Showing posts with label Narkoba. Show all posts
Showing posts with label Narkoba. Show all posts

Sunday, June 8, 2014

Pesta Sabu di Kamar Hotel, Anggota DPRD Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara menangkap empat pelaku yang tengah asik berpesta narkoba jenis sabu-sabu di hotel Srikandi, pada Minggu (8/6) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB. Salah seorang di antaranya adalah Yusnan Eko Rozali, anggota DPRD Lampung Tengah. Selain Yusnan, tiga orang lainnya adalah Ahmad Yani, Husin, dan Ocik

"Ya, salah satu pelaku yakni Yusnan Eko Rozali merupakan anggota DPRD Lampung Tengah aktif. Mereka kini sudah diserahkan ke bagian Satnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan penyelidikan dan dimintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih melalui ponselnya kepada Teraslampung.com, Minggu (8/6) malam.

Sulistyaningsih menjelaskan, penangkapan ke empat pelaku ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa adanya pesta narkoba di salah satu hotel. Mendapat informasi tersebut, petugas dari Resmob Polres Lampung Utara langsung melakukan penggrebekan ditempat dimaksud dan didapati ke empat pelaku tengah asik berpesta narkoba dengan mengiap sabu-sabu.

"Saat digrebek petugas disalah satu kamar hotel yang disewa untuk menginap, mereka tidak bisa mengelak lagi. Karena saat itu ke empatnya sedang asyik pesta narkoba serta ditemukannya adanya barang bukti, satu paket hemat sabu-sabu, serta beberapa peralatan alat hisap seperti dua korek api warna kuning, 1 botol air mineral, 4 buah pipet plastik, 1 lembar aluminium foil bekas rokok, dan satu buah pisau potong (cutter),” kata Sulis.

Ditambahkannya, saat ini kasus ini sedang dalam pengembangan oleh petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Utara untuk memburu bandar atau pemasok sabu-sabu tersebut. Polisi akan menjerat ke empat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.

Thursday, June 5, 2014

Riset di Selandia Baru: Nikmatnya Shabu Enam Kali Lipat Dibanding Seks

Shabu-shabu (ilustrasi)
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com - Banyak pecandu shabu-shabu saat ditangkap dan diperiksa polisi mengaku hanya coba-coba mengonsumsi barang haram tersebut. Tidak jarang pula pecandu berat shabu sangat susah menghentikan kebiasanya mengonsumsi shabu-shabu meskipun sudah direhabilitasi selama beberapa bulan. 

Intinya, shabu-shabu bisa membuat orang kecanduannya, layaknya orang kecanduan rokok dan seks.

Hal itu rupanya selaras dengan hasil riset di Selandia Baru, belum lama ini. Sebuah studi menyebutkan, mengonsumsi shabu bisa emberikan kenikmatan enam kali lipat dibandingkan melakukan hubungan seks.

“Shabu membuat penggunanya kecanduan sejak pertama kali mengonsumsi. Shabu mampu mengeluarkan 1.250 unit dopamine yaitu bahan kimia yang memberikan perasaan nikmat kepada otak. Sedangkan hubungan seks hanya mengeluarkan 200 dopamine dan kesenangan lain dalam kehidupan sehari-hari seperti makan hanya mengeluarkan 100 dopamine,” kata Mike Sabin, mantan detektif obat-obatan terlarang asal Selandia Baru, seperti dilansir Dailymail, baru-baru ini.

Menurut Mike Sabin, shabu juga memberikan kenikmatan yang jauh lebih besar dibandingkan kokain, yang hanya mengeluarkan 400 unit dopamine.

”Shabu bisa menimbulkan kerusakan kepada otak di mana saraf yang menerima perasaan nikmat itu akan mati dan tidak bisa lagi merinci dopamine dalam jumlah kecil yang normal. Kecanduan dimulai ketika pengguna mulai menggunakan shabu hanya untuk bisa merasa normal. Shabu telah membajak jalur ke otak dengan cepat,” ujarnya.

Sabin menuturkan, jalan menuju otak yang dibajak shabu itu merupakan mekanisme fundamental untuk sesorang bisa bertahan hidup. Akibatnya, keinginan untuk menggunakan shabu jauh lebih besar dibandingkan keinginan untuk tetap hidup. Itulah sebabnya, kata Sabin, sangat banyak pecandu shabu berakhir dengan kematian. Mengonsumsi shabu ibarat menandatangani kontrak untuk mati. (Ana Nirmala)


Tuesday, June 3, 2014

Pernah Dibui Dua Tahun karena Ekstasi, Andi Ditangkap Polisi karena Miliki Ganja

Andi Supandi
Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap Andi Supandi (35), pengguna dan pemilik narkoba jenis ganja sebanyak dua paket kecil ganja kering,  Senin (2/6). Warga Jl. Yos Sudarso Kelurahan Sukaraja, Telukbetung Selatan itu ditangkap dirumah kontrakannya yang berada di Jl. Yos Sudarso Gang Drauf, Kelurahan Sukaraja, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.


