola BLUD ini, kata dia, dana yang diperoleh kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan kesehatan di rumah sakit. Pemerintah daerah hanya membantu anggaran hanya untuk gaji pegawai dan Honor. Kalaupun ada bantuan dana pemeliharaan  dari APBD, besarannya sudah tidak lagi signifikan.

Oleh karena itu, dengan pola BLUD rumah sakit benar-benar dituntut kemandiriannya dalam pengelolaan dana kesehatan masyarakat secara professional dan akuntable. ”Tentunya ini beban berat bagi pengelola rumah sakit, disatu sisi rumah sakit diminta memberikan pelayanan maksimal dan professional disisi lain rumah sakit harus meningkatkan pendapatan untuk memaksimalkan pelayanan,”katanya.

Diakui Ismu, tahun lalu, Rumah Sakit Demang mempunyai piutang, tapi ini dialami juga oleh rumah sakit pemerintah diseluruh Indonesia. Piutang Rumah Sakit Demang mencapai Rp1,8 miliar, sedangkan jasa yang harus dikeluarkan mencapai Rp1,6 miliar. Dana inilah yang di rubutkan bebarapa waktu lalu, akibat belum memberikan dana tersebut tentu saja rumah sakit belum bisa membayarkan honor pegawainya.

Tuesday, May 20, 2014

Bupati Pairin Optimistis Jalan Lingkar Barat Selesai Tahun ini

Supriyanto/Teraslampung.com

Jalan Lingkar Barat Gunungsugih-Terbanggi Besar (Teraslampung.com/Suproyanto)
GUNUNGSUGIH - Pembangunan jalan lingkar barat Gunungsugih- Terbanggibesar Lampung Tengah (Lamteng) sepanjang 17,5 KM, telah di rencanakan sejak tahun 1985 lalu, bahkan peletakan batu pertama dimulainya pembangunan jalan sudah diawali oleh Bupati Lampung Tengah Suwardi Ramli. Pembangunan jalan tersebut, selain untuk mengantsipasi kepadatan kendaraan  juga guna mendukung pengembangan pertumbuhan ekonomi di wilayah Gunung Sugih dan Terbanggibesar yang saat ini menjadi Ibukota Lampung Tengah.

Rencana pembangunan jalan itu sempat  tersendat. Pembangunan lingkar barat dilanjutkan pada masa pemerintahan Bupati Andy Achmad Sampurnajaya, dengan membebaskan  lahan dan pengerasan badan jalan. Hingga berakhirnya masa pemerintahan Bupati Andy Achmad masih tersisa 3,5 Km lagi yang belum di selesaikan proses ganti rugi lahan.  

Kini, memasuki tahun keempat A.Pairin menjabat bupati, pembangunan jalan yang direncanakan dapat membebaskan ibukota Lamteng dari kemacetan itu belum terlihat kemajuannya.

Terkait belum selesainya pembebasan lahan  jalan lingkar barat sekitar 3,5 Km lagi, Bupati Lampung Tengah A. Pairin, memastikan pembangunan jalan lingkar barat akan diselesaikan tahun  ini. Optimisme tersebut  bukan tanpa alasan,  karena sudah disiapkan dana melalui APBD Lampung Tengah sebesar Rp 25 miliar.

Dana tersebut, tegas Pairin, untuk penyelesaian jalan mulai dari pengerasan badan jalan di beberapa titik, pembangunan jembatan dan pengaspalan jalan.

”Saya selalu diingatkan oleh pusat agar pembangunan jalan lingkar barat jangan sampai seperti yang terjadi Lampung Timur. Sudah dianggarkan dana oleh pusat ternyata lahan masyarakat belum semua bisa di bebaskan. Tapi pusat merespon baik, karena kita bisa meyakinkan tidak akan ada masalah dalam pembebasan lahan,”kata Pairin.

