Showing posts with label Jurnalisme. Show all posts
Showing posts with label Jurnalisme. Show all posts

Wednesday, June 11, 2014

Gubernur Bantah Larang Wartawan Meliput

Dwi Kristiana, Rama Pandu/Teraslampung.com

Ridho Ficardo

BANDARLAMPUNG -  Gubernur Lampung M RIdho Ricardo membantah dirinya menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melarang wartawan  meliput kegiatan di ruang rapat utama gubernur, Ridho menyatakan tidak mengetahui jika Satpol PP melakukan pelarangan peliputan.

 "Wah, kalau itu saya belum tahu. Tapi saya tidak memberi perintah seperti itu (melarang peliputan)," ujar Ridho ketika di temui usai menggelar pertemuan dengan Forkomrpimda,” Rabu (11/6).

Kabid Humas Diskominfo Lampung Nurwan Adi, mengatakan kebijakan larangan peliputan di ruang rapat utama merupakan wewenang protokol dan Satpol PP.

"Mungkin itu  kebijakan dari protokol dan Satpol PP. Sebenarnya mungkin bukan larangan, tetapi lebih ke penataan. Supaya ketika di dalam  tidak terlalu ramai," kata Nurwan.

Acara silaturahmi Fokorpimda  yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gubernur tersebut turut dihadiri para pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Pada  acara tersebut , salah seorang Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga di depan ruang rapat utama gubernur. "Maaf, ini (acara pertemuan) tertutup buat media. Nanti ada konferensi persnya kok. Nanti dikabari sama protokol gubernur," ujar Satpol PP yang enggan menyebutkan  namanya sambil memegangi handle pintu.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI)  Kota Bandarlampung Yoso Mulyawan menyayangkan kebijakan pelarangan liputan bagi jurnalis khusus di ruang rapat utama gubernur Lampung. Menurut AJI, hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU Pers serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Yoso kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang mendapat jaminan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4, ayat 1. Dengan jaminan sebagai hak asasi warga negara tersebut, maka pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi merujuk pasal 4 ayat 3.

“Oleh karena itu pula, pers harus bebas dari segala bentuk tindakan pencegahan, pelarangan, dan penekanan dari pihak-pihak tertentu termasuk institusi maupun narasumber perorangan. Tujuan akhirnya tak lain agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terjamin,” kata Yoso.

Menurut Yoso, pembahasan-pembahasan dalam rapat-rapat di ruang rapat utama gubernur besar kemungkinan merupakan hal penting yang patut publik ketahui sebagai hak untuk mendapatkan informasi.

“Kami meminta masyarakat, termasuk institusi pemerintah, menghormati kerja jurnalistik dalam mencari informasi yang mendapat jaminan dalam UU Pers,” ujarnya,

Dalam pasal 18 UU Pers juga terdapat ketentuan pidana jika ada pelarangan liputan bagi jurnalis. Ayat 1 pasal 18 menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 3, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.


Wednesday, June 4, 2014

Film Dokumenter: Kubur Kabar Kabur

Dandhy Dwi Laksono/AJI Indonesia

Pesawat TNI AU jatuh di Pekanbaru (dok. waspada.co.id)
JAKARTA - Dalam catatan Aliasi Jurnalis Independen (AJI), setidaknya ada 8 kasus kematian jurnalis yang belum tuntas secara hukum, antara tahun 1996-2013. Pembiaran itu terbukti telah menjadi salah satu penyebab timbulnya kekerasan-kekerasan baru.

Dokumenter ini menampilkan tiga tokoh utama: Didik Herwanto (jurnalis Riau Pos, korban kekerasan), Hendrawan Setiawan (jurnalis anggota AJI) dan Nawawi Bahruddin (LBH Pers) yang bertutur tentang usaha mereka masing-masing dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan terhadap jurnalis.

Film ini juga menampilkan rekaman beberapa kasus kekerasan lain yang dalam waktu dekat belum akan berkurang, bila publik tak teredukasi, jurnalis tidak profesional, dan hukum tidak ditegakkan.

Film berdurasi 49 menit ini adalah bagian dari Trilogi Dokumenter Media yang dirilis bulan lalu (Mei 2014). Dua film lainnya adalah 'Oligarki Televisi' dan 'The Years of Blur' yang mengisahkan 18 tahun kasus pembunuhan wartawan Udin.

Lalu bagaimana peran negara dan perusahaan media dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang menimpa wartawannya?

Selamat menonton:

Pernyataan Pers AJI Indonesia: Hentikan Praktik Jurnalisme Partisan

Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu  (UU Penyiaran nomor 32/2002, pasal 36 butir 4).Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk (Kode Etik Jurnalistik, pasal 1)


Proses pemilihan presiden dan wakil presiden RI yang mendekati hari pencoblosan 9 Juli 2014, semakin memanas. Pencalonan yang mengerucut ke dua kubu, membuat polarisasi menjadi frontal. Polarisasi yang seolah membelah publik menjadi dua kubu, juga membuat media seolah berhadap-hadapan. Paling mencolok adalah keberpihakkan media televisi yang dimiliki pimpinan partai politik yang menjadi bagian dari pendukung pasangan capres. Secara terang-terangan, 2-3 kelompok televisi saling berhadapan: memuji setinggi langit capres yang didukung dan menyajikan informasi negatif capres lawan.

Ruang redaksi tak ubahnya seperti markas tim sukses. Seorang pemimpin redaksi stasiun televisi, yang sebelumnya menjabat wakil badan pemenangan pemilu sebuah partai, kini ditunjuk menjadi tim media  pasangan capres tertentu. Beberapa jurnalis dari media online dan televisi bahkan memilih keluar karena menolak menjadi alat propaganda partai atau pasangan capres.

Daftar teguran/peringatan KPI

Dalam situasi ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lagi-lagi gagal menunjukkan wibawanya sebagai lembaga regulator isi siaran. Memang, pada 30 Mei 2014, KPI mengeluarkan peringatan kepada lima stasiun televisi yang dianggap tidak netral dan melanggar prinsip keberimbangan dalam pemberitaan pasangan capres dan cawapres. Kelima  stasiun TV  itu adalah TVOne, RCTI, GlobalTV, MNCTV (TPI), dan MetroTV.

Sebelumnya pada 8 April 2014, kelima stasiun TV tersebut, ditambah TransTV, Trans7, Indosiar dan TVRI, juga  mendapat  teguran dari KPI karena beramai-ramai melanggar batas maksimum pemasangan iklan kampanye.

Tak hanya itu, pada 11 Maret sebelumnya, bahkan 10 stasiun TV mendapat teguran karena melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) antara KPU, Bawaslu, KPI, dan KIP tentang penayangan iklan politik sebelum jadwal kampanye.

Teguran itu seperti menggenapi peringatan KPI pada Januari 2014 terhadap dua stasiun televise yakni RCTI dan GlobalTV. Masing-masing dalam program Kuis Kebangsaan dan Kuis Indonesia Cerdas. Ini merupakan teguran kedua setelah teguran pertama pada Desember 2013, menyusul keresahan publik atas tayangan iklan politik berkedok kuis yang disampaikan ke KPI.

Pada Desember 2013, KPI telah menyatakan enam stasiun televisi yang tidak proporsional dalam menayangkan siaran politik. Dengan bahasa lain, keenam stasiun televisi tersebut dinilai partisan atau menunjukkan keberpihakkan kepada partai dan kandidat tertentu.

