Showing posts with label Money Politic. Show all posts
Showing posts with label Money Politic. Show all posts

Monday, April 14, 2014

Terindikasi 'Money Politic', 20 Caleg 'Incumbent' DPR RI Dilaporkan ke KPK

R. Usman, Bambang Satriaji/Teraslampung.com

Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah  menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) yang berisi transaksi mencurigakan 20 calon anggota legislatif (caleg) incumbent (petahana). Ke-20 caleg petahana itu diduga terlibat politik uang pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 lalu.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, mengatakan laporan tersebut akan diteliti dahulu apakah memang terindikasi korupsi atau tidak. Laporan tersebut, kata Zulkarnain, terkait nama tertentu yang selama ini banyak dikenal publik.

“Laporan  PPATK akan kami teliti bersamaan dengan data yang sudah dimiliki KPK.Kami akan menelusuri dan menindaklanjuti dengan serius,” kata Zulkarnain, Senin (14/4).

Menurut Zulkarnain, KPK sejak awal sudah mengingatkan kepada para caleg, terutama para anggota DPR yang mencalonkan diri lagi (petahana/incumbent), untuk tidak melakukan politik uang.  “Sebab itu sangat berbahaya. Kami pasti akan tegas,” ujarnya.

Meskipun dalam laporan PPATK kepada KPK tercantum 20 nama, Zulkarnain tidak mau buru-buru menyebutkan nama-nama itu kepada publik. "Harus hati-hati. Kami telusuri dulu," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan pihaknya sudah menyerahkan laporan kepada KPK yang berisi sekitar 20 nama yang diduga melakukan politik uang. Mereka terindikasi menerima gratifikasi dan korupsi.

“Laporan berisi indikasi dari transaksi keuangan yang mencurigakan yang dilakukan oleh PEP’s (Political Exposed Persons) atau caleg petahana,” kata Agus .

Agus mengatakan, nilai transaksi mencurigakan yang berhasil ditemukan mencapai miliaran rupiah. Sehingga, ditelusuri oleh PPATK dan hasil penelusuran diserahkan kepada KPK.

Menurut Agus laporan tersebut diserahkan kepada KPK karena beberapa memang atas permintaan dari lembaga antikorupsi tersebut. Pemantauan juga masih terus dilakukan oleh PPATK, walaupun pemilu legislatif (pileg) telah berakhir.

Seperti diketahui, PPATK, KPK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menandatangani nota kesepahaman, terkait penyelenggaraan pemilu yang bersih. Nota kesepahaman itu memuat kesepakatan untuk di antara lembaga tersebut untuk bertukar informasi terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh para caleg Pemilu 2014.

Pada pertengahan Desember 2013 lalu PPATK  menemukan ada transaksi mencurigakan dari rekening partai politik peserta pemilihan umum 2014. Hasil riset sementara PPATK menunjukan transaksi mencurigakan Pemilu 2014 lebih banyak dibanding Pemilu 2004 dan 2009. Transaksi mencurigakan tersebut mulai muncul sejak awal 2013. Baca: PPATK: Transaksi Mencurigakan Pemilu 2014 Meningkat

“Setahun menjelang pemilu, pada saat tahun pemilu, dan satu tahun pascapemilu itu transaksi mencurigakan meningkat. Padahal, kita lihat tidak berhubungan secara signifikan dengan kondisi bisnis di negeri ini. Sehingga disinyalir kemungkinan besar ada praktik-praktik politik uang,” kata Ketua PPATK, Muhammad Yusuf.

Yusuf mengatakan pihaknya juga menemukan ada parpol yang memiliki jumlah uang di rekeningnya sedikit, tapi aktivitas fungsionarisnya begitu masif dan luas.

“Lantas semua uang dari mana?” ujarnya.

Menurut Yusuf, hasil riset menunjukkan ada kecenderungan peningkatan transaksi mencurigakan menjelang pemilu 2014 ini, jika dibandingkan dengan pemilu 2004 dan 2009 yang lalu.

