Showing posts with label Berita Pemilu. Show all posts
Showing posts with label Berita Pemilu. Show all posts

Friday, May 30, 2014

Polda Lampung Tahan Caleg DPR RI Terkait Gratifikasi Pemilu 2014

Zaemal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, akhirnya menahan Ir. F.X. Karamoy, calon legislatif DPR RI dari Partai Hanura terkait kasus gratifikasi. F.X. Karamoy sebelumnya sudah ditetapkan tersangka bersama mantan ketua KPU Lampung Tengah, Hendra Fadilah.

Kabid Humas Polda Lampung,, AKBP Sulistyaningsih, megatakan F.X. Karamoy di periksa penyidik Tipikor Direktorat kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, pada Jumat (30/5) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tersangka di periksa penyidik Tipikor Direktorat kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, terkait kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Tengah, Hendra Fadilah. Hendra sudah lebih dulu ditaham,” kata Sulistyaningsih, Jumat malam (31/5).

Sulistyaningsih mengatakan untuk mengecek kesehatan Karamoy, dalam pemeriksaan tersangka didampingi oleh seorang dokter. Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Sulis,  penyidik mengajukan beberapa pertanyaan seputar dugaan penyuapan untuk memenangkan tersangka dalam pemilihan legislatif pada 9 April 2014 lalu.

Tersangka terbukti telah memberikan sejumlah uang kepada Ketua KPUD Lampung Tengah, Hendra Fadilah, dalam pemilu legislatif  DPRI RI thn 2014 di Kabupaten Lampung Tengah.

"Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 20.00 WIB tersangka IR FX Karamoy langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Lampung," kata dia.

Menurut Sulis,Karamoy akan disangkakan  melaggar Pasal 12 B Jo Pasal 12 C atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan atau Pasal 5 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi (TPK) sebagaimana telah diubah dengan UU RI no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas dia.

Kasus gratifikasi untuk memenangkan Karamoy dalam Pileg 9 April 2014 lalu itu terungkap setelah adanya penuturan dan laporan mantan sopir Hendra Fadilah.  Sopir pribadi Hendra Fadilah dibukakan rekening pribadi sebagai tempat penampungan uang transfer dari Karamoy.

Dalam rekening sopir pribadi Hendra Fadilah itu terdapat dua kali transfer dari F.X. Karamoy senilai Rp 75 juta. Karena takut namanya dikaitkan dengan masalah suap, akhirya sopir Hendra mengadu ke pemantau pemilu  lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.

Wednesday, May 28, 2014

Pilpres 2014: Anis Matta Ajak Pilih Calon Presiden yang Tampan

BANDUNG, Teraslampung- Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta mengatakan tidak mau kalah dengan Amien Rais dalam memberikan dukungan dan pujian kepada Prabowo. Ketika menghadiri acara pengukihan pemenangan Prabowo-Hatta di Bandung, Rabu (28/5 2014), Anis menyatakam , Indonesia butuh pemimpin yang  pintar pidato dan tampan.

"Kita membutuhkan pemimpin yang bisa membuat bergetar. Karena getaran itu adalah energi untuk kita bekerja bagi Indonesia di masa yang akan datang," kata Anis, di Monumen Perjuangan Rakyat, Bandung, Jawa Barat.

Anis menegaskan, pemimpin yang tidak memberikan getaran apa pun saat berbicara, tidak akan memberi energi apa pun. "Kalau ada pemimpin bicara di depan Anda, Anda tidak merasakan getaran itu, itu artinya bangsa kita tidak akan punya energi untuk bangkit," katanya.

Syarat lain sebagai pemimpin, kata mantan wakil ketua DPR itu, adalah berwajah tampan. Anis menyebutkan sebuah riwayat hadis untuk menggambarkan ketampanan itu begitu penting.

"Dalam suatu riwayat hadist dalam buku Roudhotul Muhibbin karya Ibnu Qoyyim Aljauzi disebutkan, "kalau kamu mengirim utusan pada-Ku kirimlah yang tampan wajahnya," ujar dia.

Masalah ketegasan dan wajah tampan memang jadi salah satu alat kampanye negatif yang banyak beredar di media sosial. Ketegasan dan wajah tampan sering ditujukan kepada capres Prabowo Subianto. Sedangkan lawannya, Joko Widodo, sering dinilai tidak tegas dan tidak tampan.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat  yang juga kader PKS, Ahmad Heryawan, menegaskan PKS  menargertkan bisa  menyumbang suara 19% lebih untuk pasangan Prabowo-Hatta di Jawa Barat.

"Dari tempat ini, kita ukir kemenangan Jawa Barat. Jawa Barat akan dapat 19% lebih suara. Kalau Prabowo menang di Jawa Barat, maka menang juga secara nasional," kata Aher.

Untuk mencapai target itu Aher mengaku sudah  mengumpulkan seluruh pemimpin daerah di Jawa Barat yang tergabung dalam partai koalisi Merah Putih. "Mereka menyatakan bersedia bekerja keras untuk memenangkan Prabowo-Hatta," kata dia. (Zaenal Mutaqien)

Monday, May 19, 2014

Anggota KPU Tulangbawang Barat Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

Jumlah Tersangka Jadi 37 Orang

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Polda Lampung menetapkan anggota KPU Tulangbarat Barat, Ansori, sebagai tersangka kasus pelanggaran Pemilu 2014. Dengan begitu, jumlah tersangja pelanggaran Pemilu di Lampung menjadi 37 orang. Berkas perkara 37 tersangka sudah diserahkan Polda Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (19/5).

Berkas perkara tersebut, langsung diterima Wakajati Lampung, Abdul Aziz , Senin (19/5) di ruang lobi Kejaksaan Tinggi Lampung, di Bandarlampung.

Kepala Pos Gakkumdu Polda Lampung, Kompol Sarkhan, mengatakan Ansori ditetapkan tersangka karena telah melakukan kelalaian. Akibat kelalaiannya tersebut, terjadi penggelembungan suara calon anggota legislatif Nizwar Affandi (Partai Demokrat).

"Ya dari 37 tersangka yang sudah kita limpahkan berikut dokumen yang dijadikan barang bukti. Dari 37 tersangka ada satu komisioner KPU Tubabar atas nama Ansori yang jadi tersangka. Ditetapkannya Ansori sebagai tersangka, berarti menambah jumlah komisioner KPU yang menjadi tersangka. Komisioner KPU lainnya yang menjadi tersangka adalah lima komisioner KPU Lampung Barat," tutur Sarkhan kepada wartawan, Senin (19/5).