Imbauan, peringatan,  teguran yang bertubi-tubi, terbukti tidak membuat pimpinan stasiun penyiaran atau pemiliknya berubah. Publik menilai pemilik dan pengelola stasiun televisi tersebut melecehkan  aturan bahkan meremehkan KPI yang diberi kewenangan UU sebagai regulator penyiaran.


Di Masa Pemilu Legislatif

Empat belas hari sebelum pencoblosan Pemilu  Legislatif, April 2014, Dewan Pers memaparkan hasil penelitian tiga lembaga independen terkait pemberitaan media. Ketiga lembaga itu adalah Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), Remotivi, dan Masyarakat Peduli Media (MPM).

Hasil penelitian ketiga lembaga tersebut menyimpulkan : terjadi banyak pelanggaran kode etik yang paling fundamental dalam praktik jurnalisme, khususnya media penyiaran yakni pemberitaan yang tidak berimbang.

Di Metro TV, Nasdem adalah partai yang paling banyak diberitakan dengan nada positif (25%).

Di RCTI, pada periode 1-7 November 2013, Hanura memborong semua pemberitaan bernada positif (100%)

Di TVOne, partai yang paling banyak diberitakan dengan nada positif adalah Golkar (60%), dibanding PKS (20%), dan Demokrat (20%).

Aburizal Bakrie adalah tokoh paling sering beriklan (152 kali). Lalu di posisi kedua ada Wiranto (104 kali) di mana 38 kali di antaranya muncul di MetroTV dan 66 kali di RCTI. Sedangkan posisi ketiga ditempati Hary Tanoe (66 kali) yang semuanya di RCTI.

Surya Paloh adalah pemilik stasiun TV yang paling masif menjadikan media miliknya sebagai sarana politik. Aburizal Bakrie adalah tokoh politik dengan frekuensi dan durasi iklan tertinggi  (152 kali). Hanura adalah partai dengan porsi pemberitaan tertinggi di RCTI (frekuensi, durasi, dan citra positif).


Sementara itu PR2Media Yogyakarta menyimpulkan: 78,9% berita yang muncul ketengah publik mengandung penggiringan opini yang bias kepentingan pemilik media (partisan).

Sikap AJI

Seluruh praktik jurnalisme partisan tersebut terang-terangan  merugikan hak publik atas informasi yang obyektif, akurat dan berimbang. Praktik jurnalisme partisan itu mengingatkan kita pada praktek jurnalisme masa orde baru dimana pers acap dijadikan corong propaganda penguasa politik dan gagal menjalankan fungsinya sebagai elemen kontrol sosial. Pemilik dan wartawan partisan semakin dianggap wajar dalam praktek bermedia.

Dengan keprihatinan  mendalam  Aliansi Jurnalis Indenden (AJI) menyatakan sikap:

Mengecam  praktik jurnalisme partisan  media massa, terutama media penyiaran yang menggunakan sumber daya publik berupa frekuensi. AJI juga mengecam praktek penyebaran fitnah dan informasi yang menyesatkan terhadap kandidat peserta pemilu dengan menggunakan platform media cetak. AJI menyatakan media fitnah propaganda seperti itu bukanlah pers.

Terhadap stasiun penyiaran yang dengan sengaja dan berkali-kali melanggar aturan penyiaran (P3SPS) dan UU 32/2002, AJI merekomendasikan penghentian siaran hingga pencabutan izin frekuensi siaran atas persetujuan KPI dan Dewan Pers.

 Karena menjadi partisan adalah pilihan sadar, dan sengaja diambil oleh redaksi media-media tertentu, maka mereka tidak bisa lagi dikategorikan sebagai lembaga atau perusahaan pers. Mereka dengan sadar memilih keluar dari perlindungan UU Pers. Masyarakat yang merasa dirugikan, bisa langsung mengambil langkah-langkah hukum tanpa melalui Dewan Pers.

AJI mendorong diadakannya evaluasi pemakaian frekuensi (10 tahunan untuk televisi dan 5 tahunan untuk radio). Pemilik dan pengelola stasiun penyiaran yang sengaja melawan dan berkali-kali mendapatkan surat peringatan dari KPI dan Dewan Pers tidak lagi diberi izin mengelola frekuensi yang berbasis domain publik. Jika perlu Dewan Pers dan KPI mengumumkan pemilik/pengelola media pelanggar aturan dan etika jurnalistik tersebut sebagai Daftar Orang Tercela (DOT) versi media, seperti halnya DOT di dunia perbankan.

AJI mengajak para jurnalis disemua platform media agar mentaati prinsip netralitas penyiaran, bersikap independen, menghasilkan berita yang berimbang serta memberikan contoh kepada publik praktek jurnalisme yang profesional dan beretika. Apabila diperlukan AJI siap emberikan pelatihan dasar jurnalistik dan kode etik kepada pemilik, pengelola media, dan jajaran manajemen media, secara GRATIS.


Jakarta, 4 Juni 2014

Eko Maryadi  (Ketua Umum)
Dandhy Dwi Laksono (Koordinator Divisi Penyiaran dan Media Baru)

Info lebih lanjut :
Eko Maryadi : 0811-852-857
Dandhy Dwi Laksono : 0812-9066-157

Sekretariat AJI Indonesia
Jl. Kembang Raya No. 6
Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420
Indonesia
Phone (62-21) 315 1214
Fax (62-21) 315 1261
Website : www.ajiindonesia.org
__._,_.___

Saturday, May 3, 2014

Hari Kebebasan Pers: Jurnalis Masih Terancam

Personel Slank mendukung penuntasan kasus jurnalis Udin (dok tempo)
Jakarta, Teraslampung.com - Hari ini, Sabtu (3/5), para jurnalis di seluruh dunia memperingati hari kebebasan pers internasional. Memperingati hari pers internasional, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia kembali menegaskan pentingnya perlindungan profesi jurnalis. Meski iklim kebebasan pers jauh lebih baik dibanding era Orde Baru, menurut AJI, profesi jurnalis hingga kini masih dalam ancaman.

“Praktik impunitas nyata-nyata dijalankan aparat penegak hukum dengan pembiaran bahkan perusakan barang bukti kasus pembunuhan jurnalis, demi melindungi para pelaku. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat sejak 1996, sedikitnya ada delapan jurnalis dibunuh yang kasusnya terbengkalai dan para pelakunya belum diadili,” kata Ketua AJI Indonesia, Eko Maryadi, di Jakarta, Sabtu (3/5).

AJI menyatakan, meski sejak 23 September 1999, Presiden Indonesia BJ Habibie mengesahkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang mencabut wewenang pemerintah untuk menyensor dan membredel pers, dalam kenyataannya profesi jurnalis masih menjadi salah satu profesi yang paling terancam di Indonesia. Pemerintah melalui aparat penegak hukum, baik dalam lingkungan peradilan umum maupun peradilan militer, terus menjalankan praktik impunitas, melindungi para pelaku pembunuhan terhadap jurnalis dari jeratan hukum.

AJI menyebut Indonesia memiliki rapor merah dalam perlindungan profesi jurnalis. AJI mencatat, sejak 1996, sedikitnya telah terjadi 12 kasus pembunuhan jurnalis.

