Media Sesama
Thursday, June 12, 2014
Ribuan Massa Lampung Sambut Capres Prabowo Subianto
R. Usman, Siti Qodratin, Isbedy Stiawan ZS/Teraslampung.com
Bandarlampung—Setelah di Palembang, calon presiden (capres) Prabowo Subianto tampil berkampanye di Lapangan Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan, Kamis (12/6) siang. Sementara cawapres Hatta Rajasa berkampanye di Salatiga, Jawa Tengah.
Kehadiran capres yang diusung Partai Gerindra dan Partai Koalisi Merah Putih ini disambut sekira 7.000-an massa dan para simpatisan dengan antusias. Teriakan dan yel-yel mengiringi Prabowo Subianto setiba di lokasi kampanye. Para simpatisan dan kader partai koalisi mengelukan mengelukan sosok capres ini yang terlihat akrab menyapa, serta berjabat tangan dengan sebagian massa.
Seperti dijadwalkan, kampanye akbar pasangan Prabowo-Hatta dimeriahkan oleh Rhoma Irama dan Soneta Grup. Raja Dangdut ini menghibur massa pendukung capres Prabowo. Rhoma Irma yang sempat “heboh” didapuk sebagai capres dari salah satu partai politik berlabel Islam, juga menyerukan dukungan terhadap pasangan Prabowo-Hatta karena akan mendatangkan perubahan bagi bangsa Indonesia ke depan.
sementara dalam orasi politiknya, capres nomor urut 1 Prabowo Subianto berjanji jika terpilih menjadi presiden, akan mengalokasikan dana pembangunan minimal Rp1 miliar setiap tahunnya di setiap desa di tanah air.
“Dana tersebut akan dialokasikan guna meningkatkan dan memperkuat roda perekonomian secara nasional,” janji Prabowo yang disambut tepuk tangan massa pendukungnya yang membanjiri Lapangan Tanjung Sari, Natar. Selain itu, Prabowo juga menjanjikan pendidikan dan kesehatan gratis bagi rakyat.
Mantan Danjen Kopassus ini juga berjanji akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberantas kemiskinan. Untuk memenuhi janji itu, katanya, ia akan melakukan upaya penyelamatan terhadap sumber daya alam di tanah air yang selama ini dikuasai pihak asing. “Pengusaan pihak asing, sebagai faktor pemicu kemiskinan di tanah air,” katanya.
Tampak pada kampanye terbuka capres Prabowo Subianto, orang nomor satu di Partai Golkar Aburizal Bakrie, Presiden PKS Anis Matta, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Sekjen Partai Ggerindra Ahmad Muzani, Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung, dan Koordinator Tim Pemenangan Provinisi Lampung Zulkifli Hasan.
Capres Prabowo kemudian berbaur dengan massa. Selanjutnya capres ini ditandu di atas pundak simpatisan menuju kendaraan pribadinya dan meninggalkan lokasi kampanye.
Sementara tim pemenangan Prabowo-Hatta di Lampung menargetkan perolehan 70 persen suara di Provinsi Lampung pada Pemilihan Presiden, 9 Juli mendatang.
Klaim Tim Koalisi Merah Putih Lampung, suara capres-cawapres nomor urut 1 ini kian hari kian bertambah secara signifikan.
Karena itu, kata juru bicara Tim Koalisi Merah Putih Lampung Agus Bakti Nugroho, target kemenangan ini bukan tanpa dasar. Selain mesin partai dari sejumlah koalisi bergerak secara solid, imbuh dia, sejumlah relawan yang tergabung dalam tim pemenangan juga terus menggalang dukungan hingga ke tingkat masyarakat bawah.
Agus Bakti Nugroho optimistis akan memenangkan pasangan Prabowo-Hatta karena suara dukungan yang terus bertambah.
Cawapres Hatta Rajasa di Salatiga
Di Salatiga, cawapres Hatta Rajasa menggelar kampanye terbuka, Kamis (12/6) sore. Hatta Rajasa dalam orasi politiknya, brjanji akan meningkatkan sumber daya manusia untuk memajukan Indonesia.
Sebagaimana capres Prabowo di Lampung, capres Hatta Rajasa juga disambut antusias ribuan massa yang memadati komplek Gedung Korpri. Hatta juga disambut permainan musik drum blek, yakni kesenian musik asli Salatiga.
Dalam orasi politiknya, Hatta Rajasa berjanji jika terpilih menjadi cawapres mendampingi prabowo, akan memajukan Indonesia dengan meningkatkan sumber daya manusia, memberikan pendidikan gratis selama 12 tahun, serta memberikan kesejahteraan bagi guru.
Kampanye Hatta Rajasa, juga memberi kesempatan kepada relawan dan pendukungnya untuk tanya jawab tentang visi dan misi pasangan nomor Prabowo-Hatta.
