Saturday, February 1, 2014

Inilah Perhitungan Riil Biaya Satuan Pendidikan di Bandarlampung

Ahmad Yulden Erwin dan Muhammad Yunus*

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya pendidikan diklasifikasikan menjadi tiga kelompok. Yaitu biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, biaya pribadi peserta didik, dan biaya satuan pendidikan. Biaya satuan pendidikan sendiri meliputi: (1) biaya investasi; (2) biaya operasional; (3) bantuan pendidikan; dan (4) beasiswa.

Besaran biaya satuan pendidikan tentunya berhubungan langsung dengan kondisi sosio-geografis sekolah. Biaya ini juga dipengaruhi oleh beberapa variabel, antara lain (a) Jumlah personel yang mengelola satuan pendidikan (Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan); (b) Kelengkapan atau ketersediaan sarana sekolah (buku pelajaran, buku sumber, buku pelengkap, buku perpustakaan, alat peraga, alat praktik, bahan dan ATK, perabot), dan prasarana sekolah (tanah, bangunan, laboratorium, perpustakaan, lapangan olahraga); serta (c) Ketersediaan biaya investasi yang mencakup biaya untuk keperluan pengadaan tanah, pengadaan bangunan, alat pendidikan, termasuk buku-buku dan biaya operasional baik untuk personel maupun nonpersonel. Biaya untuk personel antara lain untuk kesejahteraan dan pengembangan profesi, sedangkan untuk biaya nonpersonel berupa pengadaan bahan dan ATK, pemeliharaan, dan kegiatan pembelajaran.

Menurut seorang praktisi pendidikan, Drs. Ramidjo, suatu sekolah (semisal tingkat SD dan SMP) untuk memiliki tenaga kependidikan yang berkualitas dengan jumlah yang mencukupi kebutuhan memerlukan biaya rekrutmen, penempatan, penggajian, pendidikan dan latihan, serta mutasi. Dalam usaha pengadaan sarana dan prasarana untuk menunjang proses pembelajaran tentu saja diperlukan dana yang tidak sedikit, bahkan setelah diadakan maka diperlukan dana untuk perawatan, pemeliharaan, dan pendayagunaannya.

Meskipun ada tenaga, ada sarana dan prasarana, untuk memanfaatkan dan mendayagunakan secara optimal perlu biaya operasional baik untuk bahan dan ATK habis pakai, biaya pemeliharaan, maupun pengembangan personil agar menguasai kompetensi yang dipersyaratkan. Dari uraian di atas jelas bahwa untuk penyelenggaraan pendidikan di sekolah perlu ada dana yang memadai; paling tidak memenuhi pembiayaan untuk memberikan standar pelayanan minimal.

Terkait dengan pembiayaan pendidikan, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih lanjut telah mengatur beberapa pasal yang menjelaskan pendanaan pendidikan. Antara lain Pasal 11 Ayat 2  yang mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun.

Lebih lanjut pada Pasal 12, Ayat (1) disebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Di samping itu, disebutkan pula bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, konsepsi pendanaan pendidikan sebagaimana yang dimaksud dalam undang undang di atas pada tataran implementasi masih belum terlihat realisasinya. Memang pemerintah pusat telah menganggarkan pendanaan pendidikan salah satunya melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2005, tetapi sebagian kalangan menilai biaya tersebut tidak mencukupi untuk menutupi biaya operasional sekolah. Di sisi lain, penganggaran pendidikan pada level pemerintahan daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) sampai saat ini belum menunjukkan respek yang positif terhadap pembiayaan sektor pendidikan. Di Kota Bandarlampung misalnya, pada tahun 2012 pemerintah kota masih mengizinkan pihak sekolah (terutama pendidikan dasar tingkat SMP) untuk memungut dana pendidikan dari orang tua siswa.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung Drs. Sukarma Wijaya, sebagaimana terungkap dalam pemberitaan di Harian Lampung Post, sekolah tetap diiizinkan meminta sumbangan dari orang tua murid karena dana BOS tidak cukup untuk menutupi biaya operasional sekolah. Namun, yang jadi persoalan adalah: sampai saat ini Pemerintah Kota Bandarlampung tidak memiliki penghitungan yang riil perihal besaran Biaya Satuan Pendidikan (tingkat dasar) di Kota Bandarlampung.

Berdasar hasil tracking Komite Anti Korupsi (KoAK) Lampung terhadap Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) pada 17 sekolah tingkat dasar pada tahun 2011 di Kota Bandarlampung, terkait dengan biaya satuan pendidikan ditemukan beberapa fakta yang menginformasikan perihal begitu ragamnya biaya satuan pendidikan di sekolah. Salah satu model yang digunakan oleh KoAK untuk menentukan besaran biaya satuan pendidikan adalah dengan cara membagi total anggaran yang dikelola sekolah pada satu tahun anggaran dengan total jumlah murid yang ada di sekolah tersebut.