Menurut Eko, delapan kasus pembunuhan jurnalis itu yang kasusnya tak terselesaikan adalah kasus pembunuhan Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin (jurnalis Harian Bernas di Yogyakarta, 16 Agustus 1996), Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi di Kalimantan Barat, ditemukan tewas pada 25 Juli 1997), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press di Timor Timur, 25 September 1999), Muhammad Jamaluddin (jurnalis kamera TVRI di Aceh, ditemukan tewas pada 17 Juni 2003), Ersa Siregar, jurnalis RCTI di Nangroe Aceh Darussalam, 29 Desember 2003), Herliyanto (jurnalis lepas tabloid Delta Pos Sidoarjo di Jawa Timur, ditemukan tewas pada 29 April 2006), Adriansyah Matra’is Wibisono (jurnalis TV lokal di Merauke, Papua, ditemukan pada 29 Juli 2010) dan Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku, ditemukan tewas pada 18 Desember 2010).

“Eko mengatakan, praktik impunitas terhadap para pembunuh jurnalis telah menyuburkan praktik kekerasan terhadap jurnalis yang meliput di lapangan,”  Eko menambahkan.

Data AJI Indonesia menunjukkan kasus kekerasan yang terjadi setiap tahunnya tidak pernah kurang dari 30 kasus. Kekerasan terhadap jurnalis dilakukan oleh beragam kelompok, mulai dari polisi, tentara, pejabat publik seperti gubernur atau kepala dinas, anggota legislatif, maupun aparat penegak hukum lain seperti jaksa dan hakim. Perilaku aparatur negara yang abai terhadap perlindungan jurnalis juga mengakibatkan semakin banyaknya masyarakat umum yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang bekerja.

Tuesday, April 29, 2014

Lima Karya Jurnalistik Terpilih dalam Lomba Jurnalistik “FCTC untuk Ketahanan Bangsa”

JAKARTA, Teraslampung.com-  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Komisi Pengendalian Tembakau (Komnas PT) memilih lima karya terbaik dalam ajang lomba karya jurnalistik bertema “Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) untuk Ketahanan Bangsa” melalui sebuah rapat pleno penjurian pada 25 Januari 2014 di Sekretariat AJI Jakarta.

Masing-masing pemenang berhak mendapatkan hadiah berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta. Kelima karya terbaik itu berhasil menyisihkan 18 karya jurnalistik lain yang dihimpun oleh panitia sepanjang 22 Oktober-20 Desember 2013.  Lima karya berjenis feature dan liputan mendalam (in-depth reporting) yang terpilih sebagai pemenang adalah sebagai berikut:

Pertama, "Smoking Among Minors Still a Major Problem in Indonesia", karya Dessy Sagita & Kennial Laia Caroline yang dimuat di The Jakarta Globe (16/11/2013). Tulisan ini berbicara tentang para perokok belia di Indonesia. Karya ini terpilih karena memiliki deskripsi yang cukup detil dan mendalam tentang fenomena perokok belia di Indonesia dengan beragam permasalahannya. Link tulisan tersebut ada di sini:  (http://www.thejakartaglobe.com/news/smoking-among-minors-still-a-major-problem-in-indonesia/)

Kedua, "Negeri Berselimut Asap Rokok" karya Salman Mardira yang dimuat di Okezone.com (8/11/2013). Karya jurnalistik ini berbicara tentang perokok pasif di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan kebijakan pengendalian rokok yang masih lemah di tingkat lokal maupun nasional. Link ada di sini: http://news.okezone.com/read/2013/11/08/340/894078/negeri-berselimut-asap-rokok

Ketiga, "Gemar Bakar Uang, Tak Sudi Jaga Kesehatan" karya Erik Purnama Putra yang dimuat di Republika Online (Republika.co.id) pada 17 Desember 2013. Karya feature ini berbicara tentang fenomena merokok di Kota Malang dan dampaknya pada kemiskinan.(Link karya ada di sini: http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/12/17/mxxder-gemar-bakar-uang-tak-sudi-jaga-kesehatan).

Keempat, "Menunggu Aksesi FCTC’ dan ‘FCTC tidak akan Mematikan Industri", karya Subroto yang dimuat di Harian Republika. Karya ini dinilai  memiliki data yang kuat dan dapat menyuguhkannya dengan menarik. Karya ini dapat dilihat di edisi cetak terbit pada 8 November 2013.

Kelima,  ‘Ratifikasi Konvensi Rokok Dihadang Empat Menteri’ karya Ira Guslina Sufa yang dimuat di Koran Tempo (4/11/13). Karya ini dinilai dapat mendiskripsikan fakta tentang tarik ulur di lembaga pemerintah yang menyebabkan FCTC tidak diratifikasi sampai saat ini. (Link ada di sini: http://koran.tempo.co/konten/2013/11/04/326562/Ratifikasi-Konvensi-Rokok-Dihadang-Empat-Menteri ).

Dewan juri lomba ini adalah Redaktur Pelaksana Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika, Pemimpin Redaksi PortalKBR.com Hendratmoko, dan Redaktur Pelaksana Harian Kontan/Ketua AJI Jakarta Umar Idris. Para juri melakukan penilaian berdasarkan empat aspek. Yakni, kesesuaian tema, orisinalitas, penggalian data narasumber, teknik penyajian, serta bahasa.

Ketua AJI Jakarta Umar Idris menilai porsi pemberitaaan seputar FCTC di media massa dari perspektif kesehatan saat ini masih kurang. Untuk itu AJI Jakarta bekerjasama dengan Komnas PT menyelenggarakan lomba ini agar media massa melakukan edukasi dari perspektif kesehatan mengenai rokok kepada masyarakat Indonesia.

“Media massa mempunyai peranan penting dalam mengedukasi masyarakat dan dalam upaya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia, khususnya bagi remaja dan anak-anak”, ujarnya.

Radar Lampung Juara Lomba Media Cetak Berbahasa Indonesia Terbaik di Lampung

Teraslampung.com - Harian Radar Lampung berhasil menyisihkan para pesaingnya pada lomba media cetak di Lampung berbahasa Indonesia terbaik yang diselenggarakan Kantor Bahasa Provinsi Lampung. Berita Radar Lampung berjudul "Rekening Ratu Tilang Dilacak" yang ditulis Eka Yuliana dan dimuat di Radar Lampung pada 19 Februari 2014 berhasil mengalahkan 38 tulisan lainnya.

 Juara kedua diraih Lampung Post untuk berita berjudul "Dana Saksi Keruk Uang" (Lampung Post, ditulis Hesma Eryani), sementara juara tiga dan empat berturut turut Elshinta dari Harian Suara Lampung dengan tulisan berjudul "Lima Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah" dan Teguh Prasetyo dari Tribun Lampung dengan tulisan "Panji Bacakan Puisi Sambil Tengkurap".

Dewan Juri yang terdiri atas Muhammad Muis (Kepala Kantor Bahasa Lampung), Wulan Sucisca (dosen jurusan Komunikasi FISIP Unila), dan Oyos Saroso H.N. (jurnalis) memberi nilai tinggi untukm tulisan tersebut karena kesalahannya jauh lebih sedikit dan memenuhi standar bahasa jurnalistik.

"Empat kriteria yang menjadi pertimbangan juri adalah efektivitas kalimat, kesesuaian judul dengan isi, struktur kalimat, dan pemakaian ejaan yang disempurnakan (EYD). Kami bersyukur banyak karya yang sudah memenuhi kaidah berbahasa Indonesia yang baik. Meski begitu, masih ada juga media cetak yang menabrak rambu-rambu bahasa,"kata Kepala Kantor Bahasa Lampung, Muhammad Muis, Selasa (29/4).