BK DPR: "Pidakan Anggota DPR yang Terlibat 'Money Politic'!"

Bambang Satriaji/Teraslampung.com

Ali Maschan Moesa (Ist/ DPR RI)
Jakarta--Badan Kehormatan  (BK) DPR RI akan bertindak tegas terhadap anggota DPR RI yang menjadi caleg Pemilu 2014. Anggota DPR yang menjadi caleg dan terlibat politik uang (money politic) akan diberi sanksi tegas.

“Kami mengimbau masyarakat yang menemukan bukti keterlibatan anggota DPR atau caleg petahana (incumbent) dalam politik uang agar dilaporkan kepada aparat berwenang Bawaslu atau Kepolisian.Sebagai penjaga kehormatan anggota dewan BK dalam posisi mendorong kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut,” kata anggota BK DPR RI, Ali Maschan Moesa di Jakarta, Senin (14/4).

Ali Maschan mengatakan politik uang dalam Pemilu  termasuk ranah pidana, sehingga jika ada anggota DPR terlibat segera i dilaporkan saja.” BK  akan mengawal dan menyesuaikan karena pelanggaran pidana otomatis adalah pelanggaran etik," katanya.

Menurut Ali,  larangan politik uang tegas diatur dalam UU No.8 tahun 2012tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang dikuatkan denganperaturan KPU No.15 tahun 2013.  Sanksi bagi pelaku adalah kurunganpenjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

“Kalau ada warga yang langsung melaporkan kepada kami, kami juga akan siap menerima. Silakan sampaikan laporan kepada Sekretariat BK, tentu sebaiknyadiperkuat dengan bukti-bukti," ujarnya.

 Ali Maschan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisiandan mengambil langkah berdasarkan perkembangan kasus. Sesuai denganTata Tertib, kata Ali, apabila pelaku telah ditetapkan sebagai terdakwa maka BKsegera melaporkan kepada rapat paripurna untuk segera memutuskansanksi pemberhentian sementara.

Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyerahkan data temuan dugaan keterlibatan 20 anggota DPR RI yang menjadi caleg Pemilu 2014 dalam praktik  politik uang. Menurut Wakil Ketua PPATK Agus Santoso seluruh data telah diserahkan kepada KPK.

Sunday, April 6, 2014

Panwaslu Lampung Selatan Sita Satu Ton Gula Putih Siap Edar

Sebanyak satu ton gula putih disita Panwaslu Lampung Selatan. (Foto dok rajabasanews)
Kalianda, teraslampung.com--Lagi, gula putih dalam jumlah banyak beredar menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilihan Gubernur Lampung. Kali ini, kasus penemuan gula pasir terjadi di Lampung Selatan, tepatnya di Desa Sidomukti,Kecamatan Candipura, Lampung Selatan.Gula putih sebanyak satu ton itu kini disita Panitia Pengawas Pemilu Lampung Selatan.

Adanya gula putih yang diduga kuat berkaitan dengan Pileg dan Pilgub itu diketahui pada Kamis lalu (3/4/2014). Tim sukses salah satu cagub Lampung menitipkan satu ton gula putih di rumah warga di Candipuro. Sebelum gula dibagikan kepada warga, Panwaslu bersama anggota kepolisian Lampung Selatan berhasil mengamankannya.

Gula putih yang akan  dibagikan kepada warga Kecamatan Candipuro berisi 112 kardus. Tiap kardus berisi tujuh kemasan gula putih seberat masing-masing 1 kg/kemasan.Seperti kasus serupa sebelumnya yang terjadi di Kota Bandarlampung, Panwas setempat juga tidak bisa menyebutkan siapa pemilik gula tersebut. Panwas juga tidak bisa menyimpulkan apakah gula putih itu ada kaitannya dengan money politic menjelang Pileg dan Pilgub atau tidak.

” Kami tidak bisa menyebutkan siapa pemilik gula tersebut. Karena kami belum mempunyai bukti yang cukup kuat ” kata Pauzi, S.H., Ketua Panwas Lamsel,sebagaimana dilansir rajabasanews.com, Minggu (6/3).