Tukang Ojek Mencuri di Rumah Tetangga Sendiri
Zaenal Iskandar/Teraslampung.com
BANDAR LAMPUNG - Ferli Iskandar (19), tukang ojek warga Jalan Pangeran Antasari Gang Langgar IV Kelurahan Kedamaian Tanjungkarang Timur (TkT) Bandarlampung, ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Sukarame bersama warga karena ketahuan mencuri di rumah tetangganya sendiri, Herman, pada Rabu (11/6) dini hari sekitar Pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Sukarame Komisaris Polisi Hendriansyah megatakan, penangkapan dilakukan setelah Herman, S.E. (55) warga Jalan Pangeran Antasari Gang Damai No.68 Kelurahan Tanjung Baru Bandarlampung, yang melaporkan telah terjadi pencurian dengan kekerasan di rumahnya.
Korban Herman saat itu sedang tidak ada di rumah, hanya istrinya yang berada di rumahnya. Malam itu Herman mendapat telepon dari istrinya yang mengatakan bahwa di rumahnya ada perampok. Lalu Herman bergegas pulang. Sesampainya di rumah ternyata sudah ramai warga di rumahnya. Ternyata yang disebut perampok oleh istri Herman adalah Ferli Iskandar, tetangganya sendiri.
“Tersangka Ferli masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat melalui genteng dan memotong reng kayu menggunakan gergaji besi tepat di atas kamar mandi. Kemudian pelaku mendorong pintu kamar dan masuk kedalam kamar lalu membuka lemari. Pada saat itu, istri Herman sedang tidur dan istri Herman terbangun karena mendengar suara gaduh dan melihat orang sedang mengacak-acak lemari," kata Hendriansyah kepada wartawan, Kamis (12/6).
Aksinya ketahuan, Ferli lalu mencekik leher istri Herman agar tidak berteriak. Selain itu juga tersangka Ferli memukul muka istri Herman. Istri Herman yang dalam keadaan hamil empat bulan itu terjatuh lalu diinjak oleh tersangka Ferli. Saat itulah korban menjerit minta tolong sehingga teriakan korban mengundang perhatian tetangganya yang langsung datang memberikan pertolongan, sedangkan Ferli kabur ke atap.
“Warga yang mendengar suara teriakan minta tolong, mendatangi rumah Herman dan mencari pelaku pencurian itu. Saat itu pelaku masih berada di atas genteng, ada warga yang melihat dan mengepungnya hingga akhirnya petugas bersama warga berhasil menangkap tersangka tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan, tersangka digelandang ke Mapolsek Sukarame,”paparnya Hendri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Hendri, tersangka mengaku terpakasa mencuri karena butuh uang untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak. “Sebelumnya tersangka Ferli pernah terkena kasus pencurian burung di Gang Langgar, Antasari , Bandarlampung” kata Hendri .
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka Ferli kini mendekam di sel tahanan sementara Mapolsekta Sukarame dan dijerat dengan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tuju tahun penjara.
Sementara menurut penuturan tersangka Ferli Iskandar kepada para wartawan, ia butuh uang untuk memperbaiki motornya sekitar Rp 300 ribu. Saat ditanya mengenai pencekikan leher korban dan menginjak istri Herman yang sedang hamil, Ferli membantah mencekik dan menginjak istri Herman yang sedang hamil. Dia mengatakan, waktu itu mau membuka lemari dan kepergok istri Herman.
"Waktu itu saya hanya menonjok mukanya dua kali pakai tangan kosong, lalu dia (korban) jatuh. Karena korban menjerit saya panik dan saya lari naik ke genteng lagi, dan langsung ramai orang datang," ungkapnya.
Ferli saat diperiksa polisi, Kamis (12/6). |
Kapolsek Sukarame Komisaris Polisi Hendriansyah megatakan, penangkapan dilakukan setelah Herman, S.E. (55) warga Jalan Pangeran Antasari Gang Damai No.68 Kelurahan Tanjung Baru Bandarlampung, yang melaporkan telah terjadi pencurian dengan kekerasan di rumahnya.
Korban Herman saat itu sedang tidak ada di rumah, hanya istrinya yang berada di rumahnya. Malam itu Herman mendapat telepon dari istrinya yang mengatakan bahwa di rumahnya ada perampok. Lalu Herman bergegas pulang. Sesampainya di rumah ternyata sudah ramai warga di rumahnya. Ternyata yang disebut perampok oleh istri Herman adalah Ferli Iskandar, tetangganya sendiri.
“Tersangka Ferli masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat melalui genteng dan memotong reng kayu menggunakan gergaji besi tepat di atas kamar mandi. Kemudian pelaku mendorong pintu kamar dan masuk kedalam kamar lalu membuka lemari. Pada saat itu, istri Herman sedang tidur dan istri Herman terbangun karena mendengar suara gaduh dan melihat orang sedang mengacak-acak lemari," kata Hendriansyah kepada wartawan, Kamis (12/6).
Aksinya ketahuan, Ferli lalu mencekik leher istri Herman agar tidak berteriak. Selain itu juga tersangka Ferli memukul muka istri Herman. Istri Herman yang dalam keadaan hamil empat bulan itu terjatuh lalu diinjak oleh tersangka Ferli. Saat itulah korban menjerit minta tolong sehingga teriakan korban mengundang perhatian tetangganya yang langsung datang memberikan pertolongan, sedangkan Ferli kabur ke atap.
