JAKARTA,teralampung.com—Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Dirut Pertamina Karen Agustiawan meninjau kembali kebijakan kenaikan harga elpiji 12 kilogram (kg) dalam waktu 1X24 jam ini. Presiden juga meminta Dirut Pertamina untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
“Proses peninjauan kembali atau kebijakan kenaikan harga elpiji 12 kg itu saya harapkan tetap melalui prosedur dan mekanisme yang diatur oleh Undang-undang. Dan saya meminta Pertamina bersama menteri terkait yang diamanahkan oleh Undang-undang untuk menyelesaikan peninjauan kembali itu dalam waktu satu hari (1 X 24 jam),” kata Presiden SBY usai memimpin rapat terbatas yang membahas harga elpiji 12kg, di Ruang VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (5/1).
Presiden menjelaskan, kenaikan harga elpiji 12 kg oleh Pertamina utamanya didorong hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dalam auditnya menemukan kerugian Pertamina sebesar Rp. 7,7 triliun karena rendahnya harga jual elpiji 12kg.
Untuk itu, Presiden SBY meminta Dirut Pertamina dan menteri terkait agar melakukan konsultasi dengan BPK, sehingga ditemukan solusi dan tindakan yang tepat terkait dengan hasil audit yang dilakukan BPK terhadap Pertamina. “Saya berharap konsultasi itu bisa dilakukan besok pagi, Senin, tanggal 6 Januari 2014. Jadi harapan saya, konsultasi rampung dilaksanakan besok pagi, Senin, 6 Januari 2014,” ungkap Presiden SBY.
Presiden menegaskan, prinsip yang dipilih pemerintah dalam hal kebijakan harga elpiji 12kg ini adalah Pertamina dan negara tidak terus menerus dirugikan, apalagi dengan jumlah yang besar, sebagaimana yang ditemukan oleh BPK itu. Namun, lanjut SBY, penyesuaian atau kenaikan harga haruslah dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat.
Kepala Negara juga menyatakan, bahwa kenaikan harga elpiji 12 kg yang dimaksudkan untuk mengurangi kerugian negara itu, juga bisa ditempuh dengan tahapan yang tepat, dan tidak memberikan beban yang tidak semestinya kepada masyarakat.
“Inilah posisi pemerintah, dan saya berharap dengan mekanisme, dengan langkah dan kegiatan yang akan diambil malam ini mereka sudah bekerja, besok hari berkonsultasi dengan BPK,” tandas SBY sembari berharap pada Senin (6/1) siang, Pertamina dan menteri terkait sudah selesai melakukan peninjauan, dan kemudian bisa disampaikan kepada masyarakat, apa yang akan dilakukan Pertamina untuk mengatasi masalah harga elpiji 12kg ini.
Rapat terbatas membahas harga elpiji 12 kg ini dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, Menteri ESDM Jero Wacik, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, Menkeu Chatib Basri, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menkum dan HAM Amir Syamsudin, Jaksa Agung Basrif Arief, Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Panglima TNI Jendral Moeldoko, dan Kapolri Jendral Sutarman.
Sebagaimana diketahui terhitung sejak 1 Januari 2014, PT Pertamina (Persero) menaikkan harga elpiji nonsubsidi 12 kg senilai Rp 3.959 per kilogram atau sebesar 68% untuk tabung elpiji 12kg. Alasan Pertamina menaikkan harga itu karena harga jual elpiji yang berlaku saat ini merupakan harga yang ditetapkan pada Oktober 2009 yaitu Rp5.850 per kg, sedangkan harga pokok perolehan kini telah mencapai Rp10.785 per kg. Dengan kondisi ini maka Pertamina selama ini telah "jual rugi" dan menanggung selisihnya sehingga akumulasi nilai kerugian mencapai Rp 22 triliun dalam 6 tahun terakhir.
No comments:
Post a Comment