Sebelumnya, informasi tentang penyitaan gula putih sudah beredar di jejaring  media sosial Twitter sejak Sabtu (5/4). Bahkan, di Twitter disebutkan juga pelakunya.

Berita Terkait: Bawaslu Panggil Tim Pmeenangan Ridho

Baca Juga: Di Kecamatan Panjang dan Kelurahan Sumur Putri Puluhan Ton Gula Putih Dititipkan di Rumah Penduduk

Monday, March 17, 2014

Warga Punduh Pidada Laporkan Indikasi Politik Uang ke Panwaslu

Pesawaran, Teraslampung.Com—Warga Desa Sukajawa, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran,  melaporkan indikasi politik uang dari pasangan Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

Adalah Rasyid, warga Sukajawa, yang melapor peristiwa ini pada Minggu (16/3) malam, mengatakan bahwa pembagian bingkisan gula putih ini terjadi di hampir semua desa di Kecamatan Punduh Pidada.

“Kami sudah melaporkan pembagian gula ini ke panwaslu, karena kami temukan kartu nama pasangan calon gubenrnur (Ridho-Bachtiar, Red) pada saat pembagian kepada masyarakat,” kata Rasyid.

Dikatakan Rasyid, dari empat dusun di desa ini diperkirakan sedikitnya empat kwintal gula putih yang telah diberikan kepada msyarakat. “Pembagian gula ini hampir merata di semua kecamatan dan desa.”

Senada dikatakan Usman. Warga Dusun Sukamandi, Desa Sukajawa, Kecamatan Punduh Pidada ini mengaku mendapatka bingkisan gula dari koordinator dusun yang membagikan bingkisan gula kepada masyarakat.

Menurut usman, pada saat pembagian warga hanya diberitahukan gula tersebut pemberian dari pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Lampung Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri.(isb)

Bawaslu Panggil Tim Pemenangan Ridho-Bachtiar

Fajar: kartu nama beda dengan asli
Bandarlampung, Teraslampung.Com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung meminta klarifikasi dugaan kasus money politik dalam pemilihan gubernur (pilgub) Lampung, Senin sore (16/3).

Klarifikasi ini dilakukan terkait maraknya poltik uang kahir-akhir ini, yang dilakukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Artinya, Bawaslu Lampung tidak “menujuk hidung” salah satu pasangan. Meski maraknya poltik uang belakangan ini adalah tebar gula putih yang dilakukan pasangan M. Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri.

Bawaslu Provinsi Lampung melakukan klarifikasi terhadap sejumlah calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di antaranya Johan Sulaimnya, Gufron Aziz Fuadi, Jajuli, dan pasangan cagub Lampung M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri. Pasangan cagub diusung Partai Demokrat ini diwakili juru bicara tim pemenangan Fajrun Najah Ahmad dan Imer Darius.

Acara klarifikasi ini berlangsung tertutup di ruang Kantor Bawaslu Lampung. Tim pemenangan Ridho-Bachtiar dipanggil terkait maraknya dugaan money politik dengan membagikan ribuan ton gula putih kepada masyatakat. Pembagian bingkisan gula putih ini terjadi hampir di semua kabupaten kota di Provinsi Lampung.

Fajrun Najah Ahmad, juru bicara tim pemenangan M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, usai diminta keterangan oleh Bawaslu membantah dugaan money politik dilakukan oleh tim pemenangan dan kader Partai Demokrat.

“Kartu nama pasangan cagub yang menjadi dugaan pelanggaran politik uang yang dilaporkan ke Panwaslu berbeda dengan kartu nama asli milk pasangan Ridho-Bachtiar," kata Fajar, panggilan akrab Fajrun Najah Ahmad..

Sementara Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, menjelaskan, pihaknya memaggil tim pemenangan cagub dan caleg untuk menjawab tudingan berbagai pihak yang meragukan integritas Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran pilgub.

“Bawaslu, hingga kini masih terus berupaya menegakkan hukum terkait indikasi pelanggaran pemilu di Provinisi Lampung,” kata Fatikhatul.