“Warga yang mendengar suara teriakan minta tolong, mendatangi rumah Herman dan mencari pelaku pencurian itu. Saat itu pelaku masih berada di atas genteng, ada warga yang melihat dan mengepungnya hingga akhirnya petugas bersama warga berhasil menangkap tersangka tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan, tersangka digelandang ke Mapolsek Sukarame,”paparnya Hendri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Hendri, tersangka mengaku terpakasa mencuri karena butuh uang untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak. “Sebelumnya tersangka Ferli pernah terkena kasus pencurian burung di Gang Langgar, Antasari , Bandarlampung” kata Hendri .
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka Ferli kini mendekam di sel tahanan sementara Mapolsekta Sukarame dan dijerat dengan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tuju tahun penjara.
Sementara menurut penuturan tersangka Ferli Iskandar kepada para wartawan, ia butuh uang untuk memperbaiki motornya sekitar Rp 300 ribu. Saat ditanya mengenai pencekikan leher korban dan menginjak istri Herman yang sedang hamil, Ferli membantah mencekik dan menginjak istri Herman yang sedang hamil. Dia mengatakan, waktu itu mau membuka lemari dan kepergok istri Herman.
"Waktu itu saya hanya menonjok mukanya dua kali pakai tangan kosong, lalu dia (korban) jatuh. Karena korban menjerit saya panik dan saya lari naik ke genteng lagi, dan langsung ramai orang datang," ungkapnya.
Seleksi Calon Anggota KPU Lampung Timur, 39 Pendaftar Lolos
Mashuri Abdullah/Teraslampung.com
SUKADANA - Tim Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur (Lamtim), hari ini (12/6) mengumumkan nama-nama calon yang lolos seleksi berkas. Dari 42 orang yang mengembalikan berkas pendaftaran, terdapat 39 orang yang dinyatakan lolos seleksi berkas.
Dalam SK Tim Seleksi No.2/Tim-Sel/008.435605/VI/2014 tersebut, 2 orang yang lolos di antaranya adalah anggota KPU Lamtim petahan, yakni Husin dan Budi Wahyono.
Dari beberapa nama yang dinyatakan lolos saat ini masih tercatat sebagai anggota PPK dan panwaslu. Ketua Panwaslu Lamtim, M. Teguh, juga termasuk salah satu pendaftar yang lolos seleksi berkas.
Menurut anggota tim seleksi, Marsim Rais, ketiga orang yang tidak lolos seleksi berkas, disebabkan tidak lengkapnya persyaratan pendaftaran. Marsim menambahkan selanjutnya, ke-39 calon tersebut akan mengikuti tes tertulis tanggal 14 Juni di Lec Kartika Metro, mulai pukul 07.30 WIB.
SUKADANA - Tim Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur (Lamtim), hari ini (12/6) mengumumkan nama-nama calon yang lolos seleksi berkas. Dari 42 orang yang mengembalikan berkas pendaftaran, terdapat 39 orang yang dinyatakan lolos seleksi berkas.
Dalam SK Tim Seleksi No.2/Tim-Sel/008.435605/VI/2014 tersebut, 2 orang yang lolos di antaranya adalah anggota KPU Lamtim petahan, yakni Husin dan Budi Wahyono.
Dari beberapa nama yang dinyatakan lolos saat ini masih tercatat sebagai anggota PPK dan panwaslu. Ketua Panwaslu Lamtim, M. Teguh, juga termasuk salah satu pendaftar yang lolos seleksi berkas.
Menurut anggota tim seleksi, Marsim Rais, ketiga orang yang tidak lolos seleksi berkas, disebabkan tidak lengkapnya persyaratan pendaftaran. Marsim menambahkan selanjutnya, ke-39 calon tersebut akan mengikuti tes tertulis tanggal 14 Juni di Lec Kartika Metro, mulai pukul 07.30 WIB.
Pernyataan Terbuka Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
No : 017/AJI-Div.Adv/S.P/VI/2014
Perihal : Pernyataan Terbuka untuk segera disiarkan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menerima rilis dari penggagas "Deklarasi Revolusi Harmoni dan Revolusi Mental" yang disampaikan di Jakarta, 11 Juni 2014.
Secara substansi, AJI tidak keberatan dengan isi deklarasi yang intinya mengajak publik untuk menolak kekerasan, bekerja keras dengan cara yang benar, menjauhi segala kecurangan, bertekad membangun kesetaraan, berbicara hanya untuk kebenaran, mengedepankan dialog yang jujur, terbuka, bersahabat, menjaga dan merawat alam dan lingkungan, meningkatkan potensi manusia untuk kepentingan Indonesia.
Namun, pencantuman nama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sebagai salah satu pendukung Deklarasi Revolusi Harmoni, menurut hemat kami tidak tepat dan dapat menimbulkan tafsir politik yang tidak perlu.
AJI adalah organisasi profesi jurnalis yang memperjuangkan kebebasan pers dan hak publik akan informasi yang berkualitas, meningkatkan profesionalisme dan etika jurnalis, dan memperjuangkan kesejahteraan jurnalis melalui Serikat Pekerja Media.
