Showing posts with label Kasus Pemerkosaan Lima Siswa SMP di Bandarlampung. Show all posts
Showing posts with label Kasus Pemerkosaan Lima Siswa SMP di Bandarlampung. Show all posts

Friday, April 11, 2014

Lima Siswa SMP Tersangka Pencabulan Diperbolehkan Ikut UN di Sekolahnya


M. Zaenal/Teraslampung.com

Bandarlampung—Lima tersangka pencabulan terhadap siswi sebuah SMP swasta di Bandarlampung, yakni IR, NW, AB, MF, dan NJ, tetap diizinkan untuk mengkuti ujian nasional (UN) di sekolahnya yang juga sekolah korban.

Sebelumnya, dikabarkan NIS, seorang siswi SMP swasta di Bandarlampung,melapor ke Polres Bandarlampung setelah diperkosa di sebuah hotel tak jauh dari sekolahnya oleh lima siswa SMP. Lima siswa tersebut masih satu sekolah dengan korban NIS. Polisi pun langsung menangkap kelima tersangka dan menahannya.

Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Ketut Suryana, Jumat (11/4, mengatakan izin bagi kelima tersangka kasus pencabulan untuk bisa ikut UN diberikan agar mereka tetap mendapatkan hak bisa mengerjakan soal UN dengan tenang.

“Kelima tersangka, yakni IR, NW, AB, MF dan NJ akan melaksanakan ujian nasional (UN) di sekolah masing-masing. Namun, mereka tetap dalam pengawasan petugas mengunakan baju preman. Saat ini petugas sedang melakukan koordinasi dengan pihak sekolah dan dinas pendidikan,”kata Ketut Suryana, Jumat (11/4).

Sesuai dengan jadwal dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandarlampung, pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat sekolah menengah pertama (SPM) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) akan dilaksanakan pada tanggal 5 Mei sampai 8 Mei dan untuk ujian susulan akan dilaksanakan pada tanggal 12 Mei sampai 16 Mei 2014.

Ketut menjelaskan, untuk berkas kasus pencabulan lima tersangka yaitu IR, NW, AB, MF dan NJ itu, sudah diserahkan ke pihak ke Kejaksaan dan masih dalam tahap penelitian. Sementara kelima tersangka tetap dilakukan penahanan di Polsek Tanjungkarang Barat dan sedang mengikuti pelatihan pra UN.

”Proses hukumnya tetap berlanjut dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk pemberkasan kasus pencabulan tersebut sudah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan tahap penelitian,”ujar Ketut.

Lebih lanjut, perwira menengah ini menambahkan, untuk kelima orang tersangka tersebut sudah dilakukan gelar perkara dan mempunyai bukti yang kuat, bahwa kelima orang tersangka terbukti kuat telah melakukan rencana pencabulan terhadap korban NIS di sebuah Hotel PHG tersebut.

Namun, hingga berkas kasus tersebut sudah masuk tahap penelitian, hasil pemeriksaan petugas kelima tersangka dalam keterangannya masih saling lempar satu sama lainnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, kelima tersangka ditangkap oleh petugas  Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat setelah menerima laporan dari orang tua korban. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap kelima orang tersangka ditempat terpisah. 

Tersangka MF dan NJ ditangkap di saat sedang mengikuti proses kegiatan belajar di sekolah SMP swasta di Kota Bandar Lampung pada Jumat (28/3) pagi saat sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolahnya.

Sedangkan tersangka IR, NW dan AB ditangkap pada hari Jumat (28/3) di rumahnya masing-masing sekitar pukul 18.00-19.00 WIB.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungkarang Barat dan dijerat tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan melanggar pasal 82 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Berita Terkait: Polisi Masih Dalami Kasus Perkosaan oleh Lima Siswa SMP

Friday, April 4, 2014

Kasus Pemerkosaan Siswa SMP: Hasil Gelar Perkara Diketahui Senin Depan

M.Zaenal/Teraslampung.com

Bandarlampung—Polresta Bandarlampung dan Polsek Tanjungkarang Barat, telah melakukan gelar perkara kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban NIS sisiwi SMP oleh kelima pelaku (pelajar SMP swasta di Kota Bandarlampung) di Hotel Panghegar Bandarlampung,  yang terjadi pada beberapa hari lalu.Sejauh ini, Hasil gelar perkara baru akan diketahui Senin mendatang ((7/4) .

“Kami (Polresta-Red) sudah melakukan gelar perkara bersama petugas Polsek Tanjungkarang Barat terhadap kasus pencabulan tersebut. Dan hasil gelar perkaranya akan dijadwalkan dan dapat diketahui pada, Senin (7/4) depan,” tutur Kasat reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya pada saat ditemui
di Mapolresta.

Dery menjelaskan, selain dilakukannya gelar perkara, polisi juga sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pihak hotel Panghegar yang dijadikan tempat kelima pelaku melakukan perbuatan cabul. Hasil dari keterangan pihak hotel, dan sejauh mana pihak hotel membiarkannya dan sebatas apa pihak hotel keterlibatannya dalam kasus ini. Nantinya akan dipelajari sebagai penambahan barang bukti penyidikan dalam perkara tersebut.


“Untuk kelima pelaku yang berstatus pelajar SMP yang melakukan pencabulan terhadap korban NIS, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada minggu lalu dan sudah dilakukan penahanan di Polsek Tanjungkarang Barat," bebernya.

