Showing posts with label UU MInerba. Show all posts
Showing posts with label UU MInerba. Show all posts

Tuesday, February 11, 2014

Soal Pertambangan, Presiden dan Menteri ESDM Dinilai Langgar UU

Dewi Ria Angela/Teraslampung.com

JAKARTA— Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai Presiden dan kabinetnya pada akhir masa jatbatannya justru melanggar UU untuk menyenangkan kelompok tertentu. Pelanggaran itu dilakukan dengan memberikan kelonggaran pengusaha pertambangan untuk mendapakan kelonggaran dalam pelaksanaan UU Mineral dan Batubara (Minerba).

Keputusan pemerintah memberikan kelonggaran kepada pengusaha pertambangan dinilai Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) sebagai ketidakberdayaan presiden dan kabinetnya berhadapan dengan koorporasi, khususnya Freeport dan Newmont. Alasannya, kelonggaran itu diberikan hanya soal PHK.

“Padahal permasalahan PHK juga akan dialami semua perusahaan. Begitu juga dengan renegosiasi kontrak karya (KK) yang tidak berujung, juga ditenggarai ulah dua perusahaan ini. Kedua, tambahnya, perusahaan ini seperti mendapat tempat khusus di hati para pengurus negara saat ini, sehingga boleh-boleh saja mengabaikan dan melanggar peraturan yang berlaku,” kata Koordinator JATAM, Hendrik Siregar, di Jakarta, Senin (11/2).

Menurut Hendrik tidak adanya tindakan keras bagi para pelanggar, akan menjadi masalah besar jika hal ini dibiarkan oleh rezim yang akan berakhir ini. Sudah cukup banyak kasus-kasus pelanggaran terkait dengan industri tambang, namun tidak ada tindakan tegas oleh penegak hukum dan pejabat negara.

Hendrik mengatakan Menteri ESDM, Jero Wacik, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (29/2), mengakui kelonggaran ekspor mineral tanpa pemurniaan telah melanggar UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kabinet, Sabtu (11/1), di Cikeas yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

 “Pernyataan Jero Wacik yang menyebut adanya pasal multitafsir dalam UU Minerba, semakin menegaskan bahwa UU tersebut memiliki kelemahan mendasar. Akibatnya, pelaksanaan UU tersebut bisa dilakukan seenaknya tergantung siapa yang memiliki kuasa menafsirkannya demi meloloskan suatu kebijakan. Setali tiga uang, Komisi VII yang notabene sebagai komisi yang menghasilkan UU Minerba, tidak bersikap tegas untuk meminta pertanggungjawaban atas pelanggaran UU tersebut,” kata Hendrik.

Jika UU Minerba yang menyebutkan tentang kewajiban pemurnian saja boleh dilanggar, menurut Hendrik, maka kewajiban-kewajiban lain dalam UU tersebut pasti bisa dilanggar. Dalam prakteknya, sebenarnya itu bukan cerita baru. AMDAL, izin pinjam pakai hutan atau prosedural administratif lainnya sudah banyak dilanggar, belum lagi hak-hak masyarakat yang dirampas oleh pertambangan. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya jaminan bahwa produksi tambang akan berkurang dengan adanya kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan-perusahaan tambang membangun pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter).

“Penambangan akan tetap berlangsung, dan kerusakan akan terus berlanjut. Pembangunan smelter pun juga memiliki risiko terhadap lingkungan, oleh karenanya diperlukan studi kelayakan. Walaupun begitu, tetap terbuka peluang terjadinya pelanggaran yang melibatkan para pengambil kebijakan pusat dan daerah,” ujarnya.

Saturday, January 4, 2014

UU Minerba: Karyawan Freeport Minta Perlindungan

Pertambangan Freeport (Foto: shnews.co)
JAKARTA—Khawatir dengan implementasi UU No. 4 Tahun 2009 tentang  Pertambangan, Mineral, dan Batubara yang akan mulai berlaku pada 12 Januari 2014, para karyawan Freeport akan berunjuk rasa, Senin (6/1/2014). Sekitar 500-an hingga seribuan karyawan Freeport rencananya akan melakukan aksi Demo Damai di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika.