Dalam kehidupan berpolitik dan bernegara, pengurus AJI Indonesia menjauhkan diri dari praktik jurnalisme partisan. AJI juga menegaskan TIDAK TERLIBAT dalam urusan dukung-mendukung Capres dan Cawapres pada Pemilu 2014.
AJI percaya bahwa preferensi politik dan memilih dalam Pemilu merupakan hak setiap warga negara, dimana organisasi (AJI) tidak ikut mencampurinya. AJI memilih fokus dalam urusan profesi jurnalistik, menjaga independensi, dan memastikan anggotanya bekerja secara etik dan profesional.
Demikian pernyataan ini kami buat. Agar para pihak yang berkepentingan maklum adanya.
Jakarta, 12 Juni 2014
Eko Maryadi Suwarjono
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Sekretariat AJI Indonesia
Jl. Kembang Raya No. 6
Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420
Indonesia
Phone (62-21) 315 1214
Fax (62-21) 315 1261
Website : www.ajiindonesia.org
Jl. Kembang Raya No. 6
Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420
Indonesia
Phone (62-21) 315 1214
Fax (62-21) 315 1261
Website : www.ajiindonesia.org
__._,_.___
Sidang Korupsi Alkes, Jaksa Tuduh Tiga Terdakwa Bersekongkonl KorupsiRp 7,2 Miliar
Zaenal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG - Pengadilan Tindan Pidana Korupsi Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum A.Dadi Tjokrodipo(RSUDT) Kota Bandarlampung senilai Rp7,2 miliar, Kamis (12/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Hartono dalam dakwaannya, menyatakan ketiga terdakwa yakni PNS Dinas Kesehatan (Diskes) Bandarlampung sekaligus ketua panitia pengadaan, M. Noor, direktur PT Terala Inter Nusa, Lukman, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suwondo didakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 No 31 tahun 1999 UU RI tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rudi memaparkan, pada tahun 2012, terdapat proyek pengadaan alat kesehatan dan alat KB pada RSUDT Kota Bandarlampung. Proyek itu dilaksanakan berdasarkan dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penambahan (APBNP) tugas pembantuan Direktorat Jenderal Bina Uapaya Kesehatan Kementrian Kesehatan RI dengan Daftar Isisan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tanggal 24 Oktober 2012 sebesar Rp15,5 Miliar.
Perencanaan dan pengajuan bantuan anggaran pengadaan alkes dan KB dilakukan oleh Dr Aulia Indrasari, selaku Direktur RSUDT melalui program E-Planning di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dengan memenuhi syarat berdasarkan surat pengantar dari Walikota 22 Agustus 2011 perihal usulan APBN/ TP tahun 2012.
Setelah prosedur semua selesai, Dr Wirman selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan Suwondo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selanjutnya Wirman menunjuk terdakwa Muhamad Noor sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang. Dan selanjutnya terdakwa Luqman diangkat menjadi Komisaris PT Tralela Internusa berdasar No. 43 tanggal 14 Agustus 2012 notaris Mainazer Zein. Sedangkan Direktur PT Tralela Internusa adalah Kusnandi Guliling (sudah meninggal).
Selanjutnya, Kusnandi membuat daftar 3 data pembanding harga item-item alat kesehatan yang akan dilakukan pengadaannya. Di dalamnya sudah tertera secara terperinci nama alat-alat, merk dan tipe alat. Dan dilanjutkan Luqman untuk dengan membuat 3 surat penawaran, yang sudah dibubuhi tandatangan dari masing-masing perusahaan, yakni dari Direktur PT Menggala Jaya, dan Direktur PT Risa Putra Mandiri dan Direktur PT Darma Cipta Abadi.
"Bahwa terdakwa Luqman membuat harga perkiraan sendiri (HPS) yang diserahkan kepada terdakwa M Noor dan Soewondo dengan nilai sebesar Rp15,453.978.000, yang dilanjutkan sebagai harga pembanding dari Perusahaan lain dengan sedemikian rupa, agar lelang tersebut dimenangkan oleh terdakwa Luqman," jelas Rudi Hartono.
JPU mengatakan, terdakwa Luqman membuat surat penawaran seolah-olah telah dibuat PT Elkaka Putra Mandiri dan PT Nugraha Thata Sentausa yang akan mendampingi PT Terela Inter Nusa dalam proses pelelangan.
Sebelum memalsukan dukumen penawaran, terdakwa Luqman, berkordinasi dengan terdakwa M Noor, agar diperiksa dan tidak terjadi kesalahan.
"Setelah diperiksa terdakwa M Noor, terjadi persaingan tidak sehat atau persekongkolan antar penyedia barang dan jasa, namun terdakwa M Noor membiarkannya dan tetap dilanjutkan," tutur Rudy Hartono.
PT Terala Internusa memenangkan lelang. Rudy kemudian menandatangani kontrak serta dibuatkan surat perjanjian waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender dengan nilai kontrak sebesar Rp15,3 miliar. Terdakwa Luqman menerima uang sebesar Rp2,7 Miliar sebagai pembayaran dimuka 20 persen dari nilai kontrak.