Muis berharap pada masa mendatang media cetak dan elentronik di Lampung makin berkembang dengan kualitas bahasa yang makin baik.

"Media massa memiliki peran sangat penting dalam pengembangan bahasa Indonesia. Media juga bisa menjadi acuan masyarakat. Sebab itu kami sangat mengharapkan para pengelola media massa selalu menaati kaidah berbahasa Indonesia yang baik ," kata Muis. (ANP/Siti Qodratin Aulia)


Sunday, April 27, 2014

Belasan Jurnalis Deklarasikan AJI Persiapan Bengkulu

Penandatanganan deklarasi (bengkuluonline.com)
Bengkulu, Teraslampung.com – Jurnalis dari berbagai media di Provinsi Bengkulu resmi deklarasikan Aliansi Jurnalis Independen Persiapan Bengkulu, Sabtu (26/4/204).

Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Suwarjono mengatakan, AJI di Bengkulu dinamakan AJI Persiapan karena statusnya masih persiapan. Untuk menjadi AJI kota yang berstatus penuh dan memiliki otoritas mengelola organisasi secar mandiri, harus diresmikan melalui Kongres AJI Indonesia.

"Pendeklarasian AJI Persiapan Bengkulu menjadi AJI Bengkulu nanti bisa dilalukan pada saat Kongres AJI Indonesia di Kota Bukittinggi pada November 2014 mendatang," kata Suwarjono.

Dalam sambutannya, Suwarjono berharap  para pewarta yang tergabung dalam AJI Persiapan Bengkulu bisa bekerja sesuai kode etik. “Dalam meliput harus memperhatikan kode etik, sebab ke depan tantangan cukup berat, perjuangan kebebasan pers dari tahun ke tahun bukannya berkurang, tetapi bertambah.” katanya.

“Dulu merebut kebebasan pers dari negara. Sekarang bertambah berat yakni dari pemilik modal yang seringkali melakukan intervensi demi kepentingannya,” lanjut Suwarjono.

Suwarjono mengatakan, masalah media saat ini, semuanya sama; tidak ada pendidikan jurnalistik yang cukup dari media. Kebanyakan wartawan sekarang keluaran dari perguruan tinggi yang hanya mengerti eori, tapi mereka gagap ketika bertemu realitas baru saat berada di lapangan.

Tidak kalah pentingnya, perjuangan soal kesejahteraan. Ada media yang menggaji jurnalisnya di bawah upah minimum regional (UMR). Semestinya, digaji secara layak dan profesional, sehingga mereka tidak terlibat dalam suap menyuap dalam pemberitaan.

“Kami berharap ke depan AJI Persiapan Bengkulu bisa memberikan hal-hal positif bagi perkembangan media di Bengkulu,” kata Suwarjono.

Komisioner KPID Bengkulu, Fajri Anshori, mendukung pembentukan AJI Persiapan Bengkulu.  Dalam sambutannya berharap, jurnalis bisa menulis dengan berimbang, “Cobalah memulai dengan ketulusan sehingga bisa menyajikan informasi yang bisa menjaga peradaban negara. Soal kebebasan pasti, tapi bebas bukan berarti tanpa batas. Melainkan bebas yang terkendali,” katanya.

Koordinator AJI Persiapan Bengkulu, Dedek Hendry, mengatakan keinginan membentuk AJI Bengkulu sudah terbesit sejak tiga tahun silam. “Ini keinginan dari kami. Tujuannya untuk memperjuangkan kebebasan pers, kesejahteraan jurnalis dan tentunya membangun pers yang lebih sehat,” kata dia.

Selain 12 orang yang tergabung dalam deklarasi, kata Dedek masih banyak lagi wartawan lain yang ingin bergabung. Tapi harus menunggu diresmikan di Kongres AJI Indonesia dulu.

Deklarasi tersebut juga dihadiri oleh AJI Padang dan Jambi. Kegiatan deklarasi diawali dengan Workshop Jurnalis tentang Perubahan Iklim dan Kejahteraan Masyarakat yang terselenggara atas kerjasama antara AJI Indonesia dan Friedrich Eberto Stiftung serta Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Para Deklarator AJI Persiapan Bengkulu antara lain: Dedek Hendry (Rakyat Bengkulu), Betty Herlina (Rakyat Bengkulu), Yunike Karolina (Rakyat Bengkulu), Heri Aprizal (Rakyat Bengkulu), Firmansyah (Kompas.com),  Harry Siswoyo (Radar Bengkulu),  Phesi Ester Julikawati (Tempo.co), Ongwie Hockie (Rakyat Bengkulu TV), Demon Fajri (Kupasbengkulu.com),  Dedi Hardiansyah Putra (Radar Bengkulu), Komi Kendy Setiawaty (Harian Rakyat Bengkulu), dan Adhitya Ramadhan, jurnalis Kompas.

Sumber: Bengkuluonline.com

Monday, April 14, 2014

Washington Post dan Guardian Raih Pulitzer 2014



Medali Pulitzer (dok)
New York, Teraslampung.com--Harian Washington Post  ( Amerika Serikat) dan Guardian (Inggris), dua surat kabar yang membongkar program mata-mata rahasia oleh Badan Keamanan Nasional Amerika (NSA) berbagi penghargaan Pulitzer kategori layanan publik tahun ini.

Liputan kedua harian itu, berdasarkan ribuan dokumen rahasia yang dibocorkan pegawai NSA, Edward Snowden, memicu perdebatan sengit di Amerika mengenai kerahasiaan versus keamanan sehingga embuat Presiden Amerika Barack Obama memberlakukan sejumlah pembatasan dalam program pengintaian.

Pulitzer untuk kategori breaking news diberikan kepada harian Boston Globe untik liputan “yang menyeluruh dan simpatik” mengenai serangan bom pada maraton Boston dan pemburuan pelakunya. Sementara Harian New York Times menang dalam dua kategori untuk foto, termasuk kategori breaking news untuk liputan serangan teroris di mall Westgate di Kenya.

Donna Tarrt (dok latime)
Pulitzer kategori liputan internasional diberikan kepada kantor berita Reuters untuk liputan penindasan dengan kekerasan terhadap Rohingya, kaum minoritas Muslim di Myanmar.

Penghargaan Pulitzer 2014 juga diberikan kepada Donna Tarrt untuk novel karyanya yang berjudul The Goldfinch. Para juri menilai novel The Golfinch sebagai ‘karya berharakter, indah, dan menyentuh hati”.

Pulitzer adalah penghargaan paling dikenal dan paling bergengsi untuk seni dan jurnalisme di Amerika. Penghargaan tahunan Pulitzer, yang mulai diberikan tahun 1917,  diambil dari nama penerbit Joseph Pulitzer dan dikelola oleh Universitas Columbia di kota New York.

Dengan total 20 kategori, setiap pemenang penghargaan Pulitzer mendapat hadiah 10.000 dolar AS. Sementara untuk pemenang kategori layanan publik mendapat medali emas. (Reuters/AP)


Sunday, April 13, 2014

Iman Jurnalis

Udo Z. Karzi
Oleh Udo Z. Karzi

Mengapa menjadi jurnalis? Kalau jawabannya masih berkutat pada hal-hal yang berbau materialistik seperti tidak ada pekerjaan lain, terpaksa karena tidak pilihan lain, agar mempunyai penghasilan lain, dan lain-lain; maka sulit diharapkan yang bersangkutan untuk menjadi jurnalis yang idealis dan profesional. Padahal, idealisme dan profesionalisme menjadi kata kunci yang harus senantiasa dipegang seorang jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalisme.