Kasat Resesrse narkoba Polresta Bandarlampung, Komisaris Polisi Sunaryoto mengatakan, tersangka Andi merupakan residivis kasus narkoba atas kepemilikan pil ekstasi dan menjalani hukuman dua tahun tujuh bulan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) narkotika Way Hui pada tahun 2009.

"Tersangka kami amankan saat sedang tertidur dirumah kontrakan, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket kecil daun ganja yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Clas Mild berada di atas meja," kata Sunaryoto kepada wartawan, Selasa (3/6).


Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus kecil daun ganja kering yang ditaruh di dalam kotak rokok. Penangkapan tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa dilokasi tersebut kerap digunakan sebagai pesta narkoba.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, ganja tersebut diperoleh Andi dari seorang bandar berinisial EWK di daerah Balai Desa Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Selatan seharga Rp 25 ribu satu paketnya. Tersangka merupakan seorang resedivis yang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Way Hui pada tahun 2009 atas kasus kepemilikan 17 butir pil ekstasi.

"Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka EWK. Namun tersangka EWK sudah tidak ada di tempat berhasil melarikan diri sebelum petugas datang, kini tersangka buron (DPO)," kata Sunaryoto.

Menurut Sunaryoto, tersangka Andi Supandi  akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Tersangka Andi mengaku ganja yang ditemukan dirumah kontarakan adalah miliknya didapat dengan cara membeli dari seorang bandar berinisial EWK kini buron (DPO) yang tinggal didaerah Balai Desa Kupang Teba. Ganja itu hanya dipakai untuk sendiri agar supaya enak makan, tidak untuk dijual lagi. Dia juga menuturkan, pada tahun 2009 dirinya pernah mendekam di Lapas narkotika Way Hui dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi.

“Ya bang saya dulu mengedarkan extacy, dan dipenjara di Lapas Way Hui selama dua tahun tujuh bulan. Setelah keluar dari penjara saya tingal dengan mengontrak rumah di daerah Teluk sembari buka warung dan gerai telepon genggam. Saya pakai ganja baru sekitar dua minggu.  Buat ngenakin makan aja,” kata dia.


Ketika ditanya kapok atau tidak mendekam selama dua tahun lebih di penjara karena kasus narkoba, Andi mengaku tidak kapok.

“Lebih enak hidup di dalam penjara,” kata Andi.

Monday, May 19, 2014

Polisi Gerebeg Rumah Tempat Pesta Narkoba

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Tiga tersangka kasus narkoba saat akan diperiksa di Mapolresta Bandarlampung, Senin (19/5). Foto: Teraslampung.com/Zaenal Asikin

BANDARLAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, menggerebeg sebuah rumah di Jll. Panglima Polim, Gang Masjid II Kelurahan Segalamider, Tanjungkarang Barat karena diduga tempat pesta sabu-sabu. Dari hasil penggrebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah alat isap sabu (bong), dan dua plastik klip bening bekas sabu.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah Oktavianto Kartono (34) warga Tanjungkarang Barat, Herman (34) warga telukbetung selatan dan Dwi wahyu Wibowo (35) warga Bogor.

Kasat narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah berada di jalan panglima polim Gg. masjid II kelurahan Segala Mider kecamatan tanjungkarang barat diduga sebagai tempat berpesta narkoba.

"Atas laporan itu, petugas langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan mereka (para tersangka) kami tangkap hari Minggu (18/5) sekira pukul 18.30 WIB," ujar Sunaryoto, Senin (19/5).

Sunaryoto menjelaskan, petugas awalnya menangkap Oktavianto yang berada rumah. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, selain tersangka petugas menangkap dua tersangka lainnya yang taklain adalah  rekannya yakni Herman dan Dwi Wahyu Wibowo.

"Tersangka Oktavianto kami tangkap saat sedang berada di teras rumah, sedangkan Herman dan Dwi Wahyu Wibowo diamankan di fafiliun," jelasnya.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah kaleng permen merk Teens yang berisikan satu paket sabu serta satu buah kaleng Dabelmin yang berisikan satu paket sedang sabu milik Oktavianto. "Sedangkan dari tersangka Herman, ditemukan barang bukti berupa satu alat isap sabu-sabu (bong), dua buah plastik klip bening bekas sabu-sabu," beber dia.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Oktavianto, sambungnya mantan Kapolsek Bukit Kemuning ini, dirinya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial BG kini masih buron (DPO) seharga Rp 5 juta di daerah Fly Over Antasari.