Sarkhan mengatakan, ada tersangka lain belum dapat dihadirkan. Namun Polda Lampung sudah menetapkan, yakni dua panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang menjadi tersangka pada pelanggaran pidana pemilu. kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua anggota PPK itu menjadi buronan setelah tidak hadir dalam pemeriksaan.

"Kedua DPO itu, yakni Aan Setiawan, PPK Banjar Agung, Tulangbawang, dan Ali Rohman PPK Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat. Petugas saat ini masih mencari keberadaan dua tersangka itu, dan penyidik tidak melimpahkan berkas perkara keduanya. Berkas perkara baru akan dilimpahkan ke kejaksaan apabila keduanya sudah dapat tertangkap," ujar Sarhan.

Perwira menengah ini menambahkan, para tersangka yang diduga melakukan penggelembungan suara dan lalai dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu, yakni terdiri dari Kabupaten Lampung Barat 12 tersangka, Kabupaten Way Kanan 5 tersangka, Kabupaten Tulangbawang 5 tersangka dan Kabupaten Tulangbawang Barat 15 tersangka.

"Pasal yang dikenakan untuk para tersangka yakni pasal 309, 312 dan 287 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2011dengan ancaman hukuman maksimal selama dua tahun penjara," jelas dia.

Setelah dianggap lengkap kemudian langsung tahap dua berkas tersebut diterima kejaksaan untuk kemudian diteliti oleh JPU. Rencananya dalam waktu dekan ini segera disidangkan.

Sementara menurut Wakajati Lampung, Abdul Aziz mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua perkara tindak pidana pelanggaran pemilu dari penyidik Polda. kemudian nantinya akan diteliti untuk secepatnya, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) agar segera dapat disidangkan.

"kalau mengenai pasalnya yang dikenakan, semua terkait dalam pelanggaran kelalaian dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh para tersangka."Kata Abdul Aziz, Senin (19/5).

Menurut dia, untuk sidang nantinya diperkirakan akan dilakukan secara estafet dan dimungkinkan sampai malam hari. mengingat jumlah tersangkanya yang memang cukup lumayan banyak. Namun demikian, ada beberapa tersangka yang belum diserahkan ke Kejaksaan dengan alasan tersangka kabur atau masuk DPO.

"Pastinya, kalau yang sudah kita terima dari penyidik Polda itu ada 37 tersangka berikut barang bukti yang berupa dokumen. Namun dikatakan sama penyidik Polda tadi masih ada beberapa tersangka lagi yang belum dilimpahkan, karena tersangka itu kabur saat ini," tandasnya.

Berkas Perkara Lima Anggota KPU Lampung Barat Diserahkan ke Kejaksaan


Siti Qodratin, Mas Alina Arifin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG -  Polda Lampung melimpahkan berkas perkara lima anggota KPU Lampung Barat yang menjadi tersangka pelanggaran Pemilu 2014 ke kejaksaan bersama 31 berkas pelanggaran Pemilu lainnya. Sementara itu, dua tersangka pelaku pelanggaran Pemilu sampai kini masih dalam  pengejaran.

“Kedua tersangka yang kini dalam status buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah Aan Setiawan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang dan Ali Rohmansyah dari PPK Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat. Kami akan terus melakukan pencarian,” kata

Ketua Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Lampung Kompol Syarkhan, Senin (19/5/2014).

Menurut Syarkhan 36 berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Provins Lampung itu antara lain lima berkas dari Kabupaten Waykanan, empat berkas dari Tulangbawang, 15 dari Kabupaten Tulangbawang Barat dan 12 berkas dari Lampung Barat.

"Kasus pelanggaran pemilu itu melibatkan penyelenggara pemilu dari tinggat PPK sampai komisioner KPUD Lampung Barat," ujar dia.

Lima komisioner KPUD Lampung Barat yang terlibat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah i Lukman Zaini (ketua KPUD Lampung Barat), Faizul Rahman, Eri Ruslan, Puspawati dan Ahmad Malik.

"Para tersangka ini melakukan penggelembungan suara sehingga mengubah hasil perolehan suara. Perubahan itu menguntungkan seorang caleg dan merugikan caleg lain," katanya.

Meski begitu, menurut Syarkhan, dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda Lampung, a.

"Kasus ini ini murni kelalaian para penyelenggara," kata dia lagi.

Menurut Syarkan para tersangka akan dikenai pasal UU Pemilu dengan ancaman hukuman penjara 1-4 tahun penjara atau denda Rp12 juta sampai Rp36 juta.

Tuesday, May 13, 2014

Pemilu 2014: Inilah Anggota DPR RI dari Lampung

Caleg yang Diduga Curang Gagal ke Senayan

Mas Alina Arifin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG -
Di tengah berkembangnya ketidakpercayaan publik terhadap pelaksanaan Pemiilu Legisltatif 2014, KPU berhasil menyelesaikan penghitungan suara tepat jadwal, yaitu 9 Mei 2014. Sejumlah KPU Provinsi yang dinilai bermasalah terkait ketidakcocokan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah semua suara masuk juga sudah diselesaikan.

Heboh selisih suara hingga 800-an ribu yang terjadi di Lampung pun sudah dituntaskan.Terkait dengan penggelembungan suara dan terkait dengan pidana Pemilu, pihak kepolisian sudah melakukan proses hukum. Sejumlah nama sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.  

Setelah penghitungan suara tuntas, proses selanjutnya adalah pengesahan calon anggota DPRD Kabupaten Kota/Kabupaten, Provinsi, DPR RI, dan DPD RI.

Untuk DPR RI, Lampung mendapatkan ‘quota’ 18 kursi yang terbagi dalam dua daerah pemilihan (Dapil). Dapil Lampung I terdiri atas Bandarlampung, Lampung Selatan, Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, dan Lampung Barat

Dapil Lampung 2 Meliputi: Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Usai pencoblosan pada 9 April 2014 lalu, publik tahu bahwa Lampung termasuk provinsi yang sangat rawan kecurangan. Proses penggelembungan suara yang melibatkan caleg, tim sukses caleg, dan penyelenggara Pemilu terjadi di mana-mana.

Di tubuh Partai Golkar, misalnya, indikasi curang terkuak ketika caleg nomor urut 1 untuk DPR RI, Dwi  Aroem Hadiatie, menyodorkan bukti raihan suaranya dengan kopian rekaman suara formulir C1 saat KPU Lampung menggelar pleno penghitungan suara. Suara Aroem banyak pindah ke caleg lain yang masih satu partai dengannya.