Idealisme dan profesionalisme jurnalis ini penting untuk menegakkan harkat dan martabat pers (berikut pekerja pers di dalamnya yang disebut jurnalis/wartawan). Ini memang tidak mudah karena harus diakui masih banyak yang memandang sinis terhadap profesi jurnalis. Kondisi ini terjadi akibat perilaku menyimpang dari sebagian wartawan. Terungkap misalnya, ada cerita tentang bagaimana wartawan menyalahgunakan profesinya: memeras, mengancam, membuat berita bohong, dan berbagai bentuk delik pers lain yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang bersangkutan.

Profesi Mulia

Menjadi jurnalis harusnya menjadi pilihan sadar bagi siapa saja yang bergelut dalam dunia jurnalisme. Karena ia merupakan pilihan sadar, maka selain mengetahui kelebihan, keuntungan, dan peluang menjadi jurnalis, jurnalis juga harus paham tentang konsekuensi, tantangan, dan hamabatan yang bakal dihadapi jurnalis.
Ada banyak kelebihan, keuntungan, dan peluang bagi seorang jurnalis bagi pengembangan kebebasan, demokrasi, pembelaan terhadap masyarakat kecil, dan peningkatan kemanusiaan sesuai dengan fungsi pers (sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan sebagai lembaga ekonomi.

Sebaliknya, karena jurnalis merupakan profesi yang mulia, bisa memberikan wawasan terhadap masyarakat, membongkar fakta, dan mengupayakan kebenaran; maka sesungguhnya profesi ini berat dan penuh resiko. Korupsi yang masih menggejala, birokrasi yang belibet, dan premanisme yang masih subur menjadi rintangan tidak kecil bagi terwujudnya kemerdekaan pers.

Tantangan Modal dan Teknologi

Dua di antara sekian banyak aral bagi penegakan idealisme dan profesional itu adalah modal dan teknologi. Pertama, soal modal. Harus diakui berbeda dengan periode awal keberadaan pers di negeri yang masih mengemban misi perjuangan mencapai Indonesia merdeka, saat ini pers kita telah masuk dalam era pers industri. Konglomerasi pers tidak terhindari.

Kondisi ini sedikit-banyak mengganggu idealisme dan profesionalisme jurnalis manakala dihadapkan pada kepentingan bisnis dan politik pemilik media. Saat orasi ketika menerima Medali Emas Kemerdekaan di Manado, 9 Februari 2013, B.J. Habibie menyayangkan dunia pers belum benar-benar terbebas dari pihak-pihak atau golongan tertentu yang memiliki kekuatan politik dan memiliki modal besar. “Jika di zaman Orde Baru kebebasan pers dikekang oleh penguasa, di saat sekarang pers dikekang oleh kepentingan politik dan kapitalis. Kondisi ini akan membuat hak masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan akurat terlupakan,” kata Habibie.

Kedua, perkembangan teknologi informasi juga menjadi tantangan tersendiri bagi dunia jurnalis. Sejalan dengan kemajuan teknologi, wartawan juga dituntut untuk secara terus-menerus menambah wawasan dan keterampilan jurnalisme. Kalau tidak, sang jurnalis sulit untuk menjalankan profesinya karena memiliki keterbatasan kompetensi.

Kesejahteraan Wartawan

Sejatinya, idealisme dan profesionalisme jurnalis itu akan diikuti oleh tingkat kesejahteraan dari jurnalis yang bersangkutan. Tapi faktanya, seperti yang diungkap dalam survei upah layak di 16 kota besar yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada akhir Desember 2010 sampai Januari 2011, jurnalis diupah rendah itu masih sangat banyak, bahkan ini terjadi di kota besar, seperti Medan, Bandar Lampung, dan Kupang.

Pada akhirnya, untuk mewujudkan idealisme dan profesionalisme ini di tengah berbagai kendala, mulai gaji yang tidak memadai, godaan amplop, kekerasan terhadap jurnalis, hingga kepentingan politik dan kapitalis; jurnalis harus memiliki “iman jurnalis”. “Iman jurnalis” ini tentu sangat erat kaitannya dengan kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan sang jurnalis. Dengan begitu, ia tidak mudah tergoda untuk melacurkan profesi jurnalisnya. n

* Bekerja di Lampung Post. Esai ini ditulis sebagai syarat ikut Uji Kompotensi Jurnalis (UJK) AJI Bandar Lampung, Februari 2014

Tuesday, April 8, 2014

Ardie Bakrie Bantah Tulis Email soal Iklan Jokowi

Ardie Bakri (dok swa.co.id)

Jakarta--Presiden Direktur Viva.co.id Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie membantah menulis surat elektronik berisi teguran keras terhadap penayangan iklan bakal calon presiden dari PDI Perjuangan, Joko Widodo, di halaman situs Viva.co.id.

Meski demikian, ia merasa senang karena seseorang yang menggunakan e-mail pribadinya tanpa izin itu telah menuliskan hal seperti yang diinstrusikannya kepada perusahaan.

Ardi menjelaskan, e-mail pribadinya digunakan oleh seseorang tanpa izin atau dibajak. Ia menduga, pengguna e-mail-nya itu berasal dari internal redaksi Viva.co.id. Namun, ia tidak memiliki bukti atas penyalahgunaan alamat e-mailtersebut dan tidak tertarik untuk melakukan investigasi.

Justru sebaliknya, Ardi mengaku bersyukur jika pesan di e-mail itu tersebar luas ke publik. Ia mengatakan, secara substansi, semua yang dikatakan dalam e-mail itu telah sesuai dengan apa yang ia instruksikan kepada perusahaannya.

"Jadi, e-mail itu dimasukin sama orang yang mengerti keredaksian. Cuma di bawahnya ditambahin penekanan. Yang menulis ini pintar. Ya, saya bersyukur saja, alhamdulillah," ujar Ardi.

Saat dikonfirmasi soal iklan bakal calon presiden dari PDI Perjuangan, Joko Widodo (Jokowi), di Viva.co.id, Ardi tak membantah bahwa dirinya memberikan teguran keras. Alasannya, iklan tersebut muncul di tempat yang seharusnya menjadi area paling netral di Viva.co.id.

"Ya, marah dong, masa enggak marah. Ini bukan soal siapa yang ada di iklan. Ini soal iklannya ada di tempat paling depan, di tempat yang seharusnya paling independen," kilahnya.

Sebelumnya, kemarahan dari putra bakal calon presiden Partai Golkar, Aburizal Bakrie alias Ical, ini diungkap oleh Kompasianer dengan nama Susi Avivah, yang mengunggah tulisan pada Senin (7/4/2014).

Dalam e-mail tersebut, Ardi meminta iklan Jokowi segera diganti. Bahkan, jika ada yang tidak suka dengan kebijakan itu, ia mempersilakannya untuk mundur. Ia menunggu surat pengunduran diri itu sebelum "ayam berkokok".

Sumber: kompas.com

Berita terkait: Gara-Gara Iklan Jokowi Petinggi Vivanews Disuruh Mundur

Gara-gara Iklan Jokowi, Petinggi Vivanews Disuruh Mundur

Awak redaksi Viva.co.id (Facebook/Nezar Patria)
Oyos Saroso H.N./Teraslampung.com

Bandarlampung--Sebuah surat elektronik (email) yang dikirim CEO Grup Viva beredar  ke publik. Email yang ditulis Ardie Bakrie itu nadanya penuh amarah, sebagai reaksi munculnya iklan Jokowi di portal berita Vivanews (Viva.co.id) milik keluarga besar Aburizal Bakrie.

