Showing posts with label Kasus Bank Century. Show all posts
Showing posts with label Kasus Bank Century. Show all posts

Wednesday, May 21, 2014

Tersangka Kasus Century Akan Diadili 'In-Absentia'

Singapura Tolak Serahkan Tersangka Kasua Bank Century


Dewi Ria Angela/Teraslampung.com

Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman dalam acara dengar-pendapat di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu, 21 Mei 2014. (foto: ist/dpr ri)
JAKARTA – Kapolri mengklaim pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap 41 berkas perkara kasus Century. Perinciannya: sebanyak 31 berkas masih dalam proses  sedangkan 4 berkas lainnya masih dalam penanganan lebih lanjut. Empat berkas yang masih dalam tersebut prosesnya terhambat karena  tersangkanya melarikan diri. Mereka adalah Anton Tantular, Dewi Tantular, HendroWiyanto, dan Hartawan Aluy.

“Proses penyidikan dan persidangan Hartawan Aluy dan kawan-kawan akan dilakukan secara in-absentia. Sebelumnya Polri telah memproses dan mengirim surat  panggilan kepada tersangka melalui Kedubes RI di Singapura namun tersangka tidak hadir,” kata kata Kapolri Sutarman dalam dalam rapat kerjadengan Timwas Century DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR TaufikKurniawan di Jakarta, Rabu (21/5).

Sutarman mengatakan Polri telah melakukan langkah-langkah tindak lanjut. Untuk menyelesaikan berkas perkara tersangka yang melarikan diri, kata Sutarman,  Polri telah bekerja samadengan instansi terkait di dalam negeri maupun di luar negeri termasukdengan Interpol,”
Langkah yang dilakukan Polri, kata Jenderal Sutarman, merupakan tinda lanjut dari permintaan Timwas Century yang dibentuk DPR RI.

Sebelumnya, dalam  salah satu kesimpulan Rapat Timwas Century DPR RI pada  11 Desember 2013 lalu ,  Timwas Century meminta Polri dan Kejaksaan Agung mempercepat proses hukum terhadappara  pelaku kasus Bank Century.

Menurut Sutarman, sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut, Interpol telah menerbitkan red notice terhadap tersangka yang melarikan diri atas nama keempat namatersebut.  Kemudian lanjut Kapolri, pada Januari 2014 lal  Polri telah mengirim delegasi ke Singapura untuk melakukan kordinasi dan membicarakanproses penangkapan dengan otoritas pemerintah terhadap tersangkaHartawan Aluy.

“ Jadi posisi Hartawan Aluy sekarang diketahui di Singapura. Namun, Singapura menolak menyerahkannya dengan alasan belum ada perjanjian ekstradisi dan belum ada alat bukti aliran dana hasil kejahatan ke negaratetangga itu,” kata Sutarman.

Sedangkan ketiga tersangka lainnya hingga kini keberadaannya belumd iketahui dan masih terus bekerja sama dengan 196 negara yang tergabung dalam Interpol  untuk melacak tiga tersangka itu. a

Friday, May 9, 2014

Sidang Kasus Century: Boediono Berkukuh Bak Century Memang Harus Diselamatkan

Dewi Ria Angela/Teraslampung.com

Boediono (ist)
JAKARTA - Wakil Presiden Boediono berkukuh bahwa jika tidak segera mengambil keputusan cepat ,kegagalan Bank Century akan berdampak sistemik dan menyebabkan krisis moneter di Indonesia. Maka, ia selaku Gubernur Bank Indonesia ketika itu mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk mengambil kebijakan dengan memberikan Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Alasan itu disampaikan mantan Gubernur BI Boediono dalam kesaksiannya pada persidangan kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Boediono mengatakan, berdasarkan analisis pihaknya Bank Century pada 2008 lalu itu harus diselamatkan. Jika tidak, kata dia, akan meleset. Alasan itu kata Boediono berdasarkan pengalaman dirinya selama 30 tahun lebih menangani ekonomi di pemerintahan.
"Yang mulia, saya 30 tahun (menangani masalah ekonomi), sehingga saya yakin kalau terjadi bank jatuh saat itu akan mengalami krisis seperti 1997 sampai 1998. Biayanya juga pasti tidak murah dan akan memiliki dampak sosial dan politik," kata Boediono.