Menurut Fatikhatul Khoiriyah, inidkasi politik uang yang diproses di sentra Gakumdu di sejumlah kabupaten seperti di Pesawaran dan Pringsewu masih belum memenuhi unsur pelanggaran pemilu.



Saturday, March 15, 2014

Berlian Tihang: Kalau Mau Membagi HGU untuk Rakyat Saya Siap Mundur

Isbedy Stiawan ZS/Teraslampung.Com

Bandarlampung—Menyikapi maraknya pemberitaan bagi-bagi bingkisan gula putih yang mengarah ke cagub Ridho Ficardo, Berlian Tihang mengaku tidak terusik. Bahkan, menurut cagub yang diusung PDI Perjuangan ini, sangat bersyukur. Pasalnya, dengan bagi-bagi gula itu masyarakat bisa menikmati gula yang diproduksi dari bumi Lampung sendiri.

“Kalau selama ini, sebelum adanya pemilihan gubernur (pilgub), barangkali gula yang diproduksi Sugar Group dijual ke luar Lampung maka sekarang dibagi cuma-cuma kepada masyarakat,” kata Berlian, saat ditemui di kediamannya di Rajabasa, Sabtu (15/3) malam.

Meski begitu, ia tetap menyayangkan praktik politik uang. Sebab, kata dia, tindakan tersebut sama saja membodohkan rakyat. “Masyarakat kita sekarang sudah cerdas, saya yakin tak akan terpengaruh oleh serangan sembako ataupun bingkisan gula,” tegasnya.

Berlian Tihang yang berpasangan dengan Mukhlis Basri ini mengaku, kerap mendengar adanya bagi-bagi bingkisan gula dari pasangan M. Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri. Bahkan, panitia pengawas (panwas) di beberapa kota/kabupaten telah menemukan indikasi praktik money politic tersebut.

“Kalau Panwas sudah menemukan bukti adanya politik uang dengan membagi-bagikan bingkisan gula, saran saya diproses saja secara hukum. Sehingga pengadilan yang memutuskan apakah benar pelanggaran dan harus didiskualifikasi. Atau bingkisan itu memang tak bertuan,” ujar Berlian Tihang.

Menurut mantan Sekretaris Daerah Provinsi Provinsi (Sekdaprov) Lampung ini, pembagian paket gula tidak mengejutkan. Namun, dirinya mengaku, justru lebih hormat apabila Sugar Group Companies ingin memakmurkan rakyat tanpa harus menabur-nabur gula untuk mendukung salah satu pasangan cagub-cawagub.

Untuk itu, dia tegas mengatakan siap mundur dari calon gubernur Lampung jika Sugar Group tulus ingin memakmurkan rakyat Lampung.

“Ya, saya siap mundur kalau perusahaan gula itu mau membagi-bagi lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang dikelolanya kepada rakyat Lampung. Apakah mau? Apakah mereka benar-benar ingin memakmurkan masyarakat?” tantangnya.

Berlian yakin masyarakat Lampung cerdas. Mereka mau menerima pemberian bingkisan, tetapi belum tentu akan memilih orangnya. Apalagi, dia menambahkan, banyak cerita pengalaman masa lalu yang buruk dengan berbagai bentuk intimidasi.

“Sekarang masyarakat sudah tak mau lagi dijajah,” katanya, tanpa merinci istilah dijajah tersebut.

Masyarakat, kata dia lagi, tidak buta. Pasti tahu siapa di belakang pasangan cagub-cawagub yang diusung Partai Demokrat itu. “Ya Sugar (maksudnya Sugar Group, Red), dan pengusahanya (maksudnya Ny Lee, Red).”

