Showing posts with label Tes CPNS. Show all posts
Showing posts with label Tes CPNS. Show all posts

Friday, June 6, 2014

Tanpa SKCK dan Kartu Kuning, Mendaftar CPNS Kini Lebih Mudah

Tes PNS (dok)
JAKARTA, Teraslampung.com – Pemerintah akan memangkas sejumlah persyaratan dalam pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS), sehingga para pelamar akan lebih mudah. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftarkan diri menjadi CPNS.

Pemangkasan persyaratan ini  juga dimaksudkan agar calon peserta seleksi CPNS lebih fokus untuk menyiapkan diri mengikuti testing, tanpa harus disibukkan dengan mengurus atau membuat berbagai persyaratan administratif. Seperti tahun lalu, materi tes terdiri dari tiga kelompok, yakni wawasan kebangsaan, karakteristik pribadi, dan intelegensia umum.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparartur  Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, setidaknya ada tiga persyaratan yang tidak perlu dalam pendaftaran CPNS.

Ketiga persyaratan dimaksud adalah surst keterangan catatan kepolisian (SKCK), kartu kuning dari Dinas Ketenagakerjaan, serta surat keterangan berbadan sehat dri dokter. “Ketiga surat keterangan itu baru diperlukan saat pelamar sudah diterima sebagai CPNS,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (06/06).

Herman mengatakan, selama ini ketiga persyaratan tersebut selalu  dinilai merepotkan calon pelamar CPNS. Selain harus mengurus berhari-hari, mereka juga harus mengeluarkan biaya. Padahal mereka belum tentu diterima.

Menurut Herman, pemangkasan  persyaratan administratif itu tidak akan mengurangi kualitas seleksi CPNS, karena seseorang hanya bisa melamar pada jabatan yang telah ditentukan kompetensinya. Untuk lowongan sebagai auditor, misalnya kompetensi yang dibutuhkan tentunya sarjana akuntansi. Setiap instansi sudah menetapkan kompetensi yang dibutuhkan pada lowongan yang dibuka.

Meskipun pelamar CPNS diperkirakan masih akan membludak, tetapi dengan diterapkannya sistem computer assisted test (CAT) dalam ujian, Herman yakin pemerintah bisa menjaring putera-puteri terbaik bangsa untuk menjadi CPNS. Sebab dengan sistem CAT, semua akan berlangsung secara transparan dan objektif.

“Usai ujian mereka sudah tahu nilainya, apakah memenuhi passing grade atau tidak.,” Herman  menambahkan. (Dewira/Rel)

Monday, June 2, 2014

Formasi CPNS, Lima Persen untuk Semua Jurusan

Menpan RB Azwar Abubakar (dok)
BANDUNG, Teraslampung.com – Pemerintah berencana membuka formasi CPNS untuk semua jurusan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan pada para sarjana jurusannya tidak ada dalam formasi yang telah ditetapkan untuk mengisi jabatan tertentu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan, gagasan itu terinspirasi dari sejumlah bank yang ternyata menerima pegawai dari semua jurusan. “Bahkan ada seorang sarjana Teknik Nuklir yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama sebuah bank BUMN, dan ternyata sukses,” ujarnya di sela-sela kuliah umum di Institut  Teknologi Bandung (ITB), di Bandung, Senin (2/06).

Dikatakan, beberapa bank besar seperti City Bank, Bank Mandiri, Bank BNI menerima pegawai dari semua jurusan, baik teknik, manajemen, ekonomi, accounting, sastra, pertanian, kehutanan, dan sebagainya. Setelah diterima, mereka dilatih terus menerus, dan ternyata banyak yang berhasil. “Kenapa kita tidak buat seperti itu,” imbuh Azwar.

Dipihak lain, Azwar memahami bahwa dalam rekrutmen CPNS belakangan ini ada beberapa jurusan yang tidak ada formasinya. Karena itu, dalam rekrutmen CPNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya, tetap ada formasi untuk jabatan fungsional tertentu dan akan dibuka formasi untuk semua jurusan. “Jumlahnya tidak banyak, maksimal lima persen dari formasi. Jangan sampai mereka bilang, lulusan ini kok tidak ada formasinya,” ujarnya.