Waki Presiden RI itu tetap meyakini bahwa  kegagalan Bank Century memang berdampak sistemik. Pasalnya, situasi krisis ekonomi 2008 hampir mirip pada 1997 dan 1998. Menurut Boediono, saat itu Indonesia sudah masuk dalam pusaran krisis dan mesti segera dicarikan jalan keluarnya.

"Ada likuiditas yang kering di perbankan karena uang mengalir ke luar (negeri). Aliran likuiditas antarbank macet. Antarbank tidak lagi saling percaya. Kalau ada kelebihan likuiditas maka akan disimpan sendiri. Padahal biasanya tidak seperti itu," kata Boediono.

Menurut Boediono jika satu bank mengalami kendala, dikhawatirkan akan membuat goyang perekonomian Indonesia. Itulah sebabnya Bank Century harus diselamatkan.

Organisasi Profesi Wartawan Turut Amankan Keputusan BI Terkait Bank Century

Bambang Satriaji/Teraslampung.com

Boediono (dok viva)
JAKARTA - Dewan Gubernur Bank Indonesia (DGBI) pada 2008 ternyata pernah mendapatkan pengamanan dari orgaisasi profesi wartawan. Pengamanan dilakukan untuk meredam keresahan dimasyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian Indonesia akibat krisis global pada tahun 2008.

Hal itu terungkap saat rekaman pembicaraan salah watu Deputi Gubernur BI diperdengarkan pada sidang yang kasus Bank Century, Jumat (9/5) dengan terdakwa Budi Mulia.  Wapres yang juga mantan Gubernur BI, Boediono, hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
.
"Kita sudah berikan ke Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) untuk pemberitaan itu," ujar salah satu Deputi Gubernur BI dalam rekaman isi percakapan rapat DGBI pada 15 November 2008, yang diperdengarkan di persidangan kasus Bank Century di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu.

Agar informasi kalah kliringnya Bank Century tersebut benar-benar aman, salah satu peserta rapat ada yang menyatakan akan mendukung supaya situasi Bank Century tidak diberitakan. "Nanti kita akan backing pemred as usual," kata salah satu peserta rapat, seperti terdengar dalam isi rekaman tersebut.

Dalam rekaman itu terdengar juga percakapan salah satu peserta rapat menimpali, "Tanpa harus bilang, sepertinya mereka sudah mengetahui karena mereka bisa baca apa yang kita katakan dan kita lakukan, bagaimana dengan redaktur-redakturnya, supaya tidak terjadi pemberitaan yang tidak baik," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Boediono mengaku, hal itu dilakukan agar bawahannya bisa mengajak kerjasama media untuk mengamankan situasi supaya publik tidak resah karena Bank Century telah mengalami kalah kliring sebanyak dua kali.

"Saya hanya minta kerjasama agar nanti jangan sampai ada berita yang merusak semua situasi," ujar Wakil Persiden itu saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya.

Thursday, May 8, 2014

JK Sebut Pemilik Bank Century Perampok

Dewi Ria Angela/Teraslampung.com

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menjadi saksi dalam sidang kasus Bank Century untuk terdakwa Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2014. (dok viva.co.id)
JAKARTA - Saat bersaksi dalam sidang kasus Bank Century, Kamis (8/5). mantan Wakil Presiden  Jusuf Kalla (JK) menilai pemilik Bank Century, Robert Tantular, telah merampok uang milik nasabah.Menurut Kalla, penilaiannya itu sempat menimbulkan perdebaan antara dirinya dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu Boediono.