Baca juga: Tim Ridho Membantah Bagi-Bagi Gula
Baca juga: Di Panjang dan Sumur Putri Bandarlampung, Sebanyak 14 Ton Gula Putih Dititipkan di Rumah Penduduk
Baca juga: Lagi, Bingkisan Gula Ditemukan Panwaslu Lamtim
Baca juga: Hantu Pilgub, Hantu Pilek

Thursday, March 13, 2014

Yakin tidak Lakukan Praktik Politik Uang, Kader PKS Efan Tolani Ajukan Banding


Raditya/Teraslampung.com



Liwa—Efan Tolani, politkkus Partai Keadilan Sjahtera (PKS) yang tersandung kasus money politic di Lampung Barat mengajukan banding setelah pada sidang sebelumnya hakim memutuskan dia divonis hukuman percobaan enam bulan. Efan berkukuh ia tidak melakukan politik uang sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.


Iyud Nugraha, salah satu hakim pendamping saat dikonfirmasi mengatakan,  caleg asal PKS itu datang didampingi kuasa hukumnya untuk menyerahkan surat keputusan banding ke Pengadilan Negeri Liwa.

“Terhitung sejak Efan Taulani menyatakan banding, Pengadilan Negeri Liwa harus menyerahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tinggi Provinsi Lampung dalam 3 hari,” katanya, Kamis (13/3).

Sementara Ketua Panwaslu Lampung Barat Radito Aryadi Nugroho menjelaskan, seharusnya menurut Undang-undang yang berlaku,  Efan Taulani harus dicopot dari pencalonannya sejak divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Liwa.

“Namun keputusan itu ada di tangan KPU Provinsi Lampung, karena Efan mencalonkan diri sebagai anggota DPR Provinsi,” kata Radito.

Sebelumnya diberitakan Efan divonis hukuman 4 bulan kurangan dan 6 bulan percobaan. Majelis Hakim yang dipimpin ketua PN Liwa Taufik Rahman menjatuhkan hukuman kepada kader PKS ini pada sidang di Pengadilan Liwa, Kamis (6/3) karena terbukti melakukan politik uang.

Sidang sempat mundur satu jam setengah dari jadwal karena jaksa penuntut umum belum hadir, sidang dimulai pukul 11.00 WIB. Sidang diskors setengah jam, karena jaksa penuntut umum terlambat dan dilanjutkan kembali pukul 11.30 WIB.

Salam sidang tersebut hakim memvonis caleg asal PKS ini dengan hukuman 4 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda sebesar Rp6 juta rupiah.
 .
Kader PKS itu dinyatakan terbukti bersalah, yakni membagi-bagi uang kepada warga. Evan adalah caleg untuk DPR Provinsi Daerah Pemilihan IV (Pesisir Barat dan Lampung Barat) asal Krui. Dia lolos dari tuntutan jaksa penuntut umum, dengan tuntutan 2 tahun penjara.

Efan didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 301 ayat 1 Undang-Undang No.8 tahun 2014 tentang pemilihan umum. ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Mendengar keputusan hakim, jaksa maupun Evan Tolani masih pikir-pikir.

Dalam persidangan sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Liwa, Senin (4/3), Hakim Ketua Taufik Rahman dan dua hakim anggota Hadi Edyansyah dan Ahmad Iyud Nugraha mendengarkan keterangan saksi dari enam anggota panitia pengawas kecamatan selaku pelapor.

Dalam persidengan tersebut Hakim Taufik Rahman bertanya kepada para saksi seputar aktivitas sosialisasi terbatas yang dilakukan Evan Tolani di kecamatan Pesisir Tengah. Hakim menanyakan soal dugaan pembagian uang kepada peserta yang menghadiri sosialisasi dan dugaan tindakan pengancaman yang dilakukan oleh tersangka terhadap anggota panwascam yang melakukan pemantauan saat sosialisasi.

Usai persidangan Evan Tolani saat mengatakan dirinya yakin apa yang dilakukan tidak menyalahi aturan, bahkan caleg nomor 3 tersebut mengaku akan melakukan upaya hukum yang maksimal untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

"Saya yakin tidak melanggar, dan saya akan berupaya maksimal membuktikan jika diri saya tidak bersalah," kata Evan.