Menurut rencana, sekitar pertengah Juni ini pemerintah akan menetapkan  formasi ASN dari masing-masing instansi pemerintah, untuk selanjutnya lowongannya diumumkan. “Pelaksanaan pendaftaran dan test kompetensi dasar mudah-mudahan bisa dimulai pertengahan Juli, setelah pemilihan presiden,” tambah Menteri. (Dewira/Rel)

Friday, February 21, 2014

Satu Syarat Saja Tidak Dipenuhi, Tenaga Honorer K2 Bisa Batal Jadi CPNS

Dewi Ria Angela/teraslampung.com


Jakarta—Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengakui banyaknya reaksi dari masyarakat terkait pengumuman hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur tenaga honorer kategori dua (K2). Reaksi tersebut umumnya mempertanyakan banyaknya peserta tenaga honorer K2 yang diluluskan meski yang bersangkutan tidak memenuhi syarat masa kerja minimal.

“Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” kata Eko di Jakarta, Rabu (19/2).

Ia menegaskan, BKN akan terus mengawal proses honorer hingga pemberkasannya. Jika dikemudian hari diketemukan seorang honorer tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.

Untuk memastikan tenaga honorer K2 yang benar-benar berhaklah yang dapat diangkat menjadi CPNS,  menurut Eko, BKN akan mengambil langkah-langkah preventif diantaranya dengan menegaskan kembali kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setiap Instansi untuk memeriksa dengan seksama berkas-berkas pengajuan nota usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya honorer K2 yang dinyatakan lolos seleksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebelum usulan pemberkasan disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, PPK wajib memeriksa keabsahan berkas usulan tersebut secara seksama. Bahkan untuk usulan berkas penetapan NIP honorer K2 itu,harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai cukup  yang dibuat oleh PPK,” tegas Eko.

Surat pernyataan tersebut, kata Kepala BKN,  berisi pernyataan bahwa data tenaga honorer K2 yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya,  dan apabila tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar/palsu (mal administrasi – red), maka PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana.

Eko mengingatkan,  jika PPK terbukti mengusulkan honorer tidak sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor  56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dapat terancam sanksi administrasi maupun pidana. “Ini sesuai Surat Edaran Menteri PAN- RB Nomor 05 Tahun 2010,” tegas Eko.

Eko menegaskan pemberkasan tenaga honorer K2 untuk menjadi CPNS harus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yang selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002.

“Rencananya usul penetapan NIP PNS dari jalur honorer K2 sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014,” tandasnya.

 Sumber:

Sunday, February 16, 2014

Lulus Tes, Tenaga Honorer K2 Yang Masuk Setelah 2005 tetap tidak Bisa Jadi CPNS

Sumedang, teraslampung.com—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan, selain harus lulus tes, tenaga honorer kategori II (K2) yang diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus memenuhi persyaratan, di antaranya masuk sebagai tenaga honorer K2 sebelum tahun 2005.

Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, meski lulus tes maka tenaga honorer tersebut tidak bisa diangkat menjadi CPNS.

“Pengangkatan tenaga honorer K2 tetap mengikuti kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. PP itu menyebutkan tenaga honorer adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu tahun pada bulan Januari 2005,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja saat menerima audiensi tenaga honorer kategori II dari Kabupaten Sumedang, yang didampingi oleh Bupati Sumedang Ade Irawan, Senin (17/2).

Setiawan menegaskan, pemerintah tidak akan gegabah dalam pengangkatan seseorang menjadi CPNS, khususnya dari tenaga honorer kategori 2. Jangan sampai yang tidak berhak  malah melenggang, dan lolos menjadi CPNS. Karena itu, dalam pemberkasan, menurut Setiawan,  semua akan dapat diketahui, sejauh mana kebenarannya.

“Kalau ternyata tidak sesuai ketentuan PP 56/2012, maka Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya tidak akan dikeluarkan, dan batal menjadi CPNS,” tegasnya.

