Showing posts with label Narkoba di Lampung. Show all posts
Showing posts with label Narkoba di Lampung. Show all posts

Thursday, May 29, 2014

Perangi Narkoba, Polda Lampung akan 'Back-up' Polresta

AKBP Sulistyaningsih
Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akan back-up Kepolisian Resort Kota Bandarlampung dalam menumpas bandar dan pengedar narkoba di wilayah Kota Bandarlampung. Hal tersebut dilakukan, setelah adanya perlawanan dalam penangkapan bandar besar narkoba di Jalan Abdurrahman Gg. Mangga 2 Kelurahan Sukajawa Kaliawi , Tanjungkarang Barat, pada Rabu  lalu (28/5).

Pada penggerebekan tehadap bandar narkoba Rabu lalu, anggota reserse narkoba Polresta Bandarlampung sempat ditodong pedang samurai, celurit, golok dan senjata tajam lainnya oleh puluhan pelaku pengedar narkoba.

"Itu suda kelewatan. Untungnya dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa. Sekarang  kami masih mengejar tersangka BD yang menjadi bandar dan otak pelaku perlawanan terhadap polisi,” kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, Kamis (29/5).

Sulis juga mengimbau masyarakat di Lampung untuk membantu petugas Polri memerangi narkoba. “Informasi dari masyarakat itu sangat penting. Kalau ada orang yang sedang mengonsumsi narkoba atau kelompok orang sedang pesta narkoba, tolong informasikan kepada polisi,” kata dia.

Dalam penggerebegan di rumah para pelaku pengedar narkoba di Kaliawi, Bandarlampung, Rabu sore (25/5) polisi menangkap dua orang yang memiliki enam paket sabu-sabu yakni Gilang (20) dan Sutrisno (27). Sedangkan tiga orang pelaku, Mardiyansyah (19), aris setiadi (18), dan feri santoso (20) diduga melakukan pengancaman terhadap anggota polisi menggunakan sajam.

Polisi juga menemukan sepeda motor, timbangan digital, dan senjata tajam milik bandar narkoba berinisial Bd dirumahnya, Namun, petugas tidak menemukan bandar narkoba yang dicari tersebut.

Bd berhasil kabur sebelum petugas datang melakukan penggrebekan. Petugas kini masih memburu tersangka berinisial AC dan Bd kini buron (DPO), Bd merupakan bandar besar sabu dan yang melakukan pengancaman terhadap anggota. Untuk barang bukti yang diamankan petugas, 20 paket sedang ganja, 6 paket sedang sabu-sabu dan empat bilah senjata tajam jenis parang, belati dan sangkur. Kelima tersangka kini diamankan di Mapolresta guna dilakakun penyelidikan dan pengembangan.

Terpisah, salah seorang warga sekitar yakni kampung Sukajawa saat ditemui tersalampung.com. Dia mengaku ketakutan saat proses penggerebekan kemarin yang dilakukan oleh anggota kepolisian bersenjata lengkap.

"Kami semua ketakutan saat banyak polisi datang menggerebek ke daerah ini, banyak juga kemaren ibu-ibu yang menangis karena khawatir ada peluru nyasar. Padahal kami sebagai warga atau tetangga tidak mengetahui kalau ada yang menjadi bandar narkoba disini," kata salah satu warga yang meminta enggan disebutkan namanya.

Warga itu mengaku berterima kasih kepada polisi karena pelaku tersebut selama ini sering meresahkan warga. “Mereka membuat resah., sering mabuk-mabukan. Kami takut menegurnya. Ketemu mereka saja kami takut. Mudah-mudahan  setelah kejadian kemarin  keadaan di wilayah kami akan berubah,” kata warga tersebut.

Tuesday, May 27, 2014

Bisnis Sabu di Tempat Hiburan Malam, RF Diringkus Polisi

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG - Reserse Kriminal Subdit III Narkoba Polda Lampung meringkus RF  (24,  warga Natar, Lampung Selatan. Tersangka ditangkap di warung tenda Jalan Radin Intan Tanjungkarang Pusat depan Hotel Grand Anugrah, Bandarlampung, Senin malam (26/5) sekitar pukul 23.30 WIB.

