Showing posts with label Infrastruktur Jalan. Show all posts
Showing posts with label Infrastruktur Jalan. Show all posts

Friday, May 23, 2014

Kadis Bina Marga Keluhkan Minimnya Dana Pemeliharaan Jalan

Jalan rusak mirip kubangan kerbau di ruas Jl. Tirtayasa Bandarlampung. (teraslampung)
Siti Qodratin/Teraslampung.com


BANDARLAMPUNG -  Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Lampung Ali Rahman mengeluhkan minimnya anggaran perbaikan jalan sehingga persoalan infrastruktur sulit teratasi. Menurut Ali Rahman saat ini di Lampung ada 1.700 kilometer atau 60 persen dari seluruh jalan di Lampung yang rusak.Namun, anggaran yang tersedia hanya Rp400 miliar.

"Membuat jalan itu mahal. Seharusnya dana pemeliharaan rutin jalan itu mencapai Rp1,7 triliun, itu perbaikan rutin untuk lima kali," kata Ali Rahman, di Bandarlampung, Jumat (23/5).

Ali Rahman pun membandingkan alokasi dana untuk pemeliharaan jalan pada masa jabatan Kadis Bina Marga sebelumnya (Taufik Hidayat) yang mencapai Rp650 miliar. “Sebanyak itu pun masih kurang.Apalagi sekarang hanya Rp 400 miliar,” kata dia.

Salah satunya karena dilokasikan untuk biaya pemilihan gubernur Lampung.  saja masih kurang, apalagi di massa jabatannya yang mana mata anggaran untuk satuannya kini sudah dipangkas.

Menurut Ali Rahman dengan anggaran yang minim, risikonya sebuah ruas jalan baru saja diperbaiki tetapi pada saat yang sama ruas jalan lain sudah rusak.

Terkait dengan rusaknya infrastruktur jalan di Lampung, kemarin (22/5) LBH Bandarlampung mendaftarkan gugatannya kepada Gubernur Lampung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. LBH menggugat Gubernur Lampung karena dinilai melakukan pembiaran jalan rusak.

Menuru LBH  Bandarlampung saat ini di Lampung setidaknya  ada sekitar 20 titik ruas jalan di Lampung rusak parah. Kondisi itu merugikan masyarakat Lampung sebagai pengguna jalan.


Berita Terkait: LBH Daftarkan Gugatan terhadap Pemprov Lampung di PN Tanjungkarang
Baca Juga: Abaikan Jalan Rusak, LBH Gugat Gubernur Lampung
Baca Juga: Warga Kerja Swadaya Perbaiki Jalan Tirtayasa
Baca Juga: Tujuh Tahun Jalan Tirtayasa Bandarlampung Rusak Parah

Thursday, May 22, 2014

LBH Daftarkan Gugatan terhadap Pemprov Lampung di PN Tanjungkarang

Pemerintah Provinsi Lampung Dinilai Lakukan Pembiaran  Jalan Rusak

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Jalan Pangeran Tiitaysa di Bandarlampung yang merupakan jalan provinsi rusak parah setidaknya sejak tujuh terakhir. Jalan yang menghubungkan Bandarlampung dengan Lampung Timur ini tetap dibiarkan rusak oleh Pemprov Lampung. Ketika berkunjung ke Lampung, beberapa waktu lalu, Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P.lebih memilih naik helikopter sehingga tidak bisa merasakan naik mobil melintasi jalan rusak atau kubangan kerbau. (Foto: Teraslampung.com/Isbedy Stiawan ZS) 
BANDAR LAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, terkait jalan rusak ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (22/5).

"Ya kami sudah mendaftarkan gugatan perdata, ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor pendaftaran 58," kata Anggit Nugroho Kepala Divisi Advokasi LBH, saat ditemui di PN Tanjungkarang, Kamis (22/5).

Anggit mengatakan, selain Pemprov sebagai tergugat I, LBH juga menggugat Kepala Dinas Binamarga sebagai tergugat II, DPRD Provinsi sebagai tergugat III, dan Kementrian PU RI sebagai tergugat III.

"Gugatan ini dilakukan karena, pihak pemerintah melakukan kesalahan, yakni pembiaran jalan yang rusak. Dalam gugatan ini, Kami fokus pada 4 jalan, yakni 2 jalan negara yang melintasi Provinsi Lampung, yakni. Jalan Lintas Timur dan Jalan Lintas Sumatera," terangnya Anggit.