Tanpa kecermatan, kecerdasan, dan kerja keras Aroem dan para tim suksesnya, bisa diyakini Aroem akan terdepak dan gagal melenggang ke Senayan. Bukti-bukti kuat yang disodorkan Aroem dan kerelaan KPU Lampung untuk mendengarkan protes Aroem telah memberikan pembelajaran politik yang baik, yakni pembelajaran bahwa untuk menjadi wakil rakyat harus dilakukan dengan cara-cara yang jujur dan satria.

Alhasil, caleg satu partai dengan Aroem itu pun gagal ke Senayan. Fakta ini, tentu bukan sebuah hukuman bagi caleg yang gagal. Ini adalah kemestian, sebuah keharusan yang memang mesti diterima oleh caleg yang bersangkutan.

Hal serupa terjadi di Dapil II, yakni dengan fenomena mencuatnya nama caleg Partai Demokrat Nizwar Afandi dengan perolehan suara yang ‘spektakuler’ berbedaannya antara data di formulir C1 dengan data perolehan suara tingkat KPPS, PPK, dan KPU Kabupaten. Untuk kasus ini, proses mendapatkan kebenaran juga sudah dilakukan. Alhasil, Nizwar Afandi pun tidak lolos ke Senayan.

Berikut adalah anggota DPR RI terpilih dari Dapil I dan Dapil II Lampung.

Dapil I:

1.      Sudin (PDIP)
2.      Isma Yatun (PDIP)
3.      Zulkifli Hasan (PAN)
4.      Zulkifli Anwar (Demokrat)
5.      Ahmad Muzani (Gerindra)
6.      Dwie Aroem Hadiatie (Golkar)
7.      Almuzzammil Yusuf (PKS)
8.      Musa Zainuddin (PKB)
9.      Frans Agung Mula Putra (Hanura)


Dapil Lampung  II:

1.      Dwita Ria Gunadi (Gerindra)
2.      Darussalam (Gerindra)
3.      Henry Yosodiningrat (PDIP)
4.      Azis Syamsuddin (Golkar)
5.      Marwan Cik Asan (Demokrat)
6.      Tamanuri (Nasdem)
7.      Abdul Hakim (PKS)
8.      Chusnunia (PKB)
9.      Alimin Abdullah (PAN)

Baca Juga: Inilah Para Anggota DPR RI Terpilih 2014-2019

Monday, May 12, 2014

Partai Aceh Merajai di Aceh, PDIP Gagal Total

BANDA ACEH, Teraslampung.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan 81 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh periode 2014-2019, Senin (12/5/2014).Penetapan anggota parlemen baru tersebut dilakukan KIP Aceh dalam sebuah rapat pleno di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Senin.

DPRD Provinsi Nangroe Aceh Darussalam masih didominasi oleh partai lokal, yakni Partai Aceh yang meraih 29 kursi. Menariknya, meskipun secara nasional PDIP menang Pemilu, tetapi gagal total di Aceh. Partai Nasdem yang baru pertama ikut pemilu justru mampu menempatkan tujuh wakilnya. Sementara partai nasional yang juga menempatkan wakilnya di Dewan antara lain adalah Golkar, Demokrat, PAN, Gerindra, PKS, PPP, PBB, dan PKPI.

Berikut anggota DPRD terpilih Nangroe Aceh Darussalam:

Daerah Pemilihan Aceh 1
1. Teuku Irwan Djohan (Partai Nasdem)
2. Ghufran Zainal Abidin (PKS)
3. Sulaiman Abda (Partai Golkar)
4. Abdurrahman Ahmad (Partai Gerindra)
5. T. Ibrahim (Demokrat)
6. Mawardi Ali (PAN)
7. Musannif (PPP)
8. Muhibbussabri A. Wahab (PDA)
9. Darwati A. Gani (PNA)
10. Akhyar A. Rasyid (Partai Aceh)
11. Saifuddin (Partai Aceh)

Daerah Pemilihan Aceh 2

1. Nurlelawati (Golkar)
2. Kartini Ibrahim (Gerindra)
3. Dalimi (Demokrat)
4. Sulaiman Ary (PAN)
5. Abubakar bin Usman (PA)
6. Muhammad Harun (PA)
7. Anwar Ramli (PA)
8. Makrum Thahir (PA)
9. Ummi Kalsum (PA)

Daerah Pemilihan Aceh 3

1. Saifuddin Muhammad (Nasdem)
2. Fauziah H.M. Daud (Golkar)
3. Murdani Yusuf (PPP)
4. Samsul Bahri ben Amiren (PNA)
5. Zulfadhli (PA)
6. Kautsar (PA)
7. Efendi (PA)

Daerah Pemilihan Aceh 4
1. Ramadhana Lubis (Nasdem)
2. Bardan Sahidi (PKS)
3. Iberamsyah (Golkar)
4. Alaidin Abu Abbas (Demokrat)
5. Ismaniar (PAN)
6. Adam Mukhlis (PA)

Daerah Pemilihan Aceh 5
1. T. Rudi Fatahul Hadi (Nasdem)
2. Nuraini Maida (Golkar)
3. T. Hasdarsyah (Demokrat)
4. Fakhurrazi H. Cut (PPP)
5. Dedi Safrizal (PNA)
6. Sulaiman (PA)
7. Abu Bakar A. Latif (PA)
8. Muharuddin (PA)
9. Azhari (PA)
10. Ermiadi Abdurrahman (PA)
11. Tarmizi (PA)
12. Muhammad Isa (PA)

Daerah Pemilihan Aceh 6
1. Fatimah (Nasdem)
2. Darmawan (PPP)
3. Ridwan A. Bakar (PA)
4. Usman (PA)
5. Iskandar (PA)
6. Jainuddin (PA)

Daerah Pemilihan Aceh 7
1. Zulfikar ZB Lindan (Nasdem)
2. Mahkyaruddin Yusuf (PKS)
3. Yuniar (Golkar)
4. Jamaluddin T. Muku (Demokrat)
5. Asrizal H. Asnawi (PAN)
6. Nurzahri (PA)
7. Rusli (PA)

Daerah Pemilihan Aceh 8
1. Aminuddin (Golkar)
2. Jamidin Hamdani (Demokrat)
3. Buhari (PAN)
4. Muhammad Amru (PA)
5. Sjech Ahmaddin (PBB)

Daerah Pemilihan Aceh 9

1. Yunardi Natsir (Nasdem)
2. Syarifuddin (PKB)
3. Suprijal Yusuf (Golkar)
4. M. Tanwier Mahdi (Demokrat)
5. Liswani (PAN)
6. Muhibbussubri (PPP)
7. Khalidi (PA)
8. Siti Nahziah (PA)
9. Hendri Yono (PKPI)

Daerah Pemilihan Aceh 10
1. Djasmi Has (Nasdem)
2. Zaenal Abidin (PKS)
3. Zuriat Suparjo (Golkar)
4. Asib Amin (Gerindra)
5. T. Iskandar Daod (Demokrat)
6. Mohd. Alfatah (PAN)
7. Teuku Hamdani (PPP)
8. Mariati MR (PA)
9. Abdullah Saleh (PA)

Sumber: acehkita.com

Gerindra Ajukan Pembatalan Pengesahan Dua Calon Anggota DPRD Pringsewu

Aji Nur Pracoyo/Teraslampung.com

PRINGSEWU – Baru saja ditetapkan KPU Pringsewu sebagai calon anggota DPRD Pringsewu terpilih, dua caleg Partai Gerindra sudah diusulkan partainya untuk dibatalkan pengesahan dan penetapannya sebagai anggota Dewan.