"Saat dilakukan pengejaran terhadap BG, tersangka sudah tidak ada ditempat atau melarikan diri," urainya.

Sunaryoto menambahkan, bahwa tersangka Oktavianto diketahui pernah terjerat kasus tindak pidana penipuan pada tahun 2010 di Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 lebih sub pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," tandasnya

Sunday, April 13, 2014

Ada 53.328 Pengguna Narkoba di Lampung


M.Zaenal/Teraslampung.com


Bandarlampung—Lampung termasuk daerah merah peredaran narkoba. Berdasarkan kasus narkoba yang sudah terungkap kepolisian, saat ini Provinsi Lampung berada di peringkat 9 nasional dalam hal jumlah pengguna narkoba.

“Ada sebanyak 53.328 pengguna narkoba 0,9 persen dari jumlah penduduk Lampung sebanyak 5.925.300 jiwa, dengan usia 10 sampai 60 tahun,” kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Abadi Azra'i, Minggu (13/4).

Menurut Abadi, anak-anak dan remaja sangat rentan terancam bahaya narkoba. Sebab itu, kata Abadi, sejak dini mereka harus dididik agar tidak terpengaruh dan terjebak dengan bahaya narkoba yang sangat berpotensial menjadi kehancuran bangsa.

Abadi mengatakan untuk mewujudkan Lampung bebas narkoba 2015, BNN Provinsi Lampung bersama Dit Narkoba Polda Lampung, Sat Narkoba Polresta Bandarlampung dan Universitas Indonesia (UI) dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan bahayanya penggunaan narkotika kepada para pelajar ke sekolah-sekolah, yakni SMA Negeri maupun Swasta.

"Kami melakukan kegiatan ini bekerjasama dengan Universitas Indonesia (UI) untuk melakukan penyuluhan, dan deteksi narkoba (Tes Urine) terhadap siswa-siswi di beberapa sekolah," tutur dia.

Maraknya penyimpangan prilaku penyalahguanaan narkotika generasi muda saat ini, kata Abadi, dapat membahayakan kehidupan bangsa di kemudian hari.  dikarenakan zat yang terkandung dalam Narkoba sangat berbahaya, seperti zat-zat adiktif yang merupakan penghancur syaraf, yang mengakibatkan tidak dapat berfikir secara jernih, otomatis generasi muda tidak bisa berfikir cerdas.

“Dari pengalaman itu, kita berbaur dengan masyarakat agar saling membantu dalam pencegahan remaja generasi muda sejak dini dan memerangi narkoba," jelas Abadi.

Berdasarkan jurnal data Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN) tahun 2012-2013, kata Abadi, diketahui jumlah penyalahguna narkoba diseluruh Indonesia di bidang pendidikan mencapai 13.602 orang. Hampir 50 persennya adalah pelajar SMA.

"Dari hal tersebut, kami melakukan pemberdayaan di lingkungan sekolah untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang bersih narkoba, dengan melakukan tes urine sekitar1652 siswa-siswi dari 11 SMA Negeri maupun Swasta khususnya yang ada di Kota Bandarlampung,” kata dia.

Dari hasil tes urine tersebut, Abadi menambahkan, ada 14 pelajar teridentifikasi positif mengggunakan narkoba. 9 diantaranya teridentifikasi positif THC (Ganja), 1 orang teridentifikasi positif AMP (Amphetamine) dan 4 orang teridentifikasi positif MOP (Morphine).

Untuk 14 pelajar yang positif teridentifikasi zat terlarang tersebut, harus segera melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor Pecandu (IPWLP) yang telah di rujuk ke Rumah Sakit Bayangkara (RSB) dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

"Ini dilakukan untuk penyelamatan atau rehabilitasi bagi para pelajar, agar lebih baik lagi nanti ke depannya," tandasnya.

Monday, March 31, 2014

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Kalangan Mahasiswa

Andanan diperiksa  di Polresta Bandarlampung. (teraslampung)
Zaenudin Lukman/Teraslampung.com

Bandarlampung—Satuan narkoba Polresta Bandarlampung, menangkap tersangka pengedar sabu-sabu, Andanan (33), warga Jl. H. Komarudin Gang Citra, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Minggu (30/3).

Menurut polisi, tersangka merupakan seorang pengedar sabu-sabu dikalangan mahasiswa. penangkapan tersangka disaat akan bertransaski narkoba pada Minggu (30/3) sekitar pukul 16.30 WIB, di belakang kampus Akademi Kebidanan (Akbid) Adila, Bandarlampung. Dari tangan tersangka Andanan, polisi menyita barang bukti tiga paket sabu dalam plastik klip.