Kemudian terdakwa Soewondo melakukan pemesanan alat kesehatan, yang dibutuhkan. Dari alat kesehatan yang telah dipesan Luqman, terdapat selisih yang cukup jauh dari kontrak antara terdakwa Soewondo dan Luqman, yang sebelumnya dalam pembuatan HPS sudah ditinggikan lebih dulu.
Terdakwa Luqman, M Noor dan Soewondo bersama-sama untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Dan dari harga yang ditentukan antara terdakwa Luqman dan Soewondo dalam pengadaan alkes terdapat selisih sebesar Rp7,2miliar dari harga yang sebenarnya.
"Bahwa setelah mendapat seluruh pembayaran pengerjaan pengadaan alkes RSUDT, dilakukan pencairan dana sebesar Rp10,9 miliar, diterima dari Bank Lampung kepada PT Terala Internusa, pada 19 Desember 2013," jelas JPU.
Dana keseluruhan tersebut, lanjut JPU, terdakwa Luqman, langsung mentansfer sebesar Rp10,9 miliar lebih tersebut ke rekening Kusnadi Guliling.
Perbuatan ke tiga terdakwa, yang telah melakukan pembuatan harga berdasarkan keahlian dan harga pasar setempat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga HPS jauh lebih tinggi dari harga pasar yang wajar.
“Bahwa ketiga terdakwa bersama dengan Kusnadi Guliling bersama-sama dan bersekongkol mengtur harga penawaran. Diluar prosedur lelang. Dan perbuatan terdakwa M Nor, Luqman dan terdakwa Suwondo telah memperkaya dirisendiri atau oranglain yaitu Kusnadi Galiling sejumlah 7,2 miliar. Dan perbuatan para terdakwa merugikan negara sebesar Rp7,2 miliar" kata jaksa.
BANDARLAMPUNG - Pengadilan Tindan Pidana Korupsi Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum A.Dadi Tjokrodipo(RSUDT) Kota Bandarlampung senilai Rp7,2 miliar, Kamis (12/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Hartono dalam dakwaannya, menyatakan ketiga terdakwa yakni PNS Dinas Kesehatan (Diskes) Bandarlampung sekaligus ketua panitia pengadaan, M. Noor, direktur PT Terala Inter Nusa, Lukman, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suwondo didakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 No 31 tahun 1999 UU RI tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rudi memaparkan, pada tahun 2012, terdapat proyek pengadaan alat kesehatan dan alat KB pada RSUDT Kota Bandarlampung. Proyek itu dilaksanakan berdasarkan dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penambahan (APBNP) tugas pembantuan Direktorat Jenderal Bina Uapaya Kesehatan Kementrian Kesehatan RI dengan Daftar Isisan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tanggal 24 Oktober 2012 sebesar Rp15,5 Miliar.
Perencanaan dan pengajuan bantuan anggaran pengadaan alkes dan KB dilakukan oleh Dr Aulia Indrasari, selaku Direktur RSUDT melalui program E-Planning di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dengan memenuhi syarat berdasarkan surat pengantar dari Walikota 22 Agustus 2011 perihal usulan APBN/ TP tahun 2012.
Setelah prosedur semua selesai, Dr Wirman selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan Suwondo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selanjutnya Wirman menunjuk terdakwa Muhamad Noor sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang. Dan selanjutnya terdakwa Luqman diangkat menjadi Komisaris PT Tralela Internusa berdasar No. 43 tanggal 14 Agustus 2012 notaris Mainazer Zein. Sedangkan Direktur PT Tralela Internusa adalah Kusnandi Guliling (sudah meninggal).
Selanjutnya, Kusnandi membuat daftar 3 data pembanding harga item-item alat kesehatan yang akan dilakukan pengadaannya. Di dalamnya sudah tertera secara terperinci nama alat-alat, merk dan tipe alat. Dan dilanjutkan Luqman untuk dengan membuat 3 surat penawaran, yang sudah dibubuhi tandatangan dari masing-masing perusahaan, yakni dari Direktur PT Menggala Jaya, dan Direktur PT Risa Putra Mandiri dan Direktur PT Darma Cipta Abadi.
"Bahwa terdakwa Luqman membuat harga perkiraan sendiri (HPS) yang diserahkan kepada terdakwa M Noor dan Soewondo dengan nilai sebesar Rp15,453.978.000, yang dilanjutkan sebagai harga pembanding dari Perusahaan lain dengan sedemikian rupa, agar lelang tersebut dimenangkan oleh terdakwa Luqman," jelas Rudi Hartono.
JPU mengatakan, terdakwa Luqman membuat surat penawaran seolah-olah telah dibuat PT Elkaka Putra Mandiri dan PT Nugraha Thata Sentausa yang akan mendampingi PT Terela Inter Nusa dalam proses pelelangan.
Sebelum memalsukan dukumen penawaran, terdakwa Luqman, berkordinasi dengan terdakwa M Noor, agar diperiksa dan tidak terjadi kesalahan.