Surat pengajuan pembatalan  tersebut  ditandatangani Pengurus Cabang Partai Gerindra Pringsewu, Ketua Ariyono dan Sekretaris Saiful Burhanudin dan diserahkan saat KPU menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Pringsewu pada  Pemilu 2014 di Aula Grojogansewu, Pringsewu, Senin (12/5).



Surat yang  ditujukan kepada Ketua KPU Pringsewu dengan nomor surat  053 dan 054/DPC-Gerindra/Psw/Lpg/V/2014 itu berisi  tentang  pembatalan penetapan calon terpilih atas nama Umi Laila Dapil 4 Pagelaran (Kecamatan Pagelaran Utara dan Banyumas) dan caleg atas nama  Heri Platari Dwikaz (Dapil 1 Pringsewu).

Dalam surat tersebut dijelaskan, dasar pembatalan antara lain adanya  pakta integritas yang ditandatangani di atas materai tentang loyalitas dan pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dan kesediaan untuk tidak dilantik menjadi anggota DPRD Kab. Pringsewu. Kedua caleg terpilih itu dinilai pengurus DPC Gerindra melanggar pakta integritas.


Menanggapi surat tersebut, Ketua KPU Pringsewu H. Warsito mengaku, pihaknya berterima kasih. Namun, proses selanjutnya KPU Pringsewu akan menyerahkan  mekanisme  tersebut kepada Partai Gerindra dan mekanisme perundang-undangan.

“Kami menunggu hasil kepututusan hukum tetap. Rapat pleno hari ini kami tetap menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih,” kata Warsito.

Rapat Pleno KPU Pringsewu dipimpin langsung ketua KPU Pringsewu, H. Warsito. S.T. didampingu  empat anggotanya. Turut hadir pada acara tersebut, antara lain Kapolres Tanggamus  AKBP Adri Efendi,  Kasdim Tanggamus, Kacabjari Pringsewu diwakili Dedi S.H., Panwas Kabupaten Pringsewu, para saksi dari parpol peserta Pemilu, serta para PPK se-Kabupaten Pringsewu.

Saturday, May 10, 2014

MK Belum Terima Gugatan Pileg

R. Usman/Teraslampung.com

JAKARTA—Hingga hari kedua sejak dibukanya pendaftaran gugatan hasil pileg, Jumat (9/5) pukul 23:51 WIB belum ada partai politik (parpol) maupun perseorangan yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Belum ada, tetapi MK memberi kesempatan selama 3x24 jam sejak penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Humas MK Kencana Suluh, di Jakarta, Sabtu (10/5).

Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya telah menerima 28 surat keberatan yang masuk di MK. Namun seluruhnya tidak akan diproses karena dikirim sebelum KPU menetapkan hasil pemilhan legislatif (pileg).

"Karena belum sampai pada waktu yang ditentukan oleh undang-undang (UU) yaitu setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU," ujarnya.

Dikatakan, hanya pemimpin parpol peserta Pemilu 2014 yang bisa mengajukan gugatan ke MK. Artinya, kendati terdapat kemungkinan dua caleg dalam satu parpol bersengketa, tetap harus melalui persetujuan pemimpin parpolnya.

"Yang mengajukan harus pemimpin parpol, tidak boleh datang sendiri-sendiri. Caleg dari partai, daerah pemilihan (dapil), bisa saja internal di satu partai bisa ribut. Siapa peroleh suara terbanyak? Itu hanya bisa ditangani MK jika ada persetujuan dari parpol dan ditandatangani pemimpin parpol," kata Hamdan.

Sebagaimana ketentuan, para pihak yang ingin mengajukan perkara sengketa hasil pemilu anggota DPD, DPR, dan DPRD adalah anggota parpol dan perseorangan yang telah memperoleh persetujuan tertulis. "Permohonannya diajukan parpol," kata dia.

"Ya selesaikan secara internal dulu. Kalau parpol sudah tidak sanggup, silakan bawa ke sini, akan kami bantu," kata Hamdan.


Monday, April 28, 2014

Lagi, Warga Ambarawa Pertanyakan Kasus Money Politic Suryo Cahyono

Adi Nur Pracoyo/Teraslampung.com

Pringsewu – Enam orang perwakilan warga Pekon (Desa) Jatiagung, Kecamatan Ambarawa mendatangi kantor Panwaslu Pringsewu sekira pukul 16.30 wib, Senin (28/4). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan proses perkembangan tindak lanjut laporan money politic yang dilakukan Suryo Cahyono pada tanggal 7 April lalu.

"Pada 8 April lalu kami melaporkan temuan kami tentang money politic Suryo Cahyono kepada Panwaslu Pringsewu.Kami sertakan barang bukti video dan uang yang dibagikan untuk memilih Suryo. Laporan diterima Agus Priyanto di kediamnya Imron Nurhadi. Pada 17 April lalu Imron Nurhadi mengisi formulir blangko pelapor untuk kasus money politic tersebut. Tetapi sampai sekarang laporan tidak jelas. Panwaslu tidak mau menindaklanjuti,” kata Kahar, salah seorang perwakilan warga Desa Jatiagung.

Menurutnya, pihak pelapor sering minta informasi untuk perkembangan kasus dugaan money politik melalui telepon seluler kepada Panwaslu kabupaten Pringsewu.
"Belum ada pemanggilan pelaporan ataupun saksi dari pihak Panwaslu Kabupaten Pringsewu untuk dimintai keterangan kesaksian dalam rangka menindak lanjuti kasus ini. Alasan Panwaslu, untuk memproses kasus ini tidak seperti memproses orang maling. Katanya banyak proses dan tahapan-tahapan yang harus dilalui,"kata dia. 

Kahar menuturkan, Panwaslu selalu mengatakan pelaporan dan saksi kurang kooperatif dalam menindak lanjuti kasus ini. "Padahal, untuk menindak lanjuti kebenaran kasus ini berupa bukti rekaman video dan uang money poltiik adalah tugas Panawaslu atau Gakkumdu. 