Ketua Pengurus Cabang  Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Kabupaten Mimika, Yopie Awom mengatakan aksi damai itu dilakukan untuk meminta perlindungan dari Pemerintah Kabupaten Mimika melalui DPRD terkiat rencana pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada 12 Januari mendatang.

Yopie Awom mengatakan penerapan Undang-Undang Minerba akan mengancam karyawan/pekerja dilingkungan perusahaan PT Freeport Indonesia karena akan terjadi pemberhentian atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran baik yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia maupun Kontraktor dan Privatisasi terhadap karyawannya.

“Demo damai kami nanti adalah meminta agar Pemerintah Kabupaten Mimika dapat memberikan perlindungan kepada PTFI, Privatisasi dan Kontraktor untuk tetap menjalankan operasi pertambangan seperti biasa. Hal ini dimaksud agar ribuan karyawan dapat terhindar dari ancaman PHK dan kehilangan lapangan kerja akibat menurunnya produktivitas pertambangan PTFI karena pemberlakuan UU tersebut,” ujar Awom.

Awom menegaskan aksi demo damai ini bukan menentang apa yang menjadi kebijakan pemerintah, tetapi sebagai warga negara karyawan meminta perlindungan kepada pemerintah terkait kondisi yang dihadapi saat ini.

Undang-Undang Minerba melarang pengiriman bahan tambang mentah keluar negeri dan mengharuskan seluruh perusahaan pertambangan di Indonesia melakukan pengolahan dan pemurnian bahan tambang mineral di dalam Negeri.  Selama ini, PTFI hanya mengandalkan pabrik Pengolahan dan Pemurnian (Smelter) dalam negeri di Gresik, Jawa Timur yang hanya mampu menampung 30 persen dari produksi yang dihasilkan setiap tahun. Sisanya dikirim ke sejumlah negara seperti, Jepang, Filipina, Korea, China, India dan Spanyol.

Menurut Awom dengan dilarangnya pengiriman bahan tambang mentah keluar negeri, maka PTFI akan menurunkan jumlah produksinya sesuai dengan kapasitas tampung Smelter di Gresik. Dengan demikian, Awom memperkirakan, perusahaan akan melakukan PHK terhadap karyawannya sebanyak 15 hingga 20 persen.

“Kami perkirakan akan terjadi PHK sebanyak 15 sampai 20 persen yang dilakukan secara bertahap mulai Januari sampai dengan Desember 2014. Total pekerja yang akan dirumahkan atau di PHK sebanyak 15.000 sampai dengan 21.000 tenaga kerja yang ada di lingkungan kerja PTFI,” jelasnya.

Untuk itu, sebagai Pengurus Cabang SP KEP SPSI Kabupaten Mimika yang membawahi 28 PUK SP KEP yang beranggotakan 31.000 pekerja, rencananya akan melakukan aksi demo damai meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mimika mengeluarkan Rekomendasi. Selanjutnya meminta juga rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Papua.

Dengan rekomendasi tersebut, lanjut Awom, pihaknya akan membawa ke pusat untuk meminta jaminan perlindungan hukum tetap berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Menurut Awom pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar karyawan mendapat perlindungan sehubungan pelaksanaan UU Minerba. Antara lain, menemui Komisi IX DPR RI pada 18 Desember 2013,

“Kami juga telah bertemu dengan Menteri ESDM di gedung Kementerian ESDM pada 24 Desember 2013. Dari beberapa kali upaya yang kami lakukan, hingga saat ini kami belum dapatkan sebuah auto product yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Awom.

Awom menuturkan, pihaknya juga telah bertemu dengan Plt Bupati Mimika, Jumat (3/1) kemarin, namun belum juga mendapat rekomendasi sehingga mereka berencana akan melakukan aksi demo damai di Kantor DPRD Mimika senin mendatang untuk menyampaikan aspirasi mereka.

“Kami juga akan melibatkan keluarga karyawan dan simpatisan,” kata Awom. (Eveerth)

Sumber: tabloidjubi