Jalan provinsi yang mengalami rusak parah  juga ada dua, yakn  Jl, Ir Sutami, dari Kecamatan Bandar Sri Bawono sampai Panjang, dan Jl Pangeran Tirtayasa, dari Jl Ir Sutami sampai jalan layang  Pangeran Antasari. Jalan itu menurut LBH Bandarlampung  sudah rusak dan diabiarkan saja oleh Pemprov selama 10 tahun.

"Ya harapan kami, dengan gugatan tersebut nantinya pihak tergugat dapat menghadiri sidang. Tidak seperti pihak Kejaksaan yang sebelumnya dilakukan gugatan, dan sering menunda-nunda waktu," tandasnya.

Terpisah, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN), Karma Herawati membenarkan pendaftaran gugatan dari LBH Bandarlampung.

"Ya kami sudah menerima pendaftaran gugatan pihak LBH," singkatnya saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (22/5).

Berita Terkait:Abaikan Jalan Rusak, LBH Gugat Gubernur Lampung

Tuesday, May 20, 2014

Abaikan Jalan Rusak, LBH Gugat Gubernur Lampung

Jalan rusak dimanfaatkan preman lakukan pemalakan di jalan lintas Sumatera di Kabupaten Lampung Tengah. (teraslampung,com)
Siti Qodratin, Mas Alina Arifin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG -
Lembaga bantuan hukum (LBH) menggugat Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. terkait banyaknya ruas jalan di Provinsi Lampung yang rusak parah. LBH Bandarlampung menilai, Gubernur Lampung Sjachroedin ZP selaku penyelenggara negara lalai memenuhi hak warganya.


Ketua Divisi Ekonomi Sosial Budaya Chandra Muliawan mengatakan, ada  19 ruas jalan rusak para di  Lampung yang dibiarkan tanpa ada tindakan konkrit untuk melakukan perbaikan. Ruas jalan tersebut antara lain Jl Ir. Sutami dan Jl Pangeran Tirtayasa, Jl Soekarno-Hatta di Bandarlampung, akses jalan Liwa-Krui Kabupaten Lampung Barat, Jalan simpang Gayam dan Jl. Desa Hatta di Lampung Selatan, serta Jalan Sukaagung dan Sukabanjar Kabupaten Tanggamus.


"Bahkan di  Jl Lintas Tengah Terbanggi Besar kemarin sempat terjadi insiden penembakan sopir angkutan oleh pemalak yang menjaga jalan tersebut," kata Chandra Muliawan, di Bandarlampung, Selasa (20/5).

Chandra menegaskan, jalan merupakan sarana akses transportasi menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai fungsi sosial sangat penting. Maka, kata Chandra, pemeliharaan jalan merupakan prioritas untuk segera dilaksanakan.

"Setiap tahun Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran milyaran rupiah untukk melakukan perbaikan dan pemeliharaan, tapi faktanya jalan di sini banyak yang rusak," ujar dia.

Menurut Chandra, Gubernur Lampung dan DPRD Lampung telah melanggar hak-hak konstitusi warga khususnya warga Provinsi Lampung. "Para tergugat lalai menyediakan fasilitas umum, tidak memenuhi standar pelayanan dan penyebabnya menimbulkan kecelakaan dan kriminalitas yang tinggi," kata dia.

LBH menuntut Gubernur Lampung segera melakukan perbaikan secara berkala secepatnya sebelum massa jabatannya habis.

"Gugatan ini akan kami segera layangkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, jika gugatan ini tidak diindahkan LBH segera layangkan somasi pada pihak terkait," kata Chandra.

Chandra berharap Gubernur Sjachroedin dapat merespon permasalahan ini secara serius dan nantinya upaya itu dilanjutkan Gubernur Lampung yang baru.

Bupati Pairin Optimistis Jalan Lingkar Barat Selesai Tahun ini

Supriyanto/Teraslampung.com

Jalan Lingkar Barat Gunungsugih-Terbanggi Besar (Teraslampung.com/Suproyanto)
GUNUNGSUGIH - Pembangunan jalan lingkar barat Gunungsugih- Terbanggibesar Lampung Tengah (Lamteng) sepanjang 17,5 KM, telah di rencanakan sejak tahun 1985 lalu, bahkan peletakan batu pertama dimulainya pembangunan jalan sudah diawali oleh Bupati Lampung Tengah Suwardi Ramli. Pembangunan jalan tersebut, selain untuk mengantsipasi kepadatan kendaraan  juga guna mendukung pengembangan pertumbuhan ekonomi di wilayah Gunung Sugih dan Terbanggibesar yang saat ini menjadi Ibukota Lampung Tengah.