Di SMPN 1 Bandarlampung misalnya, pada tahun 2011 total anggaran yang dikelola oleh sekolah dengan status RSBI ini adalah sebesar Rp2.210.920.000, dengan total jumlah murid sebanyak 574 siswa. Anggaran tersebut berasal dari biaya rutin (gaji guru) yang bersumber dari APBD, dana BOS dari Pemerintah Pusat, sumbangan orang tua murid yang berbentuk dana komite, serta sumber lainnya. Bila total anggaran dibagi dengan total jumlah murid, maka ditemukan cost untuk satuan pendidikan (angka satuan pendidikan) sebesar  Rp5.684.094/siswa/tahun. 

Hal yang jauh berbeda ditemukan pada SMP Utama 2 (swasta) Bandarlampung; total anggaran sekolah pada tahun 2011 adalah sebesar Rp238.580.000 yang bersumber dari sumbangan orang tua/wali murid dan dana BOS dari pemerintah dengan jumlah murid sebanyak 244 siswa. Dari hasil pembagian anggaran yang dikelola dangan jumlah murid yang ada, pada SMP Utama 2 ditemukan biaya untuk satuan pendidikan adalah sebesar   Rp977.787/siswa/tahun.

Dari perbandingan angka satuan pendidikan antara kedua sekolah di atas (SMPN 1 Bandarlampung dan SMP Utama 2 Bandarlampung), maka beberapa informasi yang didapat adalah: pertama, status sekolah, negeri dan swasta serta RSBI dan bukan RSBI, mempengaruhi besaran biaya satuan pendidikan.

Kedua, jumlah guru yang berstatus pegawai negeri pada sebuah sekolah mempengaruhi besaran biaya satuan pendidikan di sekolah tersebut. Ketiga, di Kota Bandarlampung, rasio biaya satuan pendidikan sangat jauh berbeda antara sekolah negeri berstatus RSBI (tinggi) dengan sekolah swasta yang berstatus potensial (rendah). Keempat, perbedaan rasio biaya satuan pendidikan yang ada di Kota Bandarlampung, mengindikasikan bahwa pemerintah kota tidak memiliki standar yang jelas perihal besaran biaya satuan pendidikan yang layak dan realistis untuk sekolah tingkat dasar di Kota Bandarlampung.

Dari fakta di atas, seharusnya Pemerintah Kota Bandarlampung (Dinas Pendidikan) segera melakukan penghitungan dan mengeluarkan kebijakan terkait dengan besaran biaya satuan pendidikan untuk sekolah-sekolah yang ada di Kota Bandarlampung. Hal ini menjadi sangat mendesak dikarenakan pada satu sisi banyak orang tua murid yang mengeluh karena masih maraknya pungutan di sekolah, sedang pada sisi lain sekolah selalu beralasan bahwa dana pendidikan yang tersedia di sekolah tidak mencukupi sehingga tetap melakukan pungutan kepada orang tua/wali murid.

Untuk menghitung besaran biaya satuan pendidikan, sebagai langkah awal mungkin pemerintah Kota Bandarlampung dapat melakukan pemetaan anggaran (budget mapping) yang secara riil dikelola oleh sekolah, pola seperti ini pernah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung. Pola pemetaan anggaran ini merupakan salah satu alat untuk mengetahui persoalan mendasar atas sistem pembiayaan pendidikan di sekolah. Yaitu alokasi pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah pada faktanya tidak didasarkan pada analisis komponen-komponen dan aktivitas-aktivitas manajemen yang harus dibiayai secara riil. Selain itu, ketika sekolah menghitung kebutuhan biaya per siswa masih berpijak pada asumsi-asumsi yang keliru. Sehingga, pada saat menentukan besaran anggaran untuk satuan pendidikan pun kurang dapat dipertanggungjawabkan secara riil.

Beberapa pertanyaan kunci dalam perumusan masalah terkait dengan pemetaan anggaran pendidikan di sekolah, antara lain: satu, komponen-komponen apa saja yang seharusnya dibiayai dalam penyelenggaran satuan pendidikan di sekolah (baik tingkat dasar maupun menengah) agar memiliki kualitas dan daya saing?

Dua, aktivitas-aktivitas apa saja dari setiap komponen tersebut yang seharusnya dibiayai dalam penyelenggaraan satuan pendidikan agar memiliki kualitas dan daya saing? Tiga, berapa sebenarnya biaya satuan pendidikan yang faktual (yang selama ini terjadi) menurut jenis biaya (operasional dan investasi), sifat penggunaan biaya (biaya satuan langsung dan tidak langsung), dan jenis penggunaannya (biaya satuan personel dan biaya satuan bukan personel)?