"Saya tanya, kenapa Anda (Boediono) keluarkan ini? Apa yang salah? Dijawab Pak Gubernur bahwa pemiliknya yang ambil uang ini. Saya katakan, ini perampokan perbankan. Kalau perampokan (oleh) pemiliknya kenapa enggak lapor polisi? Tangkap Robert!"ujar JK saat bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta,Kamis (8/5).

Menurut JK, setelah dirinya memberikan instruksi tersebut  Boediono balik bertanya tentang dasar hukum yang bisa dipakai untuk menjerat Robert Tantular. "Dia (Boediono) tanya, dasar hukumnya apa? Saya katakan 'Itu urusan polisi bukan urusan Bapak'," tegas Kalla.

Pada saat itu pula, kata JK, dia memerintahkan Kapolri untuk menangkap Robert. Dua jam setelah perintah tersebut keluar, Robert pun sudah tertangkap.

Sementara itu, laporan soal kucuran dana talangan ini, menurut Kalla, baru dia terima pada 25 November 2008 atau empat hari setelah Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

JK membantah telah menerima pesan singkat dari Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani,  yang mengabarkan bahwa  KSSK telah menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan memberikan dana talangan
.
Sementara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diputuskan melalui rapat KSSK pada 21 November 2008 dini hari. Rapat itu dihadiri Sri Mulyani, Boediono, dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.

Kesaktian JK hari ini sekaligus mematahkan alasan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang pemberian dana talangan kepada Bank Century.

Dalam sidang  sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku hanya diberi waktu 4,5 jam oleh BI untuk memutuskan apakah akan menyelamatkan Bank Century atau menutup bank itu. Sri Mulyani merasa didesak oleh BI. Setelah pilihan kucuran dana talangan dipilih, dana berupa penyertaan modal sementara negara atau dikenal dengan bail out dikucurkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 24 November 2008. Hingga 24 Juli 2009, penyertaan modal sementara di Bank Century telah mencapai Rp 6,762 triliun. Jumlah ini berlipat kali dari usulan awal senilai Rp 632 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia dan Rp 6,762 triliun dari dana talangan setelah penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Friday, May 2, 2014

Sri Mulyani Mengaku Didisak BI untuk Putuskan Status Bank Century

Dewi Ria Angela/Teraslampung.com

Sri Mulyani (dok Tempo)
Jakarta - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dirinya didesak Dewan Gubernur Bank Indonesia untuk memutuskan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik atau tidak, 21 November 2008 lalu.

Fakta itu diungkapkan Sri Mulyani saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Sri Mulyani mengaku dalam rapat Komite Stabilisas Sistem Keuangan (KSSK) 21 November 2008, dirinya dihadapkan pada situasi dilematis. Utamanya ketika Dewan Gubernur Bank Indonesia mendesak dirinya agar segera menentukan sikap untuk menutup Bank Century atau menyelamatkan bank tersebut.

"Pada rapat tersebut BI minta saya buat keputusan pada hari itu juga," ungkap Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, meskipun dirinya sempat meminta waktu kepada pihak BI untuk mengambil keputusan, tetapi lembaga yang dipimpin Budiono (saat ini Wakil Presiden RI) hanya memberi waktu 4,5 jam untuk memutuskan status Bank Century.

“Status Bank Century harus diputuskan pada tanggal itu juga. BI mengatakan mereka tidak bisa lagi memberi FPJP, maka tanggal 21 Nopember 2008 itu harus ditentukan apakah ini ditutup atau tidak, atau ditetapkan berdampak sistemik," kata Sri Mulyani.

Didesak seperti itu, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan akhirnya memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sebab itu, Bank Century pada akhirnya diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan nilai Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp632 miliar.

