Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

Friday, June 6, 2014

Tanpa SKCK dan Kartu Kuning, Mendaftar CPNS Kini Lebih Mudah

Tes PNS (dok)
JAKARTA, Teraslampung.com – Pemerintah akan memangkas sejumlah persyaratan dalam pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS), sehingga para pelamar akan lebih mudah. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftarkan diri menjadi CPNS.

Pemangkasan persyaratan ini  juga dimaksudkan agar calon peserta seleksi CPNS lebih fokus untuk menyiapkan diri mengikuti testing, tanpa harus disibukkan dengan mengurus atau membuat berbagai persyaratan administratif. Seperti tahun lalu, materi tes terdiri dari tiga kelompok, yakni wawasan kebangsaan, karakteristik pribadi, dan intelegensia umum.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparartur  Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, setidaknya ada tiga persyaratan yang tidak perlu dalam pendaftaran CPNS.

Ketiga persyaratan dimaksud adalah surst keterangan catatan kepolisian (SKCK), kartu kuning dari Dinas Ketenagakerjaan, serta surat keterangan berbadan sehat dri dokter. “Ketiga surat keterangan itu baru diperlukan saat pelamar sudah diterima sebagai CPNS,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (06/06).

Herman mengatakan, selama ini ketiga persyaratan tersebut selalu  dinilai merepotkan calon pelamar CPNS. Selain harus mengurus berhari-hari, mereka juga harus mengeluarkan biaya. Padahal mereka belum tentu diterima.

Menurut Herman, pemangkasan  persyaratan administratif itu tidak akan mengurangi kualitas seleksi CPNS, karena seseorang hanya bisa melamar pada jabatan yang telah ditentukan kompetensinya. Untuk lowongan sebagai auditor, misalnya kompetensi yang dibutuhkan tentunya sarjana akuntansi. Setiap instansi sudah menetapkan kompetensi yang dibutuhkan pada lowongan yang dibuka.

Meskipun pelamar CPNS diperkirakan masih akan membludak, tetapi dengan diterapkannya sistem computer assisted test (CAT) dalam ujian, Herman yakin pemerintah bisa menjaring putera-puteri terbaik bangsa untuk menjadi CPNS. Sebab dengan sistem CAT, semua akan berlangsung secara transparan dan objektif.

“Usai ujian mereka sudah tahu nilainya, apakah memenuhi passing grade atau tidak.,” Herman  menambahkan. (Dewira/Rel)

Monday, June 2, 2014

Formasi CPNS, Lima Persen untuk Semua Jurusan

Menpan RB Azwar Abubakar (dok)
BANDUNG, Teraslampung.com – Pemerintah berencana membuka formasi CPNS untuk semua jurusan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan pada para sarjana jurusannya tidak ada dalam formasi yang telah ditetapkan untuk mengisi jabatan tertentu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan, gagasan itu terinspirasi dari sejumlah bank yang ternyata menerima pegawai dari semua jurusan. “Bahkan ada seorang sarjana Teknik Nuklir yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama sebuah bank BUMN, dan ternyata sukses,” ujarnya di sela-sela kuliah umum di Institut  Teknologi Bandung (ITB), di Bandung, Senin (2/06).

Dikatakan, beberapa bank besar seperti City Bank, Bank Mandiri, Bank BNI menerima pegawai dari semua jurusan, baik teknik, manajemen, ekonomi, accounting, sastra, pertanian, kehutanan, dan sebagainya. Setelah diterima, mereka dilatih terus menerus, dan ternyata banyak yang berhasil. “Kenapa kita tidak buat seperti itu,” imbuh Azwar.

Dipihak lain, Azwar memahami bahwa dalam rekrutmen CPNS belakangan ini ada beberapa jurusan yang tidak ada formasinya. Karena itu, dalam rekrutmen CPNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya, tetap ada formasi untuk jabatan fungsional tertentu dan akan dibuka formasi untuk semua jurusan. “Jumlahnya tidak banyak, maksimal lima persen dari formasi. Jangan sampai mereka bilang, lulusan ini kok tidak ada formasinya,” ujarnya.