"Setelah diperiksa terdakwa M Noor, terjadi persaingan tidak sehat atau persekongkolan antar penyedia barang dan jasa, namun terdakwa M Noor membiarkannya dan tetap dilanjutkan," tutur Rudy Hartono.
PT Terala Internusa memenangkan lelang. Rudy kemudian menandatangani kontrak serta dibuatkan surat perjanjian waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender dengan nilai kontrak sebesar Rp15,3 miliar. Terdakwa Luqman menerima uang sebesar Rp2,7 Miliar sebagai pembayaran dimuka 20 persen dari nilai kontrak.
Kemudian terdakwa Soewondo melakukan pemesanan alat kesehatan, yang dibutuhkan. Dari alat kesehatan yang telah dipesan Luqman, terdapat selisih yang cukup jauh dari kontrak antara terdakwa Soewondo dan Luqman, yang sebelumnya dalam pembuatan HPS sudah ditinggikan lebih dulu.
Terdakwa Luqman, M Noor dan Soewondo bersama-sama untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Dan dari harga yang ditentukan antara terdakwa Luqman dan Soewondo dalam pengadaan alkes terdapat selisih sebesar Rp7,2miliar dari harga yang sebenarnya.
"Bahwa setelah mendapat seluruh pembayaran pengerjaan pengadaan alkes RSUDT, dilakukan pencairan dana sebesar Rp10,9 miliar, diterima dari Bank Lampung kepada PT Terala Internusa, pada 19 Desember 2013," jelas JPU.
Dana keseluruhan tersebut, lanjut JPU, terdakwa Luqman, langsung mentansfer sebesar Rp10,9 miliar lebih tersebut ke rekening Kusnadi Guliling.
Perbuatan ke tiga terdakwa, yang telah melakukan pembuatan harga berdasarkan keahlian dan harga pasar setempat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga HPS jauh lebih tinggi dari harga pasar yang wajar.
“Bahwa ketiga terdakwa bersama dengan Kusnadi Guliling bersama-sama dan bersekongkol mengtur harga penawaran. Diluar prosedur lelang. Dan perbuatan terdakwa M Nor, Luqman dan terdakwa Suwondo telah memperkaya dirisendiri atau oranglain yaitu Kusnadi Galiling sejumlah 7,2 miliar. Dan perbuatan para terdakwa merugikan negara sebesar Rp7,2 miliar" kata jaksa.
Korupsi Jalinpantim, Jumlah Uang Pencairan Ganti Rugi 'Disimsalabim"
Zaenal Asikin/Teraslampung,com
BANDARLAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Kohar menuntut tiga terdakwa M. Nasir (51),Yusman (53), dan Haryono (45). Masing - masing dituntut selama 8 tahun kurungan penjara terkait korupsi pada proyek pembangunan Jalan lintas pantai timur (Jalinpantim) yang merugikan negara sebesar Rp25 miliar lebih. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (12/6),
Kohar menyatakan ketiga terdakwa dinyatakan secara sah dan bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menuntut ketiga terdakwa yakni M. Nasir, Yusman, dan Haryono, masing-masing selama 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp500 juta," kata JPU A.Kohar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (12/6).
Atas tuntutan tersebut, Majelis hakim yang diketuai Poltak Sitorus meminta kepada para terdakwa untuk dapat memberikan keterangan sesungguhnya dan jujur dalam nota pembelaan pada sidang berikutnya.
"Untuk masing-masing terdakwa, dapat mengajukan pembelaan pribadi, selain pembelaan dari Penasehat Hukumnya, dan dalam pembelaan nanti, saya minta terdakwa dapat memberikan keterangan sesungguhnya dan jujur,” ujar Poltak kepada para terdakwa.
Terpisah, saat ditanyai mengenai tidak adanya uang pengganti terhadap kerugian Negara sebesar Rp25 miliar kepada terdakwa, JPU menyatakan, hal tersebut terjadi karena para terdakwa tidak menerima uang tersebut.
"Uang tersebut sudah diserahkan kepada masyarakat, dan kerugian negara tersebar kepada masyarakat, itu menjadikan terdakwa tidak dibebani uang pengganti," kata JPU Kohar usai persidangan.
Diketahui sebelumnya, dalam sidang tersebut ada sebenarnya ada 4 terdakwa. Namun, dikarenakan satu terdakwa lain yakni Dwi Handojo telah meninggal dunia pada tahun 2010 sehingga penyidik menyidangkan tiga orang terdakwa.
"Simsalabim" Ganti Rugi
Dalam dakwaan JPU, Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Provinsi Lampung pada 9 Januari 2008 melakukan kegiatan pembangunan jalan dan jembatan Bakauheni–Ketapang–Wayjepara. Disusul pembangunan jalan dan jembatan Bakauheni–Ketapang– Wayjepara pada 23 Januari 2009.
Pembangunan mengharuskan adanya pembebasan lahan masyarakat, sehingga Departemen PU mengalokasikan anggaran untuk 2008 sebesar Rp32,5 miliar dan 2009 sebesar Rp18 miliar.