RF  ditangkap  karena didiga kuat menjadi  pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tempat hiburan malam di wilayah Bandarlampung. Dari tangan tersangka diamankan dua peket besar dan 11 paket kecil sabu-sabu.

Kepala subdit III Narkoba Polda Lampung, AKBP Zulfikar, mengatakan penangkapan terhadap tersangka Riski berdasarkan informasi dari masyarakat didaerah tempat tinggalnya yakni diwilayah Natar,  tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan dapat diketahui identitas dan ciri-ciri tersangka.

"Terangka  kami tangkap saat berada di warung tenda dijalan Radin Intan depan Hotel Grand Anugrah Senin malam (26/5) sekira pukul 23.30 WIB. Saat digeledah, dari tangan tersangka petugas menyita 11 paket Kecil sabu-sabu yang disembunyikan tersangka disaku celana depan," tutur Zulfikar, Selasa (27/5).

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan kembali dirumah tersangka yang berada di Desa Natar, Lampung Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan dua paket besar sabu-sabu sabu yang belum sempat dipecah-pecah oleh tersangka.

"Dua paket besar sabu-sabuisembunyikan tersangka di dalam kamarnya. Nilainya sekitar  Rp 17,1 juta. Kalau 11 paket kecil sabu itu senilai Rp 3 juta. Tersangka berikut dengan barang bukti sabu, kini diamankan di Subdit III Narkoba Polda Lampung," kata dia.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya sebagai pengedar sabu-sabu yang sudah lama dilakoninya. Tersangka Riski mengedarkan sabu tersebut selain diwilayah Natar kawasan tempat tinggalnya, dia (tersangka) juga mengedarkan sabu-sabu dikalangan tempat-tempat hiburan malam yang ada di wilayah Bandarlampung.

"Tersangka Riski ini, mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar besarnya yang merupakan teman dari tersangka Riski sendiri berinisial SH warga Pemanggilan Natar. Dari informasi tersangka Riski, petugas kemudian memburu tersangka SH dirumahnya, namun tersangka SH berhasil kabur lebih dulu sebelum petugas datang saat akan melakukan penangkapan," jelas Zulfikar.

Zulfikar mengaku pihaknya  masih melakukan pengembangan dan memburu tersangka SH yang kini buron (DPO). Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Riski dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Thursday, May 8, 2014

Razia BNNP:Seorang PNS dan DJ Positif Konsumsi Narkoba


Zainal Asikin/Teraslampung.com

Komisaris Polisi Abdul Haris
BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, menjaring empat orang pengguna narkotika jenis inex dan sabu-sabu saat gelar razia di tempat hiburan malam. Yakni di Lounge Cafe dan Diskotik Star One kota Metro pada Selasa (6/5) sekitar  pukul 02.00 WIB.

Empat orang yang terjaring razia tersebut, Hazairin (39) seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Metro bagian Satpol PP, warga Jl Pala IV Kelurahan Iringmulya, Metro Timur, Metro. Kemudian Linda Permatasari (31) seorang penata rias, warga Jl Kunang, Kelurahan Metro, Metro Pusat.

Dua lainnya berprofesi sebagai disc jockey (DJ), yakni Doddy Mefri (37) warga Jl Griya Kesuma Blok I Kelurahan Wayhalim Permai, Sukarame Bandarlampung dan Haris Khalphinu (27) warga BTN Alas Maras Kelurahan Jalan Gedang, Gading Cempaka, Bengkulu.

"Keempatnya kami tangkap saat kami  menggelar razia di tempat hiburan malam di Kota Metro. Dari hasil tes urine, keempatnya positif mengonsumsi narkoba jenis ineks dan sabu," kata Kabid Pemberantasan BNNP Lampung, Kompol Abdul Haris kepada wartawan, Kamis (8/5).

Haris memaparkan, pertama pihaknya melakukan razia di tempat hiburan malam yang berada di wilayah Bandar Jaya, Lampung Tengah, Selasa (6/5) sekitar pukul 01.00 WIB. Sasarannya adalah Karaoke F One, Legian, dan Karaoke Bali. Dari ketiga tempat tersebut, pihaknya tidak mendapatkan hasil baik pengguna maupun barang bukti.

