Showing posts with label birokrasi. Show all posts
Showing posts with label birokrasi. Show all posts

Wednesday, June 11, 2014

Gubernur Bantah Larang Wartawan Meliput

Dwi Kristiana, Rama Pandu/Teraslampung.com

Ridho Ficardo

BANDARLAMPUNG -  Gubernur Lampung M RIdho Ricardo membantah dirinya menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melarang wartawan  meliput kegiatan di ruang rapat utama gubernur, Ridho menyatakan tidak mengetahui jika Satpol PP melakukan pelarangan peliputan.

 "Wah, kalau itu saya belum tahu. Tapi saya tidak memberi perintah seperti itu (melarang peliputan)," ujar Ridho ketika di temui usai menggelar pertemuan dengan Forkomrpimda,” Rabu (11/6).

Kabid Humas Diskominfo Lampung Nurwan Adi, mengatakan kebijakan larangan peliputan di ruang rapat utama merupakan wewenang protokol dan Satpol PP.

"Mungkin itu  kebijakan dari protokol dan Satpol PP. Sebenarnya mungkin bukan larangan, tetapi lebih ke penataan. Supaya ketika di dalam  tidak terlalu ramai," kata Nurwan.

Acara silaturahmi Fokorpimda  yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gubernur tersebut turut dihadiri para pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Pada  acara tersebut , salah seorang Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga di depan ruang rapat utama gubernur. "Maaf, ini (acara pertemuan) tertutup buat media. Nanti ada konferensi persnya kok. Nanti dikabari sama protokol gubernur," ujar Satpol PP yang enggan menyebutkan  namanya sambil memegangi handle pintu.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI)  Kota Bandarlampung Yoso Mulyawan menyayangkan kebijakan pelarangan liputan bagi jurnalis khusus di ruang rapat utama gubernur Lampung. Menurut AJI, hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU Pers serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Yoso kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang mendapat jaminan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4, ayat 1. Dengan jaminan sebagai hak asasi warga negara tersebut, maka pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi merujuk pasal 4 ayat 3.

“Oleh karena itu pula, pers harus bebas dari segala bentuk tindakan pencegahan, pelarangan, dan penekanan dari pihak-pihak tertentu termasuk institusi maupun narasumber perorangan. Tujuan akhirnya tak lain agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terjamin,” kata Yoso.

Menurut Yoso, pembahasan-pembahasan dalam rapat-rapat di ruang rapat utama gubernur besar kemungkinan merupakan hal penting yang patut publik ketahui sebagai hak untuk mendapatkan informasi.

“Kami meminta masyarakat, termasuk institusi pemerintah, menghormati kerja jurnalistik dalam mencari informasi yang mendapat jaminan dalam UU Pers,” ujarnya,

Dalam pasal 18 UU Pers juga terdapat ketentuan pidana jika ada pelarangan liputan bagi jurnalis. Ayat 1 pasal 18 menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 3, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.


Wednesday, May 21, 2014

RUU Administrasi Pemerintahan akan Segera Dibahas

Dewi Ria Angela/Teraslampung.com

Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo. (ist/dpr ri)
JAKARTA - Komisi II DPR bersamapemerintah bersepakat akanmembahas RUU Administrasi Pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahanyang demokratif, reformis dan modern dengan segenap administrasinya yang  bisa diandalkan.

“RUU ini tidak hanya mampu memberikan penguatan atas kinerja pemerintah dan pejabat pemerintah, tetapi juga melindungi kepentingan rakyat terutama menyangkut kemungkinan terjadinya maal administrasi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo dalam rapat kerja dengan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).

Arif mengatakan, poin penting dalam RUU ini adalah penatan administrasi kita menjadi lebih baik, karena ini menyangkut bagaimana cara mengambil keputusan dan kewenangan,

“Disini juga bisa dilihat apakah pejabat pejabat pemerintah jika diperlukan dengan kewenangan diskresinya dapat mengambil kebijakan dalam halkeputusan,”kata Arif.

Menurut Arif Wibowo, sekarang banyak kasus karena urusan administrasi yang sesungguhnya tidak terkait dengan substansi kemudian menjadi salah. Aparatur pemerinyah lalu takut. Pejabat kemudian tidak berani bertindak.

“Misalnya ada yang tidak cocok antara satu instansi denganinstansi lainnya, dan akhirnya kinerja menjadi lamban, akibatnya kemampuan bekerja pemerintah dalam melayani publik menjadi tidak optimum, dan lagi-lagi yang dirugikan tidak saja mereka yang terkait langsung dengan kerja pemerintahan tetapi jugamasyarakat luas,”tambahnya.

Oleh karena itu, lanjut politisi dari F-PDIP ini dengan adanya UU inidiharapkan  mampu menjadi dasar bagi terbangunnya sistem administrasipemerintahan yang modern, prima, yang sanggup mendorong atau menjadi penguatbagi berlangsungnya reformasi birokrasi pemerintahan di negeri ini .

Selanjutnya, terang Arif, setelah rapat ini, setiap fraksi akan menyampaikan DIM dankemudian bersama-sama akan di kompilasi dan langsung dibahas bersama pemerintahan, “RUU ini adalah inisiatif pemerintah, artinya RUU nya sekaligus naskahakademiknya disiapkan pemerintah,”jelasnya.

Menurut Arif, target penyelesaian RUU ini paling lambat adalah akhir periode jabatan selesai,
“Jadi September paling lambat harus sudah selesai , Insya Allah sebelum reses nanti sudah bisa kita selesaikan meskipun tidak tuntas. Mungkin 60 sampai 70 persen materinya sudah bisa kita rampungkan. Setelah reses kita masuki persidangan berikutnya bisa kita selesaikan. Lalu bisa kita paripurnakan atau bisa definitif pada  pertengahan September 2014,”katanya.

Sementara itu, Menpan dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan RUU ini diharapkanakan menjadi pemicu perubahan,.

“RUU ini bertujuan akan mampu menerapkan prinsip good governance, mengurangi kolusi, korupsi dan nepotisme, menciptakan standar hukum administrasta i pemerintahan, melindungi individu dari tindakan kesewenang-wenangan,  dan malaadministrasi dalam administrasi pemerintahan,  sermenjadikan azas-azas hukum dan norma hukum yang mengikat,” kata dia.

Menuut Menpan, RUU Administrasi Pemerintahan merupakan usul inisiatif dari pemerintah. Sudah sepuluh tahun pemerintah menggodoknya dan baru beberapa waktu yang lalu diserahkan ke DPR dan sudah ada keterangan dari pemerintahnya mengenai RUU ini.