Email itu ditujukan kepada para direksi, khususnya jajaran pemimpin redaksi Viva.co.id . Masuk jajaran itu, antara lain, Pemred Uni Lubis, Wapimred yang juga mantan Ketua Umum AJI  Indonesia Nezar Patria,  dan Redpel Viva.co.id yang juga Sekjen AJI Indonesia, Suwarjono.

Iklan Jokowi itu sendiri sudah dihapus.Semula iklan itu ‘nangkring’ di bagian kanan atas portal Vivanews.co.id, yang disebut Ardhie Bakrie sebagai ‘tempat paling sakral bagi kita’.

Hilangnya iklan Jokowi tidak membuat kemurkaan Ardhie mereda. Melalui email yang kini terpublikasi secara luas di media sosial itu, Ardhie Bakrie meminta para petinggi Vivanews.co,id untuk mengundurkan diri kalau memang tidak suka dengan kebijakannya.

Peringatan keras itu pun disambut Pemred Uni Lubis, Pimred Vivanews dan Wakilnya Nezar Patria, serta para redaktur senior lain dengan mengajukan pengunduran diri pada pekan ini.

Kemarahan Ardhie Bakrie pertama kali muncul di laman Kompasiana pada Kamis malam pekan lalu (3/4). Dalam tulisan di Kompasiana itu disebutkan Chief Executive Officer (CEO) atau Presiden Direktur TVOne dan Viva.co.id, Anindra Ardiansyah Bakrie atau biasa disapa Ardie Bakrie murka berat karena portal Vivan.co.id memuat iklan PDI Perjuangan dan Jokowi untuk mencoblos nomor 4.

Ardie Bakrie pun marah besar dan  mengirimkan email bernada keras. Suamia Nia Ramadani itu meminta jajaran redaksi segera mengganti iklan itu dengan iklan Golkar. Dia juga meminta sejumlah petinggi redaksi untuk mundur, jika tak mau menerima kebijakan tersebut. Dalam laman tersebut juga disebutkan, Ardi Bakrie menunggu surat pengunduran diri itu dibuat sebelum "ayam berkokok."

Di kalangan aktivis AJI sendiri, berita mundurnya petinggi Vivanews sudah beredar sejak beberapa hari lalu, setelah Nezar Patria, mantan ketua umum AJI yang kini menjadi anggota Dewan Pers,membuat status di Facebook tentang pengunduran dirinya dari Vivanews. Namun,ketika itu Nezar tidak menyebutkan alasan dia mundur.

Di dinding Facebooknya, pada 3 April lalu Nezar Patria menulis: "PAMIT. Terima kasih buat semua kawan di VIVA.co.id, atas kerjasama yang mengasyikan, dengan berbagai keterbatasan berhasil membawa media online ini ke posisi tiga besar. Tanpa kalian semua, hal itu mustahil dicapai. Saya pamit, dan mohon maaf atas segala kekurangan."



Berikut surat  Ardie Bakrie yang memicu pengunduran diri sejumlah petinggi Vivanews:

Para Direksi, khususnya Pemred,

Saya yakin banget di tmpat kita telah disusupi orang yang hatinya tidak satu arah dengan perusahaan yang pernah saya sampaikan.

Kalau keyakinan saya salah mengenai penyusupan, tandanya pada bodoh saja semua yang kerja disitu kalau tidak melihat kesalahan ini.

Baru saja saya lihat, mungkin selama satu jam, di tempat paling sakral kita, yaitu di bagian foto yang selalu berganti-ganti, ada gambar Jokowi coblos no. 4.

Persis sekali seperti iklannya yang ditaruh di sebelah kanan yang memang bagian advertising. Ide siapa sih ?? Bodoh sekali!!! Pura-pura ngga ngerti, sengaja, apa emang dibayar sm partai lain untuk melakukan itu di tempat yang paling sakral itu??
Kalau mengenai iklan PDIP yang ada di sebelah kanan itu, saya bisa sedikit mengerti karena maksudnya berjualan di tmpat jualan, bukan di bagian redaksional.  Walaupun saya  juga  tidak suka dan tolong utk diganti sekarang.  Materi akan saya attachkan pada email ini dan berikutnya untuk dipasangkan berganti gantian disitu.  Thx.

Apabila ada yang tidak suka akan kebijakan saya ini, silahkan ajukan surat resignation sebelum ayam berkokok besok pagi. Lebih cepat lebih bagus. Saya benci orang2 munafik atau pun orang bodoh yang tidak loyal.

PS:
Saya emailkan dgn gmail krna bisa di attach file lebih besar, bukan karena saya takut.
Kalau hubungannya mengenai orang tua yang di dzolimi, ngga ada takutnya saya. semua halal!!!
Rgds,

Saturday, April 5, 2014

AJI Bandarlampung Gelar Pelatihan Pewartaan Transparansi Tatakelola Hutan

Koordinator Data & Informasi Forum Indonesia untuk Transparansi nggaran(FITRA, Ahmad Taufik, memaparkan materi pada "Training Pewartaan Transparansi Tatakelola Kehutanan di Lampung 2014" di Bandarlampung, Sabtu (5/4).
Mas Alina Arifin/Teraslampung.com

Bandarlampung--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung bekerja sama dengan Watala, USAID, dan WWF Lampung, menggelar Pelatihan Pewartaan Transparansi Tatakelola Kehutanan di Lampung 2014, 5-6 April di Hotel Amalia. Kegiatan yang diikuti 20 orang jurnalis dan pegiat lingkungan di Lampung akan ditindaklanjuti dengan penyerahan beasiswa kepada tiga orang peserta dengan karya tulis terbaik.

“Beasiswa berupa uang tunai dengan total Rp4 juta dan trofi,”kata Ketua AJI Bandarlampung, Yoso Mulyawan,Minggu (6/4).

Peserta pelatihan dipandu Direktur Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) I.G.G. Maha Adi. Mantan jurnalis majalah Tempo itu memberikan materi tentang isu-isu lingkungan mutakhir dan tekni mewartawakannya di media massa.

Selain itu, ada juga diskusi panel yang menghadirkan narasumber Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi Muslim, Koordinator Data dan Informasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Ahmad Taufik, dan Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam Lampung Subakir.  

 "Peserta akan belajar membuat kerangka, liputan, dan teknis pelaporan peliputan mendalam tentang kehutanan," tutur Yoso.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh eskalasi pengurangan luasan tutupan lahan dan hutan di Lampung. Selama ini Lampung merupakan salah satu daerah dengan luasan hutan yang besar di Indonesia, memiliki luas wilayah 3,528 juta hektare, luasan hutan di Lampung mencapai 1,004 juta hektare atau 30,43 persen pada tahun 2000.

"Meskipun begitu, luasan hutan tersebut diperkirakan telah mengalami penurunan saat ini. Penyebabnya antara lain pembalakan liar, perambahan, pengalihan fungsi, kebakaran, dan lain-lain," ujar Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung Ridwan Hardiansyah.