Dari Bandarjaya tim bergerak ke Kota Metro sekira pukul 02.00 WIB. Di Diskotik Star One,petugas memeriksa dua orang  DJ dan beberapa pengunjung. "Dari hasil tes urine, ternyata kedua DJ itu dan dua orang pengunjung hasilnya positif mengkonsumsi narkotika golongan 1 amphetamine dan methapetamina. Seorang pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba merupakan PNS Kota Metro bersama seorang teman perempuannya,” kata Haris.

Meski menyimpulkan keempat pengunjung positif mengonsumsi narkoba, polisi belum menemukan alat bukti. “Kami  akan memeriksa alat komunikasi mereka. Dari situ nanti dapat diketahui melalui jaringan mana mereka mendapatkan narkoba. Apabila tidak ditemukan alat bukti lain, maka keempat pengguna itu akan dilakukan rehabilitasi," jelas dia.

Sementara itu, saat jurnalis media cetak, online, dan elektronik akan mengambil gambar ke empat pengguna narkotika yang terjaring razia, seorang tersangka bernama Doddy Mefri (seorang disk jockey diskotik di Metro) mengamuk. Doddy marah-marah dengan mengeluarkan kata-kata kasar pada para jurnalis yang akan mengambil gambarnya di kantor BNNP Jl. Beringin 2 Telukbetung, Kamis siang (8/5).

Doddy sempat menepis kamera milik Sugiyanto, jurnalis Trans TV, dan menggebrak meja penyidik BNNP. Doddy juga mengeluarkan kata-kata kasar kepada awak media lainnya.

"Kaya gua ini penjahat besar aja, kalau ada barang buktinya gak apa-apa. Ini kan barang buktinya aja kan gak ada. Babi, anjing ya lorang itu semua! Udah keluar semua dari ruangan ini!" teriaknya Doddy di hadapan para jurnalis dan para penyidik BNN.

Wednesday, April 23, 2014

Asyik Pesta Sabu, Juru Parkir Ditangkap Polisi

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Firmansyah saat diperiksa polisi, Rabu (23/4).
BANDAR LAMPUNG - Satnarkoba Polresta Bandarlampung, mengamankan Firmansyah alias Ace (39) saat pesta sabu-sabu di sebuah rumah kost di daerah Sukaraja, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, Selasa (22/4) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari tangan tersangka, disita satu paket kecil sabu dan satu buah alat isap (bong).

Saat diperiksa penyidik Satnarkoba Polresta Bandarlampung, Firmansyah yang berprofesi sebagai juru parkir di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, mengaku sabu- sabu itu hanya di pakai sendiri, bukan untuk dijual kembali. Firmansyah mengaku mengonsumsi  sabu-sabu hanya untuk menambah stamina tubuh dan mengkomsumsi sabu-sabu baru dua bulan terakhir.

“Baru dua bulan Pak, barang (sabu) itu saya dapat dari Heri secara gratis dan bong itu milik Rafi, tetangga kost saya.  Saya pakai sabu buat meningkatkan stamina tubuh aja, karena saya kerja jadi juru parkir Golden Dragon,"ungkap dia, Rabu (23/4).

Sementara, Kasat Narkoba  Polresta Bandarlampung, Kompol Sunaryoto mengungkapkan, penangkapan tersangka Firmansyah alias Ace, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yakni disebuah tempat indekos yang berada diwilayah Sukaraja kerap dijadikan untuk pesta narkoba.

Mantan Kapolsek Bukit Kemuning ini menjelaskan, tersangka ini bukan hanya sebagai pemakai saja melainkan sebagai pengedar. Selain itu juga  tersangka Firmansyah merupakan sebagai informan dari para pemakai dan pengedar narkoba saat akan dilakukan penangkapan, dan tersangka Firmansyah memang sudah menjadi target operasi kami sejak lama.

"Dari pengakuan tersangka, mengaku barang (sabu) itu didapat dari tersangka Heri dan sudah 10 kali mendapatkan barang haram itu. Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka Heri, pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka Heri berhasil melarikan diri terlebih dulu kini buron (DPO). Terhadap perkara ini, kini petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lainnya," tandasnya.