Setiawan mengingatkan bahwa dari lembar jawab komputer (LJK) yang diolah, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) tidak dapat mendeteksi data sampai sedetail mengenai tahun masuk tenaga honorer K2. Karena itu, ia meminta para tenaga honorer K2 yang dirugikan dan menemukan adanya kejanggalan, untuk menyampaikan data-dana yang valid mengenai kemungkinan adanya peserta yang lulus tes CPNS dari jalur tenaga honorer K2 namun tidak memenuhi persyaratan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak Senin (10/2) lalu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS secara bertahap telah mengumumkan hasil tes CPNS dari jalur tenaga honorer K2. Nama-nama peserta yang lolos seleksi itu dapat dilihat di ww.cpns.menpan.go.id, dan www.sscn.bkn.go.id. (Dewira/B. Satriaji)

Saturday, February 15, 2014

HASIL TES CPNS 2013 TENAGA HONORER K-2 KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Bandarlampung, teraslampung.com--Setelah sempat tertunda, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tenaga honorer K-II untuk Provinsi Lampung akhirnya diumumkan,JJumat, (14/02).  Untuk Kabupaten Lampung Barat, sebanyak 318 honorer kategori II dinyatakan lulus.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Herman Suryatman, mengatakan pengumuman kelulusan honorer K2 tidak dilakukan serentak karena adanya masalah teknis. 

"Ada masalah teknis penunjang. Kami butuh waktu karena data hasil tes formatnya manual jadi harus dikonversi dan rekonsiliasi dulu sebelum dipublikasikan. Dari 605 ribu peserta seleksi, jumlah peserta yang  lulus ada 218 ribu orang.

Ditambahkannya untuk pengumuman kelulusan tenaga honorer kategori II dapat dilihat di situs resmi Kementerian PANRB, BKN, dan media partner.  Caranya dengan menulis nama instansi untuk mendapat daftar instansi yang dipilih. Namun, terkadang  website tempat pengumuman tersebut susah dibuka karena terlalu banyaknya pengunjung. 

Berikut nama-nama peserta tes CPNS honorer kategori II Kabupaten Lampung Barat:



HASIL  SELEKSI TES CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TENAGA HONORER KATEGORI -2 (TH K-2) 

