Pertambangan Freeport (Foto: shnews.co) |
Ketua Pengurus Cabang Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Kabupaten Mimika, Yopie Awom mengatakan aksi damai itu dilakukan untuk meminta perlindungan dari Pemerintah Kabupaten Mimika melalui DPRD terkiat rencana pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada 12 Januari mendatang.
Yopie Awom mengatakan penerapan Undang-Undang Minerba akan mengancam karyawan/pekerja dilingkungan perusahaan PT Freeport Indonesia karena akan terjadi pemberhentian atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran baik yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia maupun Kontraktor dan Privatisasi terhadap karyawannya.
“Demo damai kami nanti adalah meminta agar Pemerintah Kabupaten Mimika dapat memberikan perlindungan kepada PTFI, Privatisasi dan Kontraktor untuk tetap menjalankan operasi pertambangan seperti biasa. Hal ini dimaksud agar ribuan karyawan dapat terhindar dari ancaman PHK dan kehilangan lapangan kerja akibat menurunnya produktivitas pertambangan PTFI karena pemberlakuan UU tersebut,” ujar Awom.
Awom menegaskan aksi demo damai ini bukan menentang apa yang menjadi kebijakan pemerintah, tetapi sebagai warga negara karyawan meminta perlindungan kepada pemerintah terkait kondisi yang dihadapi saat ini.
Undang-Undang Minerba melarang pengiriman bahan tambang mentah keluar negeri dan mengharuskan seluruh perusahaan pertambangan di Indonesia melakukan pengolahan dan pemurnian bahan tambang mineral di dalam Negeri. Selama ini, PTFI hanya mengandalkan pabrik Pengolahan dan Pemurnian (Smelter) dalam negeri di Gresik, Jawa Timur yang hanya mampu menampung 30 persen dari produksi yang dihasilkan setiap tahun. Sisanya dikirim ke sejumlah negara seperti, Jepang, Filipina, Korea, China, India dan Spanyol.
Menurut Awom dengan dilarangnya pengiriman bahan tambang mentah keluar negeri, maka PTFI akan menurunkan jumlah produksinya sesuai dengan kapasitas tampung Smelter di Gresik. Dengan demikian, Awom memperkirakan, perusahaan akan melakukan PHK terhadap karyawannya sebanyak 15 hingga 20 persen.
“Kami perkirakan akan terjadi PHK sebanyak 15 sampai 20 persen yang dilakukan secara bertahap mulai Januari sampai dengan Desember 2014. Total pekerja yang akan dirumahkan atau di PHK sebanyak 15.000 sampai dengan 21.000 tenaga kerja yang ada di lingkungan kerja PTFI,” jelasnya.
Untuk itu, sebagai Pengurus Cabang SP KEP SPSI Kabupaten Mimika yang membawahi 28 PUK SP KEP yang beranggotakan 31.000 pekerja, rencananya akan melakukan aksi demo damai meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mimika mengeluarkan Rekomendasi. Selanjutnya meminta juga rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Papua.
Dengan rekomendasi tersebut, lanjut Awom, pihaknya akan membawa ke pusat untuk meminta jaminan perlindungan hukum tetap berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Menurut Awom pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar karyawan mendapat perlindungan sehubungan pelaksanaan UU Minerba. Antara lain, menemui Komisi IX DPR RI pada 18 Desember 2013,
“Kami juga telah bertemu dengan Menteri ESDM di gedung Kementerian ESDM pada 24 Desember 2013. Dari beberapa kali upaya yang kami lakukan, hingga saat ini kami belum dapatkan sebuah auto product yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Awom.
Awom menuturkan, pihaknya juga telah bertemu dengan Plt Bupati Mimika, Jumat (3/1) kemarin, namun belum juga mendapat rekomendasi sehingga mereka berencana akan melakukan aksi demo damai di Kantor DPRD Mimika senin mendatang untuk menyampaikan aspirasi mereka.
“Kami juga akan melibatkan keluarga karyawan dan simpatisan,” kata Awom. (Eveerth)
Sumber: tabloidjubi
No comments:
Post a Comment