Rencana pembangunan jalan itu sempat  tersendat. Pembangunan lingkar barat dilanjutkan pada masa pemerintahan Bupati Andy Achmad Sampurnajaya, dengan membebaskan  lahan dan pengerasan badan jalan. Hingga berakhirnya masa pemerintahan Bupati Andy Achmad masih tersisa 3,5 Km lagi yang belum di selesaikan proses ganti rugi lahan.  

Kini, memasuki tahun keempat A.Pairin menjabat bupati, pembangunan jalan yang direncanakan dapat membebaskan ibukota Lamteng dari kemacetan itu belum terlihat kemajuannya.

Terkait belum selesainya pembebasan lahan  jalan lingkar barat sekitar 3,5 Km lagi, Bupati Lampung Tengah A. Pairin, memastikan pembangunan jalan lingkar barat akan diselesaikan tahun  ini. Optimisme tersebut  bukan tanpa alasan,  karena sudah disiapkan dana melalui APBD Lampung Tengah sebesar Rp 25 miliar.

Dana tersebut, tegas Pairin, untuk penyelesaian jalan mulai dari pengerasan badan jalan di beberapa titik, pembangunan jembatan dan pengaspalan jalan.

”Saya selalu diingatkan oleh pusat agar pembangunan jalan lingkar barat jangan sampai seperti yang terjadi Lampung Timur. Sudah dianggarkan dana oleh pusat ternyata lahan masyarakat belum semua bisa di bebaskan. Tapi pusat merespon baik, karena kita bisa meyakinkan tidak akan ada masalah dalam pembebasan lahan,”kata Pairin.

Pembangunan lingkar barat, kata Bupati, mempunyai tahapan-tahapan, pembebasan lahan sudah kita selesaikan, tahapan berikutnya penyerahan ke pusat untuk pembangunan selanjutnya, karena lingkar barat nantinya termasuk jalan negara.

Untuk pembebasan lahan  yang tersisa 3,5 KM sudah selesai, dana ganti rugi yang diberikan bukan menggunakan APBD Lamteng. Karena ganti rugi menggunakan dana APBD harus mengacu kepada nilai jual obyek pajak (NJOP) sebagai bentuk kelayakan ganti rugi.

Persoalannya, rakyat bukan minta ganti rugi melainkan minta ganti untung. ”Dengan kondisi itu saya mengambil langkah, saya kumpulkan perusahaan di Lamteng berembug penggunaan dana CSR untuk pembebasan lahan  jalan lingkar barat,”katanya .

Ajakan itu, lanjutnya, mendapat tanggapan positif.  Fauzi Toha, salah seorang pimpinan perusahaan gula, menanyakan dibutuhkan berapa lagi dana untuk pembebasan lahan tersebut. Dari 3,5 Km lahan yang belum dibebaskan masih 19 orang  warga Poncowati yang belum mendapatkan ganti rugi. Setelah dihitung semuanya, kata Pairin, dibutuhkan dana hampir mancapai Rp3 miliar. Akhirnya, disepakati bahwa dana untuk pembebasan lahan jalan lingkar barat  tersebut akan di tanggung oleh dua perusahaan gula  yakni PT Gunung Madu Plantation (PTGMP) dan PT Sugar Group Company (SGC),  sedangkan perusahaan lain akan diarahkan untuk pembiayaan kegiatan yang lain.

Walaupun warga yang akan menerima ganti rugi semua sudah sepakat, namun demikian ada dua orang warga yang belum bersedia melepaskan lahannya untuk kepenting negara,yakni Edi dan Sumbawa, alasannya ganti rugi yang akan diberikan masih tidak sesuai .

”Karena tidak ketemu titik kesepakatan, kedua orang tersebut kita tinggalkan, karena kalau dituruti ya gak nyambung dan masih ada urusan lain,”katanya.