INSTANSI KERJA: KAB LAMPUNG BARAT 



No Test
Nama
590411000027
NUR ANIS
590411000045
JUMIATUN
590411000054
SURONO
590412000063
MUHAMMAD YUSMAN
590412000072
SUWONO
590412000089
SUWARJO
590412000098
LAHMUDDIN
590412000107
HASANAH
590412000116
ELIASIANI
590412000134
MASDIANA
590412000143
SAHPERI
590412000152
JHON SISTRO
590412000169
HERI GUNAWAN EFFENDI
590412000178
MURJILAH
590412000187
KASMIR
590412000196
SUKIRAH
590412000205
ZAINUL
590412000214
MARLINA
590412000223
ALPIAN
590412000232
ROSWIATI
590412000249
SOLWATI
590412000258
MARYANI
590412000267
AISYAH
590412000276
ZAHNAWATI
590412000285
WELLI DIANA
590412000294
SURYADI
590412000303
DADAH DANIATI
590412000312
KOMARIAH
590412000329
SUDARMAN
590412000338
PANISO
590412000347
MUSTAZIKNI
590412000356
ZAURAH
590412000365
YUSMINA
590412000374
YUSNI FURI
590412000392
MAHYUDIN
590412000409
SUHARMANTO
590412000418
ZUARDI
590412000427
ASWADI
590412000436
KHOLADI
590412000445
WIRAWAN
590412000454
KHAIRATUN
590412000463
CARTA
590412000489
NAZARWAN
590412000498
HASNAH
590412000507
SURMINI
590412000605
YUNIARTI
590412000623
SURINI
590412000649
WASTIYAH
590412000703
LENI HIZYANI
590412000712
ARIAN
590412000756
INARTI
590412000783
AMRAN
590412000952
DWI RAHAYU
590412001005
BIHUSNA WATI
590412001032
ROTUA SINAGA
590412001058
PARYANI
590412001076
SURTILAH
590412001183
SITI NURBAYA
590412001218
HADI DULLOH
590412001289
ZARTAMAH
590412001298
PARTIAH
590412001325
LINDA LINA
590412001334
SYOHIBI
590412001352
SITI MARIA
590412001387
SITI MUNALIFAH
590412001423
KEMALA SURI
590412001503
LAILA HAZIDA
590412001529
ROSNAWATI
590412001556
NURLEN PARIDA
590412001609
HERLINA
590412001618
YULIANDA
590412001627
MISNI JAYA
590412001636
RIDA WATI
590412001689
INDARAWAN
590412001698
EKA MARLINDA
590412001716
SAPTUDIN
590412001734
NASARUDDIN
590412001752
ZARKASI
590412001778
GIYEM
590412001787
ZARKASI
590412001796
DESLIA SARI
590412001814
ELYA ROSITA
590412001832
DARWIN
590412001912
HERLIS IDWAR
590412001929
MAT ZUBAIRI
590412001938
LANTANG JAYA
590412001956
HELI RUSMAWATI
590412001983
SUAINA
590412002009
SAKIMUN
590412002027
ANITA YANTI
590412002045
SULTAN
590412002072
ERHAN BURLIAN
590412002098
CAHYATI TRI SUSANTI
590412002125
RAHMI SETIAWATI
590412002232
SEPRIYANTI
590412002258
RINA RISTIANA
590412002285
HELDA LUSIANA
590412002312
WERTI ZELDA
590412002356
SEPERIYADI
590412002365
SUSILO
590412002383
NI WAYAN SRI PUJI ASTUTI
590412002392
TAPLIHAN NUR
590412002409
KUDORI
590412002436
ALI USMAN
590412002445
NURBIATI
590412002463
ALYANI
590412002472
SRI MUJI ASTANTI
590412002489
WANTI NINGSIH
590412002516
SARIYANTO
590412002534
RACHMAD WAHYUDI
590412002578
ENI PLASITA
590412002587
LEDI DIANA
590412002605
RABIN RANAT
590412002614
HENDRA BANGSAWAN
590412002632
EMI ROSNAIDAH
590412002649
TOMI HARIZAL
590412002658
DYAH SINTA RAHAYU
590412002667
HINDAWATI
590412002685
PENDI AHMAD
590412002694
SITI KOMARIYAH
590412002703
AAN GUNAWAN
590412002712
SUTINA
590412002747
SRI HANDAYANI
590412002756
PUSPA SARI
590412002765
AZDA
590412002792
NITAWATI
590412002809
ALIMIN
590412002854
EMA SULASTRI
590412002872
LEKAT YUNIAR
590412002898
INDRA SAPUTRA
590412002907
AISYAH
590412002943
HARTINI NINGSIH
590412002969
SAEFUL FADLI
590412002996
DONA PERSADA
590412003005
SRI KARTINI APRILIAYANTI
590412003023
LINDA HARTATI
590412003032
HERI SANJAYA
590412003076
DENI YUSRO
590412003085
ASMINI
590412003094
ELSYE NOVRESLIE PUTRI
590412003103
SRI FATONAH
590412003112
YANWAR SUTANTO
590412003147
SAMSUL
590412003156
SAHRONI
590412003174
ESTI WAHYUNINGSIH
590412003209
KOMA EMAH
590412003227
ENDANG MURJIANTO
590412003236
RIA SARI
590412003263
HIISNAWATI
590412003272
IDAWATI
590412003289
MISRITA
590412003325
DENTI SARTIKA
590412003352
DIAH FEBRIANI
590412003369
NARIPA SUSANTI
590412003378
JUHAIDIN
590412003387
SITI ROKHAYATI
590412003396
PRIHANTORO
590412003405
KOMALA SARI
590412003414
SUARDI AZIZ
590412003423
SUNARTI
590412003432