"Tersangka Andanan diamankan atas informasi dari masyarakat, bahwa dibelakang Fakultas Akademi Kebidanan (Akbid) Adila, yang berda di Jalan Soekarno-Hatta Gg. Masjid, Kecamatan Rajabasa bahwa ada seseorang yang akan bertransaksi narkoba di kalangan mahasiswa," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Komisaris Polisi Sunaryoto, Senin (31/3).

Mantan Kapolsek Bukit Kemuning ini juga mengatakan, dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, polisi melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Andanan dan dilakukan penggeledahan.
“Saat itu polisi menemukan tiga plastik klip berisikan sabu-sabu yang disimpan tersangka di dalam dompetnya, petugas pun melanjutkan pemeriksaan dirumah tersangka. Dari rumah tersangka petugas tidak menemukan barang haram tersebut. Tetapi petugas menemukan timbangan digital,” kata Sunaryoto.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Andanan, diketahui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut didapat tersangka dengan cara membeli dari seorang temannya bernama YAL (DPO) didaerah Tegineneng, Kabupaten Lampung Selatan seharga Rp1 juta.

Sebagian sabu-sabu yang tersangka dapatkan dari YAL diambil oleh temannya bernama Andika (DPO) seharga Rp 200 ribu. Tersangka Andanan juga telah menukar sabu-sabu  dengan dua unit timbangan digital, pertama dari Andi (DPO) pada Sabtu (15/3), kemudian yang kedua dengan Anton (DPO) pada Minggu (16/3).

"Tujuan tersangka Andanan menukar sabu-sabu dengan timbangan digital, karena harga timbangan digital lebih mahal dari harga sabu-sabu. Untuk melancarkan usaha mengedarkan barang haram itu, maka tersangka Andanan menukar sabu dengan timbangan. Terhadap perkara ini, masih dilakukan pengembangan untuk dapat mengungkap TKP lain. Sementara untuk para tersangka lain yakni YAL, Andi dan, Anton masuk dalam target pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran," kata dia.

Polisi akan menjerat tersangka Andanan dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Wednesday, March 26, 2014

Lagi, Lima Orang Ditangkap Di Karaoke Wijaya Kusuma

Tersangka Fahrozi (kanan) dan barang bukti. (teraslampung/ZL)
Zaenudin Lukman/Teraslampung.com

Bandarlampung—Razia Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menemukan fakta mengejutkan:lima orang kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ekstasi di Karaoke Wijaya Kesuma (WK), Pahoman, Rabu dini hari (26/3), sekitar pukul 04.00 WIB. Padahal, sehari sebelumnya, Selasa malam (25/3), di tempat yang sama BNN menangkap empat orang—dua pria dan dua wanita—karena kasus serupa.

Dalam penangkapan Rabu dini hari, lima orang kini ditahan. Mereka adalah Fahrozi (37), Aprizal (28) keduanya warga Kota Agung, Tanggamus;  Aidil Syahputra (42) warga Harapan Jaya, Bandarlampug,  Novriadi (31) warga Kota Baru, Bandarlampung, dan Erna Emira Wati (26) warga Sukamandi, Kabupaten Tanggamus.

Barang bukti satu butir pil ekstasi merk mahkota yang ditemukan disaku celana sebelah kanan tersangka Fahrozi dan uang tunai senilai Rp 17,2 juta langsung disita petugas.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Komisaris Polisi Abdul Haris, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya penggunaan narkoba di tempat-tempat hiburan malam di Bandarlampung.

Berbekal laporan masyarakat BNNP kemudian merazia beberapa tempat hiburan malam, mulai  pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Razia itu dilakukan dengan mendatangi tempat hiburan malam yakni di New Dwipa, Nirwana, Santai, Tanaka, dan Wijaya Kesuma.

“Dari empat lokasi, petugas BNN tidak menemukan para pelaku pengguna narkoba. Namun saat berada di Karaoke Wijaya Kesuma di bilangan Pahoman petugas mendapati para pengguna narkoba jenis ektasi. Sehari sebelumnya, kami menangkap empat pelaku pengguna narkoba jenis sabu, kali ini kami mengamankan pengguna narkoba jenis ektasi. Salah seorang di antaranya diduga salah satu pelaku sebagai bandar,” kata Komisaris Abdul Haris, Kabid Pemberantasan BNNP Lampung pada wartawan, Rabu (26/3).

Haris mengatakan, kelima pelaku masih kita periksa untuk penyidikan dan penyelidikan. BNN lampung segera mengirimkan sampel urine berikut pil extacy ke balai Lab Uji narkotika di BNN RI di Cawang Jakarta Timur.

“Para tersangka sekarang kita tahan. Barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku, satu butir pil ekstasi sisa pakai serta uang diduga hasil transaksi sebesar Rp 17,2 juta,” kata Haris.


Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,"kata Haris. (Zaenal Mutaqien)

Berita Terkait: Empat Orang Asyik Nyabu