Menurut Ridwan, luasan hutan Lampung mengalami penurunan sejak 1991. Saat itu, luasan hutan sebesar 1,237 juta hektare. Pada 1999, luasan hutan menjadi 1,144 juta hektare. (SA/R)

Wednesday, February 19, 2014

AJI Siap Gelar UKJ

Bandarlampung, Teraslampung.com--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung siap menggelar Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) pada Sabtu-Minggu (22-23 Februari), di Hotel Kurnia, Bandarlampung. Selain menjadi bagian usaha untuk meningkatkan profesionalisme anggota AJI di bidang jurnalistik, kegiatan tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya untuk menguji etika jurnalistik setiap anggota yang mengikuti UKJ.

Ketua AJI Bandarlampung Yoso Muliawan mengatakan, UKU AJI tidak hanya berisi materi yang berkaitan dengan praktik jurnalistik sehari-harik , tetapi juga memberikan tekanan pada pentingnya penegakan etika jurnalistik.

"Dan itu salah satu hal yang membedakan ujian kompetensi yang juga dilakukan lembaga lain memiliki sertifikat atak hak menggelar uji kompeteksi jurnalistik dari Dewan Pers," kata Yoso.

Menurut Yoso menjadi jusrnalis profesional yang terampil bisa melalui proses belajar.Namun, untuk menjadi jurnalis yang tetap taat pada etika jurnalistik itu tidak mudah.

"Proses belajar tidak bisa menyulap seorang jurnalis dijamin bisa memegang teguh kode etik jurnalistik. Penerapan kode etik jurnalistik yang benar merupakan dasar untuk membangun pers yang independen. Bangunan pers seperti itu tidak bisa berdiri dengan sendirinya, tetapi melalui jurnalis-jurnalis yang profesional. Makanya, kami menitikberatkan UKJ pada penerapan kode etik jurnalistik,” kata Yoso.

Yoso mengatakan AJI memiliki tiga visi yang terangkum dalam Tripanji AJI, yaitu kebebasan pers, profesionalisme jurnalis, dan kesejahteraan jurnalis. UKJ merupakan salah satu upaya menjaga jurnalis supaya tetap profesional dalam bekerja,” kata Yoso, .

Pelaksanaan UKJ akan didahului dengan focus group discussion (FGD) atau diskusi kelompok terbatas membahas empat hal. Keempat hal itu meliputi kondisi pers lokal, nasional, dan global; prinsip jurnalistik; praktik jurnalistik; dan terpenting kode etik jurnalistik.

Menurut Yoso, UKJ menjadi penting dilaksanakan karena jurnalis merupakan profesi yang unik. Untuk menjadi jurnalis, seseorang tidak perlu memiliki kualifikasi pendidikan tertentu seperti halnya profesi lain.

“Karena jurnalis berasal dari latar belakang pendidikan yang berbeda, persamaan terkait kompetensi profesi perlu dilakukan. Sehingga, seseorang yang mengemban profesi jurnalis dapat bekerja dengan baik dan patuh terhadap kode etik profesinya,” papar Yoso.

UKJ AJI Bandar Lampung akan diikuti 26 jurnalis di Lampung yang bekerja di media lokal maupun nasional. Yoso mengungkapkan, para jurnalis itu telah melalui tahap administrasi yang menjadi tahap pra-UKJ.

Budisantoso Budiman, salah seorang penguji UKJ dari AJI Indonesia, mengatakan uji kompetensi bisa menjadi alat ukur kompetensi seorang jurnalis. Meski begitu, kata Budisantoso, seorang jurnalis yang sudah lulus UKJ tidak secara otomatis profesional dan lebih baik dibanding jurnalis lain.

"Profesionalisme itu melalui proses. Namun, setidaknya dengan mengikuti UKJ seorang jurnalis bisa mengukur kompetensi profesinya. Yang lebih penting lagi adalah makan profesionalisme dapat dipahami oleh jurnalis, perusahaan media, dan publik," kata jurnalis senior di LKBN Antara itu. (RL)

Monday, February 17, 2014

Bertemu Wakapolri, AJI Serahkan Bahan Penyidikan Kasus Pembunuhan Udin

Bambang Satriaji/Teraslampung.com

Jakarta—Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyerahkan dokumen berisi 26 nama saksi, penyidik, polisi, penuntut umum, hakim kasus pembunuhan jurnalis Beita Nasional (Bernas) Yogya, Fuad Muhamad Syafruddin kepada Wakil Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Oegroseno, Senin (17/2). AJI mendesak polisi memeriksa 26 orang tersebut untuk mengungkap kasus pembunuhan itu.

Dalam pertemuan, Komisaris Jenderal Oegroseno itu, Sekretaris Jenderal AJI , Suwarjono, menyatakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum menunjukkan langkah serius untuk mengungkap kasus pembunuhan Fuad Muhamad Syafruddin alias Udin. Udin tewas pada 16 Agustus 1996, setelah dianiaya orang tidak dikenal di halaman rumahnya di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 13 Agustus 1996.

“Polisi pernah mengajukan Dwi Sumaji alias Iwik sebagai tersangka pembunuh Udin. Pada 3 November 1997, jaksa penuntut umum Iwik di Pengadilan Negeri Bantul, Amrin Naim, menuntut bebas Iwik karena tak cukup bukti. Pada 27 November 1997, majelis hakim memutus bebas Iwik, karena tidak terbukti bersalah. Polisi seharusnya mencari tersangka baru dalam kasus itu, namun polisi tidak pernah melakukannya,” kata Suwarjono.

Menanggapi tuntutan tersebut, Oegroseno berjanji akan menindaklanjuti laporan Aliansi Jurnalis Independen. "Saya akan sampaikan ke Kapolri untuk ditindaklanjuti. Saya sependapat ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini dan Polri layak membentuk tim khusus. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera terealisasi," kata Oegroseno.

Lebih lanjut, Suwarjono juga menyampaikan sejumlah jawaban Polri atas permohonan informasi publik perkembangan kasus pembunuhan yang diajukan AJI Indonesia. Dalam sejumlah jawaban atas permohonan informasi publik, Polri terus menyatakan Polri meyakini Iwik adalah pembunuh Udin.

“Pernyataan itu justru membuat penyidikan untuk menemukan tersangka baru tidak berjalan. Polisi terus berpijak kepada keyakinan yang sama, sementara pengadilan sudah menyatakan Iwik tidak terbukti membunuh Udin,” ujar Suwarjono.

Dalam pertemuan yang sama, Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho, menyatakan penyidikan dan persidangan kasus Udin penuh kejanggalan. Karena itulah AJI menyerahkan bahan penyidikan berupa nama 26 saksi, penyidik, polisi, jaksa, dan hakim yang terlibat atau mengetahui penyidikan dan pengadilan kasus pembunuhan Udin.
 
“Iwik dikambing-hitamkan sebagai pembunuh Udin, dan kami meyakini Iwik memang bukan pembunuh Udin. Kami menduga penyalahgunaan wewenang penyidik telah mengaburkan fakta hukum kasus pembunuhan itu. Karena itulah kami menyerahkan 26 nama saksi, penyidik, polisi, jaksa, maupun hakim yang terlibat penyidikan dan persidangan kasus itu agar diperiksa oleh penyidik Markas Besar Polri, agar alat bukti dan pelaku sesungguhnya bisa ditemukan,” kata Iman.

Oegroseno menyatakan pihaknya akan menelusuri bahan dan dokumen yang diserahkan AJI melalui tim khusus penyidik Mabes Polri. “Jika pengadilan menilai Iwik tidak bersalah membunuh Udin, polisi tidak bisa lagi meyakini bahwa Iwik adalah pembunuh Udin,” kata Oegroseno.