Untuk itu kami masyarakat pekon Jatiaagung meminta agar Panwaslu dan pihak-pihak yang berwenang segera menyelesaikan kasus ini,"katanya.’

 Selain itu juga Ia meminta Panwaslu kabupaten Pringsewu segera memanggil nama-nama yang ada hubungan dengan barang bukti berkaitan dengan dugaan money politik itu. 

"Untuk kami atas nama masyarakat Ambarawa dan Pardasuka ini murni dari masyarakat, tidak ada dukungan dari pihak manapun hukum harus ditegakan. Jika kasus yang kami laporan ini  tidak berhasil mentah di Panwaslu Pringewu mau berencana akan melaporkan ke yang lebih tinggi,"ujarnya.

Sementara itu, Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Pringsewu, Agus Priyanto, mengaku laporan warga tersebut kini sedang di proses bagian devisi hukum dan penindakan.

"Sedang kami proses. Divisi hukum dan penindakan mengkaji lagi, sambil memperhatikan dari pihak kepolisian dan kejaksaan unsur apa yang masih kurang. Kami tetap  tindaklanjuti sampai semaksimal mungkin.Yang penting tidak sampai ada unsur pemaksaan apa-apa yang belum bisa terpenuhi,"kata dia,

Sementara itu, Ketua  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu, Warsito, menjelaskan sesuai PKPu nomor 29 tahuh 2014 pasal 50 tentang penggantian colon terpilih anggota DPR,DPD,DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten/kota  dilakukan diantaranya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri,  tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR,DPD,DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Kemudian  terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Warsito.

Menurut Warsito, sesuai aturan tersebut  sifat KPU Pringsewu hanya menunggu proses dari Panwaslu (Gakumdu) setelan menerima putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Atau rekomendasi Panwaslu tentunya calon terpilih tidak dapat kami tetapkan sebagai calon terpilih dan penggantian calon terpilih bisa juga dilakukan paling lambat 3 hari sebelum pelantikan anggota DPR,DPD,DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten/kota kalo di Pringsewu berarti kan DPRD kabupaten/kota  Pringsewu," kata dia.


Sebelumnya, pada Minggu (27/4) PAC PDIP Kecamatan Ambarawa juga mendatangi kantor Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Pringsewu untuk mempertanyakan perkembangan tindak lanjut laporan dugaan money politik yang dilakukan caleg dapil III nomor urut dua dari PDI-P Suryo Cahyono S.H. 

Sembilan Staf Panwas Pringsewu Diberhentikan

Adi Nur Pracoyo/Teraslampung.com

Pringsewu, Teraslampung.com-
 Sembilan staf Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Pringsewu diberhentikan secara mendadak, Senin (28/4). Diduga pemberhentian tersebut terkait dengan protes yang disampaikan pengurus PAC PDIP Kecamatan Ambarawa, Minggu (27/4).

Seorang anggota Panwas yang dipecat mengaku dirinya dan beberapa kawannya diberhentikan pada Minggu (27/4), saat libur. "Memang pada hari Minggu kemarin bersama rekan rekan staf Panwas kami pergi ke pantai untuk menghilangkan kejenuhan setelah beberapa bulan melakukan tugas pengawasan," kata anggota Panwas yang tidak bersedia disebutkan namanya itu, Senin ( (28/04).

Anggota Panwas itu mengaku, pada saat liburan di pantai dia dan kawan-kawannya bertemu dengan anggota komisioner Panwas Kabupaten Pringsewu yang juga sedang berlibur.

"Selama ini kami bekerja tanpa diberikan SK dari awal perekrutan pada 2013 sampai sekarang sehingga tidak tau kapan berhentinya. Kami hanya bisa pasrah," kata dia.

Ia mengaku sejak 5 sampai 15 April 2014 para staf Panwas Kabupaten Pringsewu bekerja lembur selama 24 jam penuh. Para staf Panwas mau bekerja lembur karena dijanjikan akan diberi uang konpensasi. “Sekarang, jangan uang konpensasi, gaji pun belum dibayar. Malahan kami diberhentikan,” kata dia.

Di tempat terpisah, Ketua Panwas Kabupaten Pringsewu Afrizal saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan staf Panwas Kabupaten bukan diberhentikan tetapi mereka berhenti dengan sendirinya.

" Staf Panwas ada sembilan  orang. Dari sembilan orang itu, ada enam orang yang sudah menerima SK. Tidak ada pemberhentian mereka mengundurkan diri," kata dia.

Afrizal mengaku memang ada beberapa staf yang akan diberhentikan dengan alasan ada yang tidak sesuai kode etik Panwas. Bahkan, ada staf Panwas yang menemui tim sukses caleg tertentu untuk meminta uang dengan ‘menjual’ nama Panwas Kabupaten.

"Saat ini kami masih mempelajari staf yang sudah melanggar kode etik. Kemarin mereka liburan, padahal instruksi dari Bawaslu tidak ada hari libur untuk Panwas," kata Afrizal.

Tentang gaji dan tunjungan staf Panawas saat mereka lembur, Afrizal mengatakan bahwa gaji memang  belum keluar. Pencairannya harus menunggu dari provinsi.

"Artinya gaji mereka tetap dibayarkan. Gaji staf teknis tiga  orang masing-masing Rp1.250.000 dan staf pendukung lima orang masing-masing Rp1.000.000. Sedangkan uang konpensasi atau uang tunjangan itu nanti besarnya sesuai dengan kebijakan kami,” kata dia.

Sunday, April 27, 2014

Gakumdu Lampung Belum Terima Laporan Pelanggaran Pemilu

Hebat, Kasus Pelanggaran Hukum Pilgub-Pemilu di Lampung Nol!

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

AKBP Sulistyaningsih
Bandarlampung – Meski dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilgub Lampung merebak di sejumlah daerah di Lampung, hingga kini Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Provinsi Lampung belum menerima laporan pelanggaran pemilu legislatif dan Pilgub Lampung 2014 maupun rekomendasi dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu).

"Kami belum menerima laporan adanya pelanggaran pemilu, yakni pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan gubernur (pilgub) yang sudah dilaksanakan. Yang menangani perkara ini adalah Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum), tapi saya belum mendapatkan laporan itu. Kalau memang sudah ada pasti akan saya beberkan," tutur Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, Minggu (27/4).