Pemberiaan PMS sebesar itu, kata Sri Mulyani, dimaksudkan agar rasio kecukupan modal (CAR) menjadi positif 8 persen. Selain itu, tambahnya, keputusan menyelamatkan Bank Century juga bertujuan untuk mencegah krisis moneter yang pernah melanda Indonesia.

"Malam itu dibutuhkan Rp632 miliar dengan pertimbangan mencegah sistem keuangan rusak yang nilainya Rp1.700 triliun. Sebagai pembuat kebijakan saya pertimbangkan keluarkan Rp632 miliar dengan sistem keuangan agar masyarakat tidak resah, seperti yang terjadi tahun 1997 dan 1998," katanya.

Sri Mulyani beralasan, dengan tidak menutup Bank Century maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak runtuh. Pasalnya, BI melaporkan kepadanya ada 16 bank bermasalah. Pemerintah, kata ia, tidak menginginkan Indonesia terjerat krisis moneter untuk kedua kalinya.

Jika Indonesia kembali mengalami krisis moneter, kata Sri Mulyani, kepercayaan masyarakat (terhadap pemerintah) mungkin akan runtuh.

Seperti diketahui, diduga memang ada skenario untuk memberikan PMS ke Bank Century. Skenario dimulai ketika rapat tanggal 16 Nopember 2008 yang dihadiri oleh Sri Mulyani (Menkeu/Ketua KSSK), Boediono, Miranda S Goeltom, Muliaman Hadad, Siti Fadjrijah, Fuad Rahmany, Noor Rachmat, Poltak L Tobing (LPS), Firdaus Djaelani (Kepala Eksekutif LPS) dan Suharno Eliandy (LPS).

Pada rapat tersebut, Firdaus Djaelani mengatakan bahwa biaya menutup Bank Century lebih rendah dibandingkan harus menyelamatkannya. Namun, Boediono mengatakan perhitungan Firdaus hanya berdasarkan aspek mikro saja, sehingga data tersebut diindahkan.

Sebaliknya, Dewan Gubernur BI (DG BI) memerintahkan Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) untuk menyiapkan konsep Analisis Dampak Sistemik (ADS) Bank Century untuk dipresentasikan dalam rapat KSSK tanggal 19 November 2008. Namun, ketika rapat dengan KSSK yang dipaparkan hanya gambaran umum kinerja perbankan di Indonesia. Sehingga, KSSK belum memutuskan Bank Century berdampak sistemik, sebagaimana diinginkan oleh BI.

Sejumlah ahli ekonomi-perbankan menduga BI memang memaksakan agar Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Buktinya, pada rapat DG BI 20 November 2008 diarahkan DPNP mempersiapkam kajian untuk mendukung alasan penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Untuk mewujudkan keinginan DG BI tersebut ditempuh berbagai macam cara. Termasuk, menggunakan pendekatan psikologi pasar atau masyarakat dalam analisa dalam sistemik Bank Century. Tujuannya adalah agar secara kuantitatif tidak terukur dampak sistemik tersebut oleh KSSK. Bahkan, memalsukan data untuk ditunjukan kepada KSSK guna mendukung argumen Bank Century layak dikatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik, yaitu menggunakan data tanggal 19 November 2008 dan dijadikan tanggal 20 November 2008.

Selain itu, menghilangkan kajian yang dilakukan yang dilakukan Halim Alamsyah dalam lampiran yang akan diserahkan ke KSSK dan LPS. Padahal, dari kajian tersebut dinyatakan Bank Century tidak berdampak sistemik. Penghilangan tersebut atas arahan terdakwa Budi Mulya dan Miranda. Serta, atas persetujuan seluruh anggota DG BI, termasuk Boediono.?

Pada rapat KSSK dengan KK 21 November 2008, sekitar pukul 04.30 WIB, yang dihadiri oleh Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK dan Arief Surjowidjojo selaku konsultan hukum, diputuskan bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Selanjutnya, meminta LPS melakukan penanganan terhadap bank tersebut.