”Karena lokasi kegiatannya di Lampung Timur, pemkab setempat membentuk panitia pengadaan tanah (P2T) pada 14 Januari 2008,” jelas Kohar.
Tim P2T Lamtim kemudian melakukan sosialisasi kegiatan dengan mengidentifikasi, menginventarisasi, serta cross check tanam tumbuh dan bangunan yang akan diganti rugi. Hasilnya disampaikan kepada terdakwa Yusman selaku administrasi teknik pada struktur organisasi di lingkungan pembangunan jalan dan jembatan.
”Data tim dipindahkan Yusman ke laptop miliknya dengan format daftar normatif. Karena data yang diserahkan panitia tim P2T tidak ada harganya, terdakwa Yusman membuat sendiri jumlah harga untuk masing-masing pemilik tanah,” ungkap dia.
Setelah ada daftar normatif, Tim P2T didatangi oleh warga sekitar untuk menolak hasil identifikasi tersebut, sehingga Tim P2T mendatangi Yusman untuk merubahnya dan terdakwa Yusman merubah hal itu, setelah dilakukan pencairan, Tim P2T meminta kepada M.Nasir yang merupakan terdakwa I selaku kepala TU dan Haryono (Terdakwa III) selaku Bendahara Pengeluaran Kegiatan untuk meminta pencairan itu sesuai dengan nama-nama yang sudah diubah.
Pada saat pencairan, jumlah uang ternyata tidak sesuai dengan daftar yang sudah diubah, sehingga warga menolaknya karena nominal yang akan mereka terima terlalu sedikit dan tidak sesuai dengan harga tanah mereka.
Atas dasar tersebut, perbuatan ketiga terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 40 ayat 1 dan 2 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Yahun 2007 yang menyatakan bahwa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pasal 37 ayat 2 dan ayat 3 serta pasal 38 panitia pengadaan tanah kabupaten/kota menerbitkan keputusan mengenai bentuk dan atau besarnya ganti rugi dan daftar pembayaran ganti rugi.
Jalan lintas pantai timur Sumatera (ilustrasi) |
Kohar menyatakan ketiga terdakwa dinyatakan secara sah dan bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menuntut ketiga terdakwa yakni M. Nasir, Yusman, dan Haryono, masing-masing selama 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp500 juta," kata JPU A.Kohar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (12/6).
Atas tuntutan tersebut, Majelis hakim yang diketuai Poltak Sitorus meminta kepada para terdakwa untuk dapat memberikan keterangan sesungguhnya dan jujur dalam nota pembelaan pada sidang berikutnya.
"Untuk masing-masing terdakwa, dapat mengajukan pembelaan pribadi, selain pembelaan dari Penasehat Hukumnya, dan dalam pembelaan nanti, saya minta terdakwa dapat memberikan keterangan sesungguhnya dan jujur,” ujar Poltak kepada para terdakwa.
Terpisah, saat ditanyai mengenai tidak adanya uang pengganti terhadap kerugian Negara sebesar Rp25 miliar kepada terdakwa, JPU menyatakan, hal tersebut terjadi karena para terdakwa tidak menerima uang tersebut.
"Uang tersebut sudah diserahkan kepada masyarakat, dan kerugian negara tersebar kepada masyarakat, itu menjadikan terdakwa tidak dibebani uang pengganti," kata JPU Kohar usai persidangan.
Diketahui sebelumnya, dalam sidang tersebut ada sebenarnya ada 4 terdakwa. Namun, dikarenakan satu terdakwa lain yakni Dwi Handojo telah meninggal dunia pada tahun 2010 sehingga penyidik menyidangkan tiga orang terdakwa.
"Simsalabim" Ganti Rugi
Dalam dakwaan JPU, Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Provinsi Lampung pada 9 Januari 2008 melakukan kegiatan pembangunan jalan dan jembatan Bakauheni–Ketapang–Wayjepara. Disusul pembangunan jalan dan jembatan Bakauheni–Ketapang– Wayjepara pada 23 Januari 2009.
Pembangunan mengharuskan adanya pembebasan lahan masyarakat, sehingga Departemen PU mengalokasikan anggaran untuk 2008 sebesar Rp32,5 miliar dan 2009 sebesar Rp18 miliar.
”Karena lokasi kegiatannya di Lampung Timur, pemkab setempat membentuk panitia pengadaan tanah (P2T) pada 14 Januari 2008,” jelas Kohar.
Tim P2T Lamtim kemudian melakukan sosialisasi kegiatan dengan mengidentifikasi, menginventarisasi, serta cross check tanam tumbuh dan bangunan yang akan diganti rugi. Hasilnya disampaikan kepada terdakwa Yusman selaku administrasi teknik pada struktur organisasi di lingkungan pembangunan jalan dan jembatan.
”Data tim dipindahkan Yusman ke laptop miliknya dengan format daftar normatif. Karena data yang diserahkan panitia tim P2T tidak ada harganya, terdakwa Yusman membuat sendiri jumlah harga untuk masing-masing pemilik tanah,” ungkap dia.