Ketua Panwaslu Lampung Barat, Ariadi Nugroho, mengatakan pada prinsipnya panwas menyerahkan sepenuhnya proses dan pembuktian hukum terhadap hakim. Menurut Ariadi, apa pun keputusan pengadilan itu adalah wewenang hakim melalui berbagai pertimbangan aytas dasar barang bukti.

"Tugas pengawas hanya melakukan pengawasan. Ketika kami menemukan kasus dan kami proses. Ketika kasus itu ada unsur pidananya maka kami lanjutkan ke tim. Untuk membuktikan, pengadilanlah yang berwewenang,” kata dia.

Raditio Aryadi Nugroho telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres dan KPU Lambar dengan No. 002/LP/Panwaslu-LB/01/2014 pada Rabu (5/2).

Sebelumnya, pada 19 Februari 2014 lalu, Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Samasri yang juga anggota tim Gakumdu dari unsur kepolisian, mengatakan sesuai dengan laporan anggota Panwas atas dugaan pelanggaran oleh caleg Propinsi asal PKS atas nama Evan Tolani, setelah melalui proses kajian di internal Panwaslu ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu, sehingga kasus tersebut di tindaklanjuti oleh tim Gakumdu.

Menurut Samasri, pihaknya memenukan barang bukti berupa empat lembar stiker, empat lembar form relawan, empat lembar kalender,dan empat lembar uang masing-masing Rp 50 ribu rupiah, yang disita dari para saksi.

Atas dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut kata Samsari, Evan Tolani di jerat pasal 89 huruf c,d Jo pasal 301 ayat 1 dan atau pasal 86 ayat 1 huruf f Jo pasal 299 UU No.8 tahun 2012 dengan ancaman maskimal dua tahun penjara.


Editor: Isbedy Stiawan ZS

Baca juga: Terbukti Money Politic...

Wednesday, March 12, 2014

Di Panjang dan Sumur Putri Bandarlampung, Sebanyak 14 Ton Gula Putih Dititipkan di Rumah Penduduk

Akhmad Hidayat
Mas Alina Arifin/Teraslampung.com

Bandarlampung—Panwas Kota Bandarlampung Kamis dini hari (13/3) sekitar pukul 00.00 WIB menemukan barang bukti dugaan ‘money politic‘ dalam pemilihan  gubernur Lampung berupa gula putih sebanyak 4 ton di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.

Menurut Ketua Panwas Kota Bandarlampung Akhmad Hidayat, penemuan gula putiih tersebut berasal dari laporan masyarakat di Ketapang, Panjang, tentang adanya pembagian gula oleh seorang warga.

“Totalnya ada 4 ton gula yang sudah dikemas. Kami meluncur ke lokasi karena adanya laporan dari warga tentang adanya aktivitas pembagian gula,” kata Akhmad.

Sayangnya, begitu anggota Panwas Kota Bandarlampung tiba di lokasi, , tiba-tiba datang  sekelompok massa berjumlah sekitar 30 orang yang dari kelompok Paku Banten mendatangi tempat penyimpanana gula putih tersebut. Mereka mengaku sebaga pemilik gula tersebut dan langsung membawa pulang 4 ton gula putih.

“Saat barang sebanyak 4 ton  diambil oleh  Paku Banten, kami tidak bisa  berbuat apa-apa. Bahkan saat itu kami nyaris bentrok dengan mereka,” jelas Akhmad.

Sebelumnya pada  Rabu (12/3) pukul 17.00 WIB, Panwas Kota Bandar Lampung juga mengamankan 10 ton gula dari rumah warga , Rohim, warga RT 2 Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung.

Menurut Akhmad Hidayat, 10 ton gula putih itu diamankan setelah seorang warga melaporkan ke Panswas Kecamatan Telukbetung Utara tentang adanya gula putih yang dititipkan pada rumah Rohim.  Rohim melapor ke Panwascam karena merasa ketakutan.

 “Gula putih itu sudah dititipkan ke kantor Panwas Kota Bandar Lampung sebanyak 10 ton yang sudah dikemas masing-masing kemasan seberat sekitar 1 kg,” kata Akhmad.