Sulis mengatakan, Gakumdu Provinsi Lampung melalui Dirkrimum Polda Lampung memeliki kewewenangan menangani setiap laporan pelanggaran Pileg maupun Pilgub. Gakumdu tidak dapat memproses hukum para pelanggar pemilu, sepanjang tidak ada rekomendasi atau laporan dari Panwaslu. Menangani pelanggaran pemilu yang dilakukan partai politik, calon anggota legislatif (caleg) maupun tim sukses, mereka bisa dijerat  UU Pemilu.

"Kalau ada yang dilaporkan kita pasti langsung melakukan penyidikan, tentunya diperiksa terlebih dahulu. Apabila memenuhi unsur UU Pemilu, maka akan kita proses," kata dia.

Ia mengungkapkan, semua laporan tersebut tidak bisa langsung diadukan ke polisi, melainkan ke Panwaslu terlebih dahulu. Kemudian dipelajari dulu oleh Panwaslu, kalau memang masuk unsur dan cukup alat bukti serta diserahkan kepada polisi tentu segera diproses.

"Sepanjang Pemilu berlangsung hingga saat ini, Lampung dalam keadaan kondusif dan aman. Diharapkan masyarakat tetap terus menjaga kondusivitas, agar Lampung tetap menjadi daerah yang harmonis dan damai dalam keberagaman," tegas dia.
 
Hal serupa diungkapkan Pelaksana Harian Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ali Rasab Lubis. Menurut Lubis kejaksaan hingga saat ini belum menerima laporan pelanggaran serta proses pileg dan pilgub.

"Ya untuk saat ini, memang belum ada laporan ke Kejati Lampung mengenai adanya pelanggaran pileg maupun pilgub," kata dia, Minggu (27/4).
 
Lubis menjelaskan, apa bila ada indikasi terkait pelanggaran legislatif, yang menangani langsung pihak kejaksaan negeri (Kejari) di kabupaten dan kota tempat pelanggaran tersebut.

"Yang menangani pihak kejari di kabupaten dan Gakumdu yang sudah terbentuk didaerah tersebut," jelas dia.

Pemilu 2014: Ada Dugaan Mark-Up 881 Ribu Suara di Lampung

Bambang Satriaj, R. Usman, Dewi Ria Angela/Teraslampung.com


Jakarta - Kecurangan Pemilu 2014 rupanya sudah sampai ke para komioner KPU Pusat. KPU Pusat dikabarkan tidak akan buru-buru menetapkan hasil Pemilu Legislatif di Lampung karena adanya dugaan mark-up jumlah pemilih sehingga jumlah suara hasil Pemilu 2014 di Lampung jauh melibihi jumlah dafar pemilih tetap (DPT).

“Ini sangat memalukan. Pencurian suara justru dilakukan penyelenggara Pemilu. Akibatnya, kini KPU Lampung disarankan untuk menggelar pleno ulang penghitungan suara untuk guna memperbaiki hasil rekapitulas. Mereka diberi waktu hungga 6 Mei 2014 oleh KPU untuk menggelar pleno ulang karena diduga jumlah suara sah melebihi DPT,” kata Koordinator Petisi 28 Haris Rusly, di Jakarta, Minggu (27/4/3014).

Menurut Haris dengan adanya fakta itu maka Bawaslu Lampung mesti menghitung kesesuaian antara suara untuk DPR RI, DPD RI, DPRD l dan DPRD ll. Dilaporkan hampir merata di sejumlah daerah, terjadi mark up dan penggelembungan suara oleh Caleg tertentu, menyebabkan tidak sesuainya suara yg masuk antara DPR RI dengan DPRD.

Haris mengatakan mark up suara Pemilu merupakan bentuk kebiadaban yang harus disertai konsekuensi hukum. “Kami menemukan fakta, praktik manipulasi suara, politik uang, dan aneka kecurangan lain pada Pemilu 2014 yang melibatkan 90 persen Caleg. Kami sarankan Bawaslu harus segera menggelar sidang untuk mengevaluasi dan membatalkan secara nasional hasil Pileg 2014,” kata dia.

Haris menduga, rendahnya angka golput dimanfaatkan oknum tertentu untuk dicoblos di tingkat PPS dan PPK. “Itu bisa untuk memenangkan caleg tertentu. Kepada mereka yang sadar diminta untuk segera kepung kantor KPU seluruh Indonesia untuk menuntut pembatalan hasil Pileg 2014 yang dijalankan dengan landasan money politic dan manipulasi. Keterlibatan seluruh panitia penyelenggara Pemilu harus diusut tuntas,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, rapat pleno rekapitulasi suara nasional di KPU RI mendadak memanas karena adanya perbedaan suara sangat besar, yakni mencapai 881 ribu suara di Provinsi Lampung. Pleno akhirnya memutuskan untuk menunda rekap dari KPU Lampung.

Fakta itu terungkap ketika komisioner KPU Provinsi Lampung memaparkan hasil penghitungan suara di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Parpol mendapati ada masalah dalam data yang disajikan.

Saksi dari Partai Hanura, Miriam S. Hariani, memprotes hal itu. "Perlu dipertanyakan untuk Lampung I ini, jumlah surat suara dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos di Kota Bandarlampung itu nol.Ini sangat aneh.  Masa sih seluruh surat suara itu bersih semua?" kata Miriam, dalam rapat pleno rekapitulasi suara nasional di kantor KPU Pusat, Jakarta, Minggu (27/4).

Miriam mencermati jumlah surat suara yang tidak digunakan. Menurut dia,  KPU Lampung tidak mencantumkan jumlahnya berapa. “Di sini kosong hasil rekapnya. Setelah saya jumlah sendiri hasilnya melampaui 5 persen," paparnya.

Miriam juga memaparkan temuan formulir C1 di Lampung Tengah dan Mesuji baru diunggah sekitar 22%, lalu dugaan penggelembungan DPT di Lampung Tengah mestinya 2.285.583 pemilih, menjadi 2.320.673 pemilih. "DPT dari mana itu? Sedangkan DPT itu sudah ditetapkan oleh KPU Pusat," kata dia.

JADUAL  penetapan pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 akan digelar sekurangnya dua hari. Sebelum dilakukan penetapan, KPU RI lebih dahulu melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara tingkat nasional Pileg selama 11 hari.

 Dua Hari untuk Tetapkan Pemenang

Sementara itu, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan, mulai Sabtu 26 April hingga 6 Mei 2014, KPU RI melaksanakan penghitungan suara secara nasional dari setiap KPU provinsi daerah. Penetapan pemenang Pemilu 2014, baik untuk caleg maupun parpo, dilakukan pada i 7- 9 Mei 2014.

"Pada 9 Mei puncaknya KPU akan menetapkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara nasional Pemilu 2014 baik itu diluar negeri dan dalam negeri," kata Husni di Jakarta, Minggu (27/4).