INDRIYANTI
590412003449
REKI GUSTIAWAN
590412003485
EVANA YULIATI
590412003494
RANO
590412003503
AI SOFIAH
590412003512
NURHAYATI
590412003529
SOPIAH
590412003547
DONI KURNIA
590412003556
KHOLIFAH
590412003574
RENI RENTETA
590413003583
RIYADI
590413003592
AZROI
590413003627
SAURI ERLINAWATI
590413003636
SRI ANDAYANI
590413003663
SRIWATI
590413003672
CASA
590413003689
YULITA
590413003698
LELY DARNETI
590413003707
HIFZON ALI
590413003716
VERALELYS SITUMORANG
590413003725
SOPIAH
590413003734
FIONI HENERA
590413003743
SYAHRIN
590413003752
GUNAWAN
590413003778
AMAD SUDARJI
590413003787
SEPTI PELESITA
590413003796
DWI HENI PURWANTI
590413003805
TABITA UNI
590413003823
KUSNADI
590413003832
ARSYA EKA WATI
590413003867
RATNA SARI HENDRAYANI
590413003876
NURMIRAWATI
590413003885
RITA HERMIAH
590413003894
YUSNILAWATI
590413003903
DINA MARIANA
590413003929
FATIMAH
590413003938
NURLAILA
590413003947
MEGAWATI
590413003956
HADI ISMANTO
590413003965
SUSLIYANAH
590413003974
SALMAWATI
590413003983
YULIANA
590413004009
HEMRIZA
590413004018
LIZA FEZLIA
590413004027
RUSNITA
590413004036
ROSITA
590413004045
ENILIA
590413004054
SOFYAN HADI
590413004063
LASTRI
590413004072
CIK YUSLEHA AINI
590413004089
ELYA KONTESA
590413004125
TRIYATUN
590422004143
EMAN DASMAN
590422004152
ASMAWI
590422004169
LENA WATI
590422004178
ABUL BACHTARI
590422004187
DARYAMAN
590422004196
ENDANG SUNARMI
590422004205
ADI NURYADI
590422004214
TUKILAH
590422004223
SUMILAH
590422004232
DENTI YULIANTI
590422004249
MISRIYANA KESUMA
590422004258
SRIWATI
590422004267
EVI SUSANTI
590422004276
SITI DERINA FITRIYANI
590422004285
FEROLINA
590422004294
RITA ROSITA
590422004303
LIKSONADI
590422004312
SITI KARMANAH
590422004329
ZULFA ZALEHA
590422004338
WINDA ASTUTI
590422004347
DAHLIA
590422004356
HELEN DIANA
590422004365
MULYAKIN
590422004374
RESWANI
590422004383
ELIZA
590422004392
FITRIANI
590422004409
BELLI IRAWAN
590422004418
AWANAH MEGAWATI
590422004427
YUNUS JOHARUDIN
590422004436
ELYA SUSMITA
590422004445
YULIANTO
590422004454
NURHADI
590422004463
DESIANA
590422004472
YENEKA KUSUMA
590422004489
RIZA EFENDI
590422004498
SURYANI
590422004507
JULISDAH
590422004516
LINDA SOFIA
590422004525
HERU PURNAWAN
590422004534
SRI MURTINI
590422004543
BAMBANG IRAWAN
590441004552
BASERO
590441004569
PAULUS MATITAL
590441004587
SUTOPO
590441004623
BUDI SUMPENO
590441004658
USEP
590441004676
SUFIYATI
590441004694
KHODRON
590441004854
SLAMET LESTARI
590441004916
ELIDON
590441004925
INDRA GUNAWAN
590441004943
NURUL HUDA
590441004969
SUJIATI
590441005085
YUDI KUSMAWAN
590441005094
PONIRAN
590441005343
IIN NITA DIANA
590442005369
SURATMAN
590442005378
HABIBI
590442005396
SUMIATI
590442005405
JAYA SAMPURNA
590442005414
NANI AGUSTIANINGRUM
590442005423
TUGIRAN
590442005432
JAMAL RIYANTO
590442005467
RIVOLIN
590442005476
DARUSSALAM
590442005485
SLAMET SUPRIYANTO
590442005494
EDWAR HS
590442005529
FARIZAL FASA
590442005547
ERSYONSYAH
590442005663
SUMARTI
590442005672
AMINAH
590442005716
JAMJURI
590442005867
SAHRUDIN
590442005903
NARMAWATI
590442005947
DAHLAN EFENDI
590442005965
SUDARMANTO
590442006027
ALIANTO MB
590442006116
ENDI EFRIYADI
590442006267
HASAN
590442006294
ANDAYANINGSIH
590442006463
EMA WATI
590442006472
EMELIA KONTESA
590442006507
RM. ANDALIANA
590442006605
ASWIN
590442006649
JAYA GUNAWAN
590442006756
YENNI ASTUTI
590442006872
YUNIETA SETYA DEWI HUTAPEA
590442006978
SETYA MULATSIH
590442007085
MERRY SUSANTI
590442007289
KRISTIAWAN
590442007298
AKHMAD HASYADI KARTIKO
590442007352
WAHYU TRI SUSANTI
590442007414
KALPIKA PRABANDARU
590442007449
RITAWAN HADI
590442007476
JUDIN SUPRIADI
590442007512
YURIZAL
590442007556
RIKA SEPTIA
590442007565
LENI MEDIAN
590442007716
EDWIN DINATA
590442007867
SYIRYATI
590442007876
RUSLAN ABDUL GANI
590443007983
ABDURROZAK LUBIS
590443008018
FAUZAN WIRAWAN
590443008027
SULASTRI
590443008054
AAN KARTINI
590443008063
DARWIN SABARA M

Sumber: bkn.go.id