Kakek Edi (780 saat ditemukan warga (Dok Lampost) |
BANDARLAMPUNG--Teka-teki pembuangan kakek di Bandarlampung mulai terkuak. Polisi dari Polsek Tanjungkarang Barat dan Polrestas Bandarlampung, Kamis (30/1) berhasil mencokok lima pelaku biadab yang membuang seorang kakek di sebuah gardu tewas. Seperti kecurigaan publik sebelumnya, para pelaku adalah ‘orang dalam’ RSUD Dadi Tjokrodipo Bandarlampung.
Kelima pelaku adalah Rika (perawat), Andi (petugas kebersihan), Dika (petugas kebersihan), Rudi (tukang parkir), dan Muhaimin (sopir). Mereka ditangkap saat bekerja. Setelah diperiksa, kelimanya ditahan di Polresta Bandarlampung.
Kasus pembuangan kakek terjadi Senin lalu (20/1). Sejumlah saksi mengatakan para pelaku mengendarai mobil ambulans pelat merah bernomor polisi BE 2472 AZ untuk membuang kakek nahas itu. Mobil itu diketahui sebagai milik RSUD Dadi Tjokrodipo. Namun, pejabat Pemkot Bandarlampung sempat membantah bahwa ada mobil inventaris bernomor polisi yang sama dengan mobil yang dipakai membuang kakek malang.
Kakek renta dalam kondisi sakit itu semula sempat dianggap gelandangan. Belakangan diketahui bahwa kakek berusia 78 tahun itu adalah Edi Suparman bin Sariun alias Mbah Edi atau Mbah Darmo. Belum jelas kenapa Mbah Edi dibuang.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandarlampung Komisaris Polisi Derry Agung Wijaya mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya ‘aktor lain’ yang menyuruh pelaku membuang kakek malang itu. Menurut Derry saat dibuang di sebuah gardu du daerah perbukitan Sukadanaham Bandarlampung, kakek tersebut mash hidup tetapi keadaannya mengenaskan. Dua hari kemudian kakek tersebut meninggal.
Saat ditemukan, Mbah Edi dalam kondisi sangat lemah dan tidak bisa bicara. Di lengannya masih ada bekas tusukan jarum infus. Kakinya masih terlilit perban putih.
Humas RSUD Dadi Tjokrodipo, Heriansyah, tidak membantah bahwa Mbah Edi adalah salah satu pasien rumah sakit milik Pemkot Bandarlampung itu. Namun Heriansyah mengaku tidak ada perintah dari petugas atau pemimpin rumah sakit untuk membuang pasien itu.
Menurut Heriansyah pada malam sebelum kejadian pihak rumah sakit sudah merujuk Mbah Edi untuk dirawat di RSU Abdoel Moeloek (RS milik Pemprov Lampung). Alasannya, Mbah Edi mengalami gangguan kejiwaan sementara pihak RS Dadi Tjokrodipo tidak memiliki dokter ahli jiwa.
No comments:
Post a Comment