Mulai Minggu pagi (27/4)  hingga malam  KPU RI melakukan dan mendengarkan rekapitulasi perhitungan suara dari KPU Provinsi Kalimantan Timur, Lampung, Gorontalo dan Jawa Barat. Pada Sabtu lalu (26/4) KPU RI (26/4) menggelar  rekapitulasi Provinsi Bangka Belitung, Banten dan DKI Ibukota Jakarta. Penghitungan untuk Provinsi Riau yang seharusnya dilakukan pada Sabtu (26/4) diundur menjadi pekan depan. 

"Kami berharap rekapitulasi perhitungan seluruh provinsi berjalan tanpa ada masalah sampai penetapan 9 Mei mendatang," ujar Husni.

Sementara itu, perwakilan 12 parpol, KPU RI dan Bawaslu RI memberikan apresiasi kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur yang melaksanakan Pemili Legislatuf DPR, DPRD dan DPD dengan baik. Selama rekapitulasi suara Pileg Kalimantan Timur dihitung saat rapat pleno, parpol, KPU RI dan Bawaslu RI tidak ada yang memprotesnya karena tidak adanya kejanggalan.

Sebaliknya, saat giliran KPU Lampung memaparkan hasil perolehan suara caleg dan parpol, protes bermunculkan. Salah satu protes yang cukup telak menyangkut adanya selisih antara jumlah suara dengan jumlah orang yang masuk daftar pemilih tetap (DPT). Berdasarkan paparan KPU Lampung, belakangan diketahui bahwa jumlah suara dalam Pemilu Legislatif 2014 di Lampung jumlahnya jauh lebih banyak dibanding DPT. Selisihnya mencapai 800-an ribu suara.


"Kami berikan apresiasi kepada KPU Kalimantan Timur, mereka sukses melaksanakan Pileg dengan baik, semoga ini bisa memberikan semangat kepada KPU lainnya," kata Ketua Bawaslu R,  Muhamma.  disambut tepuk tangan perwakilan  parpol dan para komisioner KPU.

Wednesday, April 23, 2014

Raska, Tukang Tambal Ban yang Lolos ke Gedung Dewan


Raska (dok pkspiyungan)
SUBANG, Teraslampung.com – Beruntunglah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Subang, Jawa Barat, yang memiliki caleg yang berprofesi sebagai tukang tambal ban seperti Raska. Meski bekal logistiknya pas-pasan, Raska, caleg PKS  Subang, berhasil menyigkirkan pesaingnya yang bermodal besar. Ia menjadi satu di antara 7 caleg yang mendapatkan kursi DPRD Subang dalam Pemilu 2014 lalu.

Profesinya sebagai penambal ban memag menarik bagi media. Makaya, begitu namanya terpampang dalam daftar calo tetap (DCT) anggota DPRD Subang dan diketaui seorang jurnalis, media pun beramai-ramai menulis profilnya. Tentu saja Raska tidak perlu membayar pemilik media  agar kehidupan dirinya dimuat di media cetak dan internet. Bahkan, saking populernya, Raska pernah diundang untuk diwawacarai Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa di Metro TV.

Menurut laman pkspiyungam.com, penghasilan Raska sebagai tukang tambal ban per harinya Rp 50 ribu. Untuk modal mencalokan diri, Raska mengaku tidak punya modal layaknya seorang caleg yang harus pesan banner, poster, kartu nama atau pasang iklan tiap hari di media.

"Nggak ada modal, ya modal saya itu pas-pasan," tuturnya, sebagaimana ditulis pkspiyunga.com.
Meski tanpa modal, Raska tetap yakin bisa lolos. Itu karena banyak dukungan dari masyarakat sekitar rumahnya. Juga dukunga dari kerabat dan kawan-kawannya.

"Siapa tahu dengan menjadi caleg saya bisa menjadi orang berguna bagi banyak orang," tambahnya.

Doa dan dukungan kerabat dan para tetangga pun membuahkan hasil Ia berhasil mengantongi suara yang cukup untuk mendapatkan satu kursi di DPRD Subang. Di Dapil 7 yang meliputi Kecamatan Cikaum, Purwadadi, Tambakdahan, dan Binong, Raska meraup suara lumayan.
"Alhamdulillah saya mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat, saya tidak akan menyia-nyiakan dukungan itu," kata Raska. (Dewira)

Pemilu 2014: Mantan Jurnalis RCTI Jadi Korban Pencurian Suara Sesama Caleg Partai Gerindra

Bandarlampung, Teraslampung.com--Conie Sema, caleg DPRD Provinsi Lampung dari Partai Gerindra tidak bisa menahan rasa geramnya saat dia mengetahui perolehannya suaranya di sejumlah kecamatan di Lampung Timur lenyap.

Yang membuat Connie tambah geram, lenyapnya suara itu bukan dicuri caleg dari partai lain, tetapi berpindah ke caleg yang masih satu partai dengannya.

Dua nama yang berada di nomor urut di atasnya yakni nomor urut 1 ( Eddi Hamim) dan nomor urut 2 (Ria Asmawati) diduga kuat yang mengambil perolehan suara Conie di Lampung Timur.

Conie mengaku, sebagai caleg eksternal (bukan pengurus Gerindra) dirinya sangat sulit untuk ‘menembus barikade’ informasi  perolehan suara di internal partainya. Ia menemukan pencurian perolehan suaranya dari caleg partai lain.

“Saya yakin mereka tidak kerja sendiri, tetapi melibatkan banyak pihak, termasuk penyelenggara Pemilu,” kata mantan jurnalis RCTI dan salah satu aktivis Jaringan Jurnalis Pemantau Pemilu 1999 itu.

Semalam  (Selasa (22/4) Conie melaporkan pencurian suara itu kepada Bawaslu Lampung sambil menyodorkan bukti. Namun, Conie tidak terlalu yakin suaranya akan bisa kembali.

Menurut dia, perubahan suara itu terjadi di lima kecamatan. Perubahan suara diduga melibatkan anggota KPU Lampung Timur dengan bekerjasama dengan caleg Gerindra nomer urut satu Eddi Hamim dan nomor urut dua Ria Asmawanti.

Conie menunjukkan contoh perolehan suaranya di Kecamatan Marga Sekampung.Di kecamatan itu ia memperoleh 1.308, tetapi ketika sampai di KPU Lampung Timur tinggal 600 suara. Total suara Conie di lima kecamatan yang dicuri setidaknya ada 1.600 suara lebih.

“Makanya, saya akan menuntut keadilan dengan hitung ulang. Saya pun akan melaporkan ke DPP Gerindra," kata dia.