Permintaan ganti rugi yang harus dibayar kepada kedua orang tersebut, ada sedikit ketidak wajaran. Karena ganti rugi yang diminta juga termasuk jalan yang sudah dibangun tahun 1982, bukan murni  tanah milik. Total tanah yang harus diganti  untuk dua warga tersebut sekitar 129 meter, dengan permintaan uang ganti rugi per meternya sebesar Rp 1,5 juta lebih. Tentu ini permintan ganti rugi yang tidak masuk di akal, karena kalau mengacu kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harga tanah di Poncowati masih Rp20 ribu permeter.

 ”NJOP Rp20 ribu, minta ganti rugi Rp1,5 juta apapun judulnya tidak layak. Kesimpulannya kedua orang ini kita tinggalkan saja, agar pembangunan jalan lingkar bisa diselesaikan secepatnya tahun ini, walaupun nanti bentuk jalannya tidak lurus sesuai dengan rencana,”katanya.

Pairin mengaku yakin setelah pembangunan sudah berjalan tanah itu akan diberikan, karena yang bersangkutan adalah warga negara yang baik dan faham aturan. Sedang warga yang lain sudah beres semua, mereka yang membayar langsung perusahaan, setelah itu perusahaan langsung menghibahkan kepada Pemkab Lampung Tengah.

”Jadi proses ganti rugi sudah aman tidak akan terjadi kecurigaan karena tidak menggunakan APBD, bila menggunakan APBD tentu akan memunculkan masalah bagi lahan 14 Km yang sudah menjadi jalan,”katanya.

Dengan penyelesaian jalan lingkar barat ini, tandas Pairin, yang diinginkan pemerintah daerah adalah terjadinya peningkatan pendapatan masyarakat. Karena, dengan pengembangan wilayah ibukota maka akan mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi, setidaknya harga tanah yang berada di sepanjang jalan lingkar akan meningkat NJOPnya.

”Jadi bukan saja ketertiban kota yang kita inginkan, tetapi adanya peningkatan pemerataan pertumbuhan ekonomi di perkotaan,”tandasnya.

 

Saturday, May 10, 2014

Inilah Sejumlah Titik Kerusakan Jalan di Lampung Tengah

Supriyanto/Teraslampung.com

Pengendara harus hati-hati
Gunungsungih—Jangan pernah bisa bermimpi berkendaraan, meskipun hanya sebagai penumpang, jika melintasi jalan lintas Sumatera (jalinsum) di Lampung Tengah. Pasalnya, sepanjang jalan memasuki Kabupaten Lampung Tengah tersebut, kondisinya rusak parah.

Pengendara harus berhati-hati, selain itu kesabaran akan selalu teruji. Menghindari jalan rusak memang amat sulit, layaknya mencari jarum di dalam jerami.

Tidak sedikit warga yang melintas di jalinsum wilayah Lampung Tengah mengeluhkan buruknya kondisi jalan di sana. Keursakan jalan itu sangat membahayakan pengguna jalan, apalagi jalan tersebut dipadati oleh kendaraan berat, seperti dumtruk maupun truk tronton dan bus antara pulau antar provinsi (AKAP).

Hasil penelusuran Teraslampung.com, Sabtu (10/5), beberapa titik kerusakan yang harus diwaspadi oleh pengguna jalan, yaitu mulai dari perbatasan Kabupaten Pesawaran dengan Lampung Tengah. Tepatnya dari Kampung Sukajawa Kecamatan Bekri, Kampung Bulusari Kecamatan Bumiratu Nuban, lalu Kampung Gotongroyong dan Terbanggi Agung Kecamatan Gunungsugih, serta Kelurahan Yukumjaya Kecamatan Terbanggibesar.

Kerusakan jalan lintas Sumatera yang cukup parah terjadi di Kampung Gotong Royong dan Kampung Terbanggi Agung. Akibat lubang cukup dalam dan lebar, kendaran yang melintas terpaksa harus hati-hati dan mengantre. Selain itu kerusakan jalan cukup parah terdpaat di Kelurahan Yukumjaya.

”Saya harus estra hati-hati bila melintas di Yukumjaya, lalu di Terbanggi Agung dan Gotong Royong. Lubangnya cukup dalam dan kendaraan juga cukup padat,” ujar Syarif, salah seorang sopir truk dari Tulangbawang.

Syarif mengaku heran, kerusakan sudah terjadi cukup lama tetapi belum ada upaya pemerintah untuk memperbaikinya. Akibatnya, kata dia lagi, kerusakan semakin melebar dan dan dalam. Padahal, jalan lintas tersebut merupakan jalur ekonomi yang dilalui kendaraan antar pulau dari Sumatera dan Jawa.