Kasus pembunuhan Udin adalah satu dari tujuh kasus pembunuhan jurnalis yang tidak pernah diusut tuntas oleh aparat penegak hukum di Indonesia.

Tujuh kasus pembunuhan jurnalis lainnya adalah pembunuhan Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi di Kalimantan Barat, ditemukan tewas pada 25 Juli 1997), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press di Timor Timur, 25 September 1999), Muhammad Jamaluddin (jurnalis kamera TVRI di Aceh, ditemukan tewas pada 17 Juni 2003), Ersa Siregar, jurnalis RCTI di Nangroe Aceh Darussalam, 29 Desember 2003), Herliyanto (jurnalis lepas tabloid Delta Pos Sidoarjo di Jawa Timur, ditemukan tewas pada 29 April 2006), Adriansyah Matra’is Wibisono (jurnalis TV lokal di Merauke, Papua, ditemukan pada 29 Juli 2010) dan Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku, ditemukan tewas pada 18 Desember 2010).

Friday, February 14, 2014

Jurnalis Aceh Susun SOP Pencegahan Kekerasan

BANDA ACEH, teraslampung.com-- Puluhan jurnalis lintas organisasi di Banda Aceh berkumpul untuk menyusun dan menyepakati Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan advokasi kasus kekerasan terhadap Jurnalis. Diskusi perumusan SOP itu berlangsung di aula gedung PWI Aceh, pada Sabtu 15 Februari 2014.

Penyusunan standar penanganan kasus ini dinilai penting sebagai acuan bagi jurnalis di lapangan dalam melakukan pencegahan dan upaya advokasi kasus kekerasan, yang kapan saja bisa menimpa jurnalis. Sebab pekerjaan sebagai jurnalis dipandang rawan mengalami kekerasan.

Diskusi ini dipimpin sejumlah ketua dan perwakilan organisasi jurnalis di Banda Aceh diantaranya Nasir Nurdin, yang mewakili Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Misdarul Ihsan mewakili Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Didik Ardiansyah mewakili Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, dan Ampelsa dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh, serta Daspriani Yayan Zamzami mewakili Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Aceh.

Lebih dari 30 jurnalis yang bekerja di sejumlah media lokal dan nasional ikut memberikan kontribusi dalam penyusunan SOP ini. Standar penanganan kasus kekerasan terhadap Jurnalis ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi setiap jurnalis di lapangan dalam melakukan tugas jurnalistiknya.


“Tidak hanya dapat dijadikan sebagai acuan bagi jurnalis di Aceh, SOP ini juga nantinya dapat menjadi rujukan bagi seluruh jurnalis di Indonesia dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis,” kata Nasir Nurdin, wartawan Harian Serambi Indonesia.


Selain menyusun SOP, jurnalis Aceh juga mengeluarkan rekomendasi bersama dalam menyikapi pesta demokrasi di tanah air, yang akan berlangsung pada 9 April 2014 mendatang. Rekomendasi itu antara lain agar wartawan yang bertugas di Aceh bersikap profesional dan netral, demi Pemilu damai dan demokratis.

Wartawan Aceh mendorong kontestan dan para pihak, untuk menghormati tugas wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Selain itu para pekerja media ini juga mendorong Pemilu cerdas, demokratis dan tanpa kekerasan. (RL)

Saturday, February 1, 2014

Lima Karya Jurnalistik Terpilih dalam Lomba Jurnalistik “FCTC untuk Ketahanan Bangsa”


JAKARTA, teraslampung.com--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Komisi Pengendalian Tembakau (Komnas PT) memilih lima karya terbaik dalam ajang lomba karya jurnalistik bertema “Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) untuk Ketahanan Bangsa” melalui sebuah rapat pleno penjurian pada 25 Januari 2014 di Sekretariat AJI Jakarta.

Masing-masing pemenang berhak mendapatkan hadiah berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta. Kelima karya terbaik itu berhasil menyisihkan 18 karya jurnalistik lain yang dihimpun oleh panitia sepanjang 22 Oktober-20 Desember 2013. 

Lima karya berjenis feature dan liputan mendalam (in-depth reporting) yang terpilih sebagai pemenang adalah sebagai berikut:

Pertama, "Smoking Among Minors Still a Major Problem in Indonesia", karya Dessy Sagita & Kennial Laia Caroline yang dimuat di The Jakarta Globe (16/11/2013). Tulisan ini berbicara tentang para perokok belia di Indonesia. Karya ini terpilih karena memiliki deskripsi yang cukup detil dan mendalam tentang fenomena perokok belia di Indonesia dengan beragam permasalahannya. Link tulisan tersebut ada di sini:  (http://www.thejakartaglobe.com/news/smoking-among-minors-still-a-major-problem-in-indonesia/)

Kedua, "Negeri Berselimut Asap Rokok" karya Salman Mardira yang dimuat di Okezone.com (8/11/2013). Karya jurnalistik ini berbicara tentang perokok pasif di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan kebijakan pengendalian rokok yang masih lemah di tingkat lokal maupun nasional. Link ada di sini: http://news.okezone.com/read/2013/11/08/340/894078/negeri-berselimut-asap-rokok

Ketiga, "Gemar Bakar Uang, Tak Sudi Jaga Kesehatan" karya Erik Purnama Putra yang dimuat di Republika Online (Republika.co.id) pada 17 Desember 2013. Karya feature ini berbicara tentang fenomena merokok di Kota Malang dan dampaknya pada kemiskinan. Link karya ada di sini: http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/12/17/mxxder-gemar-bakar-uang-tak-sudi-jaga-kesehatan

Keempat, "Menunggu Aksesi FCTC’ dan ‘FCTC tidak akan Mematikan Industri", karya Subroto yang dimuat di Harian Republika. Karya ini dinilai  memiliki data yang kuat dan dapat menyuguhkannya dengan menarik. Karya ini dapat dilihat di edisi cetak terbit pada 8 November 2013.

Kelima,  ‘Ratifikasi Konvensi Rokok Dihadang Empat Menteri’ karya Ira Guslina Sufa yang dimuat di Koran Tempo (4/11/13). Karya ini dinilai dapat mendiskripsikan fakta tentang tarik ulur di lembaga pemerintah yang menyebabkan FCTC tidak diratifikasi sampai saat ini. Link ada di sini: http://koran.tempo.co/konten/2013/11/04/326562/Ratifikasi-Konvensi-Rokok-Dihadang-Empat-Menteri  

Dewan juri lomba ini adalah Redaktur Pelaksana Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika, Pemimpin Redaksi PortalKBR.com Hendratmoko, dan Redaktur Pelaksana Harian Kontan/Ketua AJI Jakarta Umar Idris. Para juri melakukan penilaian berdasarkan empat aspek. Yakni, kesesuaian tema, orisinalitas, penggalian data narasumber, teknik penyajian, serta bahasa.

Ketua AJI Jakarta Umar Idris menilai porsi pemberitaaan seputar FCTC di media massa dari perspektif kesehatan saat ini masih kurang. Untuk itu AJI Jakarta bekerjasama dengan Komnas PT menyelenggarakan lomba ini agar media massa melakukan edukasi dari perspektif kesehatan mengenai rokok kepada masyarakat Indonesia. “Media massa mempunyai peranan penting dalam mengedukasi masyarakat dan dalam upaya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia, khususnya bagi remaja dan anak-anak”, ujarnya. (rls)