Akhmad menuturkan, warga curiga gula sebanyak itu dititipkan di rumah Rohim. Sebab, Rohim tidak memiliki gudang dan tidak biasa bisnis.

“Rohim mengaku bahwa dia dititipi oleh seseorang gula 10 ton. Orang yang menitipkan gula itu sambil memberikan  uang kepada sebesar Rp 250 ribu,” kata Akhmad.

Menurut Akhmad, barang bukti gula putih tersebut dititipkan  ke kantor Panwas, atas saran dari pihak kepolisian. Polisi mensinyalir gula tersebut berkaitan dengan hajat politik di Lampung (pemilihan gubernur pada 9 April 2014 mendatang), sehingga menyarankan ditaruh di kantor Panwas.

“Kami masih menyelidiki soal hubungan temuan gula putih tersebut dengan aktivitas pencalonan salah satu Cagub yang akan dipilih pada 9 April mendatang. Kami akan mengkajinya lebih dulu. Untuk itu, perlu  kejelasan dari pihak pemilik gula,” kata Akhmad Hidayat.

Akhmad mengaku sampai sekarang belum ada orang yang mengaku sebagai pemilik gula sebanyak 10 ton tersebut. “Kalau ada yang punya bukti bahwa itu adalah gula putih miliknya, dapat mengambil di kantor Panwas dengan menunjukkan bukti kepemilikan barang itu kepada Panwas,” kata dia.

Sampai sejauh ini, menurut Akhmad, Panwaslu Kota Bandarlampung belum menyimpulkan bahwa 10 ton gula yang ditemukan di Kelurahan Sumur Putri dan di Panjang muaranya pada upaya pemenangan salah satu calon gubernur Lampung.

“Kami belum melakukan analisis sampai ke konteks pelanggaran pilgub. Yang pasti, modus di Kelurahan Sumur Putri dan di Panjang sama,” kata Akhmad.

Tim Ridho Ficardo Bantah Bagi-Bagi Gula

Mas Alina Arifin/Teraslampung.com

Gula dan stiker  bergambar pasangan pasangan cagub/cawagub Rido Ficardio Bachtiar Basri. Sudah menyebar di kampung-kampung di Lampung sejak bulan Ramadan tahun lalu. Kini merebak lagi dan dibantah Partai Demokrat.(Foto Dok/Ist)
Bandarlampung—Sekretaris Sekretaris Partai Demokrat Provinsi Fajrun Najah membantah Rido Ficardo-Bachtiar Basri melakukan money politik berupa membagi-bagi sembako gula pasir dan uang di beberapa desa di Kabupaten Pesawaran.

Menurut Fajrun, berupa paket gula putih disertai stiker cagub Ridho Ficardo-Bahtiar Basr bukan berasal dari kader Partai Demokrat dan partai-partai pengusung mereka.

"Saya sudah mengecek ke lapangan langsung adanya money politik ini tetapi bukan berasal dari kader Partai Demokrat dan partai pengusung," jelas Fajrun.

Selain itu, kata dia, setelah dicek ke l pangan Pringsewu dan Pesawaran ternyata stiker yang dibagikan pada masyarakat adalah cetakan lama yang sudah habis stoknya.

Oleh karena itu dia mengembalikan masalah ini kepada Bawaslu untuk diselesaikan. "Kami mengembalikan masalah ini ke Bawaslu saja agar dapat diselesaikan," ujarnya.

Publik Lampung sejauh ini sudah tahu informasi bahwa Ridho Ficardo adalah putra salah satu bos pabrik gula terbesar di Indonesia PT Sugar Group Companies, Fauzi Thoha.

Friday, March 7, 2014

Terbukti ‘Money Politic, Caleg PKS Dihukum 6 Bulan Percobaan

Raditya/Teraslampung.com


Liwa—Evan Tolani, caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) divonis hukuman 4 bulan kurangan dan 6 bulan percobaan. Majelis Hakim yang dipimpin ketua PN Liwa Taufik Rahman menjatuhkan hukuman kepada kader PKS ini pada sidang di Pengadilan Liwa, Kamis (6/3) karena terbukti melakukan politik uang (money politic).