Dikatakannya, setelah dilakukan gelar perkara, sejauh ini belum ditemukan adanya pelaku baru dalam kasus ini. Menurut Dery, polisi saat ini masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangka, sebab dari hasil keterangan sementara dari kelima pelaku masih saling lempar antar pelaku satu dan lainnya,”kata Dery kepada teraslampung.com.


Mengenai adanya dugaan pemerasan dari orang tua korban, Dery menambahkan, bahwa dirinya hingga saat ini juga belum pernah bertemu dengan orang tua dari para pelaku. Terkait dengan adanya dugaan bahwa orang tua korban melakukan pemerasan terhadap keluarga dari kellima orang pelaku, karena dari kelima orang pelaku tersebut tidak menyanggupi membayar sejumlah uang yang diminta oleh pihak korban, sehingga kasus tersebut dilaporkan pihak kepolisian.


“Memang ada pertemuan antara korban dan pelaku sebelum melaporkan perbuatan cabul tersebut kepada aparat kepolisian. Namun tidak adanya keterangan dari para pelaku, bahwa mereka diperas oleh pihak korban. Sejauh ini, kami juga belum pernah bertemu dengan salah satu orang tua dari kelima pelaku,” jelasnya.


Diiberitakan sebelumnya, pada jumat (28/3) sekitar pukul 11.00 petugas unit reskrim Polsek Tanjungkarang Barat menangkap dua orang pelaku pencabulan terhadap korban NIS. Dua pelaku tersebut MIF dan NJB, keduanya ditangkap saat sedang mengikuti kegiatan belajar di sekolahnya.

Kemudian pada hari yang sama, Jumat (28/3) sekitar pukul 18.30 - 19.00 WIB petugas unit reskrim Polsek Tanjungkarang Barat, kembali berhasil menangkap pelaku lainnya HBB, IRP dan NWN. Ketiga pelaku ditangkap saat berada dirumahnya masing-masing. 


Baca Juga: Polisi Menangkap Lima Siswa SMP Pelaku Pemerkosaan

Sunday, March 30, 2014

Polisi Masih Dalami Kasus Pemerkosaan yang Libatkan Lima Siswa SMP di Bandarlampung


Zaenudin Lukman/Teraslampung.com

Bandarlampung—Polisi dari Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat akan mendalami kasus pemerkosaan siswa sebuah SMP swasta di Bandarlampung pada pekan lalu, menyusul ditetapkannya lima siswa yang diduga menjad pelaku pemerkosaan. Pendalaman polisi dilakukan dengan melanjutkan pemeriksaan terhadap lima tersangka dan dan mendalami peran petugas hotel melati di Bandarlampung,

“Untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas dan pengelola hotel, kami bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Lampung,” kata Kapolsek Tanjungkarang Barat, Komisaris Polisi I Ketut Suryana, Minggu (30/3).

Pada pemeriksaan sebelumnya, terungkap bahwa saat datang ke hotel para siswa itu mengatakan akan memesan kamar selama tiga jam. Namun, seorang petugas hotel mengatakan kalau hanya selama  tiga jam akan tanggung. Akhirnya mereka memesan kamar selama satu hari.

Ketut mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap lima pelaku pencabulan siswi SMP itu, tersangka Mif adalah teman dekat korban Nis. Dari kelima pelaku yang sudah diamankan, dua di antaranya merupakan dalangnya, yaitu Mif dan Irp.  Mereka yang merencanakan pencabulan di hotel,” kata Ketut.

Menurut Ketut, hasil pemeriksaan terhadap pelaku menunjukkan bahwa sebelum melakukan pencabulan di hotel pelaku Mif menghubungi korban melalui pesan singkat (SMS). Mif meminta korban Nis untuk datang ke Pusat Kegiatan Olah Raga Way (PKOR) Wayhalim,Bandarlampung.

Korban kemudian dijemput pelaku Irp.  Namun, setelah di PKOR Way Halim mereka kemudian pergi ke Hotel Panghegar dan memesan sebuah kamar.

“Hasil pemeriksaan polisi terhadap karyawan hotel membenarkan bahwa memang ada daftar nama para pelaku yang terduga memesan kamar hotel. Ketika polisi memeriksa kasur yang digunakan terduga untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban, polisi menemukan adanya bercak darah," kata Ketut.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Ketut mengaku pihaknya masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit.

Ditangkap Saat Belajar

Sebelumnya diberitakan, lima pelaku pencabulan terhadap Nis, siswi salah satu SMP swasta di Bandarlampung, dibekuk aparat unit reksrim Polsek Tanjungkarang Barat, Jum’at (28/3) sekitar pukul 18.30 WIB. Kelima pelaku itu adalah , Irp, Nwn, Ab, Mif, dan Njb. Mereka adalah kawan satu sekolah dengan korban.

Soal penangkapan, Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Polisi I Ketut Suryana mengatakan, kelima pelaku ditangkap di tempat berbeda. Pada Jumat pagi (28/3), polisi lebih dulu menangkap dua pelak, yakni Mif dan Njb. Keduanya ditangkap di saat sedang mengikuti proses kegiatan belajar di sekolah SMP swasta di Kota Bandarlampung.

Sore harinya, polisi menangkap Irp, Nwn, dan Ab diringkus petugas unit reskrim Polsek Tanjungkarang Barat di rumahnya masing-masing di daerah Kedaton (Kota Bandarlampung) dan Gedongtatatan (Kabupaten Pesawaran). Ketiganya sempat buron.

Menurut Ketut kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang pelaku pencabulan tersebut.

Berita Terkaiit: Polisi Tangkap Lima Siswa SMP Diduga Pemerkosa