Tersangka Firmansyah kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar lampung dan dijerat dengan pasal 114, 112 dan pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Sunday, April 20, 2014

Jaringan di LP Way Huwi Terputus, Polisi Belum Temukan Tersangka Bandar Narkoba

M. Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Komisaris Polisi Hepi Hasasi
Bandarlampung—Pengejaran terhadap Heri, orang yang diduga kuat menjadi bandar narkotika jenis ganja jaringan Lembaga Pemasyarakatan  (LP)Way Hui, gagal. Polisi belum menemukan jejak jaringan Heri di Lapas Way Hui. Pasalnya, tersangka Heri menggunakan nama samaran.

 Petugas Unit Reskrim Polsek Kedaton sebelumnya telah menangkap seorang pengedar ganja yang dikendalikan dari dalam LP Way Hui dengan tersangka Juliadi (34) warga Jalan Belia, Gang Kancil 1, Jagabaya II, Way Halim, Bandarlampung,  Minggu lalu (13/4).Saa itu polisi menyita sebanyak 2 kg daun ganja kering siap edar yang sebagian sudah dipecah menjadi 36 paket.

Kapolsek Kedaton Kompol Hepi Hasasi mengatakan, dari hasil keterangan tersangka Juliadi bahwa ganja yang dimilikinya didapat tersangka Juli dari seseorang tahanan penghuni Lapas Way Hui bernama Heri warga Jagabaya Bandarlampung.

“Saat ini petugas kami masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka Heri dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas Way Hui. Namun, pencarian tersebut tidak ditemukan dan terputus, karena nama tersangka Heri masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagai penghuni Lapas Way Hui yang disebutkan oleh tersangka Juli tidak ada,” kata Hepi Hasasi, Minggu (20/4).

Hepi mengaku dirinya mendapat laporan dari petugas di lapangan bahwa nama Heri yang disebutkan tersangka Juli tidak ada (nihil) dalam daftar nama sebagai Napi penghuni Lapas Way Hui.

“Diduga nama itu adalah nama palsu atau samaran saja, hingga saat ini kami belum mendapati siapa nama Heri ini sebenarnya,” tutur Hepi saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Minggu (20/4).

Menurut Hepi, pihaknya juga sudah koordinasi dengan petugas Lapas Way Hui untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka Heri dan mencari tau siapa nama sebenarnya dari tersangka yang merupakan bandar ganja dengan mengendalikan orang yang berada diluar LP untuk mengedarkan narkotika.

“Petugas masih melakukan pencarian terhadap tersangka Heri. Pencarian itu juga kita kembangkan di luar Lapas kemungkinan tersangka bukan penghuni Lapas,” kata Hepi

Hepi mengatakan pengungkapan bandar narkotika memang selalu terputus hingga sampai ke tingkat pengedar, kurir, dan pengguna saja. Pada saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap bandar narkotika, biasanya petugas mengalami kesulitan untuk mengungkap dan menangkap pemilik barang haram itu.

“Dari pengakuan tersangka seorang pengedar, kurir dan pengguna narkotika yang berhasil ditangkap, banyak memberikan keterangan yang berbeda-beda dan terputus penyelidikannya.

Menuruy Hepi, bandar narkotika biasanya memiliki  jaringan yang kuat. Selain menggunakan nama samaran, bandar narkoba biasanya selalu menggunakan jasa orang lain untuk mengantarkan narkoba itu pada pemesannya dan tidak diketahui tempat tinggal aslinya mereka selalu berpindah-pindah tempat.

"Biasanya para pengedar mendapatkan narkoba dengan cara  memesan melalui ponsel. Saat tertangkap pun, biasanya  pengedar tak mau  menyebutkan nama pemilik sebenarnya,” kata Hepi.

Tuesday, April 15, 2014

Apriyanto Konsumsi Ganja untuk Hilangkan Lelah

Apriyanto diperiksa polisi di Polres Bandarlampung, Selasa (15/4).
M. Zaenal/Teraslampung.com

Bandarlampung—Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung mengamankan Apriyanto (38), warga Jl. R.Suprapto Kelurahan Pelita Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, karena membawa satu bungkus paket daun ganja kering dan satu pak kertas. Buruh serabutan ini ditangkap, anggota reskrim narkoba pada  Minggu (13/4) sekitar pukul 12.30 WIB saat pelaku sedang berada dijalan Hos Cokroaminoto kelurahan Enggal kecamatan Tanjungkarang Pusat.

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Sunaryoto, mengungkapkan tersangka dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat."Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus daun ganja kering yang disembunyikan tersangka didalam saku celana dan satu pak kertas papir," kata Sunaryoto, Selasa (15/4).

Mantan Kapolsek Bukit Kemuning ini menjelaskan, dari pengakuan tersangka, narkotika jenis ganja tersebut didapat tersangka Apriyanto dari seorang berinisial HN kini buron (DPO) di Yogyakarta.

"Pengakuannya tersangka, ganja itu hanya digunakan untuk sendiri tidak dijual, baru dua bulan tersangka menggunakannya," kata dia.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sementara itu, menurut pengakuan Apriyanto, daun ganja tersebut tidak dibeli melainkan diberi cuma cuma oleh rekannya bernama Herman yang bertemu di Pasar Tengah.

"Saya nggak beli bang yang pertama tapi dikasih, tapi untuk yang kedua saya baru beli sama Herman. Saya kenal sama dia (Herman-Red) ya di Pasar Tengah itu, kalau rumah sebenarnya saya tidak tahu. Pakai ganja baru dua bulan, hanya untuk menghilangkan rasa capek di badan karena susah tidur,"ungkap dia.

Monday, April 14, 2014

Polsek Kedaton Bekuk Anggota Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Way Huwi

M. Zaenal/Teraslampung.com

Kompol  Hepi Hasan (teraslampung/zaenal)
Bandarlampung—Kepolisian Sektor Kedaton Bandarlampung menangkap tersangka Juli (34), salah satu anggota jaringan pengedar narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Way Huwi, Bandarlampung, Minggu petang (13/4).

Juli ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Belia Gang Kancil Kelurahan Jagabaya II Kecamatan Way Halim Bandarlampung. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua kilogram daun ganja kering siap edar dan sudah dipecah pecah.

Kapolsek Kedaton Kompol Hepi Hasasi mengungkapkan, penangkapan Juli berawal dari informasi dari tersangka Sudarto (34) yang sudah tertangkap lebih dulu. “Dari hasil pengakuan tersangka Sudarto, bahwa dirinya membeli ganja itu dari temannya bernama Juli warga Jagabaya II,” kata Hepi kepada wartawan, Senin (14/4).

Berbekal informasi itu polisi kemudian melakukan penyelidikan pada Minggu (13/4). Minggu sore sekitar pukul 15.30 WIB petugas berhasil menangkap tersangka Juli saat berada di rumahnya.

“Saat kami geledah rumah tersangka Juli, ditemukan dua plastik daun ganja kering dan dua kilogram daun ganja kering yang sebagian sudah dipecah menjadi 36 paket serta uang senilai Rp 200 ribu. Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam lemari dapur," jelasnya.

Hepi menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Juli diketahui bahwwa barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali. Juli biasa menjual atu paket ganja seharga Rp50 ribu. Ganja tersebut didapat tersangka Juli dari seorang penghuni Lapas Way Huwi  bernama Heri.

“Kami masih mengembangkan kasus ini. Dugaan sementara, tersangka Juli ini merupakan jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana yang ditahan di Lapas Way Hui. Untuk mengungkap jaringan ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak Lapas. Kemudian pada saat nomor yang biasa digunakan Heri untuk menelpon Juli, diperiksa sudah tidak bisa dihubungi lagi, ” kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun.

Tersangka Juli mengaku ganja miliknya dipesan melalui Heri yang mengaku sebagai tahanan di Lapas Way Huwi. Sudah dua kali mengambil barang haram itu dengan Heri selama enam bulan.

"Heri menelepon saya untuk menjual narkoba. Karena saya sedang mengganggur, tawaran Heri itu saya terima. Saya diberi upah Rp1 juta kalau ganja itu habis terjual," kata Juli.

Menurut Juli, pertama menjadi penjual ganja dia bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta. Sebanyak Rp 2 juta disetorkan kepada Heri melalui transfer bank. Yang kedua mendapat keuntungan sama, tapi bedanya saya langsung beli melalui orang suruhan Heri.

"Saya ambil ganja itu dua kali, yang pertama sistemnya dititipkan. Jadi Heri menitipkan ke saya dan keuntungannya langsung diambil, untuk yang kedua saya langsung beli dan semua itu Heri menitipkan barangnya dengan orang suruhannya bernama Koko," kata dia.

Sunday, April 13, 2014

Ada 53.328 Pengguna Narkoba di Lampung


M.Zaenal/Teraslampung.com


Bandarlampung—Lampung termasuk daerah merah peredaran narkoba. Berdasarkan kasus narkoba yang sudah terungkap kepolisian, saat ini Provinsi Lampung berada di peringkat 9 nasional dalam hal jumlah pengguna narkoba.

“Ada sebanyak 53.328 pengguna narkoba 0,9 persen dari jumlah penduduk Lampung sebanyak 5.925.300 jiwa, dengan usia 10 sampai 60 tahun,” kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Abadi Azra'i, Minggu (13/4).

Menurut Abadi, anak-anak dan remaja sangat rentan terancam bahaya narkoba. Sebab itu, kata Abadi, sejak dini mereka harus dididik agar tidak terpengaruh dan terjebak dengan bahaya narkoba yang sangat berpotensial menjadi kehancuran bangsa.

Abadi mengatakan untuk mewujudkan Lampung bebas narkoba 2015, BNN Provinsi Lampung bersama Dit Narkoba Polda Lampung, Sat Narkoba Polresta Bandarlampung dan Universitas Indonesia (UI) dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan bahayanya penggunaan narkotika kepada para pelajar ke sekolah-sekolah, yakni SMA Negeri maupun Swasta.

"Kami melakukan kegiatan ini bekerjasama dengan Universitas Indonesia (UI) untuk melakukan penyuluhan, dan deteksi narkoba (Tes Urine) terhadap siswa-siswi di beberapa sekolah," tutur dia.

Maraknya penyimpangan prilaku penyalahguanaan narkotika generasi muda saat ini, kata Abadi, dapat membahayakan kehidupan bangsa di kemudian hari.  dikarenakan zat yang terkandung dalam Narkoba sangat berbahaya, seperti zat-zat adiktif yang merupakan penghancur syaraf, yang mengakibatkan tidak dapat berfikir secara jernih, otomatis generasi muda tidak bisa berfikir cerdas.

“Dari pengalaman itu, kita berbaur dengan masyarakat agar saling membantu dalam pencegahan remaja generasi muda sejak dini dan memerangi narkoba," jelas Abadi.

Berdasarkan jurnal data Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN) tahun 2012-2013, kata Abadi, diketahui jumlah penyalahguna narkoba diseluruh Indonesia di bidang pendidikan mencapai 13.602 orang. Hampir 50 persennya adalah pelajar SMA.

"Dari hal tersebut, kami melakukan pemberdayaan di lingkungan sekolah untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang bersih narkoba, dengan melakukan tes urine sekitar1652 siswa-siswi dari 11 SMA Negeri maupun Swasta khususnya yang ada di Kota Bandarlampung,” kata dia.

Dari hasil tes urine tersebut, Abadi menambahkan, ada 14 pelajar teridentifikasi positif mengggunakan narkoba. 9 diantaranya teridentifikasi positif THC (Ganja), 1 orang teridentifikasi positif AMP (Amphetamine) dan 4 orang teridentifikasi positif MOP (Morphine).

Untuk 14 pelajar yang positif teridentifikasi zat terlarang tersebut, harus segera melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor Pecandu (IPWLP) yang telah di rujuk ke Rumah Sakit Bayangkara (RSB) dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

"Ini dilakukan untuk penyelamatan atau rehabilitasi bagi para pelajar, agar lebih baik lagi nanti ke depannya," tandasnya.

Monday, March 31, 2014

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Kalangan Mahasiswa

Andanan diperiksa  di Polresta Bandarlampung. (teraslampung)
Zaenudin Lukman/Teraslampung.com

Bandarlampung—Satuan narkoba Polresta Bandarlampung, menangkap tersangka pengedar sabu-sabu, Andanan (33), warga Jl. H. Komarudin Gang Citra, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Minggu (30/3).

Menurut polisi, tersangka merupakan seorang pengedar sabu-sabu dikalangan mahasiswa. penangkapan tersangka disaat akan bertransaski narkoba pada Minggu (30/3) sekitar pukul 16.30 WIB, di belakang kampus Akademi Kebidanan (Akbid) Adila, Bandarlampung. Dari tangan tersangka Andanan, polisi menyita barang bukti tiga paket sabu dalam plastik klip.

"Tersangka Andanan diamankan atas informasi dari masyarakat, bahwa dibelakang Fakultas Akademi Kebidanan (Akbid) Adila, yang berda di Jalan Soekarno-Hatta Gg. Masjid, Kecamatan Rajabasa bahwa ada seseorang yang akan bertransaksi narkoba di kalangan mahasiswa," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Komisaris Polisi Sunaryoto, Senin (31/3).

Mantan Kapolsek Bukit Kemuning ini juga mengatakan, dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, polisi melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Andanan dan dilakukan penggeledahan.
“Saat itu polisi menemukan tiga plastik klip berisikan sabu-sabu yang disimpan tersangka di dalam dompetnya, petugas pun melanjutkan pemeriksaan dirumah tersangka. Dari rumah tersangka petugas tidak menemukan barang haram tersebut. Tetapi petugas menemukan timbangan digital,” kata Sunaryoto.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Andanan, diketahui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut didapat tersangka dengan cara membeli dari seorang temannya bernama YAL (DPO) didaerah Tegineneng, Kabupaten Lampung Selatan seharga Rp1 juta.

Sebagian sabu-sabu yang tersangka dapatkan dari YAL diambil oleh temannya bernama Andika (DPO) seharga Rp 200 ribu. Tersangka Andanan juga telah menukar sabu-sabu  dengan dua unit timbangan digital, pertama dari Andi (DPO) pada Sabtu (15/3), kemudian yang kedua dengan Anton (DPO) pada Minggu (16/3).

"Tujuan tersangka Andanan menukar sabu-sabu dengan timbangan digital, karena harga timbangan digital lebih mahal dari harga sabu-sabu. Untuk melancarkan usaha mengedarkan barang haram itu, maka tersangka Andanan menukar sabu dengan timbangan. Terhadap perkara ini, masih dilakukan pengembangan untuk dapat mengungkap TKP lain. Sementara untuk para tersangka lain yakni YAL, Andi dan, Anton masuk dalam target pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran," kata dia.

Polisi akan menjerat tersangka Andanan dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Wednesday, March 26, 2014

Lagi, Lima Orang Ditangkap Di Karaoke Wijaya Kusuma

Tersangka Fahrozi (kanan) dan barang bukti. (teraslampung/ZL)
Zaenudin Lukman/Teraslampung.com

Bandarlampung—Razia Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menemukan fakta mengejutkan:lima orang kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ekstasi di Karaoke Wijaya Kesuma (WK), Pahoman, Rabu dini hari (26/3), sekitar pukul 04.00 WIB. Padahal, sehari sebelumnya, Selasa malam (25/3), di tempat yang sama BNN menangkap empat orang—dua pria dan dua wanita—karena kasus serupa.

Dalam penangkapan Rabu dini hari, lima orang kini ditahan. Mereka adalah Fahrozi (37), Aprizal (28) keduanya warga Kota Agung, Tanggamus;  Aidil Syahputra (42) warga Harapan Jaya, Bandarlampug,  Novriadi (31) warga Kota Baru, Bandarlampung, dan Erna Emira Wati (26) warga Sukamandi, Kabupaten Tanggamus.

Barang bukti satu butir pil ekstasi merk mahkota yang ditemukan disaku celana sebelah kanan tersangka Fahrozi dan uang tunai senilai Rp 17,2 juta langsung disita petugas.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Komisaris Polisi Abdul Haris, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya penggunaan narkoba di tempat-tempat hiburan malam di Bandarlampung.

Berbekal laporan masyarakat BNNP kemudian merazia beberapa tempat hiburan malam, mulai  pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Razia itu dilakukan dengan mendatangi tempat hiburan malam yakni di New Dwipa, Nirwana, Santai, Tanaka, dan Wijaya Kesuma.

“Dari empat lokasi, petugas BNN tidak menemukan para pelaku pengguna narkoba. Namun saat berada di Karaoke Wijaya Kesuma di bilangan Pahoman petugas mendapati para pengguna narkoba jenis ektasi. Sehari sebelumnya, kami menangkap empat pelaku pengguna narkoba jenis sabu, kali ini kami mengamankan pengguna narkoba jenis ektasi. Salah seorang di antaranya diduga salah satu pelaku sebagai bandar,” kata Komisaris Abdul Haris, Kabid Pemberantasan BNNP Lampung pada wartawan, Rabu (26/3).

Haris mengatakan, kelima pelaku masih kita periksa untuk penyidikan dan penyelidikan. BNN lampung segera mengirimkan sampel urine berikut pil extacy ke balai Lab Uji narkotika di BNN RI di Cawang Jakarta Timur.

“Para tersangka sekarang kita tahan. Barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku, satu butir pil ekstasi sisa pakai serta uang diduga hasil transaksi sebesar Rp 17,2 juta,” kata Haris.


Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,"kata Haris. (Zaenal Mutaqien)

Berita Terkait: Empat Orang Asyik Nyabu

Tuesday, March 25, 2014

Empat Orang Asyik Nyabu di Karaoke Wijaya Kusuma

Zaenudin Lukman/Teraslampung.com

ilustrasi narkoba
Bandarlampung—Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Selasa (24/3) malam sekitar pukul 20.30 WIB menangkap empat pelaku pengguna narkoba jenis sabu di Karaoke Wijaya Kusuma, di belakang Kantor BNNP, Pahoman, Bandarlampung.

Keempat pelaku diduga sedang asyik mengkonsumsi sabu-sabu ditempat hiburan malam, para pelaku tersebut yakni Solimin (46) dan Padli (40) keduanya adalah warga Jl. Patimura No.116 Banjarsari, Kecamatan Metro Utara Kota Madya Metro. Setelah dilakukan test urine, keempatnya dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methapethamine. Sementara dua pelaku lain adalah dua orang perempuan yang dibawanya, keduanya yakni Apriyana (22) Jl.Kamboja Gg.Karya Bhakti I No.24 Kebun Jeruk kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, dan  Vina Julviana (22) Jl. Adi Sucipto gg. Puter No.17 Tanjung Agung Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.

"Penangkapan keempat tersangka, setelah petugas BNNP menerima informasi dari masyarakat melalui pesan singkat (SMS Center). Saat itu juga langsung dilakukan penyelidikan dilokasi TKP, hasilnya ditangkaplah dua pasang lelaki dan perempuan sedang asyik menikmati hiburan karaoke Wijaya Kusuma (WK)," kata Komisaris Abdul Haris, Kabid Pemberantasan BNNP Lampung, Selasa (25/3).

Menurut Abdul Haris, setelah dilakukan cek urine, ternyata urine keempatnya positif  mengandung zat amphetamine dan methapethamine. "Empat orang tersebut, masih kami periksa untuk dikembangkan kasusnya untuk mempermudah pemeriksaan. Para tersangka sekarang kita lakukan penahanan," kata dia.

Keempat tersangka bisa dijerat dengan pasal 127 dan 114 ayat 1 sub pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan, kata Abdul Haris, antara lain satu unit kendaraan mobil Mitsubishi Pajero warna putih dengan Nopol BE 1774 FA. "Ya kalau untuk barang bukti selain mobil, kami tidak menemukan apa-apa baik alat hisap (bong) atau plastik sisa sabu juga belum dapat kita temukan," tandasnya.