Sidang sempat mundur satu jam setengah dari jadwal karena jaksa penuntut umum belum hadir, sidang dimulai pukul 11.00 WIB. Sidang diskors setengah jam, karena jaksa penuntut umum terlambat dan dilanjutkan kembali pukul 11.30 WIB.

Salam sidang tersebut hakim memvonis caleg asal PKS ini dengan hukuman 4 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda sebesar Rp6 juta rupiah.
 .
Kader PKS itu dinyatakan terbukti bersalah, yakni membagi-bagi uang kepada warga. Evan adalah caleg untuk DPR Provinsi Daerah Pemilihan IV (Pesisir Barat dan Lampung Barat) asal Krui. Dia lolos dari tuntutan jaksa penuntut umum, dengan tuntutan 2 tahun penjara.

Efan didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 301 ayat 1 Undang-Undang No.8 tahun 2014 tentang pemilihan umum. ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Mendengar keputusan hakim, jaksa maupun Evan Tolani masih pikir-pikir.

Dalam persidangan sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Liwa, Senin (4/3), Hakim Ketua Taufik Rahman dan dua hakim anggota Hadi Edyansyah dan Ahmad Iyud Nugraha mendengarkan keterangan saksi dari enam anggota panitia pengawas kecamatan selaku pelapor.

Dalam persidengan tersebut Hakim Taufik Rahman bertanya kepada para saksi seputar aktivitas sosialisasi terbatas yang dilakukan Evan Tolani di kecamatan Pesisir Tengah. Hakim menanyakan soal dugaan pembagian uang kepada peserta yang menghadiri sosialisasi dan dugaan tindakan pengancaman yang dilakukan oleh tersangka terhadap anggota panwascam yang melakukan pemantauan saat sosialisasi.

Usai persidangan Evan Tolani saat mengatakan dirinya yakin apa yang dilakukan tidak menyalahi aturan, bahkan caleg nomor 3 tersebut mengaku akan melakukan upaya hukum yang maksimal untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

"Saya yakin tidak melanggar, dan saya akan berupaya maksimal membuktikan jika diri saya tidak bersalah," kata Evan.

Ketua Panwaslu Lampung Barat, Ariadi Nugroho, mengatakan pada prinsipnya panwas menyerahkan sepenuhnya proses dan pembuktian hukum terhadap hakim. Menurut Ariadi, apa pun keputusan pengadilan itu adalah wewenang hakim melalui berbagai pertimbangan aytas dasar barang bukti.
"Tugas pengawas hanya melakukan pengawasan. Ketika kami menemukan kasus dan kami proses. Ketika kasus itu ada unsur pidananya maka kami lanjutkan ke tim. Untuk membuktikan, pengadilanlah yang berwewenang,” kata dia.

Raditio Aryadi Nugroho telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres dan KPU Lambar dengan No. 002/LP/Panwaslu-LB/01/2014 pada Rabu (5/2).

Sebelumnya, pada 19 Februari 2014 lalu, Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Samasri yang juga anggota tim Gakumdu dari unsur kepolisian, mengatakan sesuai dengan laporan anggota Panwas atas dugaan pelanggaran oleh caleg Propinsi asal PKS atas nama Evan Tolani, setelah melalui proses kajian di internal Panwaslu ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu, sehingga kasus tersebut di tindaklanjuti oleh tim Gakumdu.

Menurut Samasri, pihaknya memenukan barang bukti berupa empat lembar stiker, empat lembar form relawan, empat lembar kalender,dan empat lembar uang masing-masing Rp 50 ribu rupiah, yang disita dari para saksi.

Atas dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut kata Samsari, Evan Tolani di jerat pasal 89 huruf c,d Jo pasal 301 ayat 1 dan atau pasal 86 ayat 1 huruf f Jo pasal 299 UU No.8 tahun 2012 dengan ancaman maskimal dua tahun penjara.

Editor: Isbedy Stiawan ZS