Dari pertanyaan kunci di atas, maka hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengklasifikasi setiap komponen yang semestinya dibiayai dalam proses penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Untuk menelisik komponen ini, salah satu sumber data yang dapat digunakan adalah komponen-komponen pembiayaan yang selama ini telah dirancang oleh sekolah dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Selain itu, komponen pembiayaan pendidikan yang terdapat dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS juga dapat dijadikan sebagai bahan rujukan.

Berdasar telaah Tim KoAK Lampung terhadap RAPBS 17 sekolah tingkat dasar yang ada di Kota Bandarlampung, begitu banyak variasi pembiayaan terhadap komponen biaya satuan pendidikan. Untuk pembelian dan penggandaan buku pelajaran misalnya, pada tingkat SMP pengeluaran terbesar dilakukan oleh SMPN 7 Bandarlampung yakni 8,34% dari total dana BOS yang dikelola, bila dihitung berdasar total anggaran yang dikelola oleh sekolah mungkin prosentasenya akan bertambah kecil. Yang cukup memprihatinkan, untuk komponen pembelian atau penggandaan buku pelajaran, justru beberapa sekolah tidak menganggarkannya.

Selain itu, komponen untuk biaya personel (honorarium guru dan tenaga kependidikan), porsinya cukup besar dari anggaran yang dikelola oleh sekolah, yakni rata-rata sebesar 25,10% untuk kategori SMP dan 20,70% untuk kategori SD. Fakta ini secara langsung menggambarkan bahwa pada dasarnya tiap sekolah memiliki kebutuhan yang berbeda terkait dengan pembiayaan sarana pendukung proses pembelajaran. Namun, bila berhubungan dengan pembiayaan terhadap personel, maka kecenderungan tiap sekolah kebutuhannya menjadi sama.

Begitu besarnya alokasi pembiayaan satuan pendidikan terhadap biaya personel, mengindikasikan bahwa aktivitas-aktivitas yang dominan dibiayai oleh anggaran sekolah adalah aktivitas mengajar guru dan tenaga kependidikan honorer. Sedangkan pembiayaan untuk aktivitas yang berkaitan dengan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, sekolah menganggarkan cukup kecil yakni rata-rata hanya 3,74% untuk kategori SMP dan 4,73% untuk kategori SD.

Dari beberapa temuan Tim KoAK Lampung terhadap proses penganggaran 17 sekolah tingkat dasar yang ada di Kota Bandarlampung, maka secara umum menginformasikan antara lain: pertama, komponen pembiayaan yang ada dalam anggaran sekolah belum menunjukkan adanya skala prioritas yang tertuju pada kehendak untuk menjadikan sekolah berkualitas dan berdaya saing, indikatornya adalah minimnya pembiayaan untuk pembelian/penggandaan buku pelajaran dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

Kedua, aktivitas-aktivitas pembiayaan yang dilakukan sekolah sebagian besar teralokasi untuk biaya personil (membayar honor guru dan tenaga kependidikan) dan kegiatan evaluasi pembelajaran (latihan ujian, ulangan harian, dan ujian sekolah).

Ketiga, pada saat menentukan rencana anggaran, sekolah tampaknya tidak memiliki asumsi yang rasional perihal besaran biaya yang dikeluarkan dengan dampak yang diharapkan. Sehingga, yang muncul adalah tidak adanya efisiensi dalam proses pengelolaan anggaran di sekolah.

Keempat,
tidak efisiennya sekolah dalam mengelola anggaran yang ada juga dipengaruhi oleh tidak transparannya pengelolaan anggaran pendidikan di sekolah. Kelima, kurangnya partisipasi Komite Sekolah dan orang tua/wali murid dalam proses penganggaran (menentukan besaran biaya satuan pendidikan) dan pengawasan pengelolaan keuangan di sekolah  menyebabkan tidak adanya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran sekolah.

Berdasar beberapa hal di atas, maka langkah strategis yang paling mungkin dilakukan oleh pengambil kebijakan sektor pendidikan di Kota Bandarlampung adalah segera melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan yang ada. Antara lain Dewan Pendidikan, praktisi pendidikan, birokrat sekolah, komite sekolah, serta perwakilan orang tua murid dan masyarakat untuk duduk bersama dalam rangka menghitung besaran biaya satuan pendidikan yang paling riil untuk sekolah tingkat dasar di Kota Bandarlampung.

Hasil  penghitungan tersebut agar menjadi acuan pihak sekolah, selayaknya tertuang dalam naskah formal yang bisa saja berbentuk Surat Keputusan Walikota atau Kepala Dinas. Bila hal ini dapat terlaksana, maka bukan tidak mungkin akan segera terwujud pendidikan yang murah dan bermutu di Kota Bandarlampung.

*Aktivis Komite Anti Korupsi (KoAk) Lampung

No comments:

Post a Comment