Showing posts with label Korupsi Dana Bansos. Show all posts
Showing posts with label Korupsi Dana Bansos. Show all posts

Friday, May 2, 2014

Korupsi Dana Bansos Kematian: Jika Mangkir Lagi, Kadis Sosial akan Dijemput Paksa

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Bandarlampung - Jika dua kali mangkir dari panggilan, Kejaksaan Negeri  Bandarlampung akan menjemput paksa Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung Akuan Efendi terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) kematian tahun 2012 senilai Rp 350 juta.Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung itu tidak memenuhi panggilan jaksa dengan alasan sedang sakit.

"Hingga saat ini belum ada jadwal (pemanggilan) lagi, karena masih menunggu pemeriksaan saksi lainnya. Minggu depan kita akan periksa 20 saksi. Mungkin setelah itu kita agendakan lagi. Jika memang kami lakukan pengeekan ternyata kondisi tersangka masih layak dimintai keterangan maka bisa kami lakukan pemanggilan paksa," kata Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, Dony Haryono, Jumat (2/5).

Dony mengakui, hingga Jumat (2/5) penyidik belum melakukan pengecekan kembali terhadap kebenaran akan kondisi tersangka Akuan, seperti yang tertera dalam surat izin dokter. Saat surat izin tidak mengadiri panggilan penyidik diajukan, lampiran surat keterangan dokter menyebutkan tersangka muntah-muntah.

"Kepastian penyakitnya  kami belum tahu, karena surat izin yang dia ajukan tidak disertai rekam medis dari dokter secara rinci,” kata dia.

Dony menjelaskan, urgensi pemeriksaan untuk keterangan tersangka Akuan tidak terlalu vital karena ada beberapa keterangan dari tersangka dan saksi lain tidak akan mengubah status Akuan sebagai tersangka.

Pada Jumat (2/5), penyidik kembali memeriksa tiga orang dari tenaga kerja sukarela (TKS) yang bertugas membagikan uang kematian kepada ahli waris.

Ketiga TKS mendapat dana dari tersangka M. Sakum yang juga TKS, sedangkan M.Sakum berdasarkan bukti pencairan dana, yakni dari tersangka Tieneke yang merupakan bendahara pengeluaran Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi.

"Pemeriksaan hanya untuk memenuhi dan melengkapi berkas, karena sebelumnya tersangka AE belum pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Perlu juga kita waspadai upaya adanya tidak ada niatan baik dari yang bersangkutan itu sendiri," kata  Dony.

Wednesday, April 23, 2014

Korupsi Bansos Kematian, Kepala Dinas Sosial Jadi Tersangka

Siti Nur'aeni/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG - Kejari tetapkan Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung sebagai tersangka kasus penggelapan dana hibah kematian.

Juru bicara Kejari Bandarlampung Donny pada Rabu (23/4) menjelaskan sebanyak 470 data penerima bantuan sosial kematian teruangkap dipalsukan dengan total anggaran sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta.

"Modus yang dilakukan oleh mereka memanipulasi data kematian. Ada yang berasal dari 2011 diubah pada 2012, ada yang dihapus dengan type ex, ditulis ulang setelah dicek ke RT-RT yang mengeluarkan data kematian itu, ternyata semua tidak benar," kata dia.

Selain Kadinsos Bandarlampung AE, Kejari juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni IT dan MS masing-masing berperan sebagai bendahara  dan koordinator tenaga sukarelawan yang merekap  data kematian.

Hingga saat ini, Kejari Bandarlampung masih menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut ke BPKP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemerintah Kota Bandarlampung memiliki program memberi dana santunan kepada warga setempat yang berduka akibat ditinggal salah satu keluarga.

Setiap ada kematian, tenaga sukarelawan mendata lengkap ahli waris yang ditimpa musibah dan selanjutnya setelah tim tersebut mendata selanjutnya keluarga korban menerima dana bantuan senilai Rp500 ribu.

Salah satu warga Bandarlampung Nuraini mengatakan mengapresiasi kebijakan Pemkot Bandarlampung. "Artinya pemerintah berempati terhadap keluarga yang tertimpa musibah," kata dia

Tuesday, April 15, 2014

Dugaan Korupsi Dana Bansos Kematian: Banyak Data Dipalsukan

M. Zaenal/Teraslampung.com

Ilustrasi korupsi
Bandarlampung—Untuk melancarkan aksi penilapan uang negaara dari pos Dana Bantuan Sosial Kematian Kota Bandarlampung tahun 2012, pelaku diduga memalsukan data. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung berjanji segera menyeret beberapa pejabat untuk bertanggungjawab dalam kasus ini. Namun,semuanya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Akibat pemalasuan data-data kematian tersebut, diperkirakan negara dirugikan sebesar Rp350 juta. Hal ini diketahui setelah penyidik usai memeriksa beberapa orang dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandarlampung, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DP2KD), ahli waris penerima bantuan, ketua RT dan beberapa tenaga honorer dari Dinas Sosial yang berperan sebagai pemberi langsung.

"Pemeriksaan sudah dilakukan, mulai dari RT sampai ke pegawai honore di Dinas Sosial. Selain itu juga ada beberapa orang lainnya yang kami periksa. Mulai staf DP2KD sampai kadisnya. Semua sudah diperiksa. Baru kemarin kami mintakan ke BPKP untuk dihitung terkait kerugian negaranya. Tapi kalau untuk sementara, hitungan kasar kami kerugian negara mencapai sekitar Rp350 juta," ujar Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung, Dony Saputra,Selasa (15/4).

Dony menjelaskan,  Kejari terus menyelesaikan perkara tersebut meskipun Kepala Kejaksaan Negerinya tidak ada di tempat. Hanya saja, untuk memutuskan siapa saja tersangkanya kami tetap menunggu hadirnya pak Widiyantoro selaku Kajari.

"Kami terus menyelesaikan pemeriksaan berkas perkara tersebut. Kalau pemeriksaan juga sudah kita lakukan, termasuk Kadis DP2KD yang sekarang dan tidak menutup kemungkinan jika diperlukan, kadis yang lama bisa juga kita panggil dan diperiksa," kata Dony.

Diketahui, sampai pemeriksaan sudah dianggap selesai mantan Kepala DP2KD Kota Bandarlampung, yakni Zaidirina masih belum dimintai keterangan terkait dengan perkara tersebut. Padahal,  dugaan korupsi dana bansos kematian tersebut, terjadi saat dirinya (Zaidrina) masih menjadi Kadisnya.

"Ya, kalau memang nanti diperlukan pasti kita panggil juga dia (Zaidrina-Red). Untuk sementara ini kan belum dan masih bisa dirasa cukup, keterangan dari Kadis yang sekarang. Pokoknya objektif saja, dan  semuanya tergantung  Kajari," kata dia.