Pembangunan lingkar barat, kata Bupati, mempunyai tahapan-tahapan, pembebasan lahan sudah kita selesaikan, tahapan berikutnya penyerahan ke pusat untuk pembangunan selanjutnya, karena lingkar barat nantinya termasuk jalan negara.

Untuk pembebasan lahan  yang tersisa 3,5 KM sudah selesai, dana ganti rugi yang diberikan bukan menggunakan APBD Lamteng. Karena ganti rugi menggunakan dana APBD harus mengacu kepada nilai jual obyek pajak (NJOP) sebagai bentuk kelayakan ganti rugi.

Persoalannya, rakyat bukan minta ganti rugi melainkan minta ganti untung. ”Dengan kondisi itu saya mengambil langkah, saya kumpulkan perusahaan di Lamteng berembug penggunaan dana CSR untuk pembebasan lahan  jalan lingkar barat,”katanya .

Ajakan itu, lanjutnya, mendapat tanggapan positif.  Fauzi Toha, salah seorang pimpinan perusahaan gula, menanyakan dibutuhkan berapa lagi dana untuk pembebasan lahan tersebut. Dari 3,5 Km lahan yang belum dibebaskan masih 19 orang  warga Poncowati yang belum mendapatkan ganti rugi. Setelah dihitung semuanya, kata Pairin, dibutuhkan dana hampir mancapai Rp3 miliar. Akhirnya, disepakati bahwa dana untuk pembebasan lahan jalan lingkar barat  tersebut akan di tanggung oleh dua perusahaan gula  yakni PT Gunung Madu Plantation (PTGMP) dan PT Sugar Group Company (SGC),  sedangkan perusahaan lain akan diarahkan untuk pembiayaan kegiatan yang lain.

Walaupun warga yang akan menerima ganti rugi semua sudah sepakat, namun demikian ada dua orang warga yang belum bersedia melepaskan lahannya untuk kepenting negara,yakni Edi dan Sumbawa, alasannya ganti rugi yang akan diberikan masih tidak sesuai .

”Karena tidak ketemu titik kesepakatan, kedua orang tersebut kita tinggalkan, karena kalau dituruti ya gak nyambung dan masih ada urusan lain,”katanya.

Permintaan ganti rugi yang harus dibayar kepada kedua orang tersebut, ada sedikit ketidak wajaran. Karena ganti rugi yang diminta juga termasuk jalan yang sudah dibangun tahun 1982, bukan murni  tanah milik. Total tanah yang harus diganti  untuk dua warga tersebut sekitar 129 meter, dengan permintaan uang ganti rugi per meternya sebesar Rp 1,5 juta lebih. Tentu ini permintan ganti rugi yang tidak masuk di akal, karena kalau mengacu kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harga tanah di Poncowati masih Rp20 ribu permeter.

 ”NJOP Rp20 ribu, minta ganti rugi Rp1,5 juta apapun judulnya tidak layak. Kesimpulannya kedua orang ini kita tinggalkan saja, agar pembangunan jalan lingkar bisa diselesaikan secepatnya tahun ini, walaupun nanti bentuk jalannya tidak lurus sesuai dengan rencana,”katanya.

Pairin mengaku yakin setelah pembangunan sudah berjalan tanah itu akan diberikan, karena yang bersangkutan adalah warga negara yang baik dan faham aturan. Sedang warga yang lain sudah beres semua, mereka yang membayar langsung perusahaan, setelah itu perusahaan langsung menghibahkan kepada Pemkab Lampung Tengah.

”Jadi proses ganti rugi sudah aman tidak akan terjadi kecurigaan karena tidak menggunakan APBD, bila menggunakan APBD tentu akan memunculkan masalah bagi lahan 14 Km yang sudah menjadi jalan,”katanya.

Dengan penyelesaian jalan lingkar barat ini, tandas Pairin, yang diinginkan pemerintah daerah adalah terjadinya peningkatan pendapatan masyarakat. Karena, dengan pengembangan wilayah ibukota maka akan mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi, setidaknya harga tanah yang berada di sepanjang jalan lingkar akan meningkat NJOPnya.