”Dengan kondisi jalan yang rusak ini sepertinya pemerintah daerah tak perduli terhadap kemajuan Lampung, kita seharusnya malu dengan buruknya pelayan publik di daerah kita,” ujarnya.

Sementara Ketua LSM Topang Lampung Tengah Marzuki juga menyesalkan kondisi jalan di daerah itu yang rusak parah. Marzuki mempertanyakan kepada Bupati Lampung Tengah A.Pairin. Menurut Bupati, kata Marzuki, Pemkab Lampung Tengah sudah mengusulkan ke pusat. Karena jalan tersebut merupan jalan negara, maka menjadi tanggungjawab pemerintah Provinsi dalam pelaksanaan perbaikannya. Di Lampung Tengah total jalan provinsi mencapai 365 km, dan kondisinya mengalami kerusakan cukup perah.

”Menurut Bupati tahun 2013 pemerintah pusat sudah mengucurkan dana untuk perbaikan jalan Provinsi sebesar Rp23 miliar. Mungkin dana tersebut sudah dilaksanakan untuk perbaikan, tapi  kenyataannya kerusakan jalan masih cukup parah,” kata Marzuki.

Jika memang dana perbaikan jalan itu ada, masih kata Marzuki, tentunya 10 persen dicadangkan untuk dana perawatan selama setahun. “Tapi kenyataannya tidak terlihat ada peratawan jalan Yang juga patut dipertanyakan, perbaikan jalan lintas Sumatera di Lamteng ini ditenderkan atau diswakelolakan pengerjaannya, lalu di mana tanggungjawab PU Bina Marga Provinsi Lampung terhadap pengawasan kondisi jalan saat ini,” katanya.

Banyaknya proyek yang tidak berkualitas, ujar Marzuki, mungkin dampak dari belum tegasnya penegakan hukum.  Semakin seringnya masyarakat mengeluhkan kerusakan jalan, sebenarnya jaksa dapat memanggil dinas terkait untuk menelusuri kemungkinan penyimpangan anggaran.

 ”Yang jelas terhadap kerusakan jalan Lintas Sumatera tidak mungkin bupati akan melakukan perbaikan, karena menjadi tanggungjawab provinsi. Dan pasti ada anggaran untuk perbaikan, tinggal kepekaan penegak hukum bergerak untuk menyelidiki,” katanya. (Editor: Isbedy Stiawan ZS)



Thursday, May 8, 2014

Dinas PU Tulangbawang Barat Lakukan Pelebaran Jalan

Ruli/Teraslampung.com

Pelebaran jalan di Tulangbawang Barat (Teraslampung.com/Ruli)
Tulangbawang Barat—Dinas Pekerjaan Umum Tulangbawang Barat kembali melakukan pelebaran jalan. Kali ini, Dinas PU pelebaran yang dilakukan adalah jalan protokol yakni dimulai dari simpang Pasar Pulung Kencana sampai Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah. Jalan sekitar 11 kilometer ini rencananya juga akan dijadikan jalur dua.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Tuba Barat Rizal Irawan mewakili Kadis PU Robinsyah yang ditemui di lokasi mengatakan, jalan tersebut dilebarkan sampai 20 meter.

"Pengerjaan dimulai Senin (5/5) kemarin. Kalau panjangnya sekitar 11 kilometer," jelas Rizal, Rabu (7/5).

Dikatakannya,  pelebaran jalan itu nantinya akan dijadikan jalan dua jalur. "Kalau untuk pengerjaan dua jalur kita belum memastikan apakah tahun ini atau tahun depan. Yang jelas setelah selesai pelebaran, langsung kita buat dua jalur," imbuhnya.

Menurut Rizal, pelebaran jalan ini pihaknya hanya mempersiapkan satu alat berat. "Karena ini permintaan masyarakat di sepanjang jalan yang mengusulkan kepada pemkab untuk dilebarkan. Pemkab meminta kita untuk merealisasikannya yang menangani infrastruktur,"jelas dia.

Selain alat berat untuk pelebaran jalan, kata Rizal lagi, pihaknya juga mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut pekerjaan tersebut agar cepat selesai .Termasuk persiapan jalan dua jalur, misalnya, untuk gambarannya sudah mulai disiapkan. (Editor: Isbedy Stiawan ZS)