Setelah ada daftar normatif, Tim P2T didatangi oleh warga sekitar untuk menolak hasil identifikasi tersebut, sehingga Tim P2T mendatangi Yusman untuk merubahnya dan terdakwa Yusman merubah hal itu, setelah dilakukan pencairan, Tim P2T meminta kepada M.Nasir yang merupakan terdakwa I selaku kepala TU dan Haryono (Terdakwa III) selaku Bendahara Pengeluaran Kegiatan untuk meminta pencairan itu sesuai dengan nama-nama yang sudah diubah.
Pada saat pencairan, jumlah uang ternyata tidak sesuai dengan daftar yang sudah diubah, sehingga warga menolaknya karena nominal yang akan mereka terima terlalu sedikit dan tidak sesuai dengan harga tanah mereka.
Atas dasar tersebut, perbuatan ketiga terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 40 ayat 1 dan 2 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Yahun 2007 yang menyatakan bahwa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pasal 37 ayat 2 dan ayat 3 serta pasal 38 panitia pengadaan tanah kabupaten/kota menerbitkan keputusan mengenai bentuk dan atau besarnya ganti rugi dan daftar pembayaran ganti rugi.
Delapan Komunitas Relawan Siap Jalankan “Revolusi Mental” Bersama Jokowi-JK
Ahmad Marhaen/Teraslampung.com
PALEMBANG –Sebanyak delapan komunitas relawan di Sumatera Selatan siap memenangkan Jokowi-JK dengan mengusung “Revolusi Mental”. Delapan kelompok relawan tersebut mendeklarasikan “Revolusi Mental” pada Rabu (11/6/2014) di Jalan Kapten A. Rivai Palembang.
Kedelepan kelompok relawan itu adalah Kaukus Seniman Sumsel, Demang Perjuangan, Seknas Tani, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sumsel, Komunitas Pemilih Jokowi, Komunitas Pemuda Jokowi-JK, Komunitas Mahasiswa Jokowi-JK, dan Seknas Perempuan.
“Revolusi Mental dalam visi dan misi Jokowi-JK merupakan gagasan yang menawarkan perubahan bagi Indonesia tercinta. Terutama perubahan jiwa bangsa, yang saat ini mengalami kegalauan. Kami siap menjalankan revolusi mental bersama Jokowi-JK,” kata F. Maizano, politikus PDI Perjuangan, saat memberikan sambutan.
“Banyak penyakit kebangsaan akibat pembangunan mental yang terabaikan. Seperti melemahnya rasa nasionalisme, memburuknya sikap gotong-royong, menonjolkan sikap materialisme, dan hedonisme,” kata Maizano.
“Oleh karena itu negara Indonesia butuh pemimpin yang tegas dan konsisten mengembalikan arah pembangunan bangsa, seperti yang ditegaskan oleh Bung Karno dengan Trisakti-nya. Berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian secara sosial-budaya. Hal itu tercermin dalam visi dan misi Jokowi-JK,” Maizano menambahkan.
Tampak hadir pada cara tersebut, antara laun, sejumlah seniman Sumsel seperti Anwar Putra Bayu, Anto Narasoma, J.J. Polong, Vebri Al-Lintani, Iir Stoned, Darto Marelo, Muhaimin, dan Syawal. Mereka selain membacakan deklarasi, juga melakukan pertunjukan musik dan baca puisi.
Pentas musik dan baca puisi pada acara Deklarasi Dukungan untuk Jokowi-JK di Palembang, Rabu lalu,11 Juni 2014. |
Kedelepan kelompok relawan itu adalah Kaukus Seniman Sumsel, Demang Perjuangan, Seknas Tani, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sumsel, Komunitas Pemilih Jokowi, Komunitas Pemuda Jokowi-JK, Komunitas Mahasiswa Jokowi-JK, dan Seknas Perempuan.
“Revolusi Mental dalam visi dan misi Jokowi-JK merupakan gagasan yang menawarkan perubahan bagi Indonesia tercinta. Terutama perubahan jiwa bangsa, yang saat ini mengalami kegalauan. Kami siap menjalankan revolusi mental bersama Jokowi-JK,” kata F. Maizano, politikus PDI Perjuangan, saat memberikan sambutan.
“Banyak penyakit kebangsaan akibat pembangunan mental yang terabaikan. Seperti melemahnya rasa nasionalisme, memburuknya sikap gotong-royong, menonjolkan sikap materialisme, dan hedonisme,” kata Maizano.
“Oleh karena itu negara Indonesia butuh pemimpin yang tegas dan konsisten mengembalikan arah pembangunan bangsa, seperti yang ditegaskan oleh Bung Karno dengan Trisakti-nya. Berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian secara sosial-budaya. Hal itu tercermin dalam visi dan misi Jokowi-JK,” Maizano menambahkan.
Tampak hadir pada cara tersebut, antara laun, sejumlah seniman Sumsel seperti Anwar Putra Bayu, Anto Narasoma, J.J. Polong, Vebri Al-Lintani, Iir Stoned, Darto Marelo, Muhaimin, dan Syawal. Mereka selain membacakan deklarasi, juga melakukan pertunjukan musik dan baca puisi.
Subscribe to:
Posts (Atom)