”Jadi bukan saja ketertiban kota yang kita inginkan, tetapi adanya peningkatan pemerataan pertumbuhan ekonomi di perkotaan,”tandasnya.

 

Tuesday, February 25, 2014

Profil Rumah Sakit Daerah Demang Sepulau Raya Lampung Tengah

RSUD Demang Sepulau Raya
GUNUNGSUGIH - Rumah Sakit Daerah Demang Sepulau Raya (RSD Demang Sepulau Raya) adalah rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan merupakan rumah sakit rujukan tertinggi bagi masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah. Sebagai langkah awal pendirian RSD Demang Sepulau Raya, maka dibuka rumah sakit mini yang juga merupakan pengembangan dari Puskesmas Rawat Inap Gunung Sugih.
Di rumah sakit mini tersebut telah dilaksanakan pelayanan rawat inap, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis secara berkala beberapa kali digunakan untuk kegiatan yang lebih besar seperti operasi katarak dan khitanan massal.

Pada tahun 2003 pembangunan secara fisik Rumah Sakit Daerah Kabupaten Lampung Tengah meliputi pembangunan Gedung Induk sebagai Kantor Administrasi (lantai II), Poliklinik, Instalasi Farmasi, Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Laboratorium Klinik, Instalasi Radiologi, Kamar Operasi, Ruang Perawatan Anak, Ruang Perawatan Bedah, Ruang Intensive Care Unit, Instalasi Gizi dan Instalasi Pencucian (Loundry) serta Peralatan Medik dan Penunjang Medik.

Pada Tahun 2005 pembangunan fisik dilanjutkan dengan penambahan untuk pembangunan dua Gedung Rawat Inap, Gedung Fisioterapi, Gedung ICCU, Instalasi Kamar Jenazah serta pembuatan Gedung VVIP yang hingga sampai saat ini masih pada tahap penyelesaian, Penambahan Selasar dan Peralatan Medik dan Penunjang Medik serta selanjutnya pada Tahun Anggaran 2006 RSD Demang Sepulau Raya memperoleh penambahan gedung untuk Workshop serta pembuatan taman di lingkungan rumah sakit pada tahun anggaran 2007.

Sebelum dikeluarkan PERDA tentang Rumah Sakit Daerah, pada tanggal 28 Agustus 2005 Rumah Sakit Daerah Demang Sepulau Raya mulai dioperasionalkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 263/KPPS/11/2005 tanggal 24 Agustus 2005 tentang Tim Pelaksana Persiapan Operasionalisasi Rumah Sakit Daerah Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah dan akhirnya keluarlah Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 143/Menkes/SK/I/2007, tanggal 31 Januari 2007


Dengan keluarnya Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor : 03 tahun 2006, tanggal 23 Februari 2006, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Kabupaten Lampung Tengah maka, Rumah Sakit Daerah Demang Sepulau Raya ditetapkan sebagai Lembaga Teknis Daerah.
Rumah Sakit Daerah Demang Sepulau Raya dibangun di atas tanah seluas 5,5 Ha yang berlokasi di jalan Raya Lintas Sumatera Kelurahan Terbanggi Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.


STRUKTUR ORGANISASI

Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor : 03 Tahun 2006, tanggal 23 Februari 2006 dan direvisi kembali berdasarkan PP 41 tahun 2007, yaitu :
1. Direktur Rumah Sakit Daerah
2. Bagian Tata Usaha, terdiri dari:
Sub Bagian Umum dan Perlengkapan
Sub Bagian Informasi Medik dan Evaluasi Pelaporan (Evapor)
Sub Bagian Kepegawaian dan Pengembangan SDM
3. Bidang Perencanaan dan Keuangan,
Seksi Keuangan dan Pelaporan
Seksi Perencanaan dan Pengembangan
4. Bidang Pelayanan Medis
a. Seksi Pelayanan Medis
b. Seksi Pelayanan Penunjang Medis
5. Bidang Keperawatan,
Seksi Asuhan Keperawatan
Seksi Etika Pelayanan Keperawatan

VISI DAN MISI RSD DEMANG SEPULAU RAYA

VISI

Berdasarkan kajian-kajian dan diskusi yang telah dilakukan secara simultan, serta kesepakatan bersama maka visi RSD Demang Sepulau Raya adalah sebagai berikut :

“Tercapainya Pelayanan Kesehatan Prima dan Berkualitas Terbaik di Lampung Tengah Tahun 2010 “

MISI

Untuk mencapai visi RSD Demang Sepulau Raya, ditentukan misi untuk mencapai tujuan dan visi RSD Demang Sepulau Raya yaitu :

1. Memberikan Pelayanan Kesehatan Prima dan Berkualitas
2. Memberikan Pelayanan Kesehatan Rujukan Pertama terutama Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di wilayah sekitar.
3. Memberikan Pelayanan Rehabilitasi Medik untuk Kasus Korban Kecelakaan
4. Memberikan Pelayanan Kesehatan sebagai Penunjang Lingkungan Industri di wilayah sekitar
5. Meningkatkan Mutu Pelayanan Melalui Pelatihan dan Pendidikan berkelanjutan bagi seluruh karyawan
6. Memberikan Rasa Nyaman dan Sejahtera bagi Seluruh Karyawan
7. Mengembangkan Pelayanan terhadap Masyarakat diantaranya Penyediaan Pelayanan Penunjang Seperti ; Penitipan Bayi, Cafetaria, Toko Souvenir-Karangan Bunga, Pusat Kebugaran (Fitnes Centre) dan lain-lain.

MOTTO

” Kepuasan Anda Tujuan Kami ”

Dengan harapan masyarakat dapat merasakan kepuasan terhadap pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh RSD Demang Sepulau Raya. Kepuasan yang diterima masyarakat merupakan tujuan bagi RSD Demang Sepulau Raya khususnya dan pemerintah daerah pada umumnya.

JANJI PELAYANAN

Untuk meningkatkan kepuasan pelayanan pada masyarakat maka kami mempunyai komitmen yang tertuang dalam Janji Pelayanan RSD Demang Sepulau Raya yang berisi :
1. Kecepatan penanganan penderita di IGD dalam waktu 1 (satu) menit
2. Waktu tunggu sebelum operasi elektif selama 2 (dua) hari
3. Waktu tunggu pendaftaran selama 10 (sepuluh) menit
4. Waktu tunggu pemeriksaan laboratorium selama 2 (dua) jam
5. Waktu tunggu pemeriksaan radiologi selama 2 (dua) jam
6. Angka infeksi nosokomial maximal 8 %
7. Kelengkapan pengisian rekam Medis 95 %
8. Persentase pasien yang menyatakan puas terhadap pelayanan RSD Demang Sepulau Raya 90 %
9. Persentase karyawan yang menyatakan puas terhadap berbagai faktor pendukung kinerja di RSD Demang Sepulau Raya 90 %

Tugas Pokok

Rumah Sakit Daerah Demang Sepulau Raya mempunyai tugas pokok membantu Bupati Kabupaten Lampung Tengah dibidang pelayanan kesehatan yaitu penyelenggaraan pelayanan kesehatan rujukan serta pengelolaan rumah tangga RSD Demang Sepulau Raya dan melaksanakan kebijaksanaan atas petunjuk yang diberikan oleh Bupati.


Fungsi

Dalam melaksanakan tugas RSD Demang Sepulau Raya menyelenggarakan fungsi :
1. Melaksanakan perumusan teknis dibidang pelayanan kesehatan rujukan, serta pengelolaan rumah tangga RSD Demang Sepulau Raya
2. Melaksanakan pelayanan kesehatan rujukan, serta pengelolaan rumah tangga RSD Demang Sepulau Raya
3. Melaksanakan pengelolaan tata usaha RSD Demang Sepulau Raya .