Data yang dimiliki Conie menunjukkan: di Marga Sekampung caleg Gerindra nomor urut 1 mendapatkan 237 suara, ketika sampai PPK (form DA-1) menjadi 407. Caleg nomor urut 2 mendapatkan suara 89 kemudian  berubah menjadi 129. Sementara caleg nomor 8 (Conie Sema) yang  1.308 suara suaranya berkurang menjadi hanya  620.

Di Labuhan Maringgai, caleg Gerindra nomor urut mendapatkan  86 suara berubah menjadi 560. Sementara nomor urut 8 yang memperoleh  486 berkurang menjadi 447.

Di Kecamatan Pasir Sakti berdasarkan formulir C1, caleg Gerindra nomor urut 1 mendapatkan  375 suara, tetapi di PPK dan KPU Lampung Timur naik menjadi 422 suara.

Di Kecamatan Labuhan Ratu, berdasarkan formulir (C-1) nomor urut 1 mendapatkan 338. Kemudian disukap menjadi 438.

Menurut Conie pencurian suara hasil pemilu kali ini terjadi secara terstruktur dan terorganisir. Yang terlibat antara lain oknum komisioner, PPK dan PPS sampai ke TPS.

“Dan tentunya para pencuri suara itu menggandeng mitra kejahatan mereka oknum Panwas, Panwascam, saksi partai dan pejabat elit partai. Kalau pun ada temuan cuma sebatas ‘pembetulan’, itu bahasa mereka dan Bawaslu,” kata dia.

Conie berharap Bawaslu bisa bersikap tegas dengan menyeret para pencuri suara ke jalur hukum. “Kalau para pencuri suara dibiarkan dan mereka lolos menjadi anggota Dewan, entah mau jadi apa parlemen kita nanti jika isinya dipenuhi para maling dan tukang garong,” ujarnya.


Monday, April 21, 2014

Inilah Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai dan Caleg DPRD Lampung di Way Kanan

Bandarlampung, Teraslampung.com--Rabu (22/4) KPU Lampung rencananya akan menggelar pleno penghitungan suara hasil Pemilu 9 April 2014. Seperti yang terjadi di KPU Kabupaten/Kota, diyakini pleno kali ini juga akan berlangsung 'keras' dan dijaga ketat oleh aparat layaknya mau ada perang.

Di luar soal 'kesigapan aparat' mengamankan jalannya pleno penghitungan suara, memang banyak  caleg yang benar-benar berjuang layaknya perang. Mereka harus menunggu di kantor KPU agar suaranya tidak berpindah ke caleg lain. Banyak pula caleg yang baru tahu proses pencurian suara setelah suaranya direkap di KPU.

"Padahal, proses pencurian dan praktik culas sudah terjadi di tingkat lebih bawah," kata Mahendra Utama, warga Gunungterang, Bandarlampung.

Di Kabupaten Way Kanan,  pleno penghitungan suara relatif lancar. Ketua KPU Way Kanan Iskardo Panggar mengatakan, selain lancarnya pleno penghitungan suara, pelaksanaan Pemilu dan Pilgub di Way Kanan juga relatif lancar dengan partisipasi pemilih yang bagus.

Sesuai hasil pleno KPU Way Kanan, hasil perolehan suara caleg DPR RI tidak jauh beda dengan caleg DPRD Provinsi. Artinya, di Way Kanan  Demokrat unggul atas partai-partai lain. Sementara Partai Gerindra dan PDI Perjuangan bersaingan ketat.

Berikut ini daftar lengkap perolehan suara partai dan caleg Pemilu 2014 untuk DPRD Provinsi Lampung di Kabuapeten Way Kanan:


Sumber: KPU Way Kanan

Baca Juga: Inilah Anggota DPRD Kota Bandarlampung Terpilih

Sunday, April 20, 2014

Perolehan Calon DPR RI di Lampung Selatan: Anang Prihantoro Ungguli Jajuli dan Aryodhia

Mas Alina Arifin/Teraslampung.com

Bandarlampung--Anang Prihantoro, anggota DPD RI asal Lampung yang kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2014,  menunjukkan 'keperkasaannya' di Lampung Selatan. Meski 'dikepung' dua jagoan yang sama-sama calon inkamben--masing-masing Ahmad Jajuli dan putra Gubernur Sjachroedin ZP, Aryodhia Febriansya--, tetapi Anang masih unggul dengan memperoleh 58.912.

Aryodhia mendapatkan suara 30.967, sementara Ahmad Jajuli memperoleh 36.726. Tiga calon inkamben tersebut diikuti Azis Adyas (29.125 suara), Syabirin Koenang (20.897), dan Ananda Tohpati (20.548.

Berikut Perolehan Suara Calon Anggota DPD RI asal Lampung di Daerah Pemilihan Lampung Selatan:

No
Nama
Jumlah Perolehan Suara
1
Ir. A. AZIS ADYAS, S.H.
29.125
2
H. ACHMAD SYABIRIN H. A KOENANG, S.H. M.H.
      20.897 
3
Ir. AGUSMAN EFFENDI
18.941
4
AHMAD FARMADI PUTRA, S.H.
19.152
5
H. AHMAD JAJULI, S.I.P., M.Si.
36.726
6
ANANDA TOHPATI.N. R,S.P.Si.
20.548
7
Ir. ANANG PRIHANTORO
58.912
8
Dr. H. ANDI SURYA         
41.716
9
ARDIAN SAPUTRA, SH
16.381
10
ARIEF BUDI ATMOKO, S.T, M.T.
5.262
11
Ir. H. ARYODHIA FEBRIANSYA, S.H
30.967
12
H. ISMAIL ZULKARNAIN
11.744
13
ISWANDI, A.Md.             
9.097
14
H. KHAIRUDIN GUSTAM, S.E.
 6.176
15
MOH. YUSUF    
 4.169
16
MUHYIDIN THOHIR, S.Pd.I.
 5.647
17
Ir.Hi. NUR ZAINI               
 6.011
18
RIDA BUDIYATI, S.Kom.
 14.739
19
H. SM. HERLAMBANG,S.H.M.H.
 7.311
20
Ir. SUHENDRA RATU PRAWIRA NEGARA
 8.424
21
H. SUMINTO MARTONO,S.H.
 3.635
22
KOLONEL (Purn.) H. SUNARDI, S.Sos, M.H.
 8.671
23
SYARIF, S.H.       
 12.462
24
Hj. TUTI W. MALANO
16.839
25
Ir. WORO ARY WERDHANI
11.579
26
ZAINAL MA'ARIF             
2.744

JUMLAH SUARA SAH
427.876





Sumber: KPUD Lampung Selatan