Menurut rencana, sekitar pertengah Juni ini pemerintah akan menetapkan  formasi ASN dari masing-masing instansi pemerintah, untuk selanjutnya lowongannya diumumkan. “Pelaksanaan pendaftaran dan test kompetensi dasar mudah-mudahan bisa dimulai pertengahan Juli, setelah pemilihan presiden,” tambah Menteri. (Dewira/Rel)

Friday, February 21, 2014

Satu Syarat Saja Tidak Dipenuhi, Tenaga Honorer K2 Bisa Batal Jadi CPNS

Dewi Ria Angela/teraslampung.com


Jakarta—Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengakui banyaknya reaksi dari masyarakat terkait pengumuman hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur tenaga honorer kategori dua (K2). Reaksi tersebut umumnya mempertanyakan banyaknya peserta tenaga honorer K2 yang diluluskan meski yang bersangkutan tidak memenuhi syarat masa kerja minimal.

“Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” kata Eko di Jakarta, Rabu (19/2).

Ia menegaskan, BKN akan terus mengawal proses honorer hingga pemberkasannya. Jika dikemudian hari diketemukan seorang honorer tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.

Untuk memastikan tenaga honorer K2 yang benar-benar berhaklah yang dapat diangkat menjadi CPNS,  menurut Eko, BKN akan mengambil langkah-langkah preventif diantaranya dengan menegaskan kembali kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setiap Instansi untuk memeriksa dengan seksama berkas-berkas pengajuan nota usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya honorer K2 yang dinyatakan lolos seleksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebelum usulan pemberkasan disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, PPK wajib memeriksa keabsahan berkas usulan tersebut secara seksama. Bahkan untuk usulan berkas penetapan NIP honorer K2 itu,harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai cukup  yang dibuat oleh PPK,” tegas Eko.

Surat pernyataan tersebut, kata Kepala BKN,  berisi pernyataan bahwa data tenaga honorer K2 yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya,  dan apabila tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar/palsu (mal administrasi – red), maka PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana.

Eko mengingatkan,  jika PPK terbukti mengusulkan honorer tidak sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor  56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dapat terancam sanksi administrasi maupun pidana. “Ini sesuai Surat Edaran Menteri PAN- RB Nomor 05 Tahun 2010,” tegas Eko.

Eko menegaskan pemberkasan tenaga honorer K2 untuk menjadi CPNS harus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yang selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002.

“Rencananya usul penetapan NIP PNS dari jalur honorer K2 sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014,” tandasnya.

 Sumber:

Monday, February 10, 2014

Penyuluh Lepas akan Diangkat Melalui Seleksi Terbuka

Menteri PANRB Azwar Abubakar
B. Satriaji/Teraslampung.com

JAKARTA–
Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengangkat secara bertahap tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL-TBPP) dan tenaga bantu lainnya di lingkungan Kementerian Pertanian menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Selain mengacu pada UU No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), pengangkatan itu dilakukan berdasarkan pada Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu terungkap dalam rapat kerja  gabungan Komisi IV, Komisi II, Komisi XI DPR RI  dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Azwar Abubakar, Menteri Pertanian Suswono, dan Kementerian Keuangan di gedung DPR, Selasa (11/02).

Untuk tahun 2014 ini, pemerintah dan DPR sepakat memprioritaskan 10 ribu THL-TBPP dari sekitar 23.771 tenaga harian lepas di Kementerian Pertanian.

Namun, pengangkatan tersebut tidak bisa dilakukan seperti yang dilakukan terhadap tenaga honorer. Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN, pengangkatan ASN harus melalui seleksi secara terbuka. “Demikian halnya untuk tenaga harian lepas penyuluh ini,” ujar Menteri PANRB Azwar Abubakar.

Azwar mengakui, peran penyuluh pertanian ini sangat menentukan keberhasilan dalam meningkatkan produksi pangan nasional. Namun demikian, sesuai filosofi UU tentang ASN, maka manajemen ASN harus jelas dan transparan, terukur dan tidak bisa dipolitisasi lagi. PNS ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus memiliki kualitas yang memadai, dan harus memiliki kinerja yang baik.

Ditambahkan, skema rekrutmen ASN seperti yang dilakukan bagi THL penyuluh pertanian ini akan menjadi yang pertama dilakukan pasca diudangkannya UU No. 5/2014 tentang ASN.

Dalam seleksi CPNS dari tenaga honorer kategori 2, penyuluh merupakan salah satu dari tiga prioritas CPNS yang diluluskan, selain guru dan tenaga kesehatan. Selain penyluh pertanian, di dalamnya juga termasuk penyuluh perikanan, penyuluh